24 April 2025

Wali Kota Makassar Tegas: Kepala Sekolah Kena Sanksi Jika Gelar Perpisahan di Luar Sekolah

Tags

 



Muliainfo.com, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, memberikan peringatan keras kepada para kepala sekolah di wilayahnya agar tidak menggelar acara perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah.


Peringatan ini disampaikan Appi saat ditemui awak media di Balai Kota Makassar, Selasa (22/04/2025). Ia menegaskan, kepala sekolah akan menjadi pihak yang pertama kali disanksi apabila tetap nekat melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah.


“Kepala sekolahnya sasarannya. Jelas kepala sekolahnya (kena sanksi),” tegas Appi kepada wartawan.


Pernyataan ini merupakan respons atas berbagai keluhan dari para orang tua murid, terutama terkait pelaksanaan perpisahan siswa di luar sekolah yang dianggap memberatkan secara finansial. Kegiatan semacam itu marak terjadi di berbagai jenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Appi mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk menyampaikan instruksi tegas kepada semua sekolah agar meniadakan perpisahan di luar sekolah. Ia menilai kegiatan tersebut tidak perlu dan justru bisa berdampak negatif.


“Itu dilakukan di sekolahnya saja. Jangan berkeliaran, jangan berkendaraan. Cukup ditutup dengan upacara. Selesai,” ujarnya.


Ia juga menyoroti tren wisuda di tingkat pendidikan dasar, yang dinilainya tidak relevan dan hanya menjadi beban tambahan bagi orang tua murid. “Jangan ada lagi kegiatan yang memberatkan orang tua ataupun siswa itu sendiri. Apalagi wisuda. Baruko tamat SD,” katanya dengan nada serius.


Menurutnya, kondisi ekonomi setiap orang tua berbeda-beda, sehingga acara perpisahan mewah yang digelar di luar sekolah bisa menciptakan ketimpangan dan tekanan sosial. Ia meminta sekolah untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan.


“Tidak semua kemampuan orang tua itu sama. Dan tidak semua orang tua bisa datang ke acaranya anaknya. Jadi saya, tidak boleh ada perpisahan di luar kalau membebani orang tua atau siswa,” jelasnya.


Meski demikian, Appi masih membuka kemungkinan adanya acara di luar sekolah, dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan atau beban biaya terhadap orang tua siswa lainnya. “Kalau umpamanya dia mampu. Anggaplah begini, anak saya sekolah, lalu saya biayai semua. Tidak memberatkan orang tua siswa lain, silakan,” tambahnya.


Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Dinas Pendidikan Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2048/S/Edar/Disdik/IV/2025. Surat ini berisi larangan konvoi serta larangan pelaksanaan perpisahan di luar sekolah yang membebani orang tua untuk siswa kelas akhir di jenjang PAUD, SD, dan SMP.


Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, A. Bukti Djufrie, dan berlaku sejak 21 April 2025. Dengan ini, pihak sekolah diimbau untuk mematuhi aturan dan mengedepankan kepentingan serta kenyamanan semua pihak.


Yahya*