Featured Post

13 Juli 2026


MULIAINFO. Com -- Makassar --Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.  
Salam sejahtera untuk kita semua. Dengan penuh sukacita kami menyambut kehadiran peserta didik baru di UPT SPF SD Inpres Antang II tahun ajaran 2026/2027.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS merupakan kegiatan wajib bagi seluruh siswa baru. Tujuan utamanya adalah membantu anak-anak mengenal lingkungan sekolah, guru, teman, dan aturan yang ada di SD Inpres Antang II.

Kegiatan MPLS akan dilaksanakan selama 5 hari, mulai tanggal 13 Juli 2026 sampai dengan 17 Juli 2026. Selama kegiatan berlangsung, peserta diharapkan hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh rangkaian acara dengan tertib.

Hari pertama akan dibuka secara resmi melalui acara penyambutan peserta didik baru. Acara ini menjadi simbol awal perjalanan belajar adik-adik di sekolah kita yang tercinta.

Salah satu kegiatan pembuka yang paling ditunggu adalah pelepasan balon. Balon-balon warna-warni akan dilepaskan ke udara sebagai tanda semangat baru, harapan baru, dan cita-cita yang tinggi.


Acara penyambutan dan pelepasan balon tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala UPT SPF SD Inpres Antang II, Ibu *St. Zahrah Hidayat, S.Pd., M.Pd. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan penuh kepada seluruh peserta didik baru.

Selama MPLS, siswa akan diajak berkeliling lingkungan sekolah. Mulai dari ruang kelas, perpustakaan, UKS, lapangan, hingga mushalla. Tujuannya agar anak-anak merasa nyaman dan tidak asing lagi dengan sekolah.

Selain itu akan ada pengenalan guru, tenaga kependidikan, serta ekstrakurikuler yang ada di sekolah. Adik-adik juga akan dikenalkan dengan tata tertib, program sekolah, dan budaya positif yang diterapkan di SD Inpres Antang II.

Kami mengajak orang tua/wali untuk mendukung penuh kegiatan ini. Antar dan jemput peserta tepat waktu. Pastikan anak membawa perlengkapan sesuai arahan wali kelas dan mengenakan atribut yang sudah ditentukan.

Kesehatan dan keamanan siswa adalah prioritas kami. Guru dan panitia MPLS akan mendampingi kegiatan dari awal sampai akhir. Jika ada hal penting, orang tua dapat menghubungi wali kelas masing-masing.

Mari kita jadikan MPLS ini sebagai awal yang menyenangkan. Tumbuhkan rasa percaya diri, semangat belajar, dan sikap saling menghormati antar teman. Karena sekolah adalah rumah kedua untuk belajar dan bermain.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama orang tua/wali, kami ucapkan terima kasih.  
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ( Muh. Yahya )


Selamat Datang di Keluarga Besar SD Inpres Kejenjeng


 MULIAINFO. Com -- Makassar --Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.  
Salam sejahtera untuk kita semua. Alhamdulillah hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan sehat untuk mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SD Inpres Kajenjeng tahun 2026.

Yang saya hormati Ibu Kepala Sekolah SD Inpres Kajenjeng, Ibu *Sukmawati, S.Pd. Yang kami hormati Bapak dan Ibu Guru, serta kakak-kak panitia MPLS yang luar biasa. Dan yang paling kami banggakan, adik-adik siswa baru yang hari ini resmi bergabung di sekolah kita.

Perkenalkan, saya [sebutkan nama] mewakili teman-teman kelas [sebutkan kelas]. Atas nama seluruh siswa SD Inpres Kajenjeng, kami mengucapkan selamat datang kepada adik-adik di rumah kedua kita. Selamat bergabung di keluarga besar SD Inpres Kajenjeng.

Adik-adik, hari ini adalah hari pertama kalian memulai petualangan baru. Mungkin ada yang masih gugup, masih rindu rumah, atau belum kenal teman. Tenang saja, karena mulai hari ini kita semua adalah teman. Kita akan belajar, bermain, dan tumbuh bersama.

SD Inpres Kajenjeng adalah sekolah yang penuh semangat dan kekeluargaan. Di sini ada guru-guru yang sabar membimbing, ada teman-teman yang siap membantu, dan ada banyak kegiatan seru yang bisa kalian ikuti. Kami yakin adik-adik akan betah dan bangga menjadi bagian dari sekolah ini.

Kegiatan MPLS ini bertujuan agar adik-adik bisa lebih mengenal lingkungan sekolah, aturan-aturan di sekolah, cara belajar yang baik, dan juga mengenal Bapak Ibu Guru serta kakak-kak. Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya ya. Bertanya itu hebat, mencoba hal baru itu keren.

Kami kakak-kakak kelas siap menjadi teman dan kakak yang baik untuk adik-adik. Kalau adik-adik tersesat cari kelas, butuh bantuan, atau hanya ingin cerita, datang saja ke kami. Jangan malu. Di SD Inpres Kajenjeng kita belajar untuk saling tolong menolong.

Adik-adik juga harus ingat pesan dari Ibu Kepala Sekolah kita, Ibu *Sukmawati, http://S.Pd*. Beliau selalu berpesan agar kita rajin belajar, disiplin, sopan kepada guru dan teman, serta menjaga kebersihan sekolah. Mari kita wujudkan bersama pesan-pesan baik itu.

Kami berharap setelah mengikuti MPLS ini, adik-adik semakin semangat untuk belajar dan berprestasi. Raih cita-cita kalian mulai dari bangku SD ini. Jadikan SD Inpres Kajenjeng sebagai tempat untuk menumbuhkan mimpi-mimpi besar kalian.

Sekali lagi selamat datang adik-adik siswa baru. Selamat mengikuti MPLS dengan ceria dan semangat. Mari kita buat SD Inpres Kajenjeng semakin maju, kompak, dan berprestasi bersama-sama.  
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.( Muh. Yahya )


 

11 Juli 2026

Kawal Dugaan Korupsi Proyek Smart Library, LSM GMBI Desak Kejati Sulsel Transparan

 


Mulia Info Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Selatan secara resmi menyatakan sikap untuk mengawal ketat proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sabtu (11/07).


Langkah ini diambil terkait adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library. Proyek strategis tersebut menggunakan anggaran daerah pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.


Aktivis LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan, Samsunar Alam, SH, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya kasus ini sangat krusial. Menurutnya, kontrol sosial dapat mencegah terjadinya intervensi dari pihak luar.


Pengawasan aktif dari publik juga dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja di jalur yang tepat. GMBI berharap institusi kejaksaan mampu menjaga integritasnya selama proses ini berlangsung.


"Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial yang nyata di tengah masyarakat," ujar Samsunar Alam saat memberikan keterangan pers kepada media.


Samsunar menambahkan, profesionalisme dari pihak kejaksaan sangat dinantikan oleh publik. Dirinya menekankan pentingnya independensi agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan bebas dari tekanan pihak manapun.


"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat bekerja secara independen, transparan, dan menuntaskan penyelidikan ini," lanjut Samsunar dengan optimis.


Pihaknya juga mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya jika dalam proses pencarian fakta ditemukan indikasi kuat yang merugikan keuangan negara. Penuntasan kasus dinilai harus bersandarkan pada koridor hukum.


"Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka perkara ini harus dibuka secara terang benderang ke publik," tegasnya lagi.


Saat ini, penanganan perkara dugaan korupsi proyek Smart Library tersebut diketahui masih berada pada tahap penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Proses pengumpulan bahan keterangan terus diintensifkan.


Sejumlah pihak terkait dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, sementara tim penyidik juga tengah mendalami berbagai dokumen serta alat bukti guna mendeteksi ada tidaknya unsur pidana.


Di sisi lain, GMBI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus pengadaan Smart Library ini secara berkala hingga lahirnya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan berkeadilan.(*)


Sumber : Syamsunar Alam, S.H


08 Juli 2026

Publik Desak Kejelasan Status, SK Bebas Tugas Muh Yunus Sanusi Sebagai Kabid Disdik Makassar Belum Diterbitkan


MULIAINFO. Com -- MAKASSAR - Desakan agar Pemerintah Kota Makassar segera memberikan kejelasan terkait status "Muh Yunus Sanusi"  kembali menguat. Nama yang disebut menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Kota Makassar itu menjadi sorotan publik. 

Sorotan muncul seiring adanya pembahasan publik terkait proses penempatan Kepala Sekolah di lingkup TK, SD, dan SMP. Masyarakat meminta Pemkot menunjukkan komitmen yang sama seperti pernyataan-pernyataan tegas sebelumnya.

Pertanyaan utama yang mengemuka adalah: mengapa hingga saat ini SK Bebas Tugas untuk jabatan Kabid atas nama Muh Yunus Sanusi belum diterbitkan oleh Pemkot Makassar?

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, jika ada pejabat yang sedang dalam proses klarifikasi, langkah administratif seperti SK Bebas Tugas itu penting. Agar prosesnya objektif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Makassar, Rabu (8/2026).

Menurutnya, penerbitan SK Bebas Tugas bukan bentuk vonis. Itu adalah prosedur standar untuk menjaga netralitas selama pemeriksaan internal maupun eksternal berlangsung.

Wali Kota Makassar "Munafri Arifuddin" sebelumnya telah berulang kali menegaskan sikap anti praktik jual beli jabatan. Komitmen itu disampaikan saat menyerahkan SK mutasi pegawai pada Maret 2025 lalu.

“Saya tegaskan, jika ada yang masuk ke Kota Makassar karena proses bayar-membayar, maka akan dikembalikan ke daerah asalnya. Ini bukan tempat komersial, tetapi tempat bekerja dengan baik,” demikian pernyataan Wali Kota dalam rilis resmi Pemkot.

Pernyataan itu menjadi harapan publik agar diikuti dengan langkah konkret. Salah satunya melalui keputusan administratif terhadap pejabat yang namanya dikaitkan dalam desakan publik.

Selain soal mutasi, Pemkot juga gencar melakukan pembenahan di sektor pendidikan. Pada 21 April 2026, Wali Kota kembali mengultimatum kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun.

“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala sekolah dan guru jika melanggar,” tegas Munafri terkait larangan kegiatan perpisahan berbayar.

Namun untuk level pejabat struktural di Disdik, publik belum melihat adanya keputusan administratif yang diumumkan secara terbuka. Termasuk terkait status Muh Yunus Sanusi.

Pemerhati menilai, kejelasan status sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi. Sekaligus untuk menjaga marwah Dinas Pendidikan sebagai leading sector pendidikan dasar.

“Kalau memang tidak terbukti, setelah proses selesai yang bersangkutan bisa kembali bertugas. Tapi kalau ada proses, sebaiknya dinonaktifkan dulu biar tidak gaduh,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menemukan pengumuman resmi dari Pemkot Makassar, BKD, maupun Inspektorat terkait penerbitan SK Bebas Tugas untuk nama tersebut.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme penataan dan penempatan pejabat di lingkungan dinas.

Demikian juga BKD dan Inspektorat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan ASN. Kejelasan dari lembaga-lembaga ini akan menjawab kegelisahan publik.

Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah SD dan SMP terkait pencegahan korupsi. Itu menunjukkan bahwa isu integritas di dunia pendidikan menjadi perhatian serius.

Publik berharap Pemkot Makassar segera bersikap. Langkah cepat dan transparan dinilai akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen dan penempatan ASN pendidikan.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.



Rapat GTK 7 Juli 2026 Beredar, Legalitasnya Dipertanyakan


MULIAINFO. Com -- MAKASSAR – Beredar dokumentasi foto kegiatan rapat internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang digelar pada 7 Juli 2026. Rapat tersebut disebut berlangsung di Ruang STAF GTK dan membahas agenda "kegiatan -  kegiatan serta "pelaksanaan sidang".

Yang menjadi sorotan publik adalah terkait legalitas pemimpinan rapat tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, rapat dipimpin oleh pejabat yang statusnya disebut telah dinonaktifkan.

Jika informasi tersebut benar, maka hal ini berbenturan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 51. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan melekat pada jabatan akan gugur saat pejabat dinonaktifkan.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur hal ini. Dalam Pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa "menyalahgunakan wewenang jabatan" termasuk pelanggaran disiplin berat dengan sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait keabsahan kegiatan rapat tersebut dan dasar hukum siapa yang berwenang memimpinnya.

Publik menilai, kepastian hukum sangat penting dalam setiap proses di lingkungan Dinas Pendidikan. Kekhawatiran muncul terkait kekuatan hukum keputusan yang dihasilkan dari rapat 7 Juli 2026.

Proses pembinaan karier guru melalui agenda "pekerjaan 2" di tubuh GTK selama ini menjadi perhatian. Publik berharap proses tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Pertanyaan kemudian mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Makassar. Publik meminta lembaga ini menjelaskan, siapa Plt Kabid GTK yang sah per 7 Juli 2026.

Secara administrasi, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 74 menegaskan bahwa pengisian jabatan melalui Plt harus dengan SK resmi dari PPK. Tanpa SK, maka tindakan pejabat tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Lebih lanjut, Peraturan Kemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas menegaskan bahwa setiap keputusan rapat harus dipimpin dan ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Jika tidak, maka notulen dan keputusannya dapat dinyatakan batal demi hukum.

Dengan adanya dokumentasi foto, publik mendesak Inspektorat Kota Makassar untuk segera melakukan audit. Audit ditujukan untuk menelusuri prosedur, notulen, dan legalitas keputusan rapat 7 Juli 2026.

DPRD Kota Makassar Komisi E juga didesak untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM dalam Rapat Dengar Pendapat. Tujuannya agar terang siapa yang memberi perintah dan dasar hukum rapat tersebut.

Di media sosial, beredarnya foto ini memicu perbincangan. Tagar #SaveGuruMakassar dan #UsutTuntas mulai digunakan untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum di tubuh Disdik.

Pengamat menilai, transparansi adalah kunci memulihkan kepercayaan publik kepada Dinas Pendidikan. Di tengah isu yang beredar, setiap langkah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Kini publik menunggu jawaban. Menunggu kejelasan: atas dasar aturan apa rapat itu digelar dan siapa yang bertanggung jawab. Tuntutan utama adalah proses yang sesuai UU ASN dan PP Disiplin. _Pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan hak jawab.

-
 

07 Juli 2026

Sudah Nonaktif Tapi Masih Pimpin Rapat Bareng Teman-temannya Publik Curiga Ada KONGKALIKONG di GTK


MULIAINFON. Com -- Makassar - Rapat internal bidang Guru dan Tenaga Kependidikan kembali digelar hari ini di Ruang GKT Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Agenda rapat: membahas "pekerjaan 2" dan "pelaksanaan sidang". Dua hal yang sangat menentukan nasib guru dan tenaga kependidikan.

Yang jadi sorotan, rapat tersebut dipimpin oleh Kabid GTK Yunus Sanusi. Padahal nama beliau sudah disebut-sebut sudah dinonaktifkan sementara. 

Lebih aneh lagi, dalam rapat itu beliau tidak sendiri. Semua teman-temannya turut hadir dan duduk satu meja.

Secara aturan, pejabat yang sudah nonaktif tidak memiliki kewenangan apapun. Apalagi memimpin rapat dan mengambil keputusan.

Lalu siapa yang memberi izin? Siapa yang memfasilitasi? Kenapa Sekretaris Dinas dan BKPSDM diam saja?

Publik tidak bisa menahan curiga. Apalagi nama Yunus Sanusi sudah terlanjur disebut dalam pusaran isu jual beli jabatan kepala sekolah..

Jangan-jangan rapat ini bukan rapat kerja. Tapi rapat "penyelamatan diri dan teman-temannya.

Jangan-jangan ini upaya *menghilangkan barang bukti*. Merapikan berkas, data, dan jejak sebelum pemeriksaan dimulai.

Jangan-jangan ini kongkalikong berjamaah. Saling tutup, saling backup, agar kasus tidak mengarah ke lingkaran dalam.

Jangan-jangan ada "orang di belakangnya" yang masih punya kuasa. Yang masih berani melawan SK nonaktif dengan cara kumpul-kumpul.

"pekerjaan 2" dan "sidang" adalah 2 pintu utama di GTK. Ujungnya soal uang dan kenaikan pangkat. Sangat rawan dijadikan alat barter.

Jika keputusan lahir dari rapat yang dipimpin pejabat nonaktif bersama teman-temannya, maka cacat hukum. Harus dibatalkan.

DPRD Kota Makassar harus segera turun tangan. Panggil semua yang hadir. Periksa notulen, daftar hadir, dan rekaman rapat.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum wajib mengaudit. Usut siapa saja "teman-temannya" dan apa kepentingan mereka di dalam rapat itu.

Pemerintah Kota Makassar tidak boleh tutup mata. Ini soal marwah birokrasi dan kepercayaan ribuan guru.

Sampai ada klarifikasi terbuka, maka kecurigaan publik akan terus sama: Ini bukan rapat dinas. Ini rapat konsolidasi untuk mengamankan kepentingan kelompok.


06 Juli 2026

Kecamatan Panakkukang Diminta Turun Tangan Tertibkan Badan Jalan. Jl Haji Kalla Panaikang


MULIAINFO. Com -- Makassar --Badan jalan umum di sepanjang Jl. Haji Kalla, Kelurahan Panaikang kini difungsikan oleh sebagian warga untuk kegiatan pribadi. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada penyelesaian.

Keresahan warga memuncak saat memasuki jam 5 sore. Pada jam tersebut volume kendaraan meningkat, sementara badan jalan sudah menyempit karena ditempati.

Penyempitan jalan memicu kemacetan. Pengendara roda dua dan roda empat terpaksa saling berdesakan. Risiko kecelakaan pun meningkat, apalagi saat malam hari.

Selain macet, warga sekitar merasa tidak nyaman. Jalan yang seharusnya untuk umum berubah fungsi, sehingga pejalan kaki dan anak-anak sekolah tidak punya ruang aman.

Warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ke RT/RW dan Kelurahan. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Kecamatan Panakkukang.

Jalan adalah fasilitas umum. Ketika badan jalan ditempati, maka fungsi utamanya sebagai akses publik hilang. Ini bertentangan dengan aturan penataan kota.

Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu gesekan antara warga yang menempati dengan pengguna jalan lain. Pemerintah perlu hadir sebelum konflik terjadi.

Sesuai tugas, Kecamatan Panakkukang memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Kelurahan, Satpol PP, dan RT/RW dalam melakukan penertiban.

Pemkot Makassar sebelumnya pernah melakukan penertiban lapak liar di wilayah Panaikang. Itu membuktikan bahwa penindakan bisa dilakukan jika ada kemauan dan koordinasi.

Warga hanya meminta satu hal: ketegasan. Turun langsung ke lapangan, beri imbauan, dan lakukan penertiban agar badan jalan kembali steril.

Satpol PP Kota Makassar bisa dikerahkan bersama tim kecamatan. Apalagi ada "Satgas Paronda" yang khusus menangani gangguan ketertiban di malam hari.

Pemkot sudah menyediakan LONTARA+, SP4N LAPOR 1708, dan aplikasi EroJaMa. Warga bisa melapor dengan bukti foto dan titik lokasi agar aduan cepat diproses.

Warga berharap Camat Panakkukang Bapak Syahril segera turun ke Jl. Haji Kalla. Kehadiran pimpinan wilayah akan memberi efek jera dan kepastian hukum.

Penataan kota dimulai dari hal kecil. Jika badan jalan di Panaikang segera ditertibkan, maka rasa aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas bisa kembali dirasakan warga. ( Muh. Yahya )