08 Juli 2026

Publik Desak Kejelasan Status, SK Bebas Tugas Muh Yunus Sanusi Sebagai Kabid Disdik Makassar Belum Diterbitkan


MULIAINFO. Com -- MAKASSAR - Desakan agar Pemerintah Kota Makassar segera memberikan kejelasan terkait status "Muh Yunus Sanusi"  kembali menguat. Nama yang disebut menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Kota Makassar itu menjadi sorotan publik. 

Sorotan muncul seiring adanya pembahasan publik terkait proses penempatan Kepala Sekolah di lingkup TK, SD, dan SMP. Masyarakat meminta Pemkot menunjukkan komitmen yang sama seperti pernyataan-pernyataan tegas sebelumnya.

Pertanyaan utama yang mengemuka adalah: mengapa hingga saat ini SK Bebas Tugas untuk jabatan Kabid atas nama Muh Yunus Sanusi belum diterbitkan oleh Pemkot Makassar?

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, jika ada pejabat yang sedang dalam proses klarifikasi, langkah administratif seperti SK Bebas Tugas itu penting. Agar prosesnya objektif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Makassar, Rabu (8/2026).

Menurutnya, penerbitan SK Bebas Tugas bukan bentuk vonis. Itu adalah prosedur standar untuk menjaga netralitas selama pemeriksaan internal maupun eksternal berlangsung.

Wali Kota Makassar "Munafri Arifuddin" sebelumnya telah berulang kali menegaskan sikap anti praktik jual beli jabatan. Komitmen itu disampaikan saat menyerahkan SK mutasi pegawai pada Maret 2025 lalu.

“Saya tegaskan, jika ada yang masuk ke Kota Makassar karena proses bayar-membayar, maka akan dikembalikan ke daerah asalnya. Ini bukan tempat komersial, tetapi tempat bekerja dengan baik,” demikian pernyataan Wali Kota dalam rilis resmi Pemkot.

Pernyataan itu menjadi harapan publik agar diikuti dengan langkah konkret. Salah satunya melalui keputusan administratif terhadap pejabat yang namanya dikaitkan dalam desakan publik.

Selain soal mutasi, Pemkot juga gencar melakukan pembenahan di sektor pendidikan. Pada 21 April 2026, Wali Kota kembali mengultimatum kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun.

“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala sekolah dan guru jika melanggar,” tegas Munafri terkait larangan kegiatan perpisahan berbayar.

Namun untuk level pejabat struktural di Disdik, publik belum melihat adanya keputusan administratif yang diumumkan secara terbuka. Termasuk terkait status Muh Yunus Sanusi.

Pemerhati menilai, kejelasan status sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi. Sekaligus untuk menjaga marwah Dinas Pendidikan sebagai leading sector pendidikan dasar.

“Kalau memang tidak terbukti, setelah proses selesai yang bersangkutan bisa kembali bertugas. Tapi kalau ada proses, sebaiknya dinonaktifkan dulu biar tidak gaduh,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menemukan pengumuman resmi dari Pemkot Makassar, BKD, maupun Inspektorat terkait penerbitan SK Bebas Tugas untuk nama tersebut.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme penataan dan penempatan pejabat di lingkungan dinas.

Demikian juga BKD dan Inspektorat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan ASN. Kejelasan dari lembaga-lembaga ini akan menjawab kegelisahan publik.

Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah SD dan SMP terkait pencegahan korupsi. Itu menunjukkan bahwa isu integritas di dunia pendidikan menjadi perhatian serius.

Publik berharap Pemkot Makassar segera bersikap. Langkah cepat dan transparan dinilai akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen dan penempatan ASN pendidikan.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.



Rapat GTK 7 Juli 2026 Beredar, Legalitasnya Dipertanyakan


MULIAINFO. Com -- MAKASSAR – Beredar dokumentasi foto kegiatan rapat internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang digelar pada 7 Juli 2026. Rapat tersebut disebut berlangsung di Ruang STAF GTK dan membahas agenda "kegiatan -  kegiatan serta "pelaksanaan sidang".

Yang menjadi sorotan publik adalah terkait legalitas pemimpinan rapat tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, rapat dipimpin oleh pejabat yang statusnya disebut telah dinonaktifkan.

Jika informasi tersebut benar, maka hal ini berbenturan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 51. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan melekat pada jabatan akan gugur saat pejabat dinonaktifkan.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur hal ini. Dalam Pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa "menyalahgunakan wewenang jabatan" termasuk pelanggaran disiplin berat dengan sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait keabsahan kegiatan rapat tersebut dan dasar hukum siapa yang berwenang memimpinnya.

Publik menilai, kepastian hukum sangat penting dalam setiap proses di lingkungan Dinas Pendidikan. Kekhawatiran muncul terkait kekuatan hukum keputusan yang dihasilkan dari rapat 7 Juli 2026.

Proses pembinaan karier guru melalui agenda "pekerjaan 2" di tubuh GTK selama ini menjadi perhatian. Publik berharap proses tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Pertanyaan kemudian mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Makassar. Publik meminta lembaga ini menjelaskan, siapa Plt Kabid GTK yang sah per 7 Juli 2026.

Secara administrasi, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 74 menegaskan bahwa pengisian jabatan melalui Plt harus dengan SK resmi dari PPK. Tanpa SK, maka tindakan pejabat tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Lebih lanjut, Peraturan Kemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas menegaskan bahwa setiap keputusan rapat harus dipimpin dan ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Jika tidak, maka notulen dan keputusannya dapat dinyatakan batal demi hukum.

Dengan adanya dokumentasi foto, publik mendesak Inspektorat Kota Makassar untuk segera melakukan audit. Audit ditujukan untuk menelusuri prosedur, notulen, dan legalitas keputusan rapat 7 Juli 2026.

DPRD Kota Makassar Komisi E juga didesak untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM dalam Rapat Dengar Pendapat. Tujuannya agar terang siapa yang memberi perintah dan dasar hukum rapat tersebut.

Di media sosial, beredarnya foto ini memicu perbincangan. Tagar #SaveGuruMakassar dan #UsutTuntas mulai digunakan untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum di tubuh Disdik.

Pengamat menilai, transparansi adalah kunci memulihkan kepercayaan publik kepada Dinas Pendidikan. Di tengah isu yang beredar, setiap langkah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Kini publik menunggu jawaban. Menunggu kejelasan: atas dasar aturan apa rapat itu digelar dan siapa yang bertanggung jawab. Tuntutan utama adalah proses yang sesuai UU ASN dan PP Disiplin. _Pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan hak jawab.

-
 

07 Juli 2026

Sudah Nonaktif Tapi Masih Pimpin Rapat Bareng Teman-temannya Publik Curiga Ada KONGKALIKONG di GTK


MULIAINFON. Com -- Makassar - Rapat internal bidang Guru dan Tenaga Kependidikan kembali digelar hari ini di Ruang GKT Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Agenda rapat: membahas "pekerjaan 2" dan "pelaksanaan sidang". Dua hal yang sangat menentukan nasib guru dan tenaga kependidikan.

Yang jadi sorotan, rapat tersebut dipimpin oleh Kabid GTK Yunus Sanusi. Padahal nama beliau sudah disebut-sebut sudah dinonaktifkan sementara. 

Lebih aneh lagi, dalam rapat itu beliau tidak sendiri. Semua teman-temannya turut hadir dan duduk satu meja.

Secara aturan, pejabat yang sudah nonaktif tidak memiliki kewenangan apapun. Apalagi memimpin rapat dan mengambil keputusan.

Lalu siapa yang memberi izin? Siapa yang memfasilitasi? Kenapa Sekretaris Dinas dan BKPSDM diam saja?

Publik tidak bisa menahan curiga. Apalagi nama Yunus Sanusi sudah terlanjur disebut dalam pusaran isu jual beli jabatan kepala sekolah..

Jangan-jangan rapat ini bukan rapat kerja. Tapi rapat "penyelamatan diri dan teman-temannya.

Jangan-jangan ini upaya *menghilangkan barang bukti*. Merapikan berkas, data, dan jejak sebelum pemeriksaan dimulai.

Jangan-jangan ini kongkalikong berjamaah. Saling tutup, saling backup, agar kasus tidak mengarah ke lingkaran dalam.

Jangan-jangan ada "orang di belakangnya" yang masih punya kuasa. Yang masih berani melawan SK nonaktif dengan cara kumpul-kumpul.

"pekerjaan 2" dan "sidang" adalah 2 pintu utama di GTK. Ujungnya soal uang dan kenaikan pangkat. Sangat rawan dijadikan alat barter.

Jika keputusan lahir dari rapat yang dipimpin pejabat nonaktif bersama teman-temannya, maka cacat hukum. Harus dibatalkan.

DPRD Kota Makassar harus segera turun tangan. Panggil semua yang hadir. Periksa notulen, daftar hadir, dan rekaman rapat.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum wajib mengaudit. Usut siapa saja "teman-temannya" dan apa kepentingan mereka di dalam rapat itu.

Pemerintah Kota Makassar tidak boleh tutup mata. Ini soal marwah birokrasi dan kepercayaan ribuan guru.

Sampai ada klarifikasi terbuka, maka kecurigaan publik akan terus sama: Ini bukan rapat dinas. Ini rapat konsolidasi untuk mengamankan kepentingan kelompok.


06 Juli 2026

Kecamatan Panakkukang Diminta Turun Tangan Tertibkan Badan Jalan. Jl Haji Kalla Panaikang


MULIAINFO. Com -- Makassar --Badan jalan umum di sepanjang Jl. Haji Kalla, Kelurahan Panaikang kini difungsikan oleh sebagian warga untuk kegiatan pribadi. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada penyelesaian.

Keresahan warga memuncak saat memasuki jam 5 sore. Pada jam tersebut volume kendaraan meningkat, sementara badan jalan sudah menyempit karena ditempati.

Penyempitan jalan memicu kemacetan. Pengendara roda dua dan roda empat terpaksa saling berdesakan. Risiko kecelakaan pun meningkat, apalagi saat malam hari.

Selain macet, warga sekitar merasa tidak nyaman. Jalan yang seharusnya untuk umum berubah fungsi, sehingga pejalan kaki dan anak-anak sekolah tidak punya ruang aman.

Warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ke RT/RW dan Kelurahan. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Kecamatan Panakkukang.

Jalan adalah fasilitas umum. Ketika badan jalan ditempati, maka fungsi utamanya sebagai akses publik hilang. Ini bertentangan dengan aturan penataan kota.

Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu gesekan antara warga yang menempati dengan pengguna jalan lain. Pemerintah perlu hadir sebelum konflik terjadi.

Sesuai tugas, Kecamatan Panakkukang memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Kelurahan, Satpol PP, dan RT/RW dalam melakukan penertiban.

Pemkot Makassar sebelumnya pernah melakukan penertiban lapak liar di wilayah Panaikang. Itu membuktikan bahwa penindakan bisa dilakukan jika ada kemauan dan koordinasi.

Warga hanya meminta satu hal: ketegasan. Turun langsung ke lapangan, beri imbauan, dan lakukan penertiban agar badan jalan kembali steril.

Satpol PP Kota Makassar bisa dikerahkan bersama tim kecamatan. Apalagi ada "Satgas Paronda" yang khusus menangani gangguan ketertiban di malam hari.

Pemkot sudah menyediakan LONTARA+, SP4N LAPOR 1708, dan aplikasi EroJaMa. Warga bisa melapor dengan bukti foto dan titik lokasi agar aduan cepat diproses.

Warga berharap Camat Panakkukang Bapak Syahril segera turun ke Jl. Haji Kalla. Kehadiran pimpinan wilayah akan memberi efek jera dan kepastian hukum.

Penataan kota dimulai dari hal kecil. Jika badan jalan di Panaikang segera ditertibkan, maka rasa aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas bisa kembali dirasakan warga. ( Muh. Yahya )


04 Juli 2026

Kami Mendesak: DPRD Kota Makassar Segera Bentuk PANSUS Mutasi 15 Kecamatan Secara Resmi, Jangan Cuma Wacana


MULIAINFO. Com -- Makassar --Desakan publik kembali menguat. Kami mendesak DPRD KOTA MAKASSAR SEGERA MEMBENTUK PANSUS MUTASI KEPSEK 15 KECAMATAN SECARA RESMI. Jangan hanya sebatas wacana dan janji di media, 4/7/2026

Alasannya jelas: kasus ini sudah skala kota. Dugaan keganjilan mutasi Kepala Sekolah diduga terjadi di 15 Kecamatan se-Kota Makassar. Ini bukan persoalan kecil yang bisa ditangani biasa.

Publik sudah lelah dengan rapat-rapat biasa. Komisi D punya banyak tugas. Yang dibutuhkan sekarang adalah Panitia Khusus - PANSUS  yang fokus 1 hal: BONGKAR TUNTAS DUGAAN JUAL BELI JABATAN KEPSEK.

"Jangan cuma wacana,"Kami dengar kabar DPRD akan bentuk Pansus. Tapi sampai hari ini SK nya belum keluar. Kami butuh kepastian, bukan angin surga.

Pembentukan Pansus wajib melalui Rapat Paripurna DPRD. Itu artinya harus ada SK resmi, ada Ketua, Wakil, dan Anggota yang ditunjuk. Publik berhak tahu siapa saja yang duduk di Pansus.

TUNTUTAN 1: SEGERA GELAR PARIPURNA. Pimpinan DPRD jangan menunda. Agendakan pembentukan PANSUS MUTASI KEPSEK 15 KECAMATAN dalam waktu dekat.  Setiap hari penundaan adalah ruang untuk menghilangkan bukti.

TUNTUTAN 2: ANGGOTA PANSUS HARUS BERSIH.  Jangan pilih anggota yang punya konflik kepentingan dengan Dinas Pendidikan. Pilih yang berani, yang punya rekam jejak membela rakyat, bukan membela pejabat.

TUNTUTAN 3: KERJA PANSUS HARUS TERBUKA. Begitu terbentuk, Pansus wajib gelar RDP terbuka. Live kan. Undang guru, orang tua, dan media. Jangan rapat tertutup. "Kasus ini milik publik.

Tugas Pansus sudah jelas: 1. Panggil semua pihak→ Dinas, Inspektorat, Camat, Kepsek yang dimutasi.  2. Audit SK Mutasi 3 tahun terakhir. 3. Rekomendasikan ROLL BACK* jika ditemukan kejanggalan. 4. Laporkan hasil ke publik.

"Roll Back adalah tes kejujuran, Kembalikan semua Kepsek ke tempat semula. Yang bersih tidak akan takut. Yang bayar jabatan pasti akan protes dan ketahuan.

Guru di 15 Kecamatan resah: "Kami mau kepastian. Jangan sampai mutasi ini melukai dunia pendidikan. Anak-anak butuh Kepsek yang dipilih karena kompetensi, bukan karena amplop.

Orang tua murid juga ikut bersuara: "Kami titip anak kami di sekolah. Jangan jadikan sekolah sebagai ajang jual beli jabatan. DPRD, bentuk Pansus sekarang juga.

Peringatan untuk DPRD: Jika Pansus tidak segera dibentuk, maka publik akan curiga ada yang ingin ditutupi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat ke DPRD runtuh karena kasus ini.

"Kami akan kawal,"Kami akan hadir di setiap Paripurna. Kami akan catat siapa yang setuju bentuk Pansus, siapa yang menghambat. Rakyat 15 Kecamatan sedang mengawasi.

KESIMPULAN AKHIR: CUKUP SUDAH WACANA. CUKUP SUDAH JANJI. DPRD KOTA MAKASSAR WAJIB SEGERA BENTUK PANSUS MUTASI KEPSEK 15 KECAMATAN SECARA RESMI. BENTUK SEKARANG JUGA. JANGAN TUNGGU KEGADUHAN LEBIH BESAR. ( Muh. Yahya )


03 Juli 2026

Mau Bongkor Jual Beli Jabatan KEPSEK ? Kembalikan Semua ke Tempat Semula. Otomatis Ketahuan di 15 Kecamatan


MULIAINFO. Com --Makassar -- Solusi paling sederhana untuk membongkar dugaan jual beli jabatan Kepsek se-Kota Makassar: KEMBALIKAN SEMUA KEPSEK KE TEMPAT SEMULA. “Kalau itu dilakukan di 15 Kecamatan, dengan sendirinya akan berbicara mana yang bayar, mana yang tidak bayar.

Logikanya sangat telak dan berlaku umum: Semua Kepsek yang baru mutasi, kembalikan ke sekolah lama masing-masing di 15 Kecamatan. Jangan digeser, jangan ditukar. Kalau semua balik semula, maka yang resah, yang protes keras, yang tidak terima... itu yang bayar.

Sebaliknya, yang diam, yang menerima, yang tidak ribut dikembalikan... itu yang tidak bayar,“Sederhana. Berlaku untuk 15 Kecamatan. Tidak butuh interogasi berhari-hari. Cukup 1 kebijakan: kembalikan semula.

Kebijakan mutasi massal saat ini justru menutup jejak di seluruh kota. “Selama Kepsek yang diduga beli jabatan tetap di SD Favorit 15 Kecamatan, tidak akan ada yang ngaku. Semua bungkam. Tapi coba kembalikan, pasti gaduh sendiri se-Kota Makassar.

“Ini bukan teori. Ini fakta lapangan 15 Kecamatan, Kalau jabatan itu dibeli, maka pemiliknya akan mati-matian mempertahankan. Kalau dikembalikan, pasti teriak paling kencang.

Desakan ke Inspektorat dan Komisi D DPRD Makassar: Jangan banyak wacana. Langsung eksekusi: Kembalikan semua Kepsek mutasi ke tempat semula di 15 Kecamatan*. “Dengan begitu, publik se-Kota Makassar sendiri yang akan tunjuk mana yang bayar, mana yang tidak.

“Tidak perlu bukti chat, tidak perlu bukti transfer, “Cukup kembalikan di 15 Kecamatan. Yang berisik, yang demo, yang ancam mundur... nah itu targetnya Inspektorat untuk diperiksa.

Ini cara aman hukum tapi nusuk untuk 15 Kecamatan. “Tidak ada tuduhan nama. Hanya kebijakan kembalikan semula. Tapi efeknya: pelaku jual beli se-Kota Makassar akan ketahuan dengan sendirinya.

Publik 15 Kecamatan dukung ide ini: “Ide cerdas. Balikkan semua. Pasti langsung kelihatan siapa yang bayar, siapa yang tidak, di semua Kecamatan.” Desakan kembalikan semula makin kuat se-Kota.

Pesan ke Dinas Pendidikan Kota Makassar:“Kalau memang mutasi 15 Kecamatan bersih, kenapa takut dikembalikan? Kalau bersih, semua Kepsek pasti terima. Kalau ada yang menolak, berarti ada masalah.

Jadi solusinya satu untuk 15 Kecamatan: ROLL BACK,“Kembalikan semua Kepsek ke sekolah lama. Maka mana yang bayar, mana yang tidak... akan bicara dengan sendirinya.

Sampai saat ini, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota belum merespons ide ini untuk 15 Kecamatan. Kepsek mutasi masih bertahan di tempat baru.

Tuntutan akan terus dikawal se-Kota: “Akan didorong terus sampai ada kebijakan kembalikan semula di 15 Kecamatan. Karena itu satu-satunya cara paling jujur bongkar jual beli jabatan.

Kesimpulan Akhir: TIDAK USAH INTEROGASI RIBET. KEMBALIKAN SEMUA KEPSEK 15 KECAMATAN KE TEMPAT SEMULA. OTOMATIS KETAHUAN SIAPA YANG BAYAR JABATAN.



 

01 Juli 2026

Warga Panaikang Keluhkan Penundaan Tanda Tangan Sporadik 2 Minggu, Proses Birokrasi Dinilai Berbelit


MULIAINFO. Com. MAKASSAR – Proses pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah atau sporadik di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dikeluhkan warga. Pasalnya, berkas sudah tertahan selama dua minggu tanpa kejelasan tanda tangan dari pihak kelurahan.

Warga yang enggan disebut namanya itu mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan sporadik. Bahkan, Ketua RT 03 telah lebih dulu membubuhkan tanda tangan dan stempel sebagai syarat awal pengajuan.

Namun proses justru terhenti di tingkat RW. Ketua RW 07 mengaku belum berani menandatangani berkas tersebut karena masih menunggu "petunjuk" dari Lurah Panaikang.

Situasi ini dinilai janggal oleh warga. Sebab berdasarkan prosedur, urutan tanda tangan sporadik adalah RT, lalu RW, baru kemudian Lurah sebagai pihak pengesah akhir.

"RT sudah ttd, tapi RW nahan karena nunggu Lurah. Padahal harusnya RW ttd dulu baru naik ke kelurahan," ujar warga tersebut saat dikonfirmasi, Senin 4 Mei 2026.

Keterlambatan ini sudah jauh melebihi batas waktu standar. Berdasarkan informasi umum pelayanan kelurahan, pengurusan sporadik hanya membutuhkan waktu 3 sampai 6 hari kerja apabila berkas lengkap, dan tidak dipungut biaya.

Sporadik sendiri merupakan dokumen penting sebagai bukti awal penguasaan fisik tanah sebelum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Tanpa ttd Lurah, berkas tidak bisa dilanjutkan ke tahap sertifikasi.

Warga mengaku sudah berulang kali menanyakan perkembangan berkasnya ke kantor kelurahan. Namun jawaban yang diterima selalu tidak jelas dan berkas tetap menggantung tanpa kepastian.

"Alasannya tidak jelas. Ditanya kapan bisa ttd, dijawab nanti. Sudah dua minggu begini terus," katanya.

Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan. Proses yang seharusnya sederhana justru berbelit dan menghambat hak warga untuk mengurus kepastian hukum atas tanahnya.

Praktik penundaan tanpa dasar seperti ini sebelumnya juga pernah menjadi sorotan. Komisi C DPRD Kota Makassar sempat menggelar RDP dengan Kecamatan Panakkukang terkait penerbitan sporadik yang dinilai tidak sesuai aturan.

Anggota DPRD saat itu menegaskan, sporadik harus diterbitkan sesuai prosedur dan tidak boleh ditahan tanpa alasan hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Panaikang belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab penundaan tanda tangan sporadik warga tersebut.

Warga berharap Lurah Panaikang segera memproses dan menandatangani berkasnya, agar tidak ada lagi warga lain yang mengalami hal serupa di kemudian hari.