10 September 2026

Laporan Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke - 81 di UPTD SPF SD Inpres Pampang II Tahun 2026

 





MULIAINFO - MAKASSAR -- Pada hari Minggu, 17 Agustus 2026, seluruh keluarga besar UPT SPF SD Inpres Pampang II melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman sekolah mulai pukul 07.00 WITA dan diikuti dengan penuh semangat oleh seluruh warga sekolah.

Upacara tahun ini mengusung semangat "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema tersebut menjadi pengingat bagi seluruh peserta didik bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan bersama dan harus diisi dengan prestasi serta karakter yang baik.

Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ibu Kepala Sekolah, "Sry Syahruni B., S.Pd., M.Pd." Kehadiran beliau memberikan motivasi tersendiri bagi guru, staf, dan peserta didik untuk mengikuti upacara dengan tertib dan khidmat dari awal hingga akhir.

Persiapan upacara telah dilakukan jauh-jauh hari. Tim pembina OSIS bersama guru PJOK melatih petugas upacara selama dua minggu. Mulai dari pasukan pengibar bendera, pembaca UUD 1945, pembaca doa, hingga dirigen dan paduan suara semuanya berlatih agar penampilan maksimal.

Tepat pukul 07.00 WITA, pemimpin upacara memasuki lapangan dan laporan kepada pembina upacara. Penghormatan peserta kepada pembina upacara menandai dimulainya rangkaian upacara. Suasana hening dan tertib langsung terasa di seluruh barisan.

Pengibaran Bendera Merah Putih oleh Paskibra SD Inpres Pampang II berlangsung khidmat. Diiringi lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh peserta, bendera Merah Putih berkibar di tiang utama. Momen ini selalu menjadi puncak rasa nasionalisme bagi anak-anak.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila yang dipimpin oleh pembina upacara dan diikuti oleh seluruh peserta. Kemudian pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan pembacaan doa untuk arwah para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.



Dalam amanatnya, Ibu Sry Syahruni B. S.Pd.,M.Pd. menyampaikan tiga pesan penting. Pertama, menghargai jasa para pahlawan dengan belajar sungguh-sungguh. Kedua, menjaga persatuan di lingkungan sekolah tanpa membeda-bedakan. Ketiga, mengisi kemerdekaan dengan disiplin, jujur, dan berprestasi.

Beliau juga mengapresiasi kekompakan guru dan siswa dalam mempersiapkan upacara. "Anak-anak hebat, guru-guru luar biasa. Ini bukti bahwa SD Inpres Pampang II tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat karakternya," ujar beliau di hadapan peserta upacara.

Setelah amanat selesai, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu-lagu nasional dan penampilan yel-yel kemerdekaan dari tiap kelas. Sorak semangat dari barisan siswa membuat suasana upacara menjadi lebih hidup dan meriah.

Upacara ditutup dengan pengumuman pemenang lomba 17-an yang telah dilaksanakan seminggu sebelumnya. Ada lomba tarik tambang, balap karung, cerdas cermat, dan lomba kebersihan kelas. Pemberian hadiah dilakukan langsung oleh Ibu Kepala Sekolah.

Dokumentasi kegiatan dilakukan oleh tim media sekolah. Foto bersama seluruh guru, staf, dan siswa dengan latar belakang gapura merah putih menjadi kenangan manis peringatan tahun ini. Kegiatan juga disiarkan melalui grup WA orang tua siswa.

Secara keseluruhan upacara berjalan lancar, tertib, dan penuh makna. Tidak ada kendala berarti selama pelaksanaan. Cuaca yang cerah juga mendukung seluruh rangkaian kegiatan dari awal sampai akhir.

Melalui peringatan HUT RI ke-81 ini, UPT SPF SD Inpres Pampang II di bawah kepemimpinan Ibu Sry Syahruni B., S.Pd.,M.Pd. berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada peserta didik. Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka!



09 September 2026

Pak Wali Bilang Nonaktif, Kenyataannya Pimpin Bimtek: Ada Apa Dengan Muh Yunus Sanusi


MULIAINFO -- MAKASSAR -- Kepercayaan masyarakat terhadap pernyataan Wali Kota Makassar kini dipertanyakan.  
Pernyataan itu terkait status kepegawaian salah satu pejabat Disdik.  
Publik menganggap aturan dan komando pimpinan sudah ditegakkan.  
Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.  
Kontradiksi ini menjadi bahan perbincangan luas di kalangan ASN.

Pejabat yang dimaksud adalah "Muh Yunus Sanusi".  
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang GTK Disdik Makassar.  
Jabatan GTK merupakan bidang vital yang mengurus guru dan tenaga pendidikan.  
Beberapa waktu lalu, Pak Wali mengumumkan penonaktifannya secara resmi.  
Pengumuman disampaikan melalui kanal media sosial milik Wali Kota.

Masyarakat menyambut baik pengumuman tersebut.  
Mereka menilai Pemkot Makassar konsisten menegakkan aturan.  
Kepercayaan publik tumbuh karena pimpinan berani mengambil sikap.  
Namun kepercayaan itu kini diuji oleh fakta di lapangan.  
Apakah keputusan pimpinan hanya sebatas pengumuman saja.

Kenyataannya, Muh Yunus Sanusi justru tampil dalam kegiatan resmi.  
Kegiatan itu adalah Bimtek Dinas Pendidikan Kota Makassar.  
Bimtek dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 7-9 September 2026.  
Ia tidak hanya hadir, tetapi juga memimpin jalannya materi.  
Panggung resmi pemerintah justru diberikan kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan dokumentasi, ia duduk di meja utama.  
Posisinya sejajar dengan Kepala Dinas dan pejabat aktif lainnya.  
Selama tiga hari ia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.  
Bahkan ia mendapat giliran untuk menyampaikan materi.  
Peran sebagai pemateri menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan.

Yang lebih menguatkan, ia mengenakan baju dinas negara lengkap.  
Atribut ASN mulai dari kemeja, dasi, hingga tanda pengenal.  
Penggunaan atribut itu seharusnya hanya untuk ASN yang aktif.  
Ini menjadi bukti visual yang tidak bisa dibantah.  
Publik pun bertanya, atas dasar apa ia masih menggunakan atribut.

Pertanyaan besar pun muncul: Ada apa sebenarnya.  
Jika sudah nonaktif, mengapa masih diberi ruang memimpin.  
Jika sudah dinonaktifkan, mengapa masih diberi honor.  
Siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujui penugasannya.  
Ketiadaan jawaban membuat spekulasi semakin liar.

Secara aturan, hal ini sangat jelas.  
*PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS* melarang.  
PNS yang nonaktif dilarang menjalankan tugas kedinasan.  
Termasuk menjadi narasumber atau pemateri kegiatan resmi.  
Pelanggaran terhadap aturan ini berisiko sanksi administratif.

Selain itu ada *PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS*.  
Aturan itu mengatur penggunaan atribut dan identitas jabatan.  
Hanya ASN aktif yang berhak menggunakan atribut dinas.  
Jika dilanggar dapat dikenai hukuman disiplin.  
Mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian.

Kegiatan ini menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.  
Sumber dananya berasal dari uang pajak rakyat.  
Mulai dari sewa hotel, konsumsi, hingga honor narasumber.  
Prinsip efisiensi dan akuntabilitas wajib ditegakkan.  
Agar tidak menjadi temuan oleh BPK atau Inspektorat.

Peserta kegiatan adalah ratusan kepala sekolah SD-SMP.  
Mereka datang dari 15 kecamatan se-Kota Makassar.  
Tujuan mereka jelas, untuk meningkatkan kompetensi dan mutu.  
Namun fokus mereka teralihkan oleh polemik status pemateri.  
Efektivitas bimtek yang mahal pun menjadi sia-sia.


Sejumlah peserta menyampaikan kekecewaan secara tertutup.  
Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan di internal Pemkot.  
"Masyarakat sudah percaya sama Pak Wali. Kok bisa masih mimpin,"  
"Ini pakai baju dinas lagi. Ada apa sebenarnya," ujar peserta.  
Pernyataan ini mencerminkan kebingungan di tingkat bawah.

Kekecewaan semakin besar karena beredar isu lain.  
Isu itu menyebut "Diduga sudah masuk angin".  
Belum ada hasil dari Inspektorat dan Kejari.  
Namun kegiatan tetap berjalan seolah tidak ada masalah.  
Hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi.

Beredar informasi yang bersangkutan masih dalam proses hukum.  
Proses itu berjalan di Kejari Makassar.  
Kaitannya dengan pelaksanaan tugas di Bidang GTK.  
Hingga kini statusnya masih dalam tahap penyelidikan.  
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Status hukum ini seharusnya menjadi pertimbangan.  
Terlebih forum yang diikuti adalah pembinaan ASN.  
Forum resmi harus steril dari konflik kepentingan.  
Agar peserta dapat belajar dengan tenang.  
Dan tidak memberi contoh buruk kepada bawahan.

Forum pembinaan seharusnya menjadi ruang teladan.  
Tempat menguatkan integritas dan kapasitas ASN.  
Bukan tempat yang menimbulkan tanda tanya baru.  
Jika di tingkat dinas saja aturan dilanggar.  
Bagaimana kepala sekolah bisa menertibkan guru di sekolah.

Wibawa pernyataan Pak Wali kini dipertaruhkan.  
Pengumuman pejabat publik adalah komando yang mengikat.  
Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan jadi preseden buruk.  
ASN akan bingung harus ikut aturan atau ikut praktik.  
Kepercayaan masyarakat bisa runtuh karena inkonsistensi.

Publik berhak mendapatkan kepastian dan kejelasan.  
Siapa yang bertanggungjawab atas penugasan ini.  
Apakah panitia tidak tahu atau sengaja membiarkan.  
Apakah ada intervensi dari pihak tertentu.  
Semua pertanyaan ini butuh jawaban resmi.

BKPSDM sebagai pembina kepegawaian harus bersuara.  
Inspektorat sebagai pengawas internal juga harus turun.  
Disdik sebagai penyelenggara harus memberikan penjelasan.  
Jangan sampai pembiaran ini dianggap hal biasa.  
Karena dampaknya luas terhadap birokrasi.

Penegakan aturan harus dimulai dari internal pemerintah.  
Jika aturan dilanggar oleh penyelenggara, siapa yang mau percaya.  
Mutu pendidikan Kota Makassar taruhannya.  
Jangan sampai anggaran besar hanya untuk formalitas.  
Sedangkan substansi dan keteladanan diabaikan.

Masyarakat Makassar cerdas dan memantau.  
Mereka bisa membedakan mana pernyataan dan mana tindakan.  
Ketika keduanya bertolak belakang, maka kepercayaan luntur.  
Pemkot harus hadir untuk meluruskan keadaan.  
Agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

Hingga berita ini tayang, klarifikasi belum diterima.  
Redaksi telah berupaya menghubungi Disdik, BKPSDM, Inspektorat.  
Namun belum ada pihak yang memberikan keterangan resmi.  
Padahal hak jawab adalah bagian dari jurnalisme berimbang.  
Ruang klarifikasi tetap kami buka untuk semua pihak.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkot.  
Apakah akan ada evaluasi terhadap panitia penyelenggara.  
Apakah akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan.  
Atau apakah akan ada pembiaran seperti isu yang beredar.  
Sikap tegas sangat dibutuhkan saat ini.

Pendidikan adalah fondasi masa depan Kota Makassar.  
Ia tidak boleh dikotori oleh persoalan administrasi.  
Kepala sekolah butuh pembinaan yang bersih dan berwibawa.  
Bukan pembinaan yang menimbulkan polemik.  
Agar mutu pendidikan benar-benar bisa tercapai.

Kesimpulannya, ada jurang antara kata dan perbuatan.  
Pak Wali bilang "Nonaktif", tapi kenyataan "Pimpin Bimtek".  
Tanggal 7-9 September 2026 menjadi bukti nyata.  
Apalagi ditambah penggunaan baju dinas negara.  
Publik bertanya: Ada apa? Dan siapa yang harus bertanggungjawab.

 

08 September 2026

Mantan Kabid GTK Nonaktif Masih Jadi Pamateri Bimtek, Disdik Makassar Didesak Klarifikasi


MULIAINFO -MAKASSAR, - SOROT – Dinas Pendidikan Kota Makassar disorot setelah menghadirkan pemateri berstatus nonaktif dalam kegiatan resmi pembinaan kepala sekolah.

Pemateri tersebut adalah "Muh Yunus Sanusi", mantan Kepala Bidang GTK. Ia tampil selama dua hari, 7-8 September 2026, dalam kegiatan _"Bimtek Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar"

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, yang bersangkutan duduk di meja utama bersama pejabat aktif. Ia juga menyampaikan materi dan mengenakan atribut dinas ASN lengkap.

Kehadiran itu dinilai janggal karena beberapa waktu lalu Wali Kota Makassar telah mengumumkan penonaktifannya melalui akun media sosial resmi. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum menerima salinan fisik SK. Namun pengumuman di kanal resmi tersebut telah diketahui luas oleh ASN.

Selain soal status, beredar informasi bahwa nama Muh Yunus Sanusi masih dalam proses penyelidikan Kejari Makassar. Proses itu terkait kewenangan di Bidang GTK saat menjabat.

Sejumlah peserta mengaku bingung dengan kehadiran tersebut. "Pengumuman di medsos sudah ada. Kami bingung dasar penugasannya apa," ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya.

Forum bimtek seharusnya menjadi ruang pembinaan dan teladan bagi ASN. Dengan anggaran APBD dan peserta ratusan kepala sekolah, kegiatan ini seharusnya steril dari persoalan administrasi kepegawaian.

Secara aturan, PNS yang diberhentikan sementara dilarang menjalankan tugas kedinasan. Hal itu diatur dalam "PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS". 

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga melarang penggunaan atribut jabatan oleh yang tidak berwenang.

Penggunaan anggaran negara dan wibawa kebijakan pimpinan menjadi catatan penting dalam kasus ini. Publik mempertanyakan siapa yang mengusulkan dan menyetujui penugasan pemateri tersebut.

Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di internal ASN. Terlebih peserta adalah kepala sekolah yang merupakan ujung tombak pendidikan di Kota Makassar.

Hingga berita ini tayang, Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi.

Publik kini menunggu langkah Pemkot Makassar. Agar wibawa pengumuman pejabat publik dan kepastian hukum di lingkungan ASN tetap terjaga, serta aturan ditegakkan secara konsisten.

07 September 2026

Kepala UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III Ikuti Bimtik Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kota Makassar 2026


MULIAINFO - MAKASSAR - UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kepala Sekolah, Ibu Napiah, S.Pd, turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kota Makassar Tahun 2026.

Kegiatan bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar sebagai upaya strategis untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. Fokus utamanya adalah adaptasi terhadap kebijakan Merdeka Belajar, digitalisasi sekolah, dan penguatan manajemen berbasis data.

Ibu Napiah, S.Pd hadir bersama ratusan kepala sekolah SD negeri dan swasta se-Kota Makassar. Beliau mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan semangat dan antusias, mulai dari pemaparan materi hingga sesi diskusi dan praktik.

Materi yang disampaikan dalam bimtek mencakup kepemimpinan pembelajaran, penguatan budaya sekolah, implementasi Kurikulum Merdeka, serta strategi peningkatan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan dasar.

Selain itu, peserta juga dibekali tentang pengelolaan Dana BOS, penyusunan RKAS, dan pemanfaatan platform digital seperti Dapodik, ARKAS, dan PMM. Hal ini diharapkan dapat mendukung tata kelola sekolah yang lebih transparan dan akuntabel.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah para pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar, pengawas sekolah, serta praktisi pendidikan yang telah berpengalaman. Mereka berbagi praktik baik dan solusi atas tantangan yang dihadapi sekolah di lapangan.

Selama kegiatan berlangsung, Ibu Napiah aktif berdiskusi dan bertukar ide dengan kepala sekolah lain. Beliau juga mencatat berbagai poin penting yang dapat diterapkan di UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran. Kepala sekolah dituntut tidak hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai penggerak perubahan di sekolah.

Bimtek ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.

Ibu Napiah menyampaikan bahwa ilmu yang diperoleh selama bimtek akan segera ditindaklanjuti. Rencananya akan diadakan in-house training bagi guru-guru di SD Inpres Borong Jambu III agar seluruh warga sekolah memahami arah kebijakan baru.

Beliau juga berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran dan administrasi. Digitalisasi diharapkan dapat mempermudah monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja sekolah.

Kehadiran kepala sekolah dalam bimtek ini merupakan bukti nyata dukungan terhadap program pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter. UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III siap menjadi sekolah penggerak di lingkungannya.

Dengan mengikuti Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah 2026, diharapkan kepemimpinan Ibu Napiah, S.Pd semakin kuat dalam membawa SD Inpres Borong Jambu III menuju sekolah yang unggul, inovatif, dan berdaya saing di tingkat kota.


Sorot : Duduk di Depan Pakai Baju Dinas, Status Sudah Non Aktif


MULIAINFO -- MAKASSAR -- Ada orang yang kursinya sudah dicabut, tapi masih tampil di depan. Bukan karena diundang resmi. Bukan karena punya SK. Hanya karena merasa nama lama masih bisa digunakan. Ini bukan haus panggung. Ini haus kuasa.

Dia adalah Muh Yunus Sanusi. Mantan Kabid MGTK Dinas Pendidikan Kota Makassar. Jabatan yang dulu mengurusi guru dan tenaga kependidikan. Kini statusnya sudah *NON AKTIF sampai saat ini*. Gaji dari APBD sudah berhenti. Akses ke sistem sudah ditutup. Namun penampilannya masih seperti pejabat aktif.

Pada 7 September 2026, ia hadir dalam sebuah kegiatan. Duduk di meja utama. Di depan mic dan spanduk resmi. Mengenakan baju dinas lengkap dengan atributnya. Seolah tidak pernah ada pemberhentian. Foto, saksi, dan tanggalnya ada. Fakta ini terdokumentasi.

Kegiatan tersebut adalah Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah. Pesertanya ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar. Mereka datang untuk belajar dan mencari kepastian. Ironisnya, salah satu yang tampil justru orang yang kapasitasnya sendiri sedang dalam proses hukum.

Di hadapan peserta, ia berbicara dengan gaya seolah masih memiliki kewenangan. Ada fotonya. Foto itu menjadi bukti. Menunjukkan penggunaan atribut negara oleh seseorang yang statusnya sudah non aktif.

Atas dasar apa ia tampil di sana? Atas nama Dinas? Tidak, karena sudah non aktif. Atas nama pribadi? Lalu mengapa memakai atribut negara? Siapa pihak yang bertanggung jawab mengundangnya? Forum pendidikan seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan di luar kapasitas.

SK-nya sudah dicabut. Wewenangnya sudah habis. Hak memakai atribut dinas juga sudah gugur. Atribut itu milik negara. Memakainya saat sudah non aktif berpotensi melanggar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam birokrasi, duduk di depan adalah simbol kuasa. Memakai baju dinas adalah simbol jabatan. Ketika keduanya dipakai oleh seseorang yang statusnya sudah *NON AKTIF*, maka yang terjadi adalah potensi penyesatan terhadap publik. Peserta bisa mengira yang bersangkutan masih memiliki kewenangan, padahal secara administrasi sudah tidak lagi.

Peserta yang hadir tentu percaya. Mereka mengira yang di depan adalah pejabat aktif. Mereka tidak mengetahui adanya status non aktif. Mereka juga belum tentu tahu bahwa kasusnya masih dalam pengembangan di Kejari Makassar.

Saat ini ia hanya berbekal nama lama dan atribut lama. Tidak ada SK. Tidak ada tanggung jawab kelembagaan. Namun tetap tampil seolah masih memegang kendali.

*Perlu dicatat, kasus yang menyeret namanya *masih dalam pengembangan di Kejari Makassar*. Salah satu dugaan yang beredar adalah terkait jual beli jabatan kepala sekolah. 

Wajar jika publik mempertanyakan. Apakah kegiatan bimtek ini murni untuk pembinaan, atau ada agenda lain? Pola yang muncul adalah penggunaan atribut, posisi di depan, dan pembicaraan terkait jabatan.

Cara seperti ini rawan disalahartikan. Menggunakan atribut dinas agar dipercaya. Duduk di depan agar dianggap berwenang. Kemudian berbicara soal jabatan. Korbannya bisa jadi kepala sekolah yang tidak tahu status sebenarnya.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan tegas mengatur larangan penyalahgunaan atribut jabatan. Sanksinya mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Jika di kemudian hari ditemukan adanya transaksi, maka persoalannya bisa bergeser dari pelanggaran disiplin menjadi dugaan tindak pidana. Dan itu sepenuhnya ranah penegak hukum.

 Publik menunggu sikap BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan. Apakah akan ada tindakan? Ataukah akan ada pembiaran? Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

 Kepala sekolah adalah pihak yang dirugikan secara informasi. Mereka menggunakan waktu dan biaya untuk mengikuti kegiatan, dengan asumsi yang memberi arahan adalah pejabat yang masih aktif.

Bukti berupa foto, tanggal 7 September 2026, dan keterangan saksi sudah ada. Berkas kasusnya juga sudah berada di Kejari. Kini publik menunggu proses hukum berjalan.

 Pertanyaan publik sederhana. Sudah non aktif, mengapa masih memakai atribut dinas? Sudah dalam proses hukum, mengapa masih tampil dalam forum resmi? Hukum harus berlaku sama untuk semua. Atribut negara bukan untuk kepentingan pribadi.

Jabatan boleh selesai. Tapi marwah ASN dan aturan harus tetap dijaga. Negara ini berdiri karena aturan dihormati. Jika aturan dilanggar oleh orang yang dulu bagian dari sistem, maka kepercayaan akan tuntuh.

Transformasi Kepemimpinan Kepala Sekolah Jadi Fokus Bimtek Di Makassar


MULIAINFO -- MAKASSAR -- Puluhan kepala sekolah jenjang SD se-Kota Makassar mengikuti Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah yang digelar selama 3 hari di Hotel Claro Makassar, 7 - 9 September 2026.

Kegiatan ini mengangkat tema "Transformasi Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berkelanjutan". Tema tersebut dinilai relevan dengan tantangan pendidikan saat ini.

Salah satu peserta dari UPT SPF SDN Rappojawa 71, Muh. Eri Rahim, S.Pd., M.Pd., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Keikutsertaannya diharapkan dapat memperkuat kapasitas kepemimpinan di sekolah yang dipimpinnya.

Bimtek ini menghadirkan narasumber kompeten dari unsur perguruan tinggi, pemerintah, hingga praktisi pendidikan. Kehadiran para ahli diharapkan memberi wawasan baru bagi para kepala sekolah.

Pemateri pertama, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum selaku Wakil Rektor I UNISMUH Makassar, menekankan pentingnya kepemimpinan yang adaptif dan berbasis nilai. Menurutnya, kepala sekolah harus menjadi motor penggerak perubahan.

Ia juga menyoroti peran kepala sekolah dalam membangun budaya mutu di sekolah. "Kualitas pendidikan tidak akan terwujud tanpa kepemimpinan yang kuat dan berkelanjutan," ujarnya di hadapan peserta.

Narasumber kedua, Dr. Arman Agung, M.Pd selaku Kepala BBGTK Provinsi Sulawesi Selatan, memaparkan kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan. Ia mendorong kepala sekolah untuk mengimplementasikan program prioritas pendidikan dengan tepat.


Dr. Arman juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi manajerial, supervisi akademik, dan kewirausahaan sekolah. Hal ini agar sekolah mampu berinovasi dan mandiri secara kelembagaan.

Sementara itu, Dr. Thamrin Paelori selaku konsultan pendidikan, membekali peserta dengan strategi kepemimpinan transformatif. Ia mengajak kepala sekolah keluar dari pola lama dan berani mengambil terobosan.

Menurut Dr. Thamrin, pendidikan berkelanjutan hanya bisa dicapai jika kepala sekolah mampu membangun kolaborasi dengan guru, orang tua, dan masyarakat. Sinergi menjadi kunci keberhasilan.

Selama tiga hari, peserta tidak hanya menerima materi. Mereka juga diajak berdiskusi kelompok, studi kasus, dan penyusunan aksi nyata yang akan diterapkan di sekolah masing-masing.

Muh. Eri Rahim, S.Pd.,M.Pd menyampaikan bahwa bimtek ini sangat bermanfaat. Ia mengaku mendapatkan banyak inspirasi baru terkait kepemimpinan pembelajaran dan pengelolaan sekolah berbasis data.

"Kami akan segera menindaklanjuti hasil bimtek ini di SDN Rappojawa 71. Fokus kami adalah meningkatkan mutu pembelajaran dan penguatan karakter siswa," ungkapnya.

Panitia penyelenggara berharap kegiatan ini mampu melahirkan kepala sekolah yang visioner. Kepala sekolah diharapkan menjadi pemimpin pembelajaran yang mampu menjawab tantangan zaman.

Bimtek ini juga menjadi wadah untuk memperkuat jejaring antar kepala sekolah se-Kota Makassar. Diharapkan ke depan tercipta praktik baik yang bisa saling dibagikan.

Dengan berakhirnya kegiatan pada 9 September 2026, para peserta diharapkan membawa pulang semangat baru. Transformasi pendidikan berkualitas dan berkelanjutan di Kota Makassar dimulai dari kepemimpinan kepala sekolah yang tangguh.


06 September 2026

Silaturahmi HUT Bhayangkara ke - 80 Dalam Rangka Apel Cipkon Kapolsek Panakkukang Kompol Hj, Ema Ratna Ar Bersama 12 FKPM se - Kelurahan se - Kota Makassar


MULIAINFO -- MAKASSAR -- Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur kehadirat Allah SWT, malam ini kita dapat berkumpul dengan sehat di Mako Polsek Panakkukang dalam acara silaturahmi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80 dan sekaligus dalam rangka Apel Cipta Kondisi atau Apel Cipkon, sebagai wujud kebersamaan Polri dengan masyarakat.

Apel Cipkon ini menjadi momentum penting untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah tetap aman dan kondusif menjelang peringatan HUT Bhayangkara.

Kehadiran kita di tempat ini membuktikan bahwa kemitraan antara Kepolisian dan 12 FKPM Se-Kelurahan terus terjaga dan semakin kuat demi keamanan Kota Makassar.

Kami bersyukur dan bangga karena acara ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Panakkukang, Ibu Kompol Hj. Ema Ratna AR. Kehadiran beliau adalah bentuk perhatian nyata kepada FKPM.

Turut hadir pula 12 FKPM Se-Kelurahan se-Kota Makassar. Kehadiran para ketua ini menjadi bukti bahwa FKPM siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kamtibmas.

Salah satu yang hadir adalah Ketua FKPM Panaikang, Bapak Nurdin Lewa yang akrab disapa Pacea. Beliau dikenal aktif dan responsif terhadap permasalahan di wilayahnya.

Kepada Ibu Kapolsek dan seluruh Ketua dari 12 FKPM Se-Kelurahan yang hadir, kami ucapkan selamat datang dan terima kasih atas dukungan serta partisipasinya.

Di usia Bhayangkara ke-80 ini, kita diingatkan kembali bahwa Polri telah 80 tahun mengabdi untuk bangsa. Pengabdian itu harus kita dukung bersama melalui kegiatan nyata seperti Apel Cipkon.


Peran 12 FKPM Se-Kelurahan sangat strategis dalam mendukung Apel Cipkon. Kita adalah perpanjangan tangan Polri di tingkat kelurahan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.

Tantangan saat ini semakin dinamis. Kenakalan remaja, peredaran narkoba, hingga kejahatan jalanan membutuhkan kerja sama cepat antara Polsek dan FKPM pasca apel ini.

Melalui forum silaturahmi setelah Apel Cipkon ini, mari kita buka ruang diskusi. Sampaikan aspirasi warga, kendala di lapangan, dan solusi yang bisa kita kerjakan bersama.

Dengan hadirnya 12 FKPM Se-Kelurahan, kami optimis hasil Apel Cipkon bisa ditindaklanjuti dengan patroli dan siskamling yang lebih masif di tiap kelurahan.

Kepada Ibu Kompol Hj. Ema Ratna AR, kami sampaikan komitmen kami. 12 FKPM Se-Kelurahan siap bersinergi penuh dalam setiap program Polri termasuk kegiatan Cipkon.

Untuk Bapak Nurdin Lewa (Pacea) dan rekan-rekan Ketua FKPM lainnya, mari kita kuatkan barisan. Jadikan hasil apel ini sebagai langkah awal menjaga wilayah tetap aman.

HUT Bhayangkara ke-80 dan Apel Cipkon bukan hanya seremonial. Ini momentum evaluasi dan penguatan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama Polri dan masyarakat.

Ke depan, kami berharap program hasil Apel Cipkon seperti patroli malam dan penyuluhan hukum bisa lebih rutin dilakukan bersama 12 FKPM Se-Kelurahan.

Terima kasih kepada Kapolsek Panakkukang dan seluruh Ketua dari 12 FKPM Se-Kelurahan. Semoga silaturahmi dan Apel Cipkon ini membawa keberkahan serta menjadikan Kota Makassar semakin aman dan damai. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.