MULIAINFO. Com. Makassar -- Pelantikan/pengukuhan Kepala Sekolah definitif di Makassar tahun 2025/2026 seharusnya jadi stempel akhir: "Kompeten, layak memimpin". Kenyataannya SK berbalik fungsi jadi pisau pemenggal karier. Puluhan pendidik senior yang nilainya lulus UKOM, lulus wawancara, gugur seketika bukan karena otak tumpul. Mereka gugur karena SK definitif Pemkot Makassar sengaja atau lalai dilambatkan 2-3 tahun. Kompetensi dikalahkan kalender. Prestasi dibunuh birokrasi.
Faktanya pendidik ini bukan "calon abal-abal". Mereka ikut UKOM BCKS 2025, tes CAT 180 menit 150 soal 3 ranah: Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan-Sosial. Hasilnya: LULUS. Lalu ikut wawancara kompetensi + psikotes 2025 di hadapan asesor GTK. Hasilnya: LULUS. Sertifikat UKOM keluar. Berita acara wawancara ditandatangani. Nama masuk database calon Kepsek nasional. Artinya secara negara, mereka sudah sah "kompeten + layak memimpin". Tapi semua stempel itu tidak ada harganya saat SK definitif Pemda telat 2 tahun dan umur 56 tahun jadi algojo.
Polanya terlalu rapi untuk disebut "kebetulan". UKOM + Wawancara lulus 2025 saat umur masih 54 tahun. Lalu berkas masuk meja Pemda dan... hilang dalam antrian. SK definitif baru turun 2026 saat umur sudah 56 tahun 2 bulan. Begitu input ke sistem MOLOD, mesin otomatis menolak: "GUGUR - MELEWATI BATAS USIA". Pertanyaannya menusuk: Ini seleksi atau jebakan waktu yang didesain rapi? Luluskan dulu biar semangat, gugurkan belakangan biar tidak bisa protes.
Lambat itu Kebijakan atau Kelalaian? Keduanya Sama-sama Kriminal*
Keterlambatan SK 2-3 tahun tidak bisa lagi dibela pakai alasan "proses". Dua kemungkinan, dua-duanya kriminal terhadap masa depan pendidik:
*Pertama*, kalau ini kebijakan: artinya ada pihak yang sengaja menahan SK. Tujuannya apa? Mengosongkan kursi? Memberi jalan ke nama lain? Kalau benar, ini bukan administrasi, ini sabotase karier.
*Kedua*, kalau ini kelalaian: artinya Pemda abai. Berkas menumpuk, meja pengesahan kosong, verifikasi NIP jalan di tempat. Kalau benar, ini maladministrasi berat.
Pilih mana? Sengaja atau lalai? Keduanya menghancurkan kepercayaan pendidik ke negara.
Ketiadaan Dashboard = Ruang Gelap Tempat Dugaan Hidup Subur
Coba buka web Pemkot Makassar sekarang. Ada tidak dashboard publik "Antrian SK Kepsek Definitif 2024-2026"? Tidak ada. Tidak ada nomor antrian, tidak ada tanggal masuk berkas, tidak ada nama pejabat yang pegang berkas. Ketiadaan data ini bukan "efisiensi", ini pembunuhan transparansi. Ruang gelap selalu melahirkan monster. Monsternya bernama dugaan. "Jangan-jangan berkas saya ditahan". "Jangan-jangan ada nama titipan". "Jangan-jangan SK sengaja dilambat supaya lewat umur". Selama dashboard tidak dibuka, maka semua dugaan itu akan hidup, tumbuh, dan mengakar jadi kebencian ke sistem.
"Nama Tiba-tiba Muncul" Bukan Halusinasi Massa, Itu Efek Sistem Bisu
Frasa "nama tiba-tiba muncul" sering ditertawakan birokrat sebagai "teori konspirasi pendidik". Padahal itu murni logika dasar. Otak manusia benci kekosongan data. Kalau sistem MOLOD tidak menampilkan log: "Data si A diinput tanggal X oleh user Y", maka kekosongan itu akan diisi otak dengan skenario terburuk. Tiba-tiba ada nama baru di daftar pelantikan, sementara pendidik yang lulus UKOM + Wawancara 2025 masih antri. Tiba-tiba ada SK keluar, sementara berkas yang lebih dulu masuk masih "proses". Tanpa log audit yang dibuka, maka "nama tiba-tiba muncul" bukan halusinasi. Itu kesimpulan logis dari sistem yang bisu.
Luka kedua lebih dalam dan lebih personal. Pendidik PPPK ikut UKOM bayar sendiri, ikut wawancara tatap muka antri dari subuh, keluar ongkos transport, keluar cuti mengajar. Harapannya satu: dapat feedback untuk naik kelas. Yang diterima cuma satu kata di layar: "TIDAK LULUS". Titik. Tidak ada skor 65 atau 45. Tidak ada catatan "modul sosial-kultural lemah". Tidak ada rubrik wawancara. Pendidik tidak dikasih cermin untuk bercermin, tapi dikasih tembok untuk ditabrak. Negara minta profesional, tapi memperlakukan pendidik seperti robot yang cukup tahu "gagal" tanpa tahu "gagal di mana".
UU KIP Ditabrak Sepi-sepi, Atas Nama "Kerahasiaan"
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 11-12 jelas: informasi tentang seleksi jabatan publik wajib dibuka. Nilai UKOM + nilai wawancara = informasi pribadi peserta. Menutupnya tanpa alasan tertulis = pelanggaran hukum. Alasan "demi menjaga kerahasiaan" tidak berlaku untuk nilai pribadi sendiri. Pendidik bukan minta bocoran soal tahun depan. Pendidik cuma minta data dirinya sendiri. Menahan data pribadi orang lain tanpa izin itu namanya apa kalau bukan pelanggaran? Bungkamnya sistem sekarang sama artinya menabrak UU KIP secara sepi-sepi.
Setiap sistem digital resmi pasti punya log audit. MOLOD Makassar juga pasti punya. Isinya: siapa user yang login, tanggal jam berapa, NIP apa yang diakses, data apa yang diubah, dari nilai X jadi Y. Log ini adalah "kotak hitam" pesawat BCKS. Kalau ada kecelakaan karier, kotak ini yang bisa jelaskan kronologinya. Tapi kotak itu dikunci rapat. Tidak bisa diakses publik, tidak bisa diaudit independen. Selama kotak hitam dikunci, maka setiap kali ada "nama tiba-tiba muncul" atau "berkas tiba-tiba loncat", publik berhak curiga. Kunci kotak = kunci kebenaran.
Investasi UKOM + Wawancara 2025 Hangus Sia-sia*
UKOM + Wawancara 2025 itu investasi besar. Negara bayar asesor GTK, bayar server CAT, bayar ruang wawancara. Pendidik bayar: sewa laptop, kuota internet, cuti mengajar, transport ke TPK + ke lokasi wawancara. Total bisa Rp 5-7 juta per orang. Isi UKOM berat: ARKAS, Rapor Pendidikan, Kurikulum Merdeka, PMO. Wawancara berat: studi kasus konflik, kepemimpinan pembelajaran, visi misi sekolah. Semua dikuasai, semua dijawab. Sertifikat + berita acara lulus 2025 sudah di tangan. Lalu semua investasi itu dibuang ke tong sampah hanya karena satu lembar SK telat 2 bulan. Negara sudah verifikasi "kompeten + layak" lewat UKOM + Wawancara 2025, tapi negara sendiri yang menggagalkan orang layak itu lewat birokrasi SK.
Dampaknya Sistemik, Bukan Personal: Rantai Pendidikan Patah di Tengah
Kerugiannya tidak berhenti di satu orang. Efek domino langsung terasa: Sekolah kehilangan calon nahkoda yang sudah paham manajemen, keuangan, kurikulum merdeka. Murid kehilangan figur pemimpin yang sudah lolos UKOM + Wawancara 2025. Dinas kehilangan kader siap pakai yang tinggal dilantik. Yang tersisa cuma Plt yang mutasi tiap tahun, program sekolah tidak nyambung, mutu anjlok. Negara rugi double: rugi anggaran UKOM + Wawancara, rugi mutu pendidikan. Tapi narasi resmi tetap datar: "Maaf, aturan umur". Seolah patahnya rantai pendidikan itu hal kecil.
Setiap hari tanpa rilis data, Dinas GTK sebenarnya sedang bicara lewat diam. Diam = pengakuan bahwa tidak ada data yang bisa dibela. Transparansi itu teknisnya murah: export Excel, hapus kolom nama/NIP, upload PDF "rekap skor per modul UKOM + rekap nilai wawancara". 30 menit selesai. Tapi kalau 30 menit saja tidak sanggup, lalu alasan "sistem belum siap" dipakai berbulan-bulan, maka publik berhak menyimpulkan: bukan sistem yang belum siap, tapi keberanian yang belum ada. Bungkam tidak mematikan api curiga. Bungkam justru menyiram bensin ke api itu.
Tuntutannya sederhana, sah, dan murah biayanya. Hanya dua:
1. Buka rekap nilai UKOM + Wawancara 2025 PPPK*. Tidak perlu nama. Cukup: "Peserta 001: Manajerial 72, Supervisi 70, Wawancara 75. Status: Tidak Lulus". Biar pendidik bisa evaluasi diri.
2. Buka log audit MOLOD 2025-2026*. Tampilkan: "Tanggal X jam Y, user Z mengakses data NIP A, mengubah field B". Log ini yang akan mematahkan atau membenarkan cerita "nama tiba-tiba muncul". Tidak ada log = semua orang boleh curiga. Ada log = fitnah mati seketika.
Tuntutan Kedua: Akui Luka, Lalu Tambal dengan Aturan Adil"
Kalau Pemda jujur akui "kami terlambat proses SK", maka langkah selanjutnya bukan diam. Langkahnya: terbitkan aturan "grandfather clause" khusus BCKS Makassar 2025/2026. Isinya: pendidik yang lulus UKOM + Wawancara 2025 sebelum tanggal ulang tahun ke-56, wajib dilantik walau SK definitif turun setelahnya. Keterlambatan administrasi negara tidak boleh jadi hukuman mati karier warga negara. Kalau tidak ada keberanian buat aturan korektif, maka artinya negara memang rela mengorbankan pendidik demi menyelamatkan muka birokrasi.
Aturan dibuat untuk melindungi manusia, bukan untuk mengeksekusi manusia. Pendidik sudah buktikan kompeten lewat UKOM + Wawancara 2025. Negara sudah stempel "lulus + layak". Jangan batalkan stempel itu hanya karena SK telat. Pelantikan Kepsek Makassar 2025/2026 harus jadi garis merah terakhir. Setelah ini tidak boleh ada lagi pendidik gugur karena SK telat. Tidak boleh ada lagi PPPK gagal tanpa skor. Tidak boleh ada lagi log audit dikunci. Makassar, buka datanya. Buka lognya. Kembalikan martabat pendidik yang sudah lulus UKOM + Wawancara 2025. Itu saja. ( Yahya )











