MULIAINFON. COM -- Makassar -- Kasus dugaan "jual beli jabatan Kepala Sekolah" di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar kini bukan lagi isapan jempol. Ini sudah masuk tahap penyidikan serius di Kejaksaan Negeri Makassar. Sejak awal Juli, tim penyidik mulai memanggil satu per satu Kepsek SD dan SMP untuk dimintai keterangan. Polanya sama: ada dugaan setoran untuk bisa duduk di kursi Kepsek. Dan puncaknya terjadi _kemarin 17 Juli 2026, sebanyak 15 Kepsek_ resmi diperiksa maraton selama 8 jam di Kantor Kejari.
Eskalasi kasus ini semakin panas. _Hari ini 18 Juli 2026, bertambah lagi 2 Kepsek_ yang dipanggil dan diperiksa. Dengan demikian total sudah _17 Kepsek SD dan SMP_ yang berstatus saksi. Dari data yang kami himpun, 11 diantaranya Kepsek SD dan 6 Kepsek SMP. Rata-rata mereka baru dilantik dalam 6 bulan terakhir. Fokus pemeriksaan penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana, nominal "mahar", siapa perantara, dan siapa aktor utama yang diduga memfasilitasi.
Ironisnya, di tengah proses hukum yang memanas dan memalukan ini, nahkoda tertinggi Dinas Pendidikan justru memilih meninggalkan arena. Pada _16 Juli 2026_ tepat 1 hari sebelum pemeriksaan 15 Kepsek dimulai, Kepala Dinas Pendidikan bertolak ke tanah suci untuk menunaikan ibadah umroh. Kepergian ini tidak ada pengumuman resmi. Tidak ada surat edaran. Guru dan Kepsek baru tahu setelah tidak ada yang tanda tangan surat.
Kejanggalan keberangkatan itu kami konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan. Saat kami chat dan mempertanyakan, salah satu pegawai dinas menjawab: _"Ibu Kadis pergi bersama Pak Wali Kota umroh"_. Jawaban itu sekaligus membenarkan bahwa keberangkatan dilakukan bersamaan. Pertanyaannya kemudian: jika sudah diketahui akan pergi bersama pimpinan tertinggi kota, mengapa SK PLT tidak disiapkan? Mengapa 369 sekolah harus dibiarkan lumpuh tanpa pimpinan?
Yang menjadi inti persoalan adalah: tidak ada kepastian pengganti. Hingga hari ini tanggal _18 Juli 2026_, sudah 3 hari kerja, _SK PLT Kepala Dinas Pendidikan belum juga diterbitkan_ oleh Pemkot Makassar. Yang beredar dan ditempel di meja pimpinan hanya _SK PLH Sekretaris Dinas_. Padahal secara hukum dan etika pemerintahan, PLH tidak bisa mengambil keputusan strategis, mutasi, dan tanda tangan yang berkaitan dengan hukum. Artinya saat ini Dinas Pendidikan benar-benar "kosong nahkoda".
Kondisi "kosong jabatan" ini melanggar aturan yang jelas. Berdasarkan _PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 109_ dan _Peraturan BKN No. 13 Tahun 2019_, setiap kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama lebih dari 7 hari wajib diisi dengan PLT yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sementara PLH hanya untuk kekosongan kurang dari 7 hari dan terbatas pada tugas rutin harian. Fakta bahwa hingga hari ini tidak ada SK PLT, maka secara administrasi negara Dinas Pendidikan Kota Makassar berada dalam status "cacat hukum" dan seluruh keputusan yang diambil bisa dibatalkan.
Dampak "kosong jabatan" ini langsung dirasakan 369 sekolah. _314 SD dan 55 SMP_ lumpuh total. Surat rekomendasi mutasi Kepsek yang sedang didalami Kejari tertahan di meja. Pencairan _Dana BOS Tahap 2_ untuk 300 ribu siswa mandek karena tidak ada yang tanda tangan SPM. Verifikasi data dapodik untuk kebutuhan penyidik juga terhambat. Staf dinas hanya bisa menjawab: "maaf pak/bu, kami tunggu arahan pimpinan". Padahal tahun ajaran baru tinggal menghitung hari.
Publik wajar bertanya dan curiga. Mengapa harus pergi tepat di saat institusinya sedang diperiksa aparat hukum? Mengapa harus pergi di saat 17 bawahan sedang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi? Timing ini sangat tidak elok. Ini etis atau tidak? Ini bentuk pertanggungjawaban atau bentuk penghindaran? Ibadah itu mulia, tapi jangan sampai dipakai untuk "kabur" dari tanggung jawab negara.
Kami tegaskan sekali lagi dan ini penting: kami tidak anti ibadah umroh. Umroh adalah panggilan jiwa dan wajib kami hormati. Tapi seorang pejabat publik disumpah untuk mengabdi kepada negara. Ada 2 amanah yang diemban: amanah kepada Tuhan dan amanah kepada 300 ribu siswa Makassar. Keduanya tidak boleh dikorbankan. Meninggalkan jabatan strategis tanpa PLT di saat krisis sama artinya mengkhianati sumpah jabatan.
Bola panas tanggung jawab kini mengarah ke _Wali Kota Makassar_. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian / PPK, hanya beliau yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menandatangani SK PLT. Fakta bahwa Ibu Kadis pergi bersama beliau membuat publik berkesimpulan: keberangkatan ini pasti diketahui. Jika diketahui, kenapa SK PLT tidak diterbitkan bersamaan? Jika tidak diketahui, ini kelalaian fatal. Diamnya Wali Kota sampai hari ini sama artinya membiarkan 369 sekolah tanpa komando.
BKPSDM Kota Makassar_ juga tidak bisa cuci tangan. Sesuai tupoksi, BKPSDM wajib mengusulkan nama pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepada PPK. Sampai tanggal 18 Juli 2026 tidak ada satu nama pun yang diajukan. Ada apa dengan BKPSDM? Apakah tidak ada pejabat yang layak? Atau memang sengaja dibiarkan kosong? DPRD Kota Makassar Komisi D wajib segera memanggil Kepala BKPSDM dan meminta penjelasan terbuka ke publik. Jangan sampai ada pembiaran yang terstruktur.
Sumber internal di Kejari Makassar yang kami konfirmasi menyebut, kekosongan pimpinan ini benar-benar menghambat proses penyidikan. Ada beberapa berkas penting, data kepegawaian, dan disposisi yang harus ditandatangani pimpinan dinas untuk diserahkan ke penyidik. Tapi karena tidak ada Kadis dan tidak ada PLT, berkas itu menumpuk. Artinya secara tidak langsung, kepergian tanpa PLT ini berpotensi menghambat penegakan hukum. Penyidik jadi harus menunggu, padahal waktu penyidikan terus berjalan.
Secara hukum administrasi negara, tindakan meninggalkan jabatan strategis tanpa serah terima dan tanpa PLT adalah pelanggaran serius. Ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin berat sesuai _PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf i dan j_. Sanksinya mulai dari penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Apalagi ini dilakukan di tengah kasus besar. Inspektorat Kota Makassar wajib memeriksa apakah ada unsur kesengajaan dalam pembiaran ini.
Dari 17 Kepsek yang diperiksa Kejari, pola yang muncul makin jelas. Berdasarkan data pelantikan, 14 dari 17 Kepsek tersebut baru dilantik dalam 6 bulan terakhir. Jabatan mereka rata-rata di SD dan SMP "basah" yang dananya besar. Publik sudah lama menduga ada "mahar" untuk bisa duduk di kursi Kepsek. Angkanya bervariasi, mulai 20 juta sampai 50 juta. Jika ini terbukti, maka ini bukan sekedar pelanggaran etik. Ini kejahatan yang merusak fondasi pendidikan.
Bayangkan jika benar kursi Kepsek diperjualbelikan. Artinya mutu pendidikan kita digadaikan. Anak-anak kita dipimpin oleh orang yang jabatannya dibeli, bukan karena kompetensi. Guru-guru yang berprestasi tersingkir. Dana BOS yang harusnya untuk siswa, diduga sebagian mengalir ke "setoran". Ini adalah pengkhianatan paling biadab terhadap 300 ribu siswa Makassar. Pendidikan tidak boleh jadi komoditi.
Karena itu kami mendesak 3 lembaga untuk segera turun. _Pertama, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel_ wajib melakukan pemeriksaan maladministrasi atas kekosongan jabatan ini. _Kedua, Inspektorat Kota Makassar_ wajib audit sistem kepegawaian dan mutasi di Dinas Pendidikan 2 tahun terakhir. _Ketiga, DPRD Kota Makassar Komisi D_ wajib menggelar RDP terbuka dengan BKPSDM, Humas, dan Kejari. Rakyat berhak tahu siapa yang melindungi siapa.
_17._ Kami ulangi: kami tidak menuduh. Kami hanya merangkai fakta. Fakta 1: 17 Kepsek diperiksa. Fakta 2: Pimpinan dinas pergi umroh. Fakta 3: Tidak ada SK PLT. Fakta 4: 369 sekolah lumpuh. Rangkaian 4 fakta ini terlalu "kebetulan" untuk disebut biasa. Publik berhak bertanya, dan pejabat publik wajib menjawab. Jangan berlindung di balik kata "sedang umroh" untuk menghindari tanggung jawab.
Sejak tanggal ..16 Juli 2026_ sampai hari ini, tidak ada satu pun surat penting yang bisa diproses di Dinas Pendidikan. Kepsek yang ingin mengadu, ingin klarifikasi, ingin mengajukan keberatan terkait pemeriksaan Kejari, semuanya mentok. Jawaban staf hanya satu: "tunggu Ibu Kadis kembali". Padahal mereka sedang berhadapan dengan hukum. Ini zolim. Ini sama saja membiarkan bawahan "tenggelam" sendirian saat bahtera sedang diterpa badai.
Ini preseden buruk untuk birokrasi Makassar. Jika pejabat boleh meninggalkan kantor seenaknya saat institusinya terseret kasus besar, maka ke depan siapa yang mau bertanggung jawab? Penegakan hukum akan selalu kalah dengan kepentingan pribadi. Citra Pemkot Makassar akan hancur di mata publik. Jangan sampai kasus ini jadi contoh bahwa "kalau ada masalah, tinggal pergi umroh".
Cukup! Sudah 3 hari kerja Dinas Pendidikan lumpuh tanpa nahkoda. Ini bukan soal ibadah. Ini soal tanggung jawab. _Wali Kota Makassar, segera terbitkan SK PLT hari ini juga_. Jangan tunggu besok. Jangan tunggu viral. _BKPSDM, segera ajukan nama_. Jangan pura-pura buta. 300 ribu siswa, ribuan guru, dan 369 sekolah tidak boleh disandera hanya karena 1 orang pergi tanpa pamit. Jika SK PLT tidak keluar dalam 24 jam ke depan, maka kami nyatakan Pemkot Makassar telah gagal melindungi hak dasar pendidikan anak-anak kota ini.
Terakhir, pesan kami. _Untuk Kejari Makassar : usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan tebang pilih, jangan pandang bulu. _Untuk Pemkot Makassar_: pulihkan marwah Dinas Pendidikan. Pecat yang bersalah, lindungi yang benar. _Untuk Rakyat Makassar_: awasi. Laporkan jika ada pungli. Karena masa depan anak-anak kita sedang dipertaruhkan di meja birokrasi yang saat ini kosong.










