Featured Post
07 Agustus 2026
UPT SPF SD Inpres Borong Jambu III Gelar Pembagian Obat Cacing Berkerjasama dengan Puskesmas Bangkala
Tanamkan Nilai Religius, UPT SPF SD Inpres Kajenjeng Gelar Ibadah Rutin Setiap Jumat
Satu Hati, Satu Kepedulian Bersama Hadir Membawa Harapan Untuk Korban Kebakaran kelurahan Rappojawa
06 Agustus 2026
SMPN 31 Makassar Hidupkan Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif Lewat Urban Formin
Undangan Workshop Penyempurnaan Kurikulum Satuan Pendidikan UPTD SMP NEGERI 24 Makassar Tahun 2026
Pemkot Makassar Targetkan Kepastian Proyek PSEL Pekan Ini, Pengakhiran Kontrak Masuki Tahap Final
Muliainfo.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menargetkan keputusan terkait kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar Raya dapat ditetapkan pada pekan ini. Langkah tersebut menyusul diterimanya nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar mengenai proses pengakhiran kontrak dengan pemenang proyek sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah terus mempercepat penyelesaian seluruh proses administrasi sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional tersebut.
"Hari ini kami sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar berkaitan dengan nota pendapat untuk pengakhiran kontrak. Besok kami akan bertemu dengan Kepala BPKP Sulsel, kemudian juga ada rapat yang diundang oleh Kementerian Koordinator Pangan untuk membahas percepatan. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa diambil kesimpulan," ujar Helmy usai menghadiri Rapat Pembahasan PSEL di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/8).
Menurut Helmy, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung percepatan pembangunan PSEL sebagai salah satu upaya penanganan persoalan persampahan sekaligus mendukung program prioritas pemerintah pusat di sektor pengelolaan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa proses yang akan ditempuh bukan melalui lelang ulang. Mekanisme yang dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 109, yakni mengakhiri kontrak dengan pemenang sebelumnya sebelum memasuki tahapan lanjutan.
"Karena kita sudah memiliki pemenang sebelumnya, maka yang dilakukan adalah penghentian kontrak. Selanjutnya akan ada rekomendasi kepada PT Danantara untuk melakukan due diligence terhadap pemenang sebelumnya. Nantinya kerja sama tidak lagi dilakukan oleh Pemkot Makassar, tetapi oleh PT Danantara dengan perusahaan pelaksana PSEL," jelasnya.
Terkait lokasi pembangunan, Helmy menyebut kawasan Tamalanrea masih menjadi lokasi utama proyek PSEL. Namun demikian, pemerintah juga telah menyiapkan alternatif apabila terdapat kendala di lokasi tersebut, yakni lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas sekitar 100 hektare yang berada di Kabupaten Gowa.
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa pengembangan PSEL akan menggunakan konsep aglomerasi yang melibatkan Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Skema tersebut dinilai penting untuk menjamin ketersediaan pasokan sampah sebagai bahan baku pembangkit.
Menurutnya, kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan diperkirakan mampu mengurangi timbulan sampah harian Kota Makassar hingga sekitar 30 persen. Karena itu, kerja sama lintas daerah menjadi kebutuhan agar kapasitas operasional PSEL tetap terpenuhi.
"Karena kebutuhan PSEL minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari, maka kerja sama aglomerasi Makassar, Gowa, dan Maros menjadi solusi yang disiapkan," katanya.
Di sisi lain, DLH Kota Makassar juga mulai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemilahan sampah yang telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2026. Sejumlah wilayah disebut telah membentuk titik-titik pengolahan sampah organik di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Pengolahan sampah organik secara komunal diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memperpanjang umur layanan TPA, sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan, munculnya air lindi, hingga risiko kebakaran yang meningkat pada musim kemarau.
Untuk wilayah yang belum memiliki fasilitas TPS3R, Pemerintah Kota Makassar akan menyiapkan berbagai alternatif teknologi pengolahan sampah, seperti budidaya maggot, pembangunan biopori, serta penyediaan sarana pendukung lainnya yang akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.
Menutup keterangannya, Helmy mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam pemilahan sampah sejak dari rumah. Apabila terdapat kendala dalam pengangkutan sampah organik di lingkungan masing-masing, warga diminta segera berkoordinasi dengan lurah atau camat setempat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.(*)










