24 Juli 2026

Laksus Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS UNM, Minta Eks Dekan FIKK Diperiksa Kembali



Muliainfo, Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) kembali mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM).


Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama perlu segera memperoleh kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.


Menurut Ansar, salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Hasmyati, sebagaimana pihak yang disebut dalam materi bukti yang telah dihimpun penyidik.


Ia berpendapat bahwa dua rekaman suara yang sebelumnya telah diamankan penyidik dapat dijadikan petunjuk awal untuk memperdalam penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam percakapan tersebut.


"Locus delicti dalam rekaman disebut mengarah ke lingkungan UNM dan terdapat penyebutan jabatan tertentu. Karena itu seluruh pihak yang berkaitan sebaiknya dimintai keterangan," ujar Ansar, Jumat (24/7/2026).


Ansar menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap siapa pun. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.


Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam rekaman diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.


Hasmyati diketahui menjabat sebagai Dekan FIKK UNM pada periode 2022–2026. Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali menjalankan tugas sebagai Guru Besar di bidang Pendidikan Jasmani.


Laksus menilai penanganan perkara yang telah berlangsung sekitar dua tahun sudah sepatutnya memasuki tahapan yang lebih jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.


Ansar mengingatkan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa mantan Rektor UNM Husain Syam dan mantan Dekan FIKK pada tahun 2024 sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia mengaku optimistis penyidik memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menilai apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Apabila penyidikan nantinya dibuka, lanjut Ansar, maka proses hukum dapat diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran maupun tanggung jawab berdasarkan fakta hukum.


Ansar juga menyarankan agar penyidik melakukan konfrontasi atau pemeriksaan silang terhadap para pihak yang telah dimintai keterangan guna menguji konsistensi setiap keterangan yang diberikan.


Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memastikan setiap dugaan diuji secara objektif sesuai hukum acara pidana.


Namun demikian, ia mengaku prihatin karena hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum banyak diketahui publik sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.


Oleh karena itu, Laksus berharap Polda Sulsel dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu proses penyidikan.


Ansar menilai penyelesaian perkara secara transparan dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menjaga nama baik institusi pendidikan.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar perlu ditangani secara tuntas apabila ditemukan bukti yang cukup, namun tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang diperiksa.


Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan penyidik, Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah menyita dua rekaman suara yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli dalam proses penerimaan CPNS di UNM.


Rekaman tersebut masing-masing berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit. Dalam percakapan itu terdapat penyebutan mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang melalui seseorang yang disebut sebagai perantara, yang saat ini masih menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat penegak hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang pernah dimintai keterangan tetap berkedudukan sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyelidikan dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Kegiatan Jumat Ibadah UPT SPF SD Inpres Pampang II


MULIAIFON. COM -- MAKASSAR -- UPT SPF SD Inpres Pampang II rutin melaksanakan kegiatan Jumat Ibadah sebagai bentuk pembinaan spiritual bagi peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Jumat dan menjadi agenda wajib sekolah.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, kegiatan tersebut kembali dilaksanakan di masjid sekolah. Suasana berlangsung khusyuk sejak awal hingga akhir acara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Amrul, S.Pd., Gr.M.Pd* yang bertindak sebagai imam sekaligus penceramah. Materi yang disampaikan berfokus pada akhlak mulia dan kedisiplinan dalam beribadah.


Hadir pula Sry Syahrini B,  S., Pd., M.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SPF SD Inpres Pampang II. Beliau memberikan sambutan singkat dan mengapresiasi kekhusyukan siswa dalam mengikuti kegiatan.

Peserta kegiatan kali ini adalah siswa kelas 6. Pemilihan peserta kelas 6 bertujuan untuk mempersiapkan mental dan spiritual mereka menjelang kelulusan.


Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh salah satu siswa. Suasana religius langsung terasa sejak awal.

Setelah itu dilanjutkan dengan ceramah agama. Dalam ceramahnya, Bapak Amrul menekankan pentingnya shalat tepat waktu, menghormati guru dan orang tua, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekolah.

Siswa tampak antusias mendengarkan dan beberapa kali dilibatkan dalam tanya jawab. Hal ini membuat materi lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Puncak kegiatan adalah pelaksanaan shalat Jumat berjamaah dengan Bapak Amrul sebagai imam. Seluruh siswa kelas 6 mengikuti dengan tertib dan penuh khidmat.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh penceramah. Ibu Kepala Sekolah juga menyampaikan pesan agar nilai-nilai yang didapat hari ini bisa diamalkan di rumah maupun di sekolah.

Dengan adanya kegiatan Jumat Ibadah ini, diharapkan siswa UPT SPF SD Inpres Pampang II tumbuh menjadi generasi yang beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab. Sekolah akan terus menjadikan kegiatan ini sebagai sarana pembentukan karakter peserta didik. ( Muh. Yahya)


Pelaksanaan Kegiatan Jumat Ibadah di Lapangan SDI Borong Jambu 3 yang di Diikuti Siswa Kelas 1, 6 dan Seluruh Siswa Sekompleks



 

MULIAINFO. COM - MAKASSAR -- Pada hari Jumat, SDI Borong Jambu 3 kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Ibadah. Kegiatan ini merupakan agenda wajib setiap pekan untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini kepada peserta didik.

Kegiatan kali ini diikuti secara khusus oleh siswa *kelas 1 dan kelas 6*. Pemilihan kedua kelas ini bertujuan untuk memberikan pembinaan spiritual berjenjang, mulai dari pengenalan dasar ibadah untuk kelas 1 dan penguatan kemandirian ibadah untuk kelas 6.

Pelaksanaan Jumat Ibadah berlangsung di *lapangan sekolah* mulai pukul 07.30 WITA. Pemilihan tempat di lapangan dimaksudkan agar seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan dengan leluasa dan suasana lebih khusyuk di udara terbuka.

Meskipun yang menjadi peserta inti adalah kelas 1 dan 6, kegiatan ini *diikuti oleh seluruh siswa sekompleks SDI Borong Jambu*. Artinya siswa dari kelas 2 sampai kelas 5 juga turut hadir, menyimak, dan mengamalkan rangkaian ibadah bersama.

Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh perwakilan siswa kelas 6. Suasana menjadi tenang dan hikmat ketika lantunan ayat menggema di seluruh area lapangan.

Dilanjutkan dengan ceramah singkat dari guru agama. Materi yang disampaikan mengangkat tema tentang pentingnya shalat tepat waktu, akhlak kepada orang tua, dan menjaga kebersihan. Penyampaian dilakukan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami siswa kelas 1.

Setelah ceramah, seluruh siswa melaksanakan shalat Dhuha berjamaah. Para guru mendampingi dan membimbing siswa kelas 1 agar gerakan dan bacaannya sesuai. Sementara siswa kelas 6 ditunjuk menjadi imam dan petugas, sebagai bentuk latihan kepemimpinan.

Kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama untuk keselamatan sekolah, guru, orang tua, dan seluruh siswa. Doa dipimpin oleh kepala sekolah dan diikuti dengan khusyuk oleh semua yang hadir.

Antusiasme siswa sangat terlihat selama kegiatan berlangsung. Siswa kelas 1 tampak semangat meniru kakak kelasnya, sementara siswa kelas 6 menunjukkan tanggung jawab sebagai teladan. Hal ini mencerminkan pembinaan karakter yang berjalan baik di SDI Borong Jambu 3.

Kegiatan Jumat Ibadah ditutup dengan yel-yel religi dan baris kembali ke kelas masing-masing. Diharapkan melalui kegiatan ini, nilai religius, disiplin, dan kebersamaan dapat terus tertanam di hati seluruh siswa sekompleks SDI Borong Jambu.( Muh. Yahya )


23 Juli 2026

Laparon Kegiatan Pelepasan Kepala Sekolah Lama dan Guru yang Terangkat Menjadi Kepala Sekolah UPT SPF SDI Mancini Sombala


MULIAINFO. COM -- MAKASSAR -- UPT SPF SDI Mancini Sombala melaksanakan kegiatan pelepasan pada hari Kamis, 23 Juli 2023. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah dan seluruh guru-guru di lingkungan sekolah.

Tujuan kegiatan adalah untuk melepas dengan hormat Ibu Agustina Katinro, S.Pd selaku Kepala Sekolah lama yang telah purna tugas/pindah tugas dari UPT SPF SDI Mancini Sombala.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan doa restu kepada guru yang terangkat menjadi Kepala Sekolah, yaitu *Bapak ABD Rahim, M.Pd dan Ibu Ismaniar, S.Ag

Acara berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Seluruh warga sekolah hadir untuk memberikan penghormatan terakhir sekaligus ucapan selamat kepada yang akan mengemban tugas baru.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan guru.


Dalam sambutan perpisahan, Ibu Agustina Katinro, S.Pd menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama selama memimpin. Beliau juga memohon maaf jika selama menjabat ada kata dan tindakan yang kurang berkenan.

Perwakilan guru menyampaikan kesan dan pesan. Banyak kenangan dan pembelajaran berharga yang didapat selama bekerja sama dengan Ibu Agustina di sekolah ini.

Selanjutnya Bapak ABD Rahim, M.Pd dan Ibu Ismaniar, S.Ag  menyampaikan sambutan. Keduanya menyatakan siap mengemban amanah sebagai kepala sekolah dan mohon dukungan dari seluruh rekan guru.

Sebagai bentuk penghargaan, dilaksanakan penyerahan cendera mata kepada Ibu Agustina Katinro, S.Pd. Momen ini diiringi suasana haru dari seluruh hadirin.

Acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada Bapak ABD Rahim, M.Pd dan Ibu Ismaniar, S.Ag. Diharapkan kepemimpinan baru dapat membawa UPT SPF SDI Mancini Sombala semakin maju dan berprestasi.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama. Diharapkan silaturahmi tetap terjaga meskipun secara kelembagaan sudah berbeda tempat tugas. ( Muh. Yahya )


Kepsek tabrak Jual Beli Baju Seragam


MULIAINFO COM -- Makassar -- UPT SPF SDI HARTACO INDAH Kota Makassar disorot publik setelah dugaan pelanggaran aturan jual beli pakaian seragam mencuat. Dana pengadaan baju yang dikumpulkan sejak tahun lalu hingga kini belum disalurkan kepada siswa.

Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDI HARTACO INDAH pada 23 Juli 2026 untuk meminta kejelasan terkait persoalan tersebut.

Dalam konfirmasi via WhatsApp, Kepala Sekolah membenarkan bahwa sekolah memang mengumpulkan dana dari orang tua untuk pengadaan baju olahraga siswa.

Saat ditanya alasan keterlambatan hampir 1 tahun, Kepsek menjawab bahwa saat ini proses pengadaan baju olahraga masih dalam tahap pengiriman.

"Untuk baju olahraga sementara proses pengiriman. Mudah-mudahan minggu depan sudah diterima oleh PELOPOR," tulis Kepsek dalam jawaban tertulisnya kepada awak media.

Kepsek juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dan hambatan yang terjadi selama proses pengadaan berlangsung.

Pengakuan Kepsek ini menguatkan dugaan bahwa sekolah berperan langsung sebagai pelaksana pengadaan seragam, bukan hanya memfasilitasi orang tua.

Padahal Permendikbud No. 50 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 dengan tegas melarang sekolah mewajibkan siswa membeli pakaian seragam di tempat tertentu, termasuk di sekolah.

Dalam aturan yang sama disebutkan, pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali. Sekolah hanya boleh berkoordinasi, tidak boleh menarik dana dan mengelola sendiri.

Dengan demikian, tindakan SDI HARTACO INDAH mengumpulkan uang lalu mengadakan sendiri dinilai telah "menabrak" aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepsek belum menunjukkan bukti administrasi seperti rincian penggunaan dana, kuitansi pembayaran ke vendor, dan jadwal distribusi yang jelas kepada orang tua.

Keterlambatan selama hampir 1 tahun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam mengelola dana masyarakat.

Sejumlah pengamat pendidikan di Makassar menilai, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan dan membebani orang tua.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar segera turun tangan, melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah.

Sementara itu, Kepsek berjanji akan segera mendistribusikan baju olahraga setelah diterima minggu depan. Publik kini menunggu realisasi janji tersebut sekaligus audit terbuka terkait dana yang telah dikumpulkan. 

21 Juli 2026

Lebih dari Dua Tahun Belum Ada Perkembangan Signifikan, Laksus Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Pungutan Liar CPNS UNM di Polda Sulsel

 



Mulia Info Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) kembali menyoroti penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan sejak April 2024 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan hingga pertengahan 2026.


Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan pihaknya perlu mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, rentang waktu lebih dari dua tahun seharusnya cukup untuk menentukan arah penanganan perkara.


Ansar menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada masa kepemimpinan Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian. Sejak awal pelaporan, kata dia, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan.


Ia menyebut mantan Rektor UNM, Husain Syam, bersama seorang dekan fakultas, termasuk di antara pihak yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada 2024. Selain itu, sejumlah pegawai dan civitas akademika lainnya juga dikabarkan telah menjalani pemeriksaan.


Menurut Ansar, berbagai proses tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah awal dalam mengumpulkan informasi. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan lanjutan dari penanganan laporan tersebut.


"Sudah lebih dari dua tahun sejak laporan kami sampaikan, tetapi kami belum melihat adanya perkembangan yang berarti. Kami berharap ada kejelasan mengenai status penanganan perkara ini," ujar Ansar, Selasa (21/7/2026).


Ia mengungkapkan bahwa saat membuat laporan, Laksus turut menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka dapat menjadi informasi awal bagi penyidik. Dokumen tersebut diharapkan dapat dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain dokumen, Laksus juga mengaku telah menyerahkan rekaman percakapan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan praktik pungutan dalam proses penerimaan CPNS. Rekaman tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan penyidik untuk dilakukan pendalaman.


Ansar menilai, apabila seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dianalisis secara menyeluruh, maka perkembangan penanganan perkara seharusnya dapat diinformasikan kepada publik sesuai dengan kewenangan penyidik.


Ia berharap kepemimpinan baru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukumnya.


Menurut Ansar, penanganan perkara yang transparan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, ia berharap setiap laporan masyarakat dapat diproses secara profesional, objektif, dan akuntabel.


Laksus juga meminta agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun. Organisasi tersebut menegaskan bahwa tujuannya adalah mendorong penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Ansar menyampaikan bahwa dugaan praktik pungutan dalam proses rekrutmen aparatur negara merupakan persoalan serius apabila benar terjadi, sehingga memerlukan penanganan yang menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, saksi, dan pihak-pihak terkait.


Berdasarkan informasi yang disampaikan Laksus, penyidik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah keterangan serta mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan yang kemudian menjadi bagian dari materi penyelidikan.


Laksus berpendapat bahwa proses tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang pernah disampaikan sebelumnya, mantan Rektor UNM diketahui sempat dipanggil penyidik pada April 2024. Tercatat pula bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama.


Selain mantan rektor, sejumlah dekan dan pegawai di lingkungan kampus juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.


Beberapa nama yang muncul dalam rekaman percakapan juga dikabarkan telah ditelusuri oleh penyidik melalui mekanisme pemeriksaan. Namun demikian, hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir dari pendalaman tersebut.


Laksus menyebut bahwa rekaman yang telah diserahkan terdiri atas dua file dengan durasi sekitar 11 menit dan 6 menit. Rekaman tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu informasi yang perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan.


Dalam rekaman itu, sebagaimana disampaikan oleh Laksus, terdapat percakapan yang diduga membahas adanya pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai "tanda terima kasih" melalui seorang perantara. Kebenaran isi percakapan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.


Laksus juga menyampaikan bahwa percakapan tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan CPNS pada masa pandemi Covid-19. Dugaan waktu kejadian tersebut didasarkan pada adanya penyebutan kondisi kampus yang sedang menjalankan pembatasan aktivitas.


Meskipun demikian, seluruh isi rekaman maupun dugaan yang berkembang masih merupakan bagian dari materi penyelidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan secara hukum.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan pungutan liar tersebut maupun mengenai status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.


Demikian pula, pihak Universitas Negeri Makassar maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

17 Juli 2026

Resmi Ditutup MPLS ke - 5 UPT SPF SD Inpres Batua 1. Dipimpin Muhmuddin , S, Pd


 

*MAKASSAR, MULIAINFO. Com  -- UPT SPF SD Inpres Batua 1 Kota Makassar secara resmi menutup rangkaian kegiatan *Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah / MPLS ke-5 pada hari ini. Kegiatan selama 5 hari ini diikuti seluruh siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

Acara penutupan MPLS ke-5 berlangsung khidmat di halaman sekolah. Hadir Kepala Sekolah "MAHMUDDIN, S.Pd, Dewan Guru, Orang Tua siswa, serta seluruh peserta MPLS dengan penuh semangat.

Selama 5 hari, siswa baru dibekali berbagai materi. Mulai dari pengenalan lingkungan sekolah, tata tertib, budaya sekolah, hingga program Pembentukan Karakter. Tujuannya agar siswa memiliki bekal disiplin dan akhlak sebelum masuk pembelajaran reguler.

MAHMUDDIN, S.Pd  dalam sambutan penutupannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan guru. "MPLS ke-5 ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah pondasi awal pembentukan karakter anak-anak kita agar siap belajar dengan disiplin dan tanggung jawab," ujarnya.


Salah satu materi utama MPLS ke-5 adalah penanaman nilai religius dan kedisiplinan. Siswa diajarkan tentang kebersihan, sholat tepat waktu, hormat kepada guru, dan cinta kepada sekolah. Semua dikemas dengan cara menyenangkan agar mudah dipahami.

Selain materi di kelas, siswa juga diajak berkeliling mengenal setiap ruangan. Mulai dari ruang kelas, perpustakaan, UKS, hingga lapangan. Dengan begitu siswa baru tidak canggung dan lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan SD Inpres Batua 1

Guru-guru memberikan contoh langsung tentang kedisiplinan. Dari cara baris, menyanyikan lagu wajib, sampai menjaga kebersihan kelas. "Kami ingin anak-anak meniru hal baik sejak hari pertama," kata salah satu panitia MPLS.

Orang tua siswa turut mengapresiasi kegiatan MPLS ke-5 ini. Mereka menilai anak-anak jadi lebih mandiri, berani, dan mengenal lingkungan sekolah dengan baik. Ini menjadi modal penting sebelum masuk ke kegiatan belajar mengajar.

Dengan ditutupnya MPLS ke-5, maka Senin depan seluruh siswa akan masuk ke pembelajaran reguler. Pihak sekolah berharap nilai-nilai yang ditanamkan selama MPLS bisa terus diterapkan dalam keseharian siswa.

MAHMUDDIN, S.Pd menegaskan komitmen *UPT SPF SD Inpres Batua 1 untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkarakter. "Kami mendidik bukan hanya otak, tapi juga hati dan akhlak anak-anak," tutupnya. MAKASSAR, 18 JULI 2026 ( Muh. Yahya )