MULIAINFO. Com. makassar--Olimpiade Kepsek di Makassar mempertanyakan proses pemanggilan 286 sekolah terkait dugaan kesalahan penganggaran honor kegiatan yang dinilai belum berjalan transparan. Pemanggilan massal ini menimbulkan keresahan karena dilakukan tanpa penjelasan rinci yang bisa dipahami oleh seluruh kepala sekolah.
Hingga saat ini, Kepsek di Makassar menyatakan belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud. Ketiadaan dokumen resmi membuat banyak kepala sekolah ragu dan tidak bisa menjelaskan duduk persoalan kepada pihak sekolah masing-masing.
Dalam proses tersebut, kami tidak pernah diperlihatkan STS atau dokumen resmi dari BPK maupun instansi terkait yang menjelaskan secara rinci item kegiatan yang dianggap keliru. Tanpa dokumen itu kami tidak tahu bagian mana yang salah, apakah perhitungan honor, kode rekening, atau bukti pertanggungjawaban. Kami hanya diminta menyetor jumlah tertentu tanpa dasar tertulis,” ujar salah satu Kepsek di Makassar.
Kepsek di Makassar menjelaskan bahwa mereka hanya diarahkan untuk melakukan transfer langsung ke RKUD tanpa disertai dokumen pendukung. Tidak ada penjelasan item kegiatan mana yang salah, sehingga sekolah tidak bisa melakukan koreksi internal.
Mereka juga belum mendapatkan rincian perhitungan nilai yang harus dikembalikan. Besaran yang diminta pun bervariasi dan tidak konsisten. Ada Kepsek di Makassar yang diminta mengembalikan lebih dari Rp1 juta, ada yang hanya Rp4 ribu, bahkan ada juga yang Rp6 ribu. Variasi yang tidak wajar ini membuat kepala sekolah bingung karena tidak ada penjelasan dasar penghitungannya.
Menurut Kepsek di Makassar, ketiadaan dokumen resmi seperti STS membuat proses ini kurang memiliki dasar hukum yang jelas dan rawan menimbulkan kesalahpahaman. Tanpa dokumen itu, sekolah tidak bisa melampirkan bukti sah saat membuat laporan pertanggungjawaban ke dinas, komite, maupun auditor internal.
Keterbukaan informasi terkait hasil pemeriksaan dan dasar penghitungan dinilai penting agar sekolah dapat melakukan perbaikan sesuai aturan. Transparansi juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Yang menjadi sorotan tambahan, beberapa Kepsek di Makassar mengaku mendapat arahan lisan yang dinilai tidak lazim saat berada di lokasi pemanggilan. Arahan itu disampaikan tanpa surat tugas resmi dan tanpa penjelasan tertulis. Proses yang seharusnya terbuka justru dilakukan secara tertutup, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan Kepsek di Makassar mengenai prosedur yang dijalankan.
“Ada oknum dinas yang menyampaikan agar tidak bertanya ke wartawan, tidak merekam proses, dan diminta segera menyelesaikan transfer saat itu juga. Kami merasa ada upaya membatasi akses informasi publik. Padahal sebagai pejabat publik, kami juga punya kewajiban menjelaskan kepada masyarakat,” ungkap salah satu Kepsek di Makassar.
Kepsek di Makassar juga mengaku diminta mencari pinjaman jika tidak memiliki uang untuk ditransfer. Arahan seperti ini dinilai membebani sekolah yang keterbatasan anggaran operasional. Beberapa kepala sekolah merasa tertekan karena harus mencari dana pribadi atau meminjam untuk menutupi jumlah yang diminta, padahal dana BOS dan dana sekolah lain sudah dialokasikan untuk kegiatan yang berjalan.
Yang dinilai paling janggal, beberapa Kepsek di Makassar mengaku diminta mentransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi sekolah atau RKUD. Padahal sesuai aturan pengelolaan keuangan sekolah, semua transaksi harus melalui rekening sekolah atau kas daerah agar tercatat dan dapat diaudit. Penggunaan rekening pribadi berisiko menimbulkan masalah administrasi, perpajakan, dan akuntabilitas, karena tidak ada jejak resmi di sistem keuangan sekolah.
Setelah proses selesai, Kepsek di Makassar diminta langsung pulang tanpa singgah-singgah. Selain itu, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan transfer sangat singkat, ada yang hanya diberi waktu 2 hari, bahkan 1 hari. Waktu sesingkat ini dinilai tidak realistis untuk proses administrasi sekolah.
Kejanggalan lain muncul dari jumlah sekolah yang dipanggil. Data yang beredar menunjukkan 286 sekolah dipanggil, sementara beberapa sekolah besar dengan anggaran jauh lebih besar tidak masuk daftar pemanggilan. Kepsek di Makassar mempertanyakan mengapa sekolah dengan pengelolaan dana besar justru tidak diperiksa.
Kepsek di Makassar mencatat adanya ketidaksesuaian tersebut dan meminta penjelasan mengenai kriteria penetapan sekolah yang dipanggil. Perlakuan yang tidak merata dinilai bisa menimbulkan persepsi tebang pilih dan menimbulkan pertanyaan ada apa di balik proses ini.
Dalam surat yang dikirim ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Kepsek di Makassar meminta penjelasan resmi yang memuat dasar hukum, rincian item kegiatan yang dianggap tidak sesuai, besaran nilai yang harus dikembalikan, serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penetapan. Mereka berharap BPK dapat membuka informasi secara transparan agar proses berjalan adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah.( Yahya )








