Featured Post

Jual Beli Jabatan Kepsek Marak Karena PANSEL Cuma Pajangan

29 Juli 2026

Jual Beli Jabatan Kepsek Marak Karena PANSEL Cuma Pajangan



MULIAINFO. COM -- MAKASSAR -- Polemik rekrutmen Calon Kepala Sekolah dan Calon Lurah tahun 2025/2026 di Kota Makassar belum juga selesai. Di tengah minimnya informasi resmi dari Pemkot, muncul tudingan keras dari kalangan pemerhati pendidikan dan masyarakat sipil. Mereka menilai proses yang berjalan saat ini jauh dari asas transparansi dan meritokrasi yang diamanatkan undang-undang.

"Jual beli jabatan Kepsek terjadi karena PANSEL tidak berjalan semestinya atau cuma pajangan. Jangan-jangan nanti Lurah juga ikut jual beli jabatan. Kalau Pansel berjalan sesuai aturan, maka tidak akan terjadi jual beli jabatan Kepsek," ucap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kalimat ini seolah menampar wajah birokrasi yang katanya sudah reformasi.

Secara aturan, Pansel punya peran vital. Untuk Kepsek ada Permendikbudristek No. 40/2021. Untuk Lurah ada UU ASN 2023 dan Permendagri 67/2017. Pansel wajib mengumumkan secara terbuka, melakukan seleksi administrasi, tes kompetensi, wawancara, presentasi visi-misi, lalu menetapkan 3 nama terbaik. Semua proses harus terdokumentasi agar bisa diaudit publik dan BKN.

Namun kenyataan berkata lain. Hingga akhir Juli 2026, tidak ada jejak pengumuman rekrutmen Kepsek dan Lurah di website resmi Pemkot Makassar maupun BKPSDM. Tidak ada daftar peserta. Tidak ada jadwal tes. Yang ada hanya SK pelantikan yang tiba-tiba beredar di grup WhatsApp. Ini bukti kuat bahwa Pansel hanya dibentuk untuk memenuhi syarat, lalu dibiarkan "mati suri".

Hukum alamnya sederhana. Ketika proses tertutup, maka pengawasan publik hilang. Ketika tidak ada nilai yang diumumkan, maka tidak ada pembanding. Celah inilah yang kemudian dituding menjadi ladang subur praktik "jual beli jabatan". Ada bisik-bisik soal "mahar", ada "calo jabatan", ada "rekomendasi orang kuat". Semua terjadi karena pintunya tidak dikunci oleh aturan.

Yang paling dikhawatirkan sekarang adalah seleksi Lurah. "Jangan-jangan biar Lurah ikut jual beli jabatan juga," lanjut sumber tadi. Padahal dampaknya jauh lebih besar. Lurah memegang dana kelurahan, urusan KTP, KK, bantuan sosial, dan pelayanan 10 ribu warga. Jika Lurah lahir dari proses kotor, maka dipastikan pelayanan akan dipersulit dan pungli akan merajalela.

Pihak yang paling dirugikan adalah para guru dan ASN yang selama ini bekerja jujur. Ada guru dengan gelar S2, sertifikat calon kepala sekolah, dan pengalaman 20 tahun mengabdi. Ada PNS di kelurahan dengan prestasi terbaik. Mereka semua harus gigit jari karena kalah dengan sistem "kedekatan". Lama-lama mereka akan berpikir: "Untuk apa berprestasi kalau yang menang tetap titipan".

Secara hukum, ini berbahaya. Pakar hukum tata negara menyebut SK pengangkatan yang tidak melalui prosedur Pansel yang benar adalah "cacat hukum". Ini melanggar Asas Legalitas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya SK itu bisa digugat ke PTUN dan dibatalkan. Negara bisa rugi besar karena harus mengulang proses.

Ini yang paling menyakitkan. Anggota Pansel terdiri dari pejabat eselon, akademisi, dan unsur pengawas. Mereka semua menerima honor dan fasilitas dari APBD, alias uang rakyat. Jika tugasnya hanya tanda tangan berkas dan jadi "pajangan", maka ini pemborosan dan penghinaan terhadap uang pajak masyarakat.

Sumber itu menegaskan bahwa obatnya sebenarnya sangat sederhana. "Kalau Pansel berjalan sesuai aturan: umumkan, tes, umumkan nilai, umumkan 3 nama. Maka tidak akan terjadi jual beli jabatan Kepsek." Transparansi adalah disinfektan paling ampuh untuk membunuh virus KKN. Tidak perlu aturan baru, cukup jalankan aturan yang sudah ada.

Maka dari itu, kami mendesak Inspektorat Kota, BKN Regional, dan Kejari Makassar* untuk segera melakukan audit forensik terhadap seluruh proses Pansel 2025/2026. Sekaligus kami menuntut Pemkot menjalankan *UU KIP* dengan membuka 4 dokumen: SK Pembentukan Pansel, Bukti Pengumuman, Daftar Nilai Seluruh Peserta, dan Berita Acara Rapat. Jika menolak, maka publik berhak curiga.

Pada akhirnya ini adalah ujian. Apakah Makassar benar-benar ingin birokrasi bersih dan melayani, atau hanya sekadar slogan di baliho. Mengabaikan Pansel berarti mengabaikan konstitusi. Mengabaikan Pansel berarti mengabaikan rakyat. Kami akan terus mengawal, bersuara, dan menuntut sampai ada keadilan dan kepastian hukum.


 

26 Juli 2026

Dua Medali Nasional, Satu Guru Inspiratif: Kisah Fitriani dari SD Inpres Bangkala I


MULIAINFO. COM -- MAKASSAR -- Nama Fitriani kembali mengharumkan dunia pendidikan dasar di Kota Makassar. Guru dari UPTD SPF SD Inpres Bangkala I ini berhasil mencuri perhatian setelah menorehkan prestasi di ajang Olimpiade Nasional dan berhasil membawa pulang dua medali sekaligus.

Prestasi tersebut tidak datang begitu saja. Fitriani dikenal sebagai guru yang tekun, kreatif, dan punya semangat tinggi untuk terus mengembangkan diri. Di tengah kesibukan mengajar, ia tetap meluangkan waktu untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kompetisi tingkat nasional.

Ajang Olimpiade Nasional yang diikuti Fitriani menjadi wadah bagi para pendidik dari seluruh Indonesia untuk menunjukkan inovasi, kompetensi, dan karya terbaik mereka di bidang pendidikan. Kompetisi ini bukan hanya menguji pengetahuan, tapi juga kemampuan guru dalam menciptakan pembelajaran yang inspiratif.

Dengan semangat pantang menyerah, Fitriani mewakili sekolahnya dan juga nama baik Kota Makassar. Keikutsertaannya menjadi bukti bahwa guru-guru di sekolah dasar negeri juga mampu bersaing dan berprestasi di level nasional.

Dua medali yang berhasil ia raih menjadi kado istimewa bagi SD Inpres Bangkala I. Capaian ini langsung mendapat apresiasi dari rekan guru, kepala sekolah, orang tua siswa, hingga Dinas Pendidikan setempat karena dianggap bisa menjadi motivasi bagi tenaga pendidik lain.

Bagi Fitriani, medali itu bukan tujuan akhir. Ia menyebut prestasi ini sebagai tanggung jawab baru untuk terus memberi yang terbaik bagi murid-muridnya. "Saya ingin anak-anak melihat bahwa belajar dan berkarya itu tidak ada batasnya," ujarnya dalam pemberitaan Harian Fajar.

SD Inpres Bangkala I sendiri selama ini dikenal aktif membina guru dan siswa untuk mengikuti berbagai lomba. Dukungan dari pihak sekolah dan UPTD SPF dinilai menjadi salah satu faktor penting yang mendorong Fitriani berani tampil di panggung nasional.

Prestasi Fitriani juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan. Guru tidak hanya dituntut sebagai pengajar, tapi juga sebagai inovator yang mampu menciptakan pembelajaran bermakna di kelas.

Kisah Fitriani diharapkan bisa menginspirasi guru-guru lain, terutama yang mengajar di sekolah dasar di daerah. Bahwa keterbatasan fasilitas bukan penghalang untuk berprestasi, selama ada kemauan, kerja keras, dan dukungan lingkungan.

Selain membawa pulang medali, Fitriani juga pulang dengan segudang pengalaman dan jejaring baru bersama guru-guru hebat dari seluruh Indonesia. Pengalaman itu rencananya akan ia bagikan kepada rekan-rekan guru di sekolah melalui workshop dan pelatihan internal.

Keberhasilan ini menutup dengan pesan kuat: pendidikan yang berkualitas dimulai dari guru yang terus belajar. Fitriani membuktikan bahwa dengan dedikasi, seorang guru SD pun bisa berdiri sejajar dan menginspirasi di tingkat nasional. ( Muh. Yahya )


24 Juli 2026

Laksus Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS UNM, Minta Eks Dekan FIKK Diperiksa Kembali



Muliainfo, Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) kembali mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM).


Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama perlu segera memperoleh kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.


Menurut Ansar, salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Hasmyati, sebagaimana pihak yang disebut dalam materi bukti yang telah dihimpun penyidik.


Ia berpendapat bahwa dua rekaman suara yang sebelumnya telah diamankan penyidik dapat dijadikan petunjuk awal untuk memperdalam penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam percakapan tersebut.


"Locus delicti dalam rekaman disebut mengarah ke lingkungan UNM dan terdapat penyebutan jabatan tertentu. Karena itu seluruh pihak yang berkaitan sebaiknya dimintai keterangan," ujar Ansar, Jumat (24/7/2026).


Ansar menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap siapa pun. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.


Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam rekaman diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.


Hasmyati diketahui menjabat sebagai Dekan FIKK UNM pada periode 2022–2026. Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali menjalankan tugas sebagai Guru Besar di bidang Pendidikan Jasmani.


Laksus menilai penanganan perkara yang telah berlangsung sekitar dua tahun sudah sepatutnya memasuki tahapan yang lebih jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.


Ansar mengingatkan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa mantan Rektor UNM Husain Syam dan mantan Dekan FIKK pada tahun 2024 sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia mengaku optimistis penyidik memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menilai apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Apabila penyidikan nantinya dibuka, lanjut Ansar, maka proses hukum dapat diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran maupun tanggung jawab berdasarkan fakta hukum.


Ansar juga menyarankan agar penyidik melakukan konfrontasi atau pemeriksaan silang terhadap para pihak yang telah dimintai keterangan guna menguji konsistensi setiap keterangan yang diberikan.


Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memastikan setiap dugaan diuji secara objektif sesuai hukum acara pidana.


Namun demikian, ia mengaku prihatin karena hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum banyak diketahui publik sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.


Oleh karena itu, Laksus berharap Polda Sulsel dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu proses penyidikan.


Ansar menilai penyelesaian perkara secara transparan dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menjaga nama baik institusi pendidikan.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar perlu ditangani secara tuntas apabila ditemukan bukti yang cukup, namun tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang diperiksa.


Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan penyidik, Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah menyita dua rekaman suara yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli dalam proses penerimaan CPNS di UNM.


Rekaman tersebut masing-masing berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit. Dalam percakapan itu terdapat penyebutan mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang melalui seseorang yang disebut sebagai perantara, yang saat ini masih menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat penegak hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang pernah dimintai keterangan tetap berkedudukan sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyelidikan dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Kegiatan Jumat Ibadah UPT SPF SD Inpres Pampang II


MULIAIFON. COM -- MAKASSAR -- UPT SPF SD Inpres Pampang II rutin melaksanakan kegiatan Jumat Ibadah sebagai bentuk pembinaan spiritual bagi peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Jumat dan menjadi agenda wajib sekolah.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, kegiatan tersebut kembali dilaksanakan di masjid sekolah. Suasana berlangsung khusyuk sejak awal hingga akhir acara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Amrul, S.Pd., Gr.M.Pd* yang bertindak sebagai imam sekaligus penceramah. Materi yang disampaikan berfokus pada akhlak mulia dan kedisiplinan dalam beribadah.


Hadir pula Sry Syahrini B,  S., Pd., M.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SPF SD Inpres Pampang II. Beliau memberikan sambutan singkat dan mengapresiasi kekhusyukan siswa dalam mengikuti kegiatan.

Peserta kegiatan kali ini adalah siswa kelas 6. Pemilihan peserta kelas 6 bertujuan untuk mempersiapkan mental dan spiritual mereka menjelang kelulusan.


Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh salah satu siswa. Suasana religius langsung terasa sejak awal.

Setelah itu dilanjutkan dengan ceramah agama. Dalam ceramahnya, Bapak Amrul menekankan pentingnya shalat tepat waktu, menghormati guru dan orang tua, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekolah.

Siswa tampak antusias mendengarkan dan beberapa kali dilibatkan dalam tanya jawab. Hal ini membuat materi lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Puncak kegiatan adalah pelaksanaan shalat Jumat berjamaah dengan Bapak Amrul sebagai imam. Seluruh siswa kelas 6 mengikuti dengan tertib dan penuh khidmat.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh penceramah. Ibu Kepala Sekolah juga menyampaikan pesan agar nilai-nilai yang didapat hari ini bisa diamalkan di rumah maupun di sekolah.

Dengan adanya kegiatan Jumat Ibadah ini, diharapkan siswa UPT SPF SD Inpres Pampang II tumbuh menjadi generasi yang beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab. Sekolah akan terus menjadikan kegiatan ini sebagai sarana pembentukan karakter peserta didik. ( Muh. Yahya)


Pelaksanaan Kegiatan Jumat Ibadah di Lapangan SDI Borong Jambu 3 yang di Diikuti Siswa Kelas 1, 6 dan Seluruh Siswa Sekompleks



 

MULIAINFO. COM - MAKASSAR -- Pada hari Jumat, SDI Borong Jambu 3 kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Ibadah. Kegiatan ini merupakan agenda wajib setiap pekan untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini kepada peserta didik.

Kegiatan kali ini diikuti secara khusus oleh siswa *kelas 1 dan kelas 6*. Pemilihan kedua kelas ini bertujuan untuk memberikan pembinaan spiritual berjenjang, mulai dari pengenalan dasar ibadah untuk kelas 1 dan penguatan kemandirian ibadah untuk kelas 6.

Pelaksanaan Jumat Ibadah berlangsung di *lapangan sekolah* mulai pukul 07.30 WITA. Pemilihan tempat di lapangan dimaksudkan agar seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan dengan leluasa dan suasana lebih khusyuk di udara terbuka.

Meskipun yang menjadi peserta inti adalah kelas 1 dan 6, kegiatan ini *diikuti oleh seluruh siswa sekompleks SDI Borong Jambu*. Artinya siswa dari kelas 2 sampai kelas 5 juga turut hadir, menyimak, dan mengamalkan rangkaian ibadah bersama.

Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh perwakilan siswa kelas 6. Suasana menjadi tenang dan hikmat ketika lantunan ayat menggema di seluruh area lapangan.

Dilanjutkan dengan ceramah singkat dari guru agama. Materi yang disampaikan mengangkat tema tentang pentingnya shalat tepat waktu, akhlak kepada orang tua, dan menjaga kebersihan. Penyampaian dilakukan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami siswa kelas 1.

Setelah ceramah, seluruh siswa melaksanakan shalat Dhuha berjamaah. Para guru mendampingi dan membimbing siswa kelas 1 agar gerakan dan bacaannya sesuai. Sementara siswa kelas 6 ditunjuk menjadi imam dan petugas, sebagai bentuk latihan kepemimpinan.

Kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama untuk keselamatan sekolah, guru, orang tua, dan seluruh siswa. Doa dipimpin oleh kepala sekolah dan diikuti dengan khusyuk oleh semua yang hadir.

Antusiasme siswa sangat terlihat selama kegiatan berlangsung. Siswa kelas 1 tampak semangat meniru kakak kelasnya, sementara siswa kelas 6 menunjukkan tanggung jawab sebagai teladan. Hal ini mencerminkan pembinaan karakter yang berjalan baik di SDI Borong Jambu 3.

Kegiatan Jumat Ibadah ditutup dengan yel-yel religi dan baris kembali ke kelas masing-masing. Diharapkan melalui kegiatan ini, nilai religius, disiplin, dan kebersamaan dapat terus tertanam di hati seluruh siswa sekompleks SDI Borong Jambu.( Muh. Yahya )


23 Juli 2026

Laparon Kegiatan Pelepasan Kepala Sekolah Lama dan Guru yang Terangkat Menjadi Kepala Sekolah UPT SPF SDI Mancini Sombala


MULIAINFO. COM -- MAKASSAR -- UPT SPF SDI Mancini Sombala melaksanakan kegiatan pelepasan pada hari Kamis, 23 Juli 2023. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah dan seluruh guru-guru di lingkungan sekolah.

Tujuan kegiatan adalah untuk melepas dengan hormat Ibu Agustina Katinro, S.Pd selaku Kepala Sekolah lama yang telah purna tugas/pindah tugas dari UPT SPF SDI Mancini Sombala.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan doa restu kepada guru yang terangkat menjadi Kepala Sekolah, yaitu *Bapak ABD Rahim, M.Pd dan Ibu Ismaniar, S.Ag

Acara berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Seluruh warga sekolah hadir untuk memberikan penghormatan terakhir sekaligus ucapan selamat kepada yang akan mengemban tugas baru.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan guru.


Dalam sambutan perpisahan, Ibu Agustina Katinro, S.Pd menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama selama memimpin. Beliau juga memohon maaf jika selama menjabat ada kata dan tindakan yang kurang berkenan.

Perwakilan guru menyampaikan kesan dan pesan. Banyak kenangan dan pembelajaran berharga yang didapat selama bekerja sama dengan Ibu Agustina di sekolah ini.

Selanjutnya Bapak ABD Rahim, M.Pd dan Ibu Ismaniar, S.Ag  menyampaikan sambutan. Keduanya menyatakan siap mengemban amanah sebagai kepala sekolah dan mohon dukungan dari seluruh rekan guru.

Sebagai bentuk penghargaan, dilaksanakan penyerahan cendera mata kepada Ibu Agustina Katinro, S.Pd. Momen ini diiringi suasana haru dari seluruh hadirin.

Acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada Bapak ABD Rahim, M.Pd dan Ibu Ismaniar, S.Ag. Diharapkan kepemimpinan baru dapat membawa UPT SPF SDI Mancini Sombala semakin maju dan berprestasi.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama. Diharapkan silaturahmi tetap terjaga meskipun secara kelembagaan sudah berbeda tempat tugas. ( Muh. Yahya )


Kepsek tabrak Jual Beli Baju Seragam


MULIAINFO COM -- Makassar -- UPT SPF SDI HARTACO INDAH Kota Makassar disorot publik setelah dugaan pelanggaran aturan jual beli pakaian seragam mencuat. Dana pengadaan baju yang dikumpulkan sejak tahun lalu hingga kini belum disalurkan kepada siswa.

Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDI HARTACO INDAH pada 23 Juli 2026 untuk meminta kejelasan terkait persoalan tersebut.

Dalam konfirmasi via WhatsApp, Kepala Sekolah membenarkan bahwa sekolah memang mengumpulkan dana dari orang tua untuk pengadaan baju olahraga siswa.

Saat ditanya alasan keterlambatan hampir 1 tahun, Kepsek menjawab bahwa saat ini proses pengadaan baju olahraga masih dalam tahap pengiriman.

"Untuk baju olahraga sementara proses pengiriman. Mudah-mudahan minggu depan sudah diterima oleh PELOPOR," tulis Kepsek dalam jawaban tertulisnya kepada awak media.

Kepsek juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dan hambatan yang terjadi selama proses pengadaan berlangsung.

Pengakuan Kepsek ini menguatkan dugaan bahwa sekolah berperan langsung sebagai pelaksana pengadaan seragam, bukan hanya memfasilitasi orang tua.

Padahal Permendikbud No. 50 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 dengan tegas melarang sekolah mewajibkan siswa membeli pakaian seragam di tempat tertentu, termasuk di sekolah.

Dalam aturan yang sama disebutkan, pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali. Sekolah hanya boleh berkoordinasi, tidak boleh menarik dana dan mengelola sendiri.

Dengan demikian, tindakan SDI HARTACO INDAH mengumpulkan uang lalu mengadakan sendiri dinilai telah "menabrak" aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepsek belum menunjukkan bukti administrasi seperti rincian penggunaan dana, kuitansi pembayaran ke vendor, dan jadwal distribusi yang jelas kepada orang tua.

Keterlambatan selama hampir 1 tahun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam mengelola dana masyarakat.

Sejumlah pengamat pendidikan di Makassar menilai, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan dan membebani orang tua.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar segera turun tangan, melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah.

Sementara itu, Kepsek berjanji akan segera mendistribusikan baju olahraga setelah diterima minggu depan. Publik kini menunggu realisasi janji tersebut sekaligus audit terbuka terkait dana yang telah dikumpulkan.