MULIAINFO. Com.--Makassar — Suasana dunia pendidikan Kota Makassar kembali memanas. Sejumlah warga, orang tua murid, dan aktivis pendidikan menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses mutasi kepala sekolah. Dugaan itu mengacu pada Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 yang secara jelas membatasi masa jabatan kepala sekolah. Karena dianggap krusial, persoalan ini kini sudah masuk radar Komisi D DPRD Makassar yang membidangi pendidikan.
Dugaan tersebut disampaikan langsung ke hadapan awak media. Kepala Sekolah Suriama, S.Pd., M.Pd. angkat bicara di depan wartawan dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Makassar. Dengan nada tegas, ia membeberkan kronologi, bukti-bukti awal, dan sejumlah kejanggalan yang ia temukan terkait proses mutasi kepala sekolah. Menurut Suriama, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran sistemik yang mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi di dunia pendidikan. “Kami bersuara karena sudah terlalu banyak GTK yang dirugikan dan diam,” ujarnya.
Pemicunya adalah sebuah video yang viral beberapa hari lalu. Dalam rekaman itu terlihat seorang pejabat Dinas Pendidikan bernama *Yunus Sanusi* sedang dikonfirmasi terkait mutasi. Awalnya Yunus Sanusi disebut mengelak dan membantah. Namun menurut kesaksian Suriama, setelah digali lebih dalam oleh anggota Komisi D saat rapat dengar pendapat, Yunus Sanusi tidak lagi bisa mengelak dan terlihat buntu menjawab.
Titik rawan ada pada mutasi istri Yunus Sanusi. Suriama menduga kuat ada unsur nepotisme. Istri Yunus Sanusi disebut telah menjabat sebagai kepala sekolah selama 2 periode penuh di SD Daya 1. Setelah itu, ia dipindahkan ke SD Mangga 3. Alasan yang disampaikan saat itu adalah karena SD Mangga 3 memiliki jumlah siswa lebih banyak dan butuh kepemimpinan baru. Perpindahan ini dinilai janggal karena dilakukan setelah masa jabatan 2 periode selesai.
Pola mutasi yang terjadi semakin menguatkan kecurigaan. Bersamaan dengan dipindahkannya istri Yunus Sanusi ke SD Mangga 3, bendahara di sekolah tersebut justru dipindahkan ke SD Daya 1. Suriama menilai ini seperti “tukar tempat” yang terkesan diatur. Pola seperti ini dinilai tidak lazim dalam mutasi ASN, karena seharusnya berdasarkan kebutuhan sekolah dan kompetensi, bukan kedekatan keluarga.
Kasus serupa juga disebut terjadi di SD Negeri Daya 2. Menurut Suriama, kepala sekolah di SD tersebut sudah menjabat 2 periode. Seharusnya, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa lagi menjabat di sekolah yang sama untuk periode ketiga. Faktanya, ia kembali dipilih dan dilantik di SD yang sama. Padahal Permen 7/2025 sudah mengikat dan tidak memberi ruang untuk pengecualian masa jabatan 3 periode di satu sekolah.
Aturan yang dilanggar Suriama sebut sangat jelas. Dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 15 disebutkan bahwa kepala sekolah dapat menjabat paling lama 2 periode berturut-turut di sekolah yang sama. Satu periode adalah 4 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan harus dimutasi ke sekolah lain atau dikembalikan sebagai guru. Suriama menilai, memaksa 3 periode di satu sekolah adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan menteri.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti di masalah masa jabatan. Suriama juga menyinggung adanya aliran uang dalam proses mutasi ini. Menurut informasi yang ia terima, ada pihak yang diperintahkan membawa uang dan diteruskan ke seseorang berinisial ATA. Selain itu, ada kepala sekolah lain yang disebut pernah dipanggil ke rumah pejabat untuk urusan mutasi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak sehat.
Komisi D DPRD Makassar tidak tinggal diam. Setelah menerima laporan dan melihat video viral, anggota dewan disebut langsung bereaksi. Suriama mengaku Komisi D berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar beserta jajaran. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka SK mutasi yang sudah terbit akan direkomendasikan untuk direvisi atau dibatalkan.
Namun upaya mencari keadilan itu mendapat halangan. Usai video viral, Suriama mengaku didatangi pihak yang mengaku dari Kemang. Ia mendapat pesan agar “hati-hati ibu” dan tidak terlalu vokal. Alih-alih takut, Suriama justru menilai tekanan itu sebagai bukti ada yang ingin ditutup-tutupi. Ia pun makin solid untuk bersuara.
Langkah selanjutnya adalah ke aparat penegak hukum. Bersama beberapa anggota Komisi D, Suriama disebut sudah bertandang ke Mapolda Sulsel. Di sana mereka melakukan presentasi, menyampaikan kronologi, bukti video, dan dugaan ancaman yang diterima. Tujuannya satu: minta perlindungan hukum dan agar kasus ini diusut secara terang benderang tanpa tebang pilih.
Sorotan lain mengarah ke pelantikan kepala sekolah yang bermasalah hukum.* Suriama menyebut ada salah satu kepsek yang saat ini masih berproses di kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan. Anehnya, proses hukum belum tuntas, tapi yang bersangkutan tetap dilantik dan menjabat. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan guru-guru lain dan orang tua murid.
“Kenapa yang masih tersangkut kasus hukum bisa dilantik? Sementara PLT yang sudah kerja, guru berprestasi, bahkan keterwakilan adat yang kompeten malah tidak diloloskan? "ujar Suriama dengan nada kecewa di hadapan wartawan. Menurutnya, banyak tenaga pendidik yang secara rekam jejak dan kompetensi jauh lebih layak, tapi tersingkir karena sistem yang tidak transparan.
Dampaknya langsung dirasakan para GTK.* Suriama menyebut sejumlah guru berstatus PNS dan PPPK mengaku dirugikan. Mutasi yang dinilai tidak adil membuat suasana kerja jadi tidak nyaman, jenjang karier tersumbat, dan semangat mengajar menurun. “Banyak teman-teman GTK yang dizalimi karena kebijakan mutasi ini,” tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi. Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan tanggapan. Yunus Sanusi yang disebut dalam laporan juga belum bisa dikonfirmasi. Begitu pula Komisi D DPRD Makassar yang baru sebatas menyatakan akan memanggil dan mengevaluasi. Suriama berharap, hukum dan aturan, bukan kedekatan, yang menjadi panglima di dunia pendidikan Makassar. ( Muh. Yahya )







