29 Juni 2026

Dugaan Langgar Permen 7/ 2025, Mutasi istri Pejabat & Kepsek 3 Periode di Makassar Disorot Komisi D


MULIAINFO. Com.--Makassar — Suasana dunia pendidikan Kota Makassar kembali memanas. Sejumlah warga, orang tua murid, dan aktivis pendidikan menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses mutasi kepala sekolah. Dugaan itu mengacu pada Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 yang secara jelas membatasi masa jabatan kepala sekolah. Karena dianggap krusial, persoalan ini kini sudah masuk radar Komisi D DPRD Makassar yang membidangi pendidikan.

Dugaan tersebut disampaikan langsung ke hadapan awak media. Kepala Sekolah Suriama, S.Pd., M.Pd. angkat bicara di depan wartawan dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Makassar. Dengan nada tegas, ia membeberkan kronologi, bukti-bukti awal, dan sejumlah kejanggalan yang ia temukan terkait proses mutasi kepala sekolah. Menurut Suriama, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran sistemik yang mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi di dunia pendidikan. “Kami bersuara karena sudah terlalu banyak GTK yang dirugikan dan diam,” ujarnya.

Pemicunya adalah sebuah video yang viral beberapa hari lalu. Dalam rekaman itu terlihat seorang pejabat Dinas Pendidikan bernama *Yunus Sanusi* sedang dikonfirmasi terkait mutasi. Awalnya Yunus Sanusi disebut mengelak dan membantah. Namun menurut kesaksian Suriama, setelah digali lebih dalam oleh anggota Komisi D saat rapat dengar pendapat, Yunus Sanusi tidak lagi bisa mengelak dan terlihat buntu menjawab.

Titik rawan ada pada mutasi istri Yunus Sanusi. Suriama menduga kuat ada unsur nepotisme. Istri Yunus Sanusi disebut telah menjabat sebagai kepala sekolah selama 2 periode penuh di SD Daya 1. Setelah itu, ia dipindahkan ke SD Mangga 3. Alasan yang disampaikan saat itu adalah karena SD Mangga 3 memiliki jumlah siswa lebih banyak dan butuh kepemimpinan baru. Perpindahan ini dinilai janggal karena dilakukan setelah masa jabatan 2 periode selesai.

Pola mutasi yang terjadi semakin menguatkan kecurigaan. Bersamaan dengan dipindahkannya istri Yunus Sanusi ke SD Mangga 3, bendahara di sekolah tersebut justru dipindahkan ke SD Daya 1. Suriama menilai ini seperti “tukar tempat” yang terkesan diatur. Pola seperti ini dinilai tidak lazim dalam mutasi ASN, karena seharusnya berdasarkan kebutuhan sekolah dan kompetensi, bukan kedekatan keluarga.

Kasus serupa juga disebut terjadi di SD Negeri Daya 2. Menurut Suriama, kepala sekolah di SD tersebut sudah menjabat 2 periode. Seharusnya, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa lagi menjabat di sekolah yang sama untuk periode ketiga. Faktanya, ia kembali dipilih dan dilantik di SD yang sama. Padahal Permen 7/2025 sudah mengikat dan tidak memberi ruang untuk pengecualian masa jabatan 3 periode di satu sekolah.

Aturan yang dilanggar Suriama sebut sangat jelas. Dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 15 disebutkan bahwa kepala sekolah dapat menjabat paling lama 2 periode berturut-turut di sekolah yang sama. Satu periode adalah 4 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan harus dimutasi ke sekolah lain atau dikembalikan sebagai guru. Suriama menilai, memaksa 3 periode di satu sekolah adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan menteri.

Dugaan pelanggaran tidak berhenti di masalah masa jabatan. Suriama juga menyinggung adanya aliran uang dalam proses mutasi ini. Menurut informasi yang ia terima, ada pihak yang diperintahkan membawa uang dan diteruskan ke seseorang berinisial ATA. Selain itu, ada kepala sekolah lain yang disebut pernah dipanggil ke rumah pejabat untuk urusan mutasi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak sehat.

Komisi D DPRD Makassar tidak tinggal diam.  Setelah menerima laporan dan melihat video viral, anggota dewan disebut langsung bereaksi. Suriama mengaku Komisi D berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar beserta jajaran. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka SK mutasi yang sudah terbit akan direkomendasikan untuk direvisi atau dibatalkan.

Namun upaya mencari keadilan itu mendapat halangan. Usai video viral, Suriama mengaku didatangi pihak yang mengaku dari Kemang. Ia mendapat pesan agar “hati-hati ibu” dan tidak terlalu vokal. Alih-alih takut, Suriama justru menilai tekanan itu sebagai bukti ada yang ingin ditutup-tutupi. Ia pun makin solid untuk bersuara.

Langkah selanjutnya adalah ke aparat penegak hukum. Bersama beberapa anggota Komisi D, Suriama disebut sudah bertandang ke Mapolda Sulsel. Di sana mereka melakukan presentasi, menyampaikan kronologi, bukti video, dan dugaan ancaman yang diterima. Tujuannya satu: minta perlindungan hukum dan agar kasus ini diusut secara terang benderang tanpa tebang pilih.

Sorotan lain mengarah ke pelantikan kepala sekolah yang bermasalah hukum.* Suriama menyebut ada salah satu kepsek yang saat ini masih berproses di kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan. Anehnya, proses hukum belum tuntas, tapi yang bersangkutan tetap dilantik dan menjabat. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan guru-guru lain dan orang tua murid.

“Kenapa yang masih tersangkut kasus hukum bisa dilantik? Sementara PLT yang sudah kerja, guru berprestasi, bahkan keterwakilan adat yang kompeten malah tidak diloloskan? "ujar Suriama dengan nada kecewa di hadapan wartawan. Menurutnya, banyak tenaga pendidik yang secara rekam jejak dan kompetensi jauh lebih layak, tapi tersingkir karena sistem yang tidak transparan.

Dampaknya langsung dirasakan para GTK.* Suriama menyebut sejumlah guru berstatus PNS dan PPPK mengaku dirugikan. Mutasi yang dinilai tidak adil membuat suasana kerja jadi tidak nyaman, jenjang karier tersumbat, dan semangat mengajar menurun. “Banyak teman-teman GTK yang dizalimi karena kebijakan mutasi ini,” tegasnya.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi. Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan tanggapan. Yunus Sanusi yang disebut dalam laporan juga belum bisa dikonfirmasi. Begitu pula Komisi D DPRD Makassar yang baru sebatas menyatakan akan memanggil dan mengevaluasi. Suriama berharap, hukum dan aturan, bukan kedekatan, yang menjadi panglima di dunia pendidikan Makassar. ( Muh. Yahya )


Wali Kota Gandeng Kejari,Kasus Vidio Viral Pendidikan Langsung Diusut Hari Ini


MULIAINFO. Com. -- MAKASSAR – Wali Kota Makassar angkat bicara terkait video viral yang diduga melibatkan sejumlah oknum di dunia pendidikan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan mengusut tuntas kasus yang sudah meresahkan publik itu. 

Video tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya para tenaga pendidik, orang tua siswa, dan aktivis pendidikan. Isinya dinilai mencoreng nama baik institusi pendidikan di Kota Makassar. Karena itu, Pemkot memilih merespons cepat agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih luas.

Sebagai langkah awal, Wali Kota memerintahkan jajarannya untuk mengonfirmasi seluruh pihak yang namanya disebut dalam video tersebut. Proses konfirmasi ini mencakup klarifikasi langsung, pencocokan data, dan pengumpulan informasi awal untuk memetakan persoalan sebenarnya.

Setelah data awal terkumpul, kasus langsung dinaikkan ke Inspektorat Kota Makassar. Lembaga ini diberi mandat penuh untuk melakukan audit, pemeriksaan administratif, hingga pendalaman dugaan pelanggaran yang muncul dalam video viral tersebut.

Akan langsung diperiksa oleh Inspektorat, dan prosesnya dimulai hari ini juga,” tegas Wali Kota. Keputusan untuk bergerak cepat diambil agar publik mendapat kepastian. Pemerintah juga ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di sektor pendidikan.

Selain jalur internal, Wali Kota juga membuka jalur hukum. Hari ini ia bersama “Pak Jari” menggelar pertemuan resmi dengan *Kejari Makassar* atau Kejaksaan Negeri Makassar. Pertemuan itu membahas langkah hukum yang harus diambil sejak dini agar proses tidak terhambat.

Dalam pertemuan itu disepakati, *Inspektorat akan ikut serta dalam pemeriksaan* bersama Kejari. Skema kolaborasi ini dibuat agar hasil audit internal Pemkot bisa langsung sinkron dengan kebutuhan alat bukti pidana.

Koordinasi 3 lembaga ini disebut krusial karena menyangkut potensi pelanggaran hukum. Wali Kota ingin memastikan setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan Inspektorat sampai pengumpulan alat bukti, dilakukan sesuai KUHAP. Dengan begitu, berkas perkara yang diserahkan ke Kejari nantinya sudah lengkap dan kuat.

Ini kesempatan yang sangat baik untuk komunikasi langsung dengan Kejari,” ujar Wali Kota. Ia berharap sinergi antara Pemkot, Inspektorat, dan Kejari bisa mencegah intervensi, politisasi, maupun upaya mengaburkan fakta di tengah jalan.

Wali Kota berulang kali menegaskan bahwa inti persoalan ada di dunia pendidikan. Karena itu, ia meminta Inspektorat dan Kejari bekerja hati-hati, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tujuannya agar penindakan tidak berdampak buruk pada iklim belajar-mengajar secara keseluruhan.

“Kita tidak mau dunia pendidikan itu tercoreng hanya karena ulah segelintir orang,” tegasnya. Menurutnya, pengambilan keterangan, pemeriksaan saksi, dan audit dokumen harus dilakukan tertutup namun akuntabel. Marwah sekolah dan guru harus tetap dijaga, sementara oknum yang bersalah harus diproses.

Jika Inspektorat menemukan bukti yang cukup, maka statusnya akan naik dari pemeriksaan internal ke proses hukum. Wali Kota memastikan tidak akan ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melanggar, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun pidana.

“Kita pastikan kalau dia memang terbukti, ya saksinya akan bertumpuk,” kata Wali Kota. Ia menyebut Inspektorat dan Kejari akan bekerja sama mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik dari video tersebut. Semua itu untuk memperkuat konstruksi perkara agar tidak gugur di pengadilan.

Wali Kota bahkan membuka skenario terberat, yaitu penegakan hukum pidana. “Bahkan kemungkinan penegakan hukum,” ujarnya. Artinya, jika unsur pidananya terpenuhi, maka kasus ini tidak akan berhenti di sanksi kepegawaian saja, tetapi bisa berlanjut ke pengadilan.

Kini seluruh perhatian tertuju pada hasil kerja Inspektorat bersama Kejari. Dengan target pemeriksaan dimulai hari ini dan kolaborasi 3 lembaga, kasus video viral ini resmi menjadi prioritas Pemkot. Masyarakat menunggu, apakah dalam waktu dekat akan ada nama yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. ( Muh. Yahya )




27 Juni 2026

"Tidak Boleh Bayar" Tapi diminta Rp 30 Juta : Kegaduan Pelantikan Kepsek Makassar


MULIAINFO. Com. Makassar -- Wali Kota Makassar sebelumnya telah menyampaikan peringatan keras dalam acara LPMP bersama PGRI di Jalan Pettarani. Di hadapan ratusan calon kepala sekolah, beliau menegaskan tidak boleh ada praktik bayar-membayar untuk menjadi kepala sekolah. “Jika ada temuan, akan saya copot jabatannya,” tegasnya. Pernyataan itu seharusnya menjadi garis merah bagi seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan GTK.

Kesaksian Lapangan Bertolak Belakang* 
Namun sejumlah pengakuan dari calon kepala sekolah menyebut sebaliknya. Salah satu calon mengaku dimintai uang Rp30 juta sebelum dilantik menjadi Kabid pada awal Januari. Nominal yang sama juga disebut diminta kepada kepala sekolah lain dengan modus dan penyampaian yang hampir serupa. Kondisi ini membuat wacana “seleksi bersih” menjadi dipertanyakan oleh publik pendidikan.

SD Daya 2 ikut disebut dalam rangkaian pengakuan tersebut. Salah satu kepsek mengaku menerima telepon yang memintanya menyiapkan Rp30 juta agar prosesnya “lancar”. Ironisnya, setelah proses pengukuhan berjalan, sekolah tersebut justru kembali berstatus SDH untuk periode ke-3. Padahal status dan rotasi kepsek seharusnya mengikuti hasil seleksi, bukan transaksi.

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Pasal 23 dengan tegas memangkas masa jabatan. Dari aturan lama 4 periode atau 16 tahun, kini maksimal hanya 2 periode atau 8 tahun berturut-turut. Kepsek yang sudah melebihi batas itu seharusnya dikembalikan ke jabatan guru atau diberi tugas lain sesuai kebutuhan daerah. Pelantikan periode ke-3 jelas bertabrakan dengan pasal tersebut.

Batas Usia 56 Tahun Disebut Dilanggar:
Pasal 7 ayat 1 huruf j Permen 7/2025 menetapkan usia maksimal 56 tahun saat penugasan pertama sebagai kepsek. Alasannya logis: 1 periode butuh 4 tahun. Jika ada kepsek 56+ tahun dilantik, maka ia tidak akan mampu menyelesaikan satu periode penuh. Temuan beberapa nama yang berusia di atas batas itu menimbulkan tanda tanya besar soal validasi administrasi di Dinas.

Data pelantikan juga dinilai tidak sinkron. Beredar informasi 369 kepsek dilantik, sementara di daftar resmi yang beredar hanya 366 nama. Selisih 3 nama tanpa penjelasan resmi membuat guru dan publik curiga. BKPSDMD sebelumnya menyebut 394 lolos wawancara dari 500 peserta Ukom, sehingga angka 369 dan 366 perlu diklarifikasi agar tidak menjadi spekulasi liar.

Dalam penyusunan daftar kepsek, nama “Alpia” disebut-sebut sebagai salah satu indikator penentuan. Namun hingga kini belum ada kejelasan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai dasar hukum, tupoksi, dan kewenangan sosok tersebut dalam proses seleksi. Ketidakjelasan ini menambah kegaduhan di kalangan guru.

Selain Rp30 juta, muncul juga pengakuan setoran Rp3 juta yang disebut untuk “tim APPI Pak Ata”. Seorang kepala sekolah mengaku mendatangi rumah yang dimaksud namun tidak bertemu. Keesokan harinya ia kembali dihubungi dan diminta segera menyelesaikan urusan tersebut.

*Uang Diserahkan di Ruang GTK* 
Menurut pengakuan, kepala sekolah kemudian membawa Rp3 juta ke kantor dinas. Setelah diserahkan, dua orang dari dinas masuk ke ruangan GTK. Salah satunya disebut mengucapkan, “Sudah diterima Ibu Kadis?” Kalimat itu terekam dalam ingatan pelapor dan menjadi bagian dari aduan.

Klaim Seleksi Transparan dari Pemkot
Pemkot Makassar sebelumnya menyatakan seleksi dilakukan terbuka. BKPSDMD menyebut tahapan dimulai dari Uji Kompetensi di BKN, lalu wawancara, dengan pelibatan akademisi, Balai Besar GTK, dan BPMP Sulsel. Proses disebut dapat dipantau peserta lewat aplikasi berbasis data Dapodik.

Dari 500 peserta Ukom, 394 dinyatakan lolos wawancara. Angka itu mendekati 369 yang disebut dilantik. Namun kesaksian soal uang dan nama yang tidak ada di list 366 membuat publik menilai ada kontradiksi antara klaim “transparan” dengan praktik di lapangan.

"Permen 7/2025 Tekankan Integritas* 
Kemendikdasmen menegaskan calon kepsek wajib bersih dari hukuman disiplin, tidak sedang jadi tersangka, dan punya rekam jejak baik. Nilai kinerja minimal “Baik” 2 tahun terakhir juga jadi syarat. Tujuannya menjaga marwah kepemimpinan sekolah agar tidak dikendalikan transaksi.

Fleksibilitas Bukan Alasan Pungli* 
Permen memang memberi fleksibilitas jika calon III/c terbatas. Pemda boleh usulkan III/b atau PPPK 4 tahun pengalaman, dengan data pemetaan Kemendikdasmen. Namun fleksibilitas itu hanya soal syarat administrasi, bukan pembenaran adanya biaya di luar ketentuan.

Dampak ke Mutu Sekolah:
Jika jabatan kepsek dibeli, dikhawatirkan yang naik bukan yang paling kompeten, tapi yang paling mampu bayar. Akibatnya program sekolah, supervisi guru, dan mutu layanan pendidikan bisa terganggu. Korbannya adalah siswa dan orang tua.

Sejumlah guru mendesak Pemkot segera audit ulang: cek usia, cek masa jabatan, cocokkan data 366 vs 396. Oknum yang terbukti meminta uang harus ditindak sesuai aturan ASN. Saluran pengaduan yang bisa dipakai: Inspektorat Kota Makassar, Dinas Pendidikan, dan SP4N LAPOR! 

Publik Tunggu Sikap Tegas Pemkot
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait nama “Pak Yunus”, “Pak Ata”, dan tudingan setoran Rp30 juta serta Rp3 juta. Publik Makassar menunggu langkah konkret agar amanah Wali Kota dan Permen 7/2025 benar-benar ditegakkan, bukan hanya jadi slogan. ( Muh.Yahya )


24 Juni 2026

Diduga Kabid GTK Bermain Mata, di Pengukuhan Kepala sekolah


‎MULIAINFO. COM. MAKASSAR,--  BKM — Seorang kepala sekolah di Kota Makassar mengaku kecewa setelah pelantikannya yang telah dipersiapkan sejak lama mendadak dibatalkan hanya beberapa jam sebelum acara berlangsung.
‎Kepala sekolah tersebut mengungkapkan, pada Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, dirinya menerima telepon dari pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar yang menyampaikan bahwa dirinya akan dilantik sebagai kepala sekolah definitif pada keesokan harinya.
‎"Saya ditelepon dari Dinas Pendidikan. Saat itu saya diminta bersiap untuk pelantikan dan diminta membawa pasangan," ungkapnya kepada BKM saat dikonfirmasi pada Selasa, (23/6/2026).
‎Mendapat informasi tersebut, ia langsung melakukan berbagai persiapan untuk menghadiri pelantikan yang dijadwalkan berlangsung di Lapangan Karebosi. Menurutnya, seluruh persiapan telah rampung.
‎Namun, harapan itu pupus setelah beberapa saat kemudian dirinya kembali menerima telepon dari pihak Dinas Pendidikan. Kali ini, ia diminta untuk tidak menghadiri pelantikan.
‎"Saya dihubungi Pak Yunus dari bidang GTK. Beliau menyampaikan bahwa saya dilarang hadir di Karebosi karena ada informasi dari BKD. Katanya jangan sampai saya kecewa jika datang ke lokasi," tuturnya.
‎Ia mengaku sempat mempertanyakan alasan pembatalan tersebut. Menurut penjelasan yang diterimanya, keputusan itu disebut berasal dari ketentuan kementerian karena dirinya dianggap telah memasuki masa jabatan tiga periode.
‎"Alasannya karena dari kementerian, katanya saya sudah tiga periode. Tapi saya mempertanyakan, kenapa ada kepala sekolah lain yang masa jabatannya lebih dulu dari saya justru tetap dilantik," katanya.
‎Ia bahkan mengaku sempat mendapat penjelasan bahwa dirinya tetap bisa dilantik, namun konsekuensinya sertifikasi guru yang dimilikinya berpotensi hilang.
‎"Pak Kabid sempat bilang saya bisa dilantik, tapi sertifikasi saya akan hilang," ujarnya.
‎Keputusan mendadak tersebut membuatnya merasa sangat kecewa. Apalagi, selama ini dirinya memahami bahwa kepala sekolah definitif yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi seharusnya dapat mengikuti pelantikan.
‎"Namanya sudah lama dipersiapkan, lalu tiba-tiba tidak jadi. Tentu saya sangat kecewa," katanya.
‎Menurutnya, kekecewaan semakin besar karena hingga kini dirinya belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai alasan pembatalan tersebut.
‎"Saya bukan Plt, saya kepala sekolah definitif. Setahu saya yang definitif itu lolos semua. Kenapa hanya saya yang tidak lolos? Saya salah apa?" ungkapnya dengan nada kecewa.
‎Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya terkait proses penetapan peserta pelantikan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku telah masuk dalam daftar calon yang akan dilantik dan telah diminta melakukan berbagai persiapan sebelum akhirnya dicoret secara mendadak.
‎Kasus ini pun memunculkan sorotan mengenai transparansi dan kepastian administrasi dalam proses pengangkatan kepala sekolah, terutama karena keputusan pembatalan disampaikan hanya beberapa jam menjelang pelaksanaan pelantikan.(*)

23 Juni 2026

Barakallah Fii Tugas Baru Ibu Hj, Hudaya,S.Pd. M.M di SDI Pai 1


MULIAINFO. Com. Makassar -- Dengan penuh syukur kami mengucapkan selamat atas pelantikan Ibu Hj. Hudaya, S.Pd., M.M. dalam mengemban tugas baru di SDI PAI 1. Semoga amanah ini menjadi jalan keberkahan dan pengabdian yang tulus untuk dunia pendidikan.

Selamat bertugas di tempat yang baru, Ibu Hj. Hudaya,S.Pd., M.M. Kepercayaan yang diberikan adalah bukti dedikasi dan kompetensi Ibu selama ini. Kami yakin SDI PAI 1 akan semakin maju di bawah bimbingan beliau.

Alhamdulillah, hari ini menjadi hari bersejarah bagi keluarga besar SDI PAI 1 dengan dilantiknya Ibu Hj. Hudaya,S.Pd., M.M. Semoga setiap langkah, keputusan, dan kebijakan yang diambil membawa maslahat untuk guru, siswa, dan seluruh warga sekolah.

Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tapi awal dari tanggung jawab besar untuk mendidik generasi penerus bangsa. Selamat mengemban amanah baru Ibu Hj. Hudaya, S.Pd., M.M. Semoga diberi kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan.

Kami segenap keluarga besar SDI PAI 1 mengucapkan tahniah kepada Ibu Hj. Hudaya, S.Pd., M.M. Semoga kepemimpinan Ibu membawa semangat baru, inovasi, dan kolaborasi yang menguatkan mutu pendidikan di sekolah kita.

Selamat atas jabatan barunya, Ibu Hj. Hudaya, http://S.Pd., M.M. Dengan ilmu dan pengalaman yang Ibu miliki, kami percaya SDI PAI 1 akan menjadi sekolah yang semakin unggul, religius, dan berkarakter.

Barakallah fii tugas yang baru, Ibu Hj. Hudaya,S.Pd., M.M. Semoga Allah SWT memudahkan setiap urusan, melapangkan dada, dan menjadikan setiap usaha Ibu sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Kami bangga dan bersyukur SDI PAI 1 kini dipimpin oleh sosok berintegritas seperti Ibu Hj. Hudaya, S.Pd., M.M. Selamat bertugas. Mari kita dukung bersama visi dan misi beliau untuk kemajuan sekolah.
 
Momentum pelantikan ini menjadi doa dan harapan baru. Selamat kepada Ibu Hj. Hudaya, S.Pd., M.M. Semoga amanah yang dipikul menjadikan SDI PAI 1 rumah kedua yang nyaman, inspiratif, dan penuh prestasi untuk anak-anak didik.

Sekali lagi, selamat dan sukses Ibu Hj. Hudaya, S.Pd., M.M. Atas pelantikan di SDI PAI 1. Semoga setiap tantangan dihadapi dengan sabar, setiap keberhasilan disyukuri, dan setiap niat baik diridai Allah SWT. Aamiin. ( Muh. Yahya )


SK Diinjak TEL.Pon Pagi : Kepsek Definitif SD Tamamaung 2 Dicoret " Nama Tak Ada di BKD



 


MULIAINFO. Com. MAKASSAR, SOROT* - Status Definitif diinjak lumpur. Kepala Sekolah SD Tamamaung 2 Makassar digulingkan H-0 pengukuhan. Awalnya dipanggil resmi jam 10 malam oleh Disdik, paginya tiba-tiba Pak Yunus dari GTK "Bakwan" telpon: "Jangan ki datang, namata tidak ada di BKD". 

Ini bukan kepsek honorer atau PLT. Ini Kepsek Definitif yang SK-nya sudah ditandatangani, stempel basah lengkap. Status hukumnya kuat, masa kerja masih 11 bulan. Tapi semua itu kalah sama satu kalimat: "nama tidak ada". Sejak kapan SK kalah sama "daftar nama"?

Perintah jam 10 malam itu bukan bisik-bisik. Nomor 0821-5404-8254 yang mengaku staf Dinas Pendidikan menelpon langsung ke kepsek. Nada suaranya perintah, bukan ajakan. Kalimatnya final: "Besok hadir di pengukuhan Karebosi, Pak". Titik. Tak ada kata "kalau ada namata".

Atas dasar telpon resmi itu, kepsek berangkat dengan dada tegak. Undangan pengukuhan sudah di-print, seragam korpri sudah disiapkan. Keyakinan penuh karena yang nelpon adalah institusi, bukan calo. Tapi keyakinan itu dibunuh jam 6 pagi.

Pembunuhnya adalah Pak Yunus GTK Disdik Makassar. Telepon kedua masuk pagi-pagi buta sebelum kepsek injak pelataran Karebosi. Isi telponnya dingin dan kejam: "Jangan mki datang karna namata TDK adai di BKD". Satu kalimat, 11 bulan masa kerja + SK Definitif dilipat dan dibuang.

Logika sehat runtuh di sini. Kalau BKD tidak mencatat nama, lalu dasar apa Disdik berani telpon jam 10 malam dan suruh hadir? Data malam itu Disdik ambil dari planet mana? Atau Disdik dan BKD memang sengaja main dua pintu?

Luka belum kering, WA dari BKD menyusul mengiyakan Pak Yunus: nama zonk. Merasa ada yang janggal, kepsek langsung telpon balik si ibu Disdik yang menelpon malam tadi.

Jawaban si ibu bikin dahi berkerut: "Saya lihat daftar nama-nama, ada nama Bapak di situ Kepsek Tamamaung 2". Satu kantor, satu dinas, dua versi data. Disdik bilang ADA, GTK + BKD bilang TIDAK ADA.

Kepsek definitif jadi korban tarik-menarik data amburadul. SK di tangan, undangan di genggam, tapi dicoret seperti kertas bekas karena "nama hilang" yang entah siapa biang keroknya.

Tamparan makin keras saat fakta pembanding muncul. Ada kepsek lain masa kerja tinggal 6 bulan, non-definitif, tapi lolos mulus dikukuhkan tanpa drama, tanpa telpon batal H-0.

Sementara Kepsek Tamamaung 2, status definitif, masa kerja masih 11 bulan, administrasi lengkap, malah digilas. Standar ganda ini mau disebut apa kalau bukan permainan kotor di internal GTK?

Bisik-bisik guru Makassar makin nyaring: "Jangan-jangan GTK ada bermain". Polanya terlalu rapi untuk dibilang khilaf. Yang mepet diloloskan, yang panjang disikat.

Korbannya bukan cuma kepsek. SD Tamamaung 2 sekarang tanpa nahkoda pasti. Guru kehilangan komando. Murid kehilangan teladan. Semua gara-gara "nama tidak ada di BKD" versi Pak Yunus Bakwan.

Hingga berita ini naik, Kadisdik, Pak Yunus GTK Bakwan, dan Kepala BKD bungkam. Publik cuma minta satu: buka "daftar nama" itu, tunjuk siapa yang input, siapa yang coret. Jangan biarkan preseden busuk ini makan korban lagi. ( Muh. Yahya )

22 Juni 2026

SPMB Hari Pertama di SD Inpres Banta-Bantaeng 1 Berjalan Tertib, Kepsek Apresiasi Kedisiplinan Orang Tua


MULIAINFO. Com. Makassar -- Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di UPT SPF SD Inpres Banta-Bantaeng 1 berlangsung dengan lancar dan tertib. Sejak pagi, halaman sekolah sudah dipenuhi orang tua dan calon murid baru yang datang lebih awal.

Suasana sekolah terlihat rapi. Panitia SPMB sudah bersiap sejak pukul 07.00 WITA untuk mengarahkan orang tua ke meja pendaftaran dan ruang verifikasi berkas. Semua petugas bekerja sesuai tugas masing-masing.

Ibu Kepala Sekolah, Hasdiarah Kadir, S.Pd., memantau langsung jalannya kegiatan dari awal hingga selesai. Beliau menyapa orang tua satu per satu dan memastikan tidak ada yang merasa kebingungan dengan alur pendaftaran.

Salah satu hal yang paling disoroti adalah kedisiplinan antrian. Orang tua diminta menunggu sesuai nomor urut dan tidak berkerumun di depan meja petugas. Hasilnya, proses verifikasi berkas berjalan cepat tanpa penumpukan.

Ibu Hasdiarah Kadir dalam arahannya menekankan pentingnya ketertiban. Beliau berharap orang tua siswa tetap sabar, menjaga antrian, dan mengikuti arahan panitia demi kelancaran bersama.


Calon murid baru yang hadir juga tampak antusias. Mereka diajak berkenalan dengan lingkungan sekolah sambil menunggu orang tuanya menyelesaikan pendaftaran. Beberapa guru ikut mendampingi agar anak-anak merasa nyaman.

Fasilitas sekolah seperti ruang tunggu, tempat duduk, dan titik air minum disiapkan untuk mendukung kenyamanan. Hal ini membuat orang tua tidak perlu berdiri lama di bawah terik matahari.

Petugas keamanan sekolah turut membantu mengatur arus lalu lintas di depan gerbang. Parkir kendaraan ditata rapi agar tidak mengganggu akses jalan warga sekitar Banta-Bantaeng.

Hingga siang hari, tidak ada kendala berarti yang muncul. Semua berkas yang masuk dicek ulang oleh panitia agar sesuai dengan persyaratan SPMB tahun ini.

Dengan berjalan tertibnya hari pertama ini, pihak sekolah optimis proses SPMB selanjutnya akan semakin baik. Harapan Ibu Kepsek sederhana: kerjasama orang tua dan sekolah jadi kunci utama pendidikan anak yang berkualitas. ( Muh. Yahya )