08 Februari 2026
Bimtek TKA Guru kelas 6 Sudirman 1 Tingkatkan Kemampuan Mengajar
Kesalahan Data Info GTK, Aktivis Pendidikan: “Kepala Sekolah Tidak Bisa Diberhentikan, Itu Murni Maladministrasi" !
Muliainfo.com, Makassar — Polemik kesalahan data administrasi pada Info GTK yang dialami sejumlah Kepala Sekolah kembali menjadi sorotan. Persoalan ini menimbulkan keresahan, terutama terkait potensi pemberhentian di tengah masa penugasan atau hambatan mengikuti tahapan seleksi Kepala Sekolah. Padahal, kesalahan tersebut berada pada operator Dinas Pendidikan, bukan pada Kepala Sekolah. Minggu (08/02).
Regulasi yang berlaku, yakni Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 tentang Penugasan Kepala Sekolah serta Kepmendikdasmen No.129/P/2025 mengenai Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), telah menegaskan bahwa kesalahan data administrasi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan Kepala Sekolah yang masih aktif bertugas.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/01/2026), seorang aktivis pendidikan berinisial AG menjelaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya bersifat administratif. Ia menegaskan, kesalahan input data oleh operator tidak dapat dibebankan kepada Kepala Sekolah. “Jika kesalahan data terjadi pada Info GTK saat masa penugasan, dan itu berasal dari operator Dinas Pendidikan, maka Kepala Sekolah tidak boleh dirugikan. Itu bukan kesalahan personal,” tegas AG.
AG juga menambahkan bahwa Kepala Sekolah maupun operator sekolah tidak memiliki akses untuk mengubah data tertentu dalam aplikasi sistem, terutama terkait riwayat jabatan, TMT penugasan, dan masa kerja. Seluruh data tersebut berada di bawah kendali operator Dinas Pendidikan, sehingga kesalahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang.
“Hal seperti ini harus diluruskan. Jangan sampai kesalahan di meja administrasi justru menghancurkan karier seseorang yang sah secara hukum,” ujarnya.
Menurut AG, pemberhentian Kepala Sekolah hanya sah jika memenuhi alasan hukum tertentu, seperti meninggal dunia, permintaan pengunduran diri, pelanggaran disiplin berat, kinerja buruk yang dibuktikan secara resmi, atau terjerat kasus pidana. “Kesalahan data entry tidak masuk dalam kategori itu. Itu maladministrasi,” tambahnya.
Lebih jauh, AG menegaskan bahwa jika seorang Kepala Sekolah diberhentikan hanya karena data sistem yang tidak valid, maka ia memiliki hak untuk menggugat SK pemberhentian ke PTUN. Selain itu, laporan kepada Ombudsman RI bisa ditempuh karena kesalahan berasal dari pejabat tata usaha negara.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa kesalahan data memang dapat menghambat tahapan sistem seleksi atau proses perpanjangan penugasan. Aplikasi seperti Manajemen GTK atau SIM-KSPSTK membaca data secara otomatis dari Dapodik dan Info GTK, sehingga error dapat menyebabkan status Kepala Sekolah tidak terbaca. Namun, ia menegaskan bahwa hambatan teknis tidak menghapus status hukum. “Secara sistem bisa terkunci, tapi secara hukum tidak gugur. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.
Karena itu, AG meminta Dinas Pendidikan segera melakukan perbaikan data (verifikasi dan validasi/ verval) sebelum batas waktu seleksi atau evaluasi kinerja. Ia menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak boleh dinyatakan gugur hanya karena kesalahan teknis pihak lain.
Ia juga mengimbau Kepala Sekolah untuk bersikap proaktif, seperti mengumpulkan seluruh SK penugasan sebagai bukti otentik, mengajukan permohonan perbaikan data ke Bidang GTK Dinas Pendidikan, serta meminta sinkronisasi ulang ke server pusat atau Pusdatin.
Selain itu, Kepala Sekolah dapat memanfaatkan Tim Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Kepmendikdasmen No. 129/P/2025, yang berwenang membuat berita acara manual jika terjadi anomali data yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Sementara itu, sejumlah Kepala Sekolah mempertanyakan ketimpangan proses seleksi. Mereka menyoroti adanya PPPK yang justru lolos wawancara BCKS, sementara beberapa Kepala Sekolah definitif tidak diikutkan dalam tahapan tersebut tanpa alasan yang transparan. “Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu Kepala Sekolah yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakadilan yang lebih luas jika Dinas Pendidikan tidak segera melakukan pembenahan, terutama dalam tata kelola data kepegawaian dan transparansi proses seleksi Kepala Sekolah.
Aktivis pendidikan berharap agar Dinas Pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap validitas data dan tidak menjadikan Kepala Sekolah sebagai korban dari kesalahan sistem. Mereka menegaskan bahwa hak kepegawaian pendidik tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian administratif.
Kesalahan data bukan alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan Kepala Sekolah. Yang harus dilakukan adalah perbaikan sistem agar saat periode perpanjangan tiba, data dapat terbaca dan diproses sesuai ketentuan.
Lebih jauh, perjuangan bersama terus disuarakan agar seluruh PLT Kepala Sekolah dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah definitif. Hal ini merujuk pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Pasal 31 yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugas hingga masa penugasan berakhir.
Selain itu, Kepmendikdasmen No. 129/P/2025 halaman 65 poin 9 menegaskan bahwa Kepala Sekolah ASN pada periode ke-2, ke-3, dan ke-4 tetap melaksanakan tugas hingga akhir masa penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan Kepala Sekolah yang sah hanya karena kesalahan data administrasi. Yang wajib dibenahi adalah sistem manajemen data, bukan mengorbankan integritas dan karier pendidik yang telah bekerja secara profesional. (*)
Meningkatkan Kualitas pendidikan melalui Bimtek TKA di Kota Makassar
Hj Hamsianah,S.Pd : Kepala Sekolah yang Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan
07 Februari 2026
Tryout TKA dari Erlangga : Persiapan Menghadapi Ujian yang Sesungguhnya
Bimtek Pengembangan Guru Kelas 6: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di kec Rappcini
06 Februari 2026
Pemprov Sulsel Hormati Aspirasi Pemekaran di Tengah Moratorium DOB Masih Berlaku, Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Muliainfo, Sulsel -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya di wilayah Luwu Raya, dengan tetap berpegang pada kebijakan moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dilindungi dalam sistem pemerintahan.
“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujarnya
Hal itu disampaikan Salim usai Pemprov Sulsel menerima audiensi konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 6 Februari 2026. Rombongan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel Ishak Iskandar.
Namun demikian, Salim menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan kewenangan pemerintah daerah. Proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
“Pembentukan daerah otonomi baru adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR, di mana saat ini masih dalam status moratorium. Dalam konteks ini, Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terlepas dari dinamika aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa seluruh program prioritas pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai perencanaan.
Gubernur Sulawesi Selatan, kata Salim, telah memberikan arahan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap dilaksanakan.
“Pak Gubernur memerintahkan agar seluruh program prioritas Pemprov di daerah Luwu Raya seperti RS Regional, infrastruktur jalan, dan sektor lainnya tetap dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, Pemprov Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas sosial dan kelancaran aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar,” tutupnya. (*)









