MULIAINFO. COM -- MAKASSAR -- Dugaan penyalahgunaan wewenang proyek miliaran rupiah dari Kementerian Pusat di Kota Makassar kian terang. Oknum berinisial EMA yang diduga pejabat di Perumda Terminal Daya Makassar diduga menyasar anggaran revitalisasi sekolah senilai Rp 1 Miliar lebih dengan cara keliling dari sekolah ke sekolah.
Proyek 1 Miliar tersebut adalah program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen RI yang dananya langsung masuk ke rekening sekolah. Polanya wajib swakelola oleh P2SP dan diawasi Balai Prasarana, bukan boleh dititip rekanan. Namun sejumlah kepala sekolah mengaku didatangi oknum berinisial EMA yang keliling sekolah ke sekolah menawarkan rekanan titipan.
Modus serupa juga diduga dilakukan pada proyek Dana Kelurahan (Dakel) di 15 kecamatan. Oknum tersebut diduga keliling dari kecamatan ke kecamatan, hadir di forum rapat lurah dan menawarkan jasa pengerjaan paving, drainase, dan pagar.
Fakta terbaru yang berhasil dihimpun, oknum berinisial EMA ini diduga bukan pemain baru dalam urusan proyek kelurahan yang keliling kecamatan ke kecamatan.
Pada tahun 2024 lalu, oknum dengan inisial yang sama diduga pernah bermasalah terkait proyek di Kelurahan, Kecamatan Manggala.
Bahkan yang lebih serius, proyek di Kelurahan Kecamatan Manggala tahun 2024 tersebut informasinya diduga berujung pada pengembalian anggaran.
Dalam aturan keuangan negara, pengembalian anggaran adalah indikasi kuat adanya temuan Inspektorat atau BPK bahwa pekerjaan tidak sesuai bestek, volume kurang, atau tidak selesai sehingga harus Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Jika benar ada pengembalian di Bitoa 2024, maka patut diduga ada persoalan serius dalam pelaksanaannya yang diduga melibatkan oknum berinisial EMA tersebut.
Tidak hanya di Kelurahan Kecamatan Manggala 2024, oknum tersebut diduga pernah bermasalah di beberapa kelurahan lain di Kota Makassar dengan modus keliling kecamatan yang hampir sama.
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan oknum berinisial EMA bukan lagi kekhilafan, melainkan pola berulang dan sistematis, dari Bitoa 2024 yang berujung pengembalian hingga kini di 2025-2026 menyasar anggaran revitalisasi sekolah 1 Miliar dari Kemendikbud dengan cara keliling sekolah ke sekolah.
Secara regulasi, Perumda Terminal Daya adalah BUMD yang Tupoksinya mengelola terminal dan retribusi sesuai PP No 54 Tahun 2017. Tidak ada satu pasal pun yang memberi wewenang mengurus anggaran revitalisasi sekolah dari Kementerian dan Dakel. Anehnya, oknum berinisial EMA ini diduga keliling dari sekolah ke sekolah dan dari kecamatan ke kecamatan menawarkan proyek, sementara Tupoksinya jelas di Perumda. Ada apa?
Anggaran revitalisasi 1 Miliar menyangkut keselamatan nyawa ratusan siswa. Jika dikerjakan oleh rekanan titipan yang tidak kompeten, risikonya atap ambruk dan cor retak. Uang 1 Miliar dari Kementerian adalah uang keselamatan anak didik.
Pertanyaan besarnya, dari mana oknum EMA mendapatkan data sekolah penerima revitalisasi 1 M dari Kementerian yang seharusnya bersifat rahasia hingga bisa keliling sekolah ke sekolah? Diduga ada kebocoran data dari oknum internal.
Dari sisi hukum administrasi, tindakan pejabat yang melampaui wewenangnya dengan keliling sekolah dan kecamatan padahal tupoksinya di Perumda adalah cacat hukum sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika dalam penawaran proyek revitalisasi 1 M dan proyek Bitoa 2024 yang berujung pengembalian itu diduga ada permintaan fee atau imbalan, maka dapat masuk ranah gratifikasi dalam UU Tipikor. Namun hal ini masih memerlukan pembuktian aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum berinisial EMA terkait keliling sekolah ke sekolah sasar anggaran revitalisasi 1 M Kemendikbud, dugaan persoalan di Kelurahan Kecamatan Manggala 2024 yang berujung pengembalian, dan dugaan keliling kecamatan sasar Dakel.
Konfirmasi juga dilayangkan kepada Direksi Perumda Terminal Daya, Dinas Pendidikan, Balai Prasarana Kemendikbud, Inspektorat, dan pihak Kelurahan kecamatan manggala. Namun hingga batas waktu penerbitan belum memberikan jawaban. Redaksi membuka hak jawab 2x24 jam sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Publik menunggu ketegasan Walikota Makassar, Inspektorat, dan Kejari Makassar untuk tidak hanya mengaudit anggaran revitalisasi sekolah tahun ini yang diduga disasar oknum yang keliling sekolah ke sekolah, tetapi juga membuka kembali arsip pengembalian proyek di Kelurahan kecamatan manggala tahun 2024 dan di beberapa kelurahan lain yang diduga melibatkan oknum yang sama yang keliling kecamatan ke kecamatan.
Tim Redaksi Muliainfo menegaskan bahwa berita ini adalah bagian dari kontrol sosial dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.












