MULIAINFO -MAKASSAR, - SOROT – Dinas Pendidikan Kota Makassar disorot setelah menghadirkan pemateri berstatus nonaktif dalam kegiatan resmi pembinaan kepala sekolah.
Pemateri tersebut adalah "Muh Yunus Sanusi", mantan Kepala Bidang GTK. Ia tampil selama dua hari, 7-8 September 2026, dalam kegiatan _"Bimtek Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar"
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, yang bersangkutan duduk di meja utama bersama pejabat aktif. Ia juga menyampaikan materi dan mengenakan atribut dinas ASN lengkap.
Kehadiran itu dinilai janggal karena beberapa waktu lalu Wali Kota Makassar telah mengumumkan penonaktifannya melalui akun media sosial resmi. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum menerima salinan fisik SK. Namun pengumuman di kanal resmi tersebut telah diketahui luas oleh ASN.
Selain soal status, beredar informasi bahwa nama Muh Yunus Sanusi masih dalam proses penyelidikan Kejari Makassar. Proses itu terkait kewenangan di Bidang GTK saat menjabat.
Sejumlah peserta mengaku bingung dengan kehadiran tersebut. "Pengumuman di medsos sudah ada. Kami bingung dasar penugasannya apa," ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya.
Forum bimtek seharusnya menjadi ruang pembinaan dan teladan bagi ASN. Dengan anggaran APBD dan peserta ratusan kepala sekolah, kegiatan ini seharusnya steril dari persoalan administrasi kepegawaian.
Secara aturan, PNS yang diberhentikan sementara dilarang menjalankan tugas kedinasan. Hal itu diatur dalam "PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS".
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga melarang penggunaan atribut jabatan oleh yang tidak berwenang.
Penggunaan anggaran negara dan wibawa kebijakan pimpinan menjadi catatan penting dalam kasus ini. Publik mempertanyakan siapa yang mengusulkan dan menyetujui penugasan pemateri tersebut.
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di internal ASN. Terlebih peserta adalah kepala sekolah yang merupakan ujung tombak pendidikan di Kota Makassar.
Hingga berita ini tayang, Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi.
Publik kini menunggu langkah Pemkot Makassar. Agar wibawa pengumuman pejabat publik dan kepastian hukum di lingkungan ASN tetap terjaga, serta aturan ditegakkan secara konsisten.










