MULIAINFO. Com. Makassar -- Wali Kota Makassar sebelumnya telah menyampaikan peringatan keras dalam acara LPMP bersama PGRI di Jalan Pettarani. Di hadapan ratusan calon kepala sekolah, beliau menegaskan tidak boleh ada praktik bayar-membayar untuk menjadi kepala sekolah. “Jika ada temuan, akan saya copot jabatannya,” tegasnya. Pernyataan itu seharusnya menjadi garis merah bagi seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan GTK.
Kesaksian Lapangan Bertolak Belakang*
Namun sejumlah pengakuan dari calon kepala sekolah menyebut sebaliknya. Salah satu calon mengaku dimintai uang Rp30 juta sebelum dilantik menjadi Kabid pada awal Januari. Nominal yang sama juga disebut diminta kepada kepala sekolah lain dengan modus dan penyampaian yang hampir serupa. Kondisi ini membuat wacana “seleksi bersih” menjadi dipertanyakan oleh publik pendidikan.
SD Daya 2 ikut disebut dalam rangkaian pengakuan tersebut. Salah satu kepsek mengaku menerima telepon yang memintanya menyiapkan Rp30 juta agar prosesnya “lancar”. Ironisnya, setelah proses pengukuhan berjalan, sekolah tersebut justru kembali berstatus SDH untuk periode ke-3. Padahal status dan rotasi kepsek seharusnya mengikuti hasil seleksi, bukan transaksi.
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Pasal 23 dengan tegas memangkas masa jabatan. Dari aturan lama 4 periode atau 16 tahun, kini maksimal hanya 2 periode atau 8 tahun berturut-turut. Kepsek yang sudah melebihi batas itu seharusnya dikembalikan ke jabatan guru atau diberi tugas lain sesuai kebutuhan daerah. Pelantikan periode ke-3 jelas bertabrakan dengan pasal tersebut.
Batas Usia 56 Tahun Disebut Dilanggar:
Pasal 7 ayat 1 huruf j Permen 7/2025 menetapkan usia maksimal 56 tahun saat penugasan pertama sebagai kepsek. Alasannya logis: 1 periode butuh 4 tahun. Jika ada kepsek 56+ tahun dilantik, maka ia tidak akan mampu menyelesaikan satu periode penuh. Temuan beberapa nama yang berusia di atas batas itu menimbulkan tanda tanya besar soal validasi administrasi di Dinas.
Data pelantikan juga dinilai tidak sinkron. Beredar informasi 369 kepsek dilantik, sementara di daftar resmi yang beredar hanya 366 nama. Selisih 3 nama tanpa penjelasan resmi membuat guru dan publik curiga. BKPSDMD sebelumnya menyebut 394 lolos wawancara dari 500 peserta Ukom, sehingga angka 369 dan 366 perlu diklarifikasi agar tidak menjadi spekulasi liar.
Dalam penyusunan daftar kepsek, nama “Alpia” disebut-sebut sebagai salah satu indikator penentuan. Namun hingga kini belum ada kejelasan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai dasar hukum, tupoksi, dan kewenangan sosok tersebut dalam proses seleksi. Ketidakjelasan ini menambah kegaduhan di kalangan guru.
Selain Rp30 juta, muncul juga pengakuan setoran Rp3 juta yang disebut untuk “tim APPI Pak Ata”. Seorang kepala sekolah mengaku mendatangi rumah yang dimaksud namun tidak bertemu. Keesokan harinya ia kembali dihubungi dan diminta segera menyelesaikan urusan tersebut.
*Uang Diserahkan di Ruang GTK*
Menurut pengakuan, kepala sekolah kemudian membawa Rp3 juta ke kantor dinas. Setelah diserahkan, dua orang dari dinas masuk ke ruangan GTK. Salah satunya disebut mengucapkan, “Sudah diterima Ibu Kadis?” Kalimat itu terekam dalam ingatan pelapor dan menjadi bagian dari aduan.
Klaim Seleksi Transparan dari Pemkot
Pemkot Makassar sebelumnya menyatakan seleksi dilakukan terbuka. BKPSDMD menyebut tahapan dimulai dari Uji Kompetensi di BKN, lalu wawancara, dengan pelibatan akademisi, Balai Besar GTK, dan BPMP Sulsel. Proses disebut dapat dipantau peserta lewat aplikasi berbasis data Dapodik.
Dari 500 peserta Ukom, 394 dinyatakan lolos wawancara. Angka itu mendekati 369 yang disebut dilantik. Namun kesaksian soal uang dan nama yang tidak ada di list 366 membuat publik menilai ada kontradiksi antara klaim “transparan” dengan praktik di lapangan.
"Permen 7/2025 Tekankan Integritas*
Kemendikdasmen menegaskan calon kepsek wajib bersih dari hukuman disiplin, tidak sedang jadi tersangka, dan punya rekam jejak baik. Nilai kinerja minimal “Baik” 2 tahun terakhir juga jadi syarat. Tujuannya menjaga marwah kepemimpinan sekolah agar tidak dikendalikan transaksi.
Fleksibilitas Bukan Alasan Pungli*
Permen memang memberi fleksibilitas jika calon III/c terbatas. Pemda boleh usulkan III/b atau PPPK 4 tahun pengalaman, dengan data pemetaan Kemendikdasmen. Namun fleksibilitas itu hanya soal syarat administrasi, bukan pembenaran adanya biaya di luar ketentuan.
Dampak ke Mutu Sekolah:
Jika jabatan kepsek dibeli, dikhawatirkan yang naik bukan yang paling kompeten, tapi yang paling mampu bayar. Akibatnya program sekolah, supervisi guru, dan mutu layanan pendidikan bisa terganggu. Korbannya adalah siswa dan orang tua.
Sejumlah guru mendesak Pemkot segera audit ulang: cek usia, cek masa jabatan, cocokkan data 366 vs 396. Oknum yang terbukti meminta uang harus ditindak sesuai aturan ASN. Saluran pengaduan yang bisa dipakai: Inspektorat Kota Makassar, Dinas Pendidikan, dan SP4N LAPOR!
Publik Tunggu Sikap Tegas Pemkot
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait nama “Pak Yunus”, “Pak Ata”, dan tudingan setoran Rp30 juta serta Rp3 juta. Publik Makassar menunggu langkah konkret agar amanah Wali Kota dan Permen 7/2025 benar-benar ditegakkan, bukan hanya jadi slogan. ( Muh.Yahya )









