MULIAINFO. Com -- Makassar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa satuan pendidikan.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assessmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi pelaksana tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
Petunjuk Teknis ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assessmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 095/H/M/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Pedoman ini mencakup beberapa komponen penting, seperti pengisian dan pengiriman data calon peserta TKA, penyiapan instalasi aplikasi TKA, pencetakan Dokumen Nomor Siswa (DNS) dan Dokumen Nomor Tes (DNT), pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi TKA, penyiapan sarana dan prasarana pendukung TKA, pengawasan pelaksanaan TKA, dan pendampingan teknis TKA oleh pengawas, proktor, dan teknisi.
Biaya pelaksanaan TKA dibiayai oleh pemerintah, sehingga murid tidak dikenakan biaya . Biaya ini akan membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa.
Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran TKA dari dana BOS reguler atau sumber lain yang sah . Alokasi anggaran ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa TKA dapat dilaksanakan dengan baik.
Pelaksanaan TKA diharapkan dapat membantu satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan prestasi siswa. Hal ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan membantu siswa dalam mencapai prestasi akademik yang lebih baik.
10. Pedoman ini juga mengatur tentang pengisian dan pengiriman data calon peserta TKA ke pelaksana TKA tingkat kabupaten/kota .
Satuan pendidikan harus menyiapkan instalasi aplikasi TKA, termasuk mekanisme berbagai sumber daya . Instalasi aplikasi TKA harus dilakukan dengan baik untuk memastikan bahwa TKA dapat dilaksanakan dengan lancar.
Pencetakan DNS dan DNT juga merupakan salah satu komponen penting dalam pedoman ini. Pencetakan DNS dan DNT harus dilakukan dengan teliti dan akurat untuk menghindari kesalahan.
Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi TKA harus dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan TKA. Sosialisasi dan koordinasi ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya TKA.
Penyiapan sarana dan prasarana pendukung TKA juga merupakan tanggung jawab satuan pendidikan . Sarana dan prasarana pendukung TKA harus disiapkan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan TKA.
Pengawasan pelaksanaan TKA dilakukan oleh pengawas, proktor, dan teknisi untuk memastikan bahwa TKA dilaksanakan sesuai dengan pedoman.
Satuan pendidikan harus menyediakan biaya transportasi dan akomodasi bagi peserta TKA yang menumpang. Biaya ini akan membantu peserta TKA yang berasal dari daerah lain untuk mengikuti TKA.
Pedoman ini juga mengatur tentang pendampingan teknis TKA oleh pengawas, proktor, dan teknisi . Pendampingan teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa TKA dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan pedoman.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan membantu siswa dalam mencapai prestasi akademik yang lebih baik.
Pelaksanaan TKA diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Pelaksanaan TKA juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Dengan demikian, TKA dapat menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pelaksanaan TKA juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.( Muh Yahya)









