MULIAINFO. com. Makassar– Polemik seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kota Makassar kembali mencuat. Kali menyangkut nasib para Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah yang kini masuk kategori usia di atas 56 tahun dan terancam tidak bisa didefinitifkan.
Seorang Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kegelisahan koleganya. Ia menyebutkan, ada beberapa Kepsek Plt sekarang kebanyakan berusia 56 tahun ke atas. Padahal, saat pertama kali ditunjuk sebagai Plt, usia mereka masih 52 tahun, atau mungkin ada yang 55 tahun.
"Kenapa pada waktu sebelum usia 56 tahun tidak didefinitifkan, padahal aturan sudah diketahui sebelumnya? Kenapa baru sekarang diperhitungkan bahwa Plt umur 56 tahun ke atas sudah dikembalikan? Sekiranya penentu kebijakan mempertimbangkan masalah ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, ia mengusulkan solusi bagi rekan-rekan Plt yang terdampak aturan batas usia. Menurutnya, jika kepala sekolah Plt tidak bisa didefinitifkan karena usia sudah 56 tahun ke atas, maka sebaiknya mereka tetap di-Plt-kan saja sampai masa pensiun. Apalagi, sebagian besar dari mereka sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Calon Kepala Sekolah (CKS) dan telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) .
"Kami meminta Pemkot Makassar mempertimbangkan usulan ini. Jangan sampai guru senior yang sudah mengabsi lama dan memiliki kompetensi malah tersingkir hanya karena aturan administrasi," harapnya.
Seperti diketahui, polemik ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, batas usia maksimal pengangkatan kepala sekolah adalah 56 tahun pada saat diberi penugasan .
Narasumber dari kalangan Kepsek menyebutkan, para Plt senior yang terdampak kebijakan ini sebenarnya sudah memenuhi syarat kompetensi. Mereka telah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) dan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) .
Diketahui, NUKS merupakan nomor khusus yang menandakan seorang guru telah tersertifikasi sebagai calon kepala sekolah melalui diklat di LPPKS . Proses untuk mendapatkannya cukup panjang, mulai dari seleksi administrasi, seleksi akademik, hingga pendidikan dan pelatihan selama 300 jam .
Sambungnya, dengan bekal sertifikasi tersebut, para Plt senior merasa layak dipertimbangkan untuk tetap mengisi posisi kepala sekolah, setidaknya sebagai Plt hingga pensiun.
Selain itu, proses seleksi BCKS di Kota Makassar sendiri disebut berlangsung transparan dengan melibatkan akademisi dan profesional . Pemerintah Kota Makassar juga telah menjadwalkan pengukuhan kepala sekolah definitif untuk mengisi posisi yang selama ini diisi Plt .
Harapan dari para guru senior, agar Pemkot Makassar dapat mencari jalan keluar yang bijak. "Kami hanya minta keadilan. Masa pensiun tinggal sedikit, jangan ditambah dengan kekecewaan karena harus turun dari jabatan yang sudah dijalani bertahun-tahun," tegasnya narasumber. (Y)
