MULIAINFO. com -- Makassar - Seorang Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa menggantungkan harapannya menjadi kepala sekolah definitif karena telah berusia 56 tahun.
PLT Kepala Sekolah tersebut telah mengabdi sebagai PLT selama 4,5 tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif, namun tidak diangkat.
Sebelum diangkat sebagai PLT, beliau telah mengikuti tahapan administrasi seleksi BCKS (Badan Calon Kepala Sekolah) dan telah lulus.
Beliau juga telah mengikuti Diklat calon kepala sekolah, sehingga memiliki sertifikat Diklat Kepala Sekolah dan Nuks (Nomor Urut Kepala Sekolah).
Menurut Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Pasal 10, kepala sekolah definitif diangkat oleh pejabat yang berwenang setelah melalui proses seleksi dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Menurut Permendikbud No. 7 Tahun 2025, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah memiliki Nuks, Diklat, dan sertifikasi kepala sekolah.
PLT Kepala Sekolah tersebut telah memenuhi syarat-syarat tersebut, namun tidak diangkat menjadi kepala sekolah definitif karena melebihi batas usia maksimal yang ditentukan.
" Saya sudah memenuhi semua syarat, tapi tidak diangkat karena usia. Saya merasa tidak adil," kata PLT Kepala Sekolah tersebut.
Mengenai pernyataan bahwa PLT tidak ikut ukom dan tes wawancara, itu tidak tepat. PLT telah melalui proses seleksi yang panjang dan telah memiliki Nuks, Diklat, dan sertifikasi kepala sekolah.
"Kalau dikatakan bahwa PLT tidak ikut ukom dan tes wawancara, itu tidak adil. Kami sudah melalui proses seleksi yang panjang dan telah memiliki semua syarat," tambah PLT Kepala Sekolah tersebut.
Sementara itu, jika guru yang ikut ukom dan tes wawancara tanpa memiliki sertifikasi, Diklat kepala sekolah, dan Nuks, kemudian diangkat menjadi kepala sekolah definitif, itu adalah pelanggaran aturan.
"Jika guru yang tidak memiliki syarat-syarat tersebut diangkat menjadi kepala sekolah definitif, itu adalah jalan pintas dan melanggar aturan," ujar PLT Kepala Sekolah tersebut.
Selain itu, jika PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dijadikan kepala sekolah definitif, itu juga merupakan pelanggaran aturan Kemendikbud.
"Mengangkat PPPK sebagai kepala sekolah definitif adalah melanggar aturan Kemendikbud, karena PPPK hanya memiliki kontrak dan tidak memiliki status yang stabil," tambah PLT Kepala Sekolah tersebut.
PLT Kepala Sekolah tersebut berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kasusnya dan memberikan keadilan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah definitif dilakukan dengan adil dan transparan, sehingga tidak ada lagi kasus seperti ini," kata PLT Kepala Sekolah tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan aturan tentang pengangkatan kepala sekolah definitif, namun dalam kasus ini, aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik.
Dinas Pendidikan Kota Makassar juga diminta untuk menjelaskan alasan tidak diangkatnya PLT Kepala Sekolah tersebut menjadi kepala sekolah definitif.
PLT Kepala Sekolah tersebut berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kasusnya dan memberikan keadilan.( Muh Yahya)
