MULIAINFO. com -- Makassar - Seorang Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa menggantungkan harapannya menjadi kepala sekolah definitif karena telah berusia 56 tahun.
PLT Kepala Sekolah tersebut telah mengabdi sebagai PLT selama 4,5 tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif, namun tidak diangkat.
Sebelum diangkat sebagai PLT, beliau telah mengikuti tahapan administrasi seleksi BCKS (Badan Calon Kepala Sekolah) dan telah lulus.
Beliau juga telah mengikuti tes tertulis, wawancara, dan Diklat calon kepala sekolah, sehingga memiliki sertifikat Diklat Kepala Sekolah.
Dengan demikian, beliau telah memiliki nomor urut kepala sekolah dan siap untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Menurut Pasal 10 Permendikbud No. 6 Tahun 2018, kepala sekolah definitif diangkat oleh pejabat yang berwenang setelah melalui proses seleksi dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Namun, dalam kasus ini, PLT Kepala Sekolah tersebut sudah memenuhi syarat, tetapi tidak diangkat karena melebihi batas usia maksimal yang ditentukan oleh Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, yaitu 56 tahun.
" Saya sudah memenuhi semua syarat, tapi tidak diangkat karena usia. Saya merasa tidak adil," kata PLT Kepala Sekolah tersebut.
PLT Kepala Sekolah tersebut telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya, namun tidak mendapatkan penghargaan yang pantas.
Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kasus ini dan memberikan penghargaan atau kompensasi atas pengabdian PLT Kepala Sekolah tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan aturan tentang pengangkatan kepala sekolah definitif, namun dalam kasus ini, aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik.
Dinas Pendidikan Kota Makassar juga diminta untuk menjelaskan alasan tidak diangkatnya PLT Kepala Sekolah tersebut menjadi kepala sekolah definitif.
PLT Kepala Sekolah tersebut berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kasusnya dan memberikan keadilan.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada masalah dalam sistem pengangkatan kepala sekolah definitif di Indonesia.
Pemerintah harus memastikan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah definitif dilakukan dengan adil dan transparan.
PLT Kepala Sekolah tersebut telah menjadi korban dari sistem yang tidak berjalan dengan baik.
Pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi PLT Kepala Sekolah tersebut.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk meningkatkan sistem pengangkatan kepala sekolah definitif di Indonesia.
Dengan pengalaman dan kualifikasi yang dimiliki, PLT Kepala Sekolah tersebut seharusnya dapat diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Namun, usia telah menjadi penghalang bagi beliau untuk mewujudkan impiannya.
Pemerintah harus mempertimbangkan kasus ini dan memberikan solusi yang adil ( Muh Yahya).
