MULIAINFO. com -- Makassar – Polemik mengenai PLT kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar kembali mencuat. Para penjabat yang diangkat melalui mekanisme seleksi substansi ketat dan telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) selama tiga bulan hingga mendapatkan sertifikat BCKS (Bimbingan Calon Kepala Sekolah) kini merasa terancam oleh aturan yang dinilai tidak konsisten.
Mereka mengaku kerap menjadi "korban politik" dalam dinamika birokrasi yang akhirnya saling menyalahkan, padahal pengangkatan mereka telah melalui proses yang panjang dan terukur.
Yahya, salah satu aktivis yang aktif menyuarakan nasib para PLT kepsek, angkat bicara saat dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (26/3/2026). Menurutnya, ada kejanggalan dalam penerapan aturan perpanjangan SK PLT yang merugikan para pejabat yang telah mengabdi.
"Dalam aturan, tiga kali perpanjangan SK PLT maka harus diadakan pelantikan definitif. Sementara kenapa tidak diadakan pada waktu itu? Ini yang menjadi pertanyaan besar," ujar Yahya dengan nada kritis.
Lebih lanjut, Yahya menyoroti inkonsistensi kebijakan terkait usia pengangkatan PLT kepsek yang ada saat ini.
"PLT kepsek yang ada sampai sekarang, mereka diangkat umur 51, 52, bahkan 53 tahun. Kenapa sebelum umur 56 tahun tidak didefinitifkan? Masalahnya lagi, PLT yang ditempatkan di sekolah lain itu bolak-balik mengajar karena harus menjalankan tugas mengajar dan tanggung jawab sebagai kepsek di tempat mereka di-PLT-kan," jelasnya.
Selain itu, Yahya juga mengungkapkan bahwa para PLT kepsek yang usianya tersisa dua hingga tiga tahun menjelang purna bakti justru memiliki semangat tinggi untuk menyelesaikan berbagai program yang telah dirancang.
"Mereka memohon izin untuk menyelesaikan tugas di tempat yang sekarang mereka bertugas. Banyak program untuk kebaikan dan kenyamanan sekolah yang ingin mereka selesaikan sebelum purna bakti. Jangan jabatan mereka dijadikan korban politik yang akhirnya saling menyalahkan," tegasnya.
Diketahui, para PLT kepsek tersebut sebelumnya telah melalui seleksi substansi yang begitu ketat. Mereka juga mengikuti bimtek selama tiga bulan lebih untuk mendapatkan Sertifikat BCKS, yang menjadi syarat kompetensi dalam memimpin satuan pendidikan.
Sambungnya, para pejabat PLT yang ada saat ini masih siap menjalankan tanggung jawab dan amanah pemerintah.
"Kami semua masih siap menjalankan tanggung jawab dan amanah pemerintah demi terwujudnya masa depan anak bangsa. Kami juga siap membimbing guru dan tenaga kependidikan serta menjalin kerja sama yang baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya," ucap Yahya menirukan harapan para PLT kepsek.
Harapan dari para PLT kepsek, kata Yahya, adalah adanya pertimbangan bijak dari penentu kebijakan, dalam hal ini Wali Kota Makassar, untuk tidak serta-merta melakukan perombakan tanpa melihat capaian dan dedikasi yang telah diberikan.
"Jangan sampai aturan yang ada justru mematikan semangat pengabdian para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun. Mereka hanya ingin memberikan yang terbaik sebelum masa purna bakti tiba," tegasnya.(*)
