24 Juli 2026

Laksus Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS UNM, Minta Eks Dekan FIKK Diperiksa Kembali

Tags



Muliainfo, Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) kembali mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM).


Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama perlu segera memperoleh kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.


Menurut Ansar, salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Hasmyati, sebagaimana pihak yang disebut dalam materi bukti yang telah dihimpun penyidik.


Ia berpendapat bahwa dua rekaman suara yang sebelumnya telah diamankan penyidik dapat dijadikan petunjuk awal untuk memperdalam penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam percakapan tersebut.


"Locus delicti dalam rekaman disebut mengarah ke lingkungan UNM dan terdapat penyebutan jabatan tertentu. Karena itu seluruh pihak yang berkaitan sebaiknya dimintai keterangan," ujar Ansar, Jumat (24/7/2026).


Ansar menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap siapa pun. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.


Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam rekaman diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.


Hasmyati diketahui menjabat sebagai Dekan FIKK UNM pada periode 2022–2026. Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali menjalankan tugas sebagai Guru Besar di bidang Pendidikan Jasmani.


Laksus menilai penanganan perkara yang telah berlangsung sekitar dua tahun sudah sepatutnya memasuki tahapan yang lebih jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.


Ansar mengingatkan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa mantan Rektor UNM Husain Syam dan mantan Dekan FIKK pada tahun 2024 sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia mengaku optimistis penyidik memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menilai apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Apabila penyidikan nantinya dibuka, lanjut Ansar, maka proses hukum dapat diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran maupun tanggung jawab berdasarkan fakta hukum.


Ansar juga menyarankan agar penyidik melakukan konfrontasi atau pemeriksaan silang terhadap para pihak yang telah dimintai keterangan guna menguji konsistensi setiap keterangan yang diberikan.


Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memastikan setiap dugaan diuji secara objektif sesuai hukum acara pidana.


Namun demikian, ia mengaku prihatin karena hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum banyak diketahui publik sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.


Oleh karena itu, Laksus berharap Polda Sulsel dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu proses penyidikan.


Ansar menilai penyelesaian perkara secara transparan dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menjaga nama baik institusi pendidikan.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar perlu ditangani secara tuntas apabila ditemukan bukti yang cukup, namun tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang diperiksa.


Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan penyidik, Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah menyita dua rekaman suara yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli dalam proses penerimaan CPNS di UNM.


Rekaman tersebut masing-masing berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit. Dalam percakapan itu terdapat penyebutan mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang melalui seseorang yang disebut sebagai perantara, yang saat ini masih menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat penegak hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang pernah dimintai keterangan tetap berkedudukan sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyelidikan dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

This Is The Newest Post