21 Juli 2026

Lebih dari Dua Tahun Belum Ada Perkembangan Signifikan, Laksus Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Pungutan Liar CPNS UNM di Polda Sulsel

Tags

 



Mulia Info Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) kembali menyoroti penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan sejak April 2024 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan hingga pertengahan 2026.


Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan pihaknya perlu mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, rentang waktu lebih dari dua tahun seharusnya cukup untuk menentukan arah penanganan perkara.


Ansar menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada masa kepemimpinan Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian. Sejak awal pelaporan, kata dia, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan.


Ia menyebut mantan Rektor UNM, Husain Syam, bersama seorang dekan fakultas, termasuk di antara pihak yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada 2024. Selain itu, sejumlah pegawai dan civitas akademika lainnya juga dikabarkan telah menjalani pemeriksaan.


Menurut Ansar, berbagai proses tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah awal dalam mengumpulkan informasi. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan lanjutan dari penanganan laporan tersebut.


"Sudah lebih dari dua tahun sejak laporan kami sampaikan, tetapi kami belum melihat adanya perkembangan yang berarti. Kami berharap ada kejelasan mengenai status penanganan perkara ini," ujar Ansar, Selasa (21/7/2026).


Ia mengungkapkan bahwa saat membuat laporan, Laksus turut menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka dapat menjadi informasi awal bagi penyidik. Dokumen tersebut diharapkan dapat dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain dokumen, Laksus juga mengaku telah menyerahkan rekaman percakapan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan praktik pungutan dalam proses penerimaan CPNS. Rekaman tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan penyidik untuk dilakukan pendalaman.


Ansar menilai, apabila seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dianalisis secara menyeluruh, maka perkembangan penanganan perkara seharusnya dapat diinformasikan kepada publik sesuai dengan kewenangan penyidik.


Ia berharap kepemimpinan baru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukumnya.


Menurut Ansar, penanganan perkara yang transparan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, ia berharap setiap laporan masyarakat dapat diproses secara profesional, objektif, dan akuntabel.


Laksus juga meminta agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun. Organisasi tersebut menegaskan bahwa tujuannya adalah mendorong penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Ansar menyampaikan bahwa dugaan praktik pungutan dalam proses rekrutmen aparatur negara merupakan persoalan serius apabila benar terjadi, sehingga memerlukan penanganan yang menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, saksi, dan pihak-pihak terkait.


Berdasarkan informasi yang disampaikan Laksus, penyidik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah keterangan serta mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan yang kemudian menjadi bagian dari materi penyelidikan.


Laksus berpendapat bahwa proses tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang pernah disampaikan sebelumnya, mantan Rektor UNM diketahui sempat dipanggil penyidik pada April 2024. Tercatat pula bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama.


Selain mantan rektor, sejumlah dekan dan pegawai di lingkungan kampus juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.


Beberapa nama yang muncul dalam rekaman percakapan juga dikabarkan telah ditelusuri oleh penyidik melalui mekanisme pemeriksaan. Namun demikian, hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir dari pendalaman tersebut.


Laksus menyebut bahwa rekaman yang telah diserahkan terdiri atas dua file dengan durasi sekitar 11 menit dan 6 menit. Rekaman tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu informasi yang perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan.


Dalam rekaman itu, sebagaimana disampaikan oleh Laksus, terdapat percakapan yang diduga membahas adanya pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai "tanda terima kasih" melalui seorang perantara. Kebenaran isi percakapan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.


Laksus juga menyampaikan bahwa percakapan tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan CPNS pada masa pandemi Covid-19. Dugaan waktu kejadian tersebut didasarkan pada adanya penyebutan kondisi kampus yang sedang menjalankan pembatasan aktivitas.


Meskipun demikian, seluruh isi rekaman maupun dugaan yang berkembang masih merupakan bagian dari materi penyelidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan secara hukum.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan pungutan liar tersebut maupun mengenai status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.


Demikian pula, pihak Universitas Negeri Makassar maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

This Is The Newest Post