MULIAINFO. Com -- MAKASSAR – Beredar dokumentasi foto kegiatan rapat internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang digelar pada 7 Juli 2026. Rapat tersebut disebut berlangsung di Ruang STAF GTK dan membahas agenda "kegiatan - kegiatan serta "pelaksanaan sidang".
Yang menjadi sorotan publik adalah terkait legalitas pemimpinan rapat tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, rapat dipimpin oleh pejabat yang statusnya disebut telah dinonaktifkan.
Jika informasi tersebut benar, maka hal ini berbenturan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 51. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan melekat pada jabatan akan gugur saat pejabat dinonaktifkan.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur hal ini. Dalam Pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa "menyalahgunakan wewenang jabatan" termasuk pelanggaran disiplin berat dengan sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait keabsahan kegiatan rapat tersebut dan dasar hukum siapa yang berwenang memimpinnya.
Publik menilai, kepastian hukum sangat penting dalam setiap proses di lingkungan Dinas Pendidikan. Kekhawatiran muncul terkait kekuatan hukum keputusan yang dihasilkan dari rapat 7 Juli 2026.
Proses pembinaan karier guru melalui agenda "pekerjaan 2" di tubuh GTK selama ini menjadi perhatian. Publik berharap proses tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Pertanyaan kemudian mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Makassar. Publik meminta lembaga ini menjelaskan, siapa Plt Kabid GTK yang sah per 7 Juli 2026.
Secara administrasi, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 74 menegaskan bahwa pengisian jabatan melalui Plt harus dengan SK resmi dari PPK. Tanpa SK, maka tindakan pejabat tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Lebih lanjut, Peraturan Kemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas menegaskan bahwa setiap keputusan rapat harus dipimpin dan ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Jika tidak, maka notulen dan keputusannya dapat dinyatakan batal demi hukum.
Dengan adanya dokumentasi foto, publik mendesak Inspektorat Kota Makassar untuk segera melakukan audit. Audit ditujukan untuk menelusuri prosedur, notulen, dan legalitas keputusan rapat 7 Juli 2026.
DPRD Kota Makassar Komisi E juga didesak untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM dalam Rapat Dengar Pendapat. Tujuannya agar terang siapa yang memberi perintah dan dasar hukum rapat tersebut.
Di media sosial, beredarnya foto ini memicu perbincangan. Tagar #SaveGuruMakassar dan #UsutTuntas mulai digunakan untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum di tubuh Disdik.
Pengamat menilai, transparansi adalah kunci memulihkan kepercayaan publik kepada Dinas Pendidikan. Di tengah isu yang beredar, setiap langkah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Kini publik menunggu jawaban. Menunggu kejelasan: atas dasar aturan apa rapat itu digelar dan siapa yang bertanggung jawab. Tuntutan utama adalah proses yang sesuai UU ASN dan PP Disiplin. _Pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan hak jawab.
-
