08 Juli 2026

Publik Desak Kejelasan Status, SK Bebas Tugas Muh Yunus Sanusi Sebagai Kabid Disdik Makassar Belum Diterbitkan

Tags


MULIAINFO. Com -- MAKASSAR - Desakan agar Pemerintah Kota Makassar segera memberikan kejelasan terkait status "Muh Yunus Sanusi"  kembali menguat. Nama yang disebut menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Kota Makassar itu menjadi sorotan publik. 

Sorotan muncul seiring adanya pembahasan publik terkait proses penempatan Kepala Sekolah di lingkup TK, SD, dan SMP. Masyarakat meminta Pemkot menunjukkan komitmen yang sama seperti pernyataan-pernyataan tegas sebelumnya.

Pertanyaan utama yang mengemuka adalah: mengapa hingga saat ini SK Bebas Tugas untuk jabatan Kabid atas nama Muh Yunus Sanusi belum diterbitkan oleh Pemkot Makassar?

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, jika ada pejabat yang sedang dalam proses klarifikasi, langkah administratif seperti SK Bebas Tugas itu penting. Agar prosesnya objektif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Makassar, Rabu (8/2026).

Menurutnya, penerbitan SK Bebas Tugas bukan bentuk vonis. Itu adalah prosedur standar untuk menjaga netralitas selama pemeriksaan internal maupun eksternal berlangsung.

Wali Kota Makassar "Munafri Arifuddin" sebelumnya telah berulang kali menegaskan sikap anti praktik jual beli jabatan. Komitmen itu disampaikan saat menyerahkan SK mutasi pegawai pada Maret 2025 lalu.

“Saya tegaskan, jika ada yang masuk ke Kota Makassar karena proses bayar-membayar, maka akan dikembalikan ke daerah asalnya. Ini bukan tempat komersial, tetapi tempat bekerja dengan baik,” demikian pernyataan Wali Kota dalam rilis resmi Pemkot.

Pernyataan itu menjadi harapan publik agar diikuti dengan langkah konkret. Salah satunya melalui keputusan administratif terhadap pejabat yang namanya dikaitkan dalam desakan publik.

Selain soal mutasi, Pemkot juga gencar melakukan pembenahan di sektor pendidikan. Pada 21 April 2026, Wali Kota kembali mengultimatum kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun.

“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala sekolah dan guru jika melanggar,” tegas Munafri terkait larangan kegiatan perpisahan berbayar.

Namun untuk level pejabat struktural di Disdik, publik belum melihat adanya keputusan administratif yang diumumkan secara terbuka. Termasuk terkait status Muh Yunus Sanusi.

Pemerhati menilai, kejelasan status sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi. Sekaligus untuk menjaga marwah Dinas Pendidikan sebagai leading sector pendidikan dasar.

“Kalau memang tidak terbukti, setelah proses selesai yang bersangkutan bisa kembali bertugas. Tapi kalau ada proses, sebaiknya dinonaktifkan dulu biar tidak gaduh,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menemukan pengumuman resmi dari Pemkot Makassar, BKD, maupun Inspektorat terkait penerbitan SK Bebas Tugas untuk nama tersebut.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme penataan dan penempatan pejabat di lingkungan dinas.

Demikian juga BKD dan Inspektorat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan ASN. Kejelasan dari lembaga-lembaga ini akan menjawab kegelisahan publik.

Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah SD dan SMP terkait pencegahan korupsi. Itu menunjukkan bahwa isu integritas di dunia pendidikan menjadi perhatian serius.

Publik berharap Pemkot Makassar segera bersikap. Langkah cepat dan transparan dinilai akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen dan penempatan ASN pendidikan.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.



This Is The Newest Post