MULIAINFO. Com. MAKASSAR – Proses pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah atau sporadik di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dikeluhkan warga. Pasalnya, berkas sudah tertahan selama dua minggu tanpa kejelasan tanda tangan dari pihak kelurahan.
Warga yang enggan disebut namanya itu mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan sporadik. Bahkan, Ketua RT 03 telah lebih dulu membubuhkan tanda tangan dan stempel sebagai syarat awal pengajuan.
Namun proses justru terhenti di tingkat RW. Ketua RW 07 mengaku belum berani menandatangani berkas tersebut karena masih menunggu "petunjuk" dari Lurah Panaikang.
Situasi ini dinilai janggal oleh warga. Sebab berdasarkan prosedur, urutan tanda tangan sporadik adalah RT, lalu RW, baru kemudian Lurah sebagai pihak pengesah akhir.
"RT sudah ttd, tapi RW nahan karena nunggu Lurah. Padahal harusnya RW ttd dulu baru naik ke kelurahan," ujar warga tersebut saat dikonfirmasi, Senin 4 Mei 2026.
Keterlambatan ini sudah jauh melebihi batas waktu standar. Berdasarkan informasi umum pelayanan kelurahan, pengurusan sporadik hanya membutuhkan waktu 3 sampai 6 hari kerja apabila berkas lengkap, dan tidak dipungut biaya.
Sporadik sendiri merupakan dokumen penting sebagai bukti awal penguasaan fisik tanah sebelum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Tanpa ttd Lurah, berkas tidak bisa dilanjutkan ke tahap sertifikasi.
Warga mengaku sudah berulang kali menanyakan perkembangan berkasnya ke kantor kelurahan. Namun jawaban yang diterima selalu tidak jelas dan berkas tetap menggantung tanpa kepastian.
"Alasannya tidak jelas. Ditanya kapan bisa ttd, dijawab nanti. Sudah dua minggu begini terus," katanya.
Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan. Proses yang seharusnya sederhana justru berbelit dan menghambat hak warga untuk mengurus kepastian hukum atas tanahnya.
Praktik penundaan tanpa dasar seperti ini sebelumnya juga pernah menjadi sorotan. Komisi C DPRD Kota Makassar sempat menggelar RDP dengan Kecamatan Panakkukang terkait penerbitan sporadik yang dinilai tidak sesuai aturan.
Anggota DPRD saat itu menegaskan, sporadik harus diterbitkan sesuai prosedur dan tidak boleh ditahan tanpa alasan hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Panaikang belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab penundaan tanda tangan sporadik warga tersebut.
Warga berharap Lurah Panaikang segera memproses dan menandatangani berkasnya, agar tidak ada lagi warga lain yang mengalami hal serupa di kemudian hari.
