Tampilkan postingan dengan label MAKASSAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKASSAR. Tampilkan semua postingan

06 Agustus 2026

Pemkot Makassar Targetkan Kepastian Proyek PSEL Pekan Ini, Pengakhiran Kontrak Masuki Tahap Final

 


Muliainfo.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menargetkan keputusan terkait kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar Raya dapat ditetapkan pada pekan ini. Langkah tersebut menyusul diterimanya nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar mengenai proses pengakhiran kontrak dengan pemenang proyek sebelumnya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah terus mempercepat penyelesaian seluruh proses administrasi sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional tersebut.


"Hari ini kami sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar berkaitan dengan nota pendapat untuk pengakhiran kontrak. Besok kami akan bertemu dengan Kepala BPKP Sulsel, kemudian juga ada rapat yang diundang oleh Kementerian Koordinator Pangan untuk membahas percepatan. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa diambil kesimpulan," ujar Helmy usai menghadiri Rapat Pembahasan PSEL di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/8).


Menurut Helmy, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung percepatan pembangunan PSEL sebagai salah satu upaya penanganan persoalan persampahan sekaligus mendukung program prioritas pemerintah pusat di sektor pengelolaan lingkungan.


Ia menegaskan bahwa proses yang akan ditempuh bukan melalui lelang ulang. Mekanisme yang dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 109, yakni mengakhiri kontrak dengan pemenang sebelumnya sebelum memasuki tahapan lanjutan.


"Karena kita sudah memiliki pemenang sebelumnya, maka yang dilakukan adalah penghentian kontrak. Selanjutnya akan ada rekomendasi kepada PT Danantara untuk melakukan due diligence terhadap pemenang sebelumnya. Nantinya kerja sama tidak lagi dilakukan oleh Pemkot Makassar, tetapi oleh PT Danantara dengan perusahaan pelaksana PSEL," jelasnya.


Terkait lokasi pembangunan, Helmy menyebut kawasan Tamalanrea masih menjadi lokasi utama proyek PSEL. Namun demikian, pemerintah juga telah menyiapkan alternatif apabila terdapat kendala di lokasi tersebut, yakni lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas sekitar 100 hektare yang berada di Kabupaten Gowa.


Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa pengembangan PSEL akan menggunakan konsep aglomerasi yang melibatkan Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Skema tersebut dinilai penting untuk menjamin ketersediaan pasokan sampah sebagai bahan baku pembangkit.


Menurutnya, kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan diperkirakan mampu mengurangi timbulan sampah harian Kota Makassar hingga sekitar 30 persen. Karena itu, kerja sama lintas daerah menjadi kebutuhan agar kapasitas operasional PSEL tetap terpenuhi.


"Karena kebutuhan PSEL minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari, maka kerja sama aglomerasi Makassar, Gowa, dan Maros menjadi solusi yang disiapkan," katanya.


Di sisi lain, DLH Kota Makassar juga mulai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemilahan sampah yang telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2026. Sejumlah wilayah disebut telah membentuk titik-titik pengolahan sampah organik di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.


Pengolahan sampah organik secara komunal diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memperpanjang umur layanan TPA, sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan, munculnya air lindi, hingga risiko kebakaran yang meningkat pada musim kemarau.


Untuk wilayah yang belum memiliki fasilitas TPS3R, Pemerintah Kota Makassar akan menyiapkan berbagai alternatif teknologi pengolahan sampah, seperti budidaya maggot, pembangunan biopori, serta penyediaan sarana pendukung lainnya yang akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.


Menutup keterangannya, Helmy mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam pemilahan sampah sejak dari rumah. Apabila terdapat kendala dalam pengangkutan sampah organik di lingkungan masing-masing, warga diminta segera berkoordinasi dengan lurah atau camat setempat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.(*)

24 Juli 2026

Laksus Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS UNM, Minta Eks Dekan FIKK Diperiksa Kembali



Muliainfo, Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) kembali mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM).


Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama perlu segera memperoleh kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.


Menurut Ansar, salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Hasmyati, sebagaimana pihak yang disebut dalam materi bukti yang telah dihimpun penyidik.


Ia berpendapat bahwa dua rekaman suara yang sebelumnya telah diamankan penyidik dapat dijadikan petunjuk awal untuk memperdalam penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam percakapan tersebut.


"Locus delicti dalam rekaman disebut mengarah ke lingkungan UNM dan terdapat penyebutan jabatan tertentu. Karena itu seluruh pihak yang berkaitan sebaiknya dimintai keterangan," ujar Ansar, Jumat (24/7/2026).


Ansar menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap siapa pun. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.


Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam rekaman diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.


Hasmyati diketahui menjabat sebagai Dekan FIKK UNM pada periode 2022–2026. Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali menjalankan tugas sebagai Guru Besar di bidang Pendidikan Jasmani.


Laksus menilai penanganan perkara yang telah berlangsung sekitar dua tahun sudah sepatutnya memasuki tahapan yang lebih jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.


Ansar mengingatkan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa mantan Rektor UNM Husain Syam dan mantan Dekan FIKK pada tahun 2024 sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia mengaku optimistis penyidik memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menilai apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Apabila penyidikan nantinya dibuka, lanjut Ansar, maka proses hukum dapat diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran maupun tanggung jawab berdasarkan fakta hukum.


Ansar juga menyarankan agar penyidik melakukan konfrontasi atau pemeriksaan silang terhadap para pihak yang telah dimintai keterangan guna menguji konsistensi setiap keterangan yang diberikan.


Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memastikan setiap dugaan diuji secara objektif sesuai hukum acara pidana.


Namun demikian, ia mengaku prihatin karena hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum banyak diketahui publik sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.


Oleh karena itu, Laksus berharap Polda Sulsel dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu proses penyidikan.


Ansar menilai penyelesaian perkara secara transparan dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menjaga nama baik institusi pendidikan.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar perlu ditangani secara tuntas apabila ditemukan bukti yang cukup, namun tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang diperiksa.


Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan penyidik, Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah menyita dua rekaman suara yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli dalam proses penerimaan CPNS di UNM.


Rekaman tersebut masing-masing berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit. Dalam percakapan itu terdapat penyebutan mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang melalui seseorang yang disebut sebagai perantara, yang saat ini masih menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat penegak hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang pernah dimintai keterangan tetap berkedudukan sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyelidikan dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

21 Juli 2026

Lebih dari Dua Tahun Belum Ada Perkembangan Signifikan, Laksus Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Pungutan Liar CPNS UNM di Polda Sulsel

 



Mulia Info Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) kembali menyoroti penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan sejak April 2024 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan hingga pertengahan 2026.


Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan pihaknya perlu mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, rentang waktu lebih dari dua tahun seharusnya cukup untuk menentukan arah penanganan perkara.


Ansar menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada masa kepemimpinan Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian. Sejak awal pelaporan, kata dia, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan.


Ia menyebut mantan Rektor UNM, Husain Syam, bersama seorang dekan fakultas, termasuk di antara pihak yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada 2024. Selain itu, sejumlah pegawai dan civitas akademika lainnya juga dikabarkan telah menjalani pemeriksaan.


Menurut Ansar, berbagai proses tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah awal dalam mengumpulkan informasi. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan lanjutan dari penanganan laporan tersebut.


"Sudah lebih dari dua tahun sejak laporan kami sampaikan, tetapi kami belum melihat adanya perkembangan yang berarti. Kami berharap ada kejelasan mengenai status penanganan perkara ini," ujar Ansar, Selasa (21/7/2026).


Ia mengungkapkan bahwa saat membuat laporan, Laksus turut menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka dapat menjadi informasi awal bagi penyidik. Dokumen tersebut diharapkan dapat dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain dokumen, Laksus juga mengaku telah menyerahkan rekaman percakapan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan praktik pungutan dalam proses penerimaan CPNS. Rekaman tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan penyidik untuk dilakukan pendalaman.


Ansar menilai, apabila seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dianalisis secara menyeluruh, maka perkembangan penanganan perkara seharusnya dapat diinformasikan kepada publik sesuai dengan kewenangan penyidik.


Ia berharap kepemimpinan baru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukumnya.


Menurut Ansar, penanganan perkara yang transparan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, ia berharap setiap laporan masyarakat dapat diproses secara profesional, objektif, dan akuntabel.


Laksus juga meminta agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun. Organisasi tersebut menegaskan bahwa tujuannya adalah mendorong penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Ansar menyampaikan bahwa dugaan praktik pungutan dalam proses rekrutmen aparatur negara merupakan persoalan serius apabila benar terjadi, sehingga memerlukan penanganan yang menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, saksi, dan pihak-pihak terkait.


Berdasarkan informasi yang disampaikan Laksus, penyidik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah keterangan serta mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan yang kemudian menjadi bagian dari materi penyelidikan.


Laksus berpendapat bahwa proses tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang pernah disampaikan sebelumnya, mantan Rektor UNM diketahui sempat dipanggil penyidik pada April 2024. Tercatat pula bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama.


Selain mantan rektor, sejumlah dekan dan pegawai di lingkungan kampus juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.


Beberapa nama yang muncul dalam rekaman percakapan juga dikabarkan telah ditelusuri oleh penyidik melalui mekanisme pemeriksaan. Namun demikian, hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir dari pendalaman tersebut.


Laksus menyebut bahwa rekaman yang telah diserahkan terdiri atas dua file dengan durasi sekitar 11 menit dan 6 menit. Rekaman tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu informasi yang perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan.


Dalam rekaman itu, sebagaimana disampaikan oleh Laksus, terdapat percakapan yang diduga membahas adanya pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai "tanda terima kasih" melalui seorang perantara. Kebenaran isi percakapan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.


Laksus juga menyampaikan bahwa percakapan tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan CPNS pada masa pandemi Covid-19. Dugaan waktu kejadian tersebut didasarkan pada adanya penyebutan kondisi kampus yang sedang menjalankan pembatasan aktivitas.


Meskipun demikian, seluruh isi rekaman maupun dugaan yang berkembang masih merupakan bagian dari materi penyelidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan secara hukum.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan pungutan liar tersebut maupun mengenai status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.


Demikian pula, pihak Universitas Negeri Makassar maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

11 Juli 2026

Kawal Dugaan Korupsi Proyek Smart Library, LSM GMBI Desak Kejati Sulsel Transparan

 


Mulia Info Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Selatan secara resmi menyatakan sikap untuk mengawal ketat proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sabtu (11/07).


Langkah ini diambil terkait adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library. Proyek strategis tersebut menggunakan anggaran daerah pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.


Aktivis LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan, Samsunar Alam, SH, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya kasus ini sangat krusial. Menurutnya, kontrol sosial dapat mencegah terjadinya intervensi dari pihak luar.


Pengawasan aktif dari publik juga dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja di jalur yang tepat. GMBI berharap institusi kejaksaan mampu menjaga integritasnya selama proses ini berlangsung.


"Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial yang nyata di tengah masyarakat," ujar Samsunar Alam saat memberikan keterangan pers kepada media.


Samsunar menambahkan, profesionalisme dari pihak kejaksaan sangat dinantikan oleh publik. Dirinya menekankan pentingnya independensi agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan bebas dari tekanan pihak manapun.


"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat bekerja secara independen, transparan, dan menuntaskan penyelidikan ini," lanjut Samsunar dengan optimis.


Pihaknya juga mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya jika dalam proses pencarian fakta ditemukan indikasi kuat yang merugikan keuangan negara. Penuntasan kasus dinilai harus bersandarkan pada koridor hukum.


"Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka perkara ini harus dibuka secara terang benderang ke publik," tegasnya lagi.


Saat ini, penanganan perkara dugaan korupsi proyek Smart Library tersebut diketahui masih berada pada tahap penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Proses pengumpulan bahan keterangan terus diintensifkan.


Sejumlah pihak terkait dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, sementara tim penyidik juga tengah mendalami berbagai dokumen serta alat bukti guna mendeteksi ada tidaknya unsur pidana.


Di sisi lain, GMBI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus pengadaan Smart Library ini secara berkala hingga lahirnya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan berkeadilan.(*)


Sumber : Syamsunar Alam, S.H


22 Oktober 2025

Pekan Ini, Laksus Bakal Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pramuka Makassar ke Polda Sulsel


Muliainfo.co.id, Makassar--Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah kegiatan Pramuka Makassar tahun anggaran 2024 ke Polda Sulsel. Nilai kegiatan yang diduga bermasalah itu disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Direktur Laksus Muhammad Ansar mengungkapkan, lembaganya saat ini tengah merampungkan telaah dokumen sebelum laporan resmi dilayangkan.


“Kami sedang melengkapi sejumlah berkas pendukung untuk laporan. Insyaallah pekan ini rampung dan segera kami serahkan ke Polda Sulsel,” ujar Ansar, Rabu (22/10/2025).


Menurutnya, komunikasi awal dengan pihak kepolisian sudah dilakukan. Laksus telah memaparkan hasil kajian awal mengenai sejumlah kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.


“Kami sudah menyampaikan kronologi dan pola penggunaan anggaran yang kami temukan tidak sesuai. Pihak Polda sudah memiliki gambaran umum terkait hal itu,” jelasnya.


Ansar enggan menyebut nama pihak-pihak yang diduga terlibat, dengan alasan menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik.


“Kami fokus pada data dan dokumen. Soal siapa yang nantinya bertanggung jawab, biarlah penyidik yang menentukan. Kami akan kawal prosesnya,” tegasnya.


Ia menambahkan, indikasi adanya kegiatan yang tidak terlaksana namun tercantum dalam laporan penggunaan anggaran menjadi salah satu dasar laporan Laksus.


“Kami menemukan sejumlah kegiatan yang secara fisik tidak pernah terlaksana, namun tercatat terealisasi dengan anggaran cukup besar. Ada juga kegiatan yang berlangsung secara sederhana, tetapi biaya pelaporannya tidak seimbang,” urainya.


Audit Ulang Diperlukan :

Dari hasil penelusuran, Laksus menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Makassar tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp3 miliar.


“Dari hasil telaah kami, sekitar sepertiga dana hibah digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terlaksana. Sisanya perlu diverifikasi ulang agar ada kejelasan penggunaan anggaran,” tutur Ansar.


Ia juga menilai, beberapa kegiatan non-fisik yang tercantum dalam laporan terindikasi tidak proporsional dari sisi nilai anggaran.


“Ada ketimpangan antara skala kegiatan dengan jumlah dana yang dianggarkan. Kami menduga terjadi mark-up pada beberapa kegiatan,” lanjutnya.


Dorongan untuk Transparansi :

Ansar menegaskan, laporan ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.


“Kami ingin membantu pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan dana hibah benar-benar digunakan sesuai tujuan. Ini soal kepercayaan publik,” tandasnya.


Laksus juga meminta agar pengawasan terhadap penggunaan dana hibah di lingkungan organisasi masyarakat maupun lembaga kepemudaan diperketat, agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.


“Kami berharap langkah ini menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran hibah, khususnya di bidang kepemudaan,” tutup Ansar.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan tersebut. (*)


23 Juli 2025

Tindak Lanjut Aduan Warga, Dinsos Makassar Amankan Pemuda Diduga Menggunakan Lem di Jalan Bandang

 


Muliainfo.com, Makassar — Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Bandang, tepatnya di samping Warkop Kopi Pojok 47, Dinas Sosial Kota Makassar melakukan operasi lapangan pada Rabu, 25 Juli 2025. Operasi ini menyasar sejumlah individu yang diduga menyalahgunakan zat berbahaya berupa lem di area tersebut. Rabu 23/07.


Dalam operasi tersebut, petugas Dinsos bersama tim Satpol-PP turun langsung ke lapangan dan berhasil mengamankan beberapa pemuda yang tengah tertidur di depan ruko kosong di sisi kiri Warkop Kopi Pojok 47. Pemuda-pemuda tersebut diduga sebelumnya telah mengisap lem berdasarkan ciri-ciri fisik dan tertidur didepan ruko, karna sebelumnya teman wanitanya juga sempat terlihat mengisap sesuatu diduga lem sembari menyusui anaknya.



Petugas kemudian menyisir area sekitar guna mencari pelaku lainnya, termasuk seorang wanita yang sebelumnya sempat dilaporkan warga tengah menyusui anaknya sambil diduga mengisap lem. Namun, saat penyisiran dilakukan, wanita tersebut tidak ditemukan di lokasi.


Anehnya, beberapa saat setelah tim Dinsos dan aparat satpol PP meninggalkan lokasi, wanita yang diduga mengisap lem itu kembali muncul di sekitar area namun dengan mengenakan pakaian berbeda dari sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keberadaannya sempat disembunyikan saat operasi berlangsung.


Tidak hanya itu, beberapa remaja lain juga tampak muncul kembali di badan jalan depan Warkop. Mereka terlihat mengisap sesuatu dari dalam kantong plastik, yang diduga kuat merupakan lem. Aksi ini sontak memicu kekhawatiran warga dan pengunjung warkop yang resah terhadap kondisi lingkungan sosial di wilayah tersebut.


Menurut informasi warga sekitar, para remaja dan ibu-ibu ini sering muncul di sekitar Jalan Bandang dengan aktivitas yang sama. Selain dugaan penyalahgunaan zat adiktif, kelompok ini juga diduga menjalankan aktivitas parkir liar tanpa izin resmi dari pemerintah kota Makassar.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, H. Andi Bukti Djufrie, S.P., M.Si., memberikan pernyataan resmi. Melalui pesan singkat via WhatsApp Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan perusda parkir dan akan menindaklanjuti serius kasus ini.


"Kami tidak akan tinggal diam terhadap kondisi sosial yang meresahkan masyarakat, saya akan koordinasi dengan pihak perusda parkir kota Makassar". ucapnya.


“Ini menjadi perhatian kami, khususnya aktivitas di Jalan Bandang samping Warkop Kopi Pojok 47. Kami akan berkoordinasi dengan Perusda Parkir dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan serta praktik parkir ilegal,” ujar Andi Bukti saat dikonfirmasi.


Dinas Sosial juga akan meningkatkan patroli dan pemantauan rutin di area rawan seperti lokasi tersebut, termasuk kemungkinan merujuk individu yang diamankan ke panti rehabilitasi atau layanan sosial untuk pembinaan lebih lanjut.


Sementara itu, warga berharap agar operasi serupa dilakukan secara berkala dan ditindaklanjuti dengan pendekatan pembinaan, khususnya terhadap ibu-ibu dan anak-anak yang terlibat. “Kami minta agar tidak hanya diamankan, tapi juga dibina. Terutama kalau mereka punya anak,” ujar salah satu warga.


Peristiwa ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah Kota Makassar menciptakan ruang publik yang bersih, aman, dan ramah anak. Dinas terkait diharapkan segera berkoordinasi lintas sektor agar kasus serupa tidak kembali terulang.



M Yahya.

Diduga Hisap Lem Sambil Menyusui, Sekelompok Ibu-Ibu di Samping Warkop Kopi Pojok 47 Tuai Sorotan

 



Muliainfo.com, Makassar — Sejumlah pengunjung Warkop Kopi Pojok 47 yang terletak di Jalan Bandang, Makassar, dibuat kaget dan prihatin atas pemandangan tak biasa yang terjadi pada Rabu siang, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.25 WITA. Sekelompok ibu-ibu yang duduk di samping warung kopi tersebut menjadi sorotan karena salah satu dari mereka diduga tengah mengisap lem sambil menyusui anak balitanya. Rabu 23/07.


Peristiwa itu mengundang perhatian publik dan pengunjung yang berada di sekitar lokasi. Banyak dari mereka yang menyayangkan aksi yang dinilai membahayakan kesehatan sang ibu dan terutama anak yang sedang disusui.


Salah seorang pengunjung, Anto (40), mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. “Saya sangat prihatin melihat ibu itu mengisap sesuatu yang diduga lem, sementara dia sedang menyusui. Ini sangat membahayakan bayinya,” ujarnya.


Menurut keterangan beberapa warga setempat, kelompok ibu-ibu tersebut kerap terlihat berkumpul di sekitar area itu, namun baru kali ini terlihat adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan zat adiktif.


“Kami sering lihat mereka nongkrong di situ, tapi hari ini benar-benar membuat kaget karena ada dugaan hisap lem sambil bawa anak,” ujar Ramlah, warga sekitar.


Tindakan ini sontak menuai kekhawatiran masyarakat tentang meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan perempuan, terlebih lagi ketika hal itu terjadi di ruang publik dan melibatkan anak-anak.


Pengunjung Warkop Kopi Pojok 47 berharap adanya respons cepat dari pihak berwenang, khususnya Dinas Sosial Kota Makassar. Mereka mendesak agar pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pembinaan dan penanganan secara manusiawi terhadap ibu-ibu yang terlibat.


“Kami mohon Dinsos Makassar bergerak cepat, ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tapi masalah sosial dan kesehatan. Anak-anak tidak boleh jadi korban,” ungkap pengunjung lain, bernama Rudi.


Pihak pengelola Warkop Kopi Pojok 47 mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sebelum diberi tahu oleh pengunjung. Mereka menegaskan bahwa area usaha mereka tidak terkait dan berharap situasi ini tidak mencoreng citra warung kopi yang selama ini dikenal ramah keluarga.


“Saya berharap warga yang butuh bantuan seperti itu bisa dibina, bukan hanya ditindak. Terutama kalau ada anak-anak yang ikut jadi korban,” kata salah satu staf warkop.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Namun, masyarakat berharap kejadian ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali di masa mendatang.


Kejadian ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan sosial di ruang publik dan perlunya peningkatan program rehabilitasi serta edukasi bagi kelompok rentan, khususnya kaum ibu yang berisiko terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.


M.Yahya