23 Juli 2026

Kepsek tabrak Jual Beli Baju Seragam

Tags


MULIAINFO COM -- Makassar -- UPT SPF SDI HARTACO INDAH Kota Makassar disorot publik setelah dugaan pelanggaran aturan jual beli pakaian seragam mencuat. Dana pengadaan baju yang dikumpulkan sejak tahun lalu hingga kini belum disalurkan kepada siswa.

Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDI HARTACO INDAH pada 23 Juli 2026 untuk meminta kejelasan terkait persoalan tersebut.

Dalam konfirmasi via WhatsApp, Kepala Sekolah membenarkan bahwa sekolah memang mengumpulkan dana dari orang tua untuk pengadaan baju olahraga siswa.

Saat ditanya alasan keterlambatan hampir 1 tahun, Kepsek menjawab bahwa saat ini proses pengadaan baju olahraga masih dalam tahap pengiriman.

"Untuk baju olahraga sementara proses pengiriman. Mudah-mudahan minggu depan sudah diterima oleh PELOPOR," tulis Kepsek dalam jawaban tertulisnya kepada awak media.

Kepsek juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dan hambatan yang terjadi selama proses pengadaan berlangsung.

Pengakuan Kepsek ini menguatkan dugaan bahwa sekolah berperan langsung sebagai pelaksana pengadaan seragam, bukan hanya memfasilitasi orang tua.

Padahal Permendikbud No. 50 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 dengan tegas melarang sekolah mewajibkan siswa membeli pakaian seragam di tempat tertentu, termasuk di sekolah.

Dalam aturan yang sama disebutkan, pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali. Sekolah hanya boleh berkoordinasi, tidak boleh menarik dana dan mengelola sendiri.

Dengan demikian, tindakan SDI HARTACO INDAH mengumpulkan uang lalu mengadakan sendiri dinilai telah "menabrak" aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepsek belum menunjukkan bukti administrasi seperti rincian penggunaan dana, kuitansi pembayaran ke vendor, dan jadwal distribusi yang jelas kepada orang tua.

Keterlambatan selama hampir 1 tahun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam mengelola dana masyarakat.

Sejumlah pengamat pendidikan di Makassar menilai, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan dan membebani orang tua.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar segera turun tangan, melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah.

Sementara itu, Kepsek berjanji akan segera mendistribusikan baju olahraga setelah diterima minggu depan. Publik kini menunggu realisasi janji tersebut sekaligus audit terbuka terkait dana yang telah dikumpulkan. 

This Is The Newest Post