Muliainfo.com, Makassar - Dugaan praktik pungutan iuran BPJS Kesehatan 1% bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar kini menjadi sorotan tajam dan meresahkan ribuan guru.
Berdasarkan bukti slip setoran resmi Bank Sulselbar yang diperoleh redaksi, dana iuran tersebut diduga tidak disetorkan langsung ke rekening resmi BPJS Kesehatan, melainkan masuk ke rekening atas nama *PENAMPUNGAN POTONGAN GAJI CABANG.*
Dalam slip tersebut, sumber dana tertulis jelas "BPJS 1% DINAS PENDIDIKAN KOTA MAKASSAR" dan "Laporan Pembayaran BPJS 1% Penerima TPG" dengan pola dan rekening tujuan yang sama persis, yakni rekening penampungan Cabang Utama Makassar.
Pola yang sama ini mengindikasikan bahwa instruksi penagihan ini diduga bersifat massif dan terstruktur ke seluruh SD se-Kota Makassar, dengan perintah setor kolektif per sekolah melalui Bank Sulselbar dan bukti setor diserahkan kepada oknum di Sub Bagian Keuangan.
Pertanyaan paling mendasar yang dilontarkan para guru adalah: UANG INI UNTUK APA DAN BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABANNYA? Jika ini memang iuran resmi BPJS Kesehatan, mengapa tidak menggunakan mekanisme pemotongan langsung oleh negara atau virtual account resmi BPJS?
Dalam sistem resmi, setiap pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib menggunakan kode billing, nomor virtual account, atau e-billing yang terhubung langsung ke sistem BPJS Pusat. Di dalam slip yang diperoleh media ini, tidak ada satu pun kode resmi tersebut yang tercantum.
Yang ada hanyalah tulisan manual "BPJS 1% DINAS PENDIDIKAN" di kolom sumber dana dan berita. Ini adalah praktik setoran biasa, bukan setoran iuran negara yang akuntabel dan bisa dilacak secara digital oleh peserta BPJS itu sendiri.
Kejanggalan kedua adalah penggunaan istilah "Rekening Penampungan Potongan Gaji Cabang". Ini adalah rekening internal milik bank yang digunakan untuk menampung potongan, bukan rekening kas negara dan bukan rekening resmi BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana mekanisme uang dari rekening penampungan tersebut bisa berpindah ke kas BPJS Kesehatan? Siapa pejabat yang berwenang melakukan pemindahbukuan? Apakah ada berita acara dan bukti transfer kolektifnya? Sampai hari ini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada guru dan kepala sekolah.
Para guru dan kepala sekolah mengaku bingung dan resah. Mereka sudah dipotong pajak penghasilan yang besar, kini harus lagi dibebani potongan 1% yang dinilai tidak jelas payung hukumnya dan ditagih secara manual tanpa slip resmi.
"Kami tidak menolak bayar BPJS jika memang wajib, tapi tolong caranya yang resmi dan transparan. Tunjukkan slip gaji pemotongannya. Jangan disuruh setor manual ke rekening penampungan yang tidak jelas. Kami jadi bingung," ujar salah seorang guru yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ironisnya, instruksi penagihan ini diduga hanya disebar melalui pesan WhatsApp grup tanpa disertai surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan maupun surat resmi dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Makassar yang menjelaskan dasar hukumnya.
Oleh karena itu, redaksi mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan kepada publik, dengan memperlihatkan *slip gaji pemotongan pembayaran BPJS tersebut* agar guru dan kepala sekolah tidak bingung.
Transparansi dengan menunjukkan bukti potong gaji yang resmi dari sistem, bukti billing BPJS, dan bukti aliran dana dari rekening penampungan ke BPJS Kesehatan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan ribuan guru. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kota Makassar.
