MULIAINFO. COM - MAKASSAR - Jelang penantian pencairan dana BAPEM atau Bantuan Pemerintah untuk pengadaan ATK bagi siswa kelas 1 dan kelas 2 di setiap Sekolah Dasar se-Kota Makassar, dugaan praktik monopoli rekanan mulai terendus di lapangan.
Saat ini, dana bantuan ATK untuk kelas 1 dan 2 tersebut masih dalam proses penantian dan belum dicairkan ke rekening sekolah, namun di lapangan sudah muncul manuver yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan K3S.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sekolah menyebutkan bahwa ada peran oknum K3S di tiga kecamatan besar yang diduga sudah mendominasi dan mengatur penentuan rekanan penyedia ATK tersebut.
Tiga kecamatan yang menjadi sorotan dalam dugaan pematokan rekanan tersebut adalah Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalate, dan Kecamatan Biringkanaya yang merupakan kecamatan dengan jumlah Sekolah Dasar terbanyak.
Dugaan modusnya, oknum K3S di ketiga kecamatan tersebut sudah mematok nama penyedia atau rekanan tertentu untuk setiap sekolah, sehingga pihak sekolah tidak diberikan kebebasan untuk memilih penyedia sesuai aturan pengadaan yang berlaku.
"Dana belum cair, tapi nama rekanannya sudah ditentukan. Kami di sekolah tinggal disuruh pakai penyedia itu saja," ungkap salah seorang sumber dari lingkungan sekolah yang meminta identitasnya tidak disebutkan karena alasan keamanan.
Praktik pematokan rekanan oleh oknum K3S ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus transparan, akuntabel, kompetitif, dan tidak boleh ada monopoli maupun persekongkolan.
Padahal sesuai juknis BAPEM, pengadaan ATK untuk kelas 1 dan 2 seharusnya dilakukan oleh masing-masing sekolah secara mandiri melalui penyedia yang dipilih secara bebas dengan mempertimbangkan harga terbaik dan kualitas yang terjamin.
Jika rekanan sudah dipatok oleh oknum K3S, maka dikhawatirkan akan terjadi mark-up harga, kualitas ATK yang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya dugaan fee atau setoran balik dari rekanan kepada oknum yang mematok tersebut.
Nilai BAPEM ATK untuk kelas 1 dan 2 ini tidaklah kecil, karena setiap SD akan mendapatkan bantuan untuk ratusan siswa kelas 1 dan 2, sehingga jika dikalikan jumlah sekolah di Kecamatan Makassar, Tamalate, dan Biringkanaya, total anggarannya mencapai miliaran rupiah.
Jika benar ada pematokan rekanan oleh oknum K3S, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Sejumlah pihak sekolah di Kecamatan Makassar, Tamalate, dan Biringkanaya kini dalam posisi dilema, dana BAPEM belum cair tetapi sudah mendapat tekanan untuk menggunakan rekanan yang sudah ditentukan oleh oknum K3S tersebut.
Mereka berharap agar Dinas Pendidikan Kota Makassar, Inspektorat, dan Kejari Makassar segera turun tangan untuk mengawasi proses pengadaan ATK BAPEM kelas 1 dan 2 ini sebelum dana tersebut dicairkan dan berpotensi diselewengkan.
Publik khususnya orang tua siswa kelas 1 dan 2 SD juga menunggu agar bantuan ATK yang seharusnya diterima anak-anak mereka secara utuh tidak disunat oleh ulah oknum K3S yang mematok rekanan tersebut.
