MULIAINFO.COM, MAKASSAR - Komunitas KAPAL SELAM yang disebut-sebut sebagai wadah berkumpulnya sejumlah kepala sekolah di Kota Makassar kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.
Perbincangan tersebut muncul setelah terungkap adanya mekanisme atau skema berjenjang yang harus dilalui oleh siapa saja yang ingin bergabung menjadi anggota komunitas tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, prosedur untuk menjadi anggota Komunitas KAPAL SELAM tidak bisa dilakukan secara terbuka seperti komunitas profesi pada umumnya.
Calon anggota baru dikabarkan wajib melalui pintu pertama, yakni mendapatkan persetujuan dari seorang figur penting berinisial "HR" yang memiliki pengaruh kuat di dalam komunitas.
Tanpa adanya restu atau persetujuan dari figur berinisial HR tersebut, maka seorang calon anggota tidak akan bisa melanjutkan proses ke tahap berikutnya, meskipun ia seorang kepala sekolah aktif.
Setelah berhasil mendapatkan persetujuan dari HR, tahapan selanjutnya adalah calon anggota diwajibkan untuk melapor kepada sosok berinisial "SH".
Sosok berinisial SH ini disebut-sebut berperan sebagai pencatat atau admin yang mendata siapa saja yang sudah dianggap layak dan resmi menjadi bagian dari Komunitas KAPAL SELAM.
Namun prosesnya tidak berhenti pada pencatatan administratif saja, ada tahapan final yang dianggap paling sakral dalam komunitas tersebut.
Pada tahapan akhir, setiap anggota baru akan dibawa dan diperkenalkan secara khusus kepada sesepuh komunitas yang akrab disapa *Opung* dengan inisial *AT*.
Sosok Opung AT ini dikabarkan menjadi figur sentral yang menjadi penentu akhir dan rujukan utama dalam setiap kebijakan maupun keputusan strategis komunitas.
Skema berjenjang yang dimulai dari HR, kemudian ke SH, dan berakhir di Opung AT inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati pendidikan.
Pertanyaannya adalah, mengapa sebuah komunitas yang mengatasnamakan profesi kepala sekolah harus dibangun dengan sistem yang terkesan tertutup, eksklusif, dan tidak transparan.
Pengamat pendidikan di Makassar menilai, komunitas profesi seharusnya menjadi wadah yang inklusif, demokratis, dan terbuka untuk semua anggotanya tanpa harus melalui lobi-lobi personal.
"Jika sebuah komunitas ingin maju dan memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan, maka sistemnya harus terbuka, memiliki AD/ART yang jelas, dan tidak mengkultuskan figur tertentu," tegas seorang pemerhati pendidikan.
Di sisi lain, kekhawatiran juga muncul bahwa dengan sistem yang tertutup seperti ini, komunitas tersebut berpotensi menjadi alat untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk peningkatan mutu pendidikan secara umum.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi MULIAINFO.COM masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dengan inisial HR, SH, dan AT (Opung) untuk mendapatkan klarifikasi yang berimbang.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik pendidikan di Kota Makassar kini menanti kejelasan dan transparansi dari Komunitas KAPAL SELAM agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat positif, bukan justru menimbulkan sekat-sekat baru di antara para kepala sekolah.
