MULIAINFO -- MAKASSAR -- Ada orang yang kursinya sudah dicabut, tapi masih tampil di depan. Bukan karena diundang resmi. Bukan karena punya SK. Hanya karena merasa nama lama masih bisa digunakan. Ini bukan haus panggung. Ini haus kuasa.
Dia adalah Muh Yunus Sanusi. Mantan Kabid MGTK Dinas Pendidikan Kota Makassar. Jabatan yang dulu mengurusi guru dan tenaga kependidikan. Kini statusnya sudah *NON AKTIF sampai saat ini*. Gaji dari APBD sudah berhenti. Akses ke sistem sudah ditutup. Namun penampilannya masih seperti pejabat aktif.
Pada 7 September 2026, ia hadir dalam sebuah kegiatan. Duduk di meja utama. Di depan mic dan spanduk resmi. Mengenakan baju dinas lengkap dengan atributnya. Seolah tidak pernah ada pemberhentian. Foto, saksi, dan tanggalnya ada. Fakta ini terdokumentasi.
Kegiatan tersebut adalah Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah. Pesertanya ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar. Mereka datang untuk belajar dan mencari kepastian. Ironisnya, salah satu yang tampil justru orang yang kapasitasnya sendiri sedang dalam proses hukum.
Di hadapan peserta, ia berbicara dengan gaya seolah masih memiliki kewenangan. Ada fotonya. Foto itu menjadi bukti. Menunjukkan penggunaan atribut negara oleh seseorang yang statusnya sudah non aktif.
Atas dasar apa ia tampil di sana? Atas nama Dinas? Tidak, karena sudah non aktif. Atas nama pribadi? Lalu mengapa memakai atribut negara? Siapa pihak yang bertanggung jawab mengundangnya? Forum pendidikan seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan di luar kapasitas.
SK-nya sudah dicabut. Wewenangnya sudah habis. Hak memakai atribut dinas juga sudah gugur. Atribut itu milik negara. Memakainya saat sudah non aktif berpotensi melanggar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam birokrasi, duduk di depan adalah simbol kuasa. Memakai baju dinas adalah simbol jabatan. Ketika keduanya dipakai oleh seseorang yang statusnya sudah *NON AKTIF*, maka yang terjadi adalah potensi penyesatan terhadap publik. Peserta bisa mengira yang bersangkutan masih memiliki kewenangan, padahal secara administrasi sudah tidak lagi.
Peserta yang hadir tentu percaya. Mereka mengira yang di depan adalah pejabat aktif. Mereka tidak mengetahui adanya status non aktif. Mereka juga belum tentu tahu bahwa kasusnya masih dalam pengembangan di Kejari Makassar.
Saat ini ia hanya berbekal nama lama dan atribut lama. Tidak ada SK. Tidak ada tanggung jawab kelembagaan. Namun tetap tampil seolah masih memegang kendali.
*Perlu dicatat, kasus yang menyeret namanya *masih dalam pengembangan di Kejari Makassar*. Salah satu dugaan yang beredar adalah terkait jual beli jabatan kepala sekolah.
Wajar jika publik mempertanyakan. Apakah kegiatan bimtek ini murni untuk pembinaan, atau ada agenda lain? Pola yang muncul adalah penggunaan atribut, posisi di depan, dan pembicaraan terkait jabatan.
Cara seperti ini rawan disalahartikan. Menggunakan atribut dinas agar dipercaya. Duduk di depan agar dianggap berwenang. Kemudian berbicara soal jabatan. Korbannya bisa jadi kepala sekolah yang tidak tahu status sebenarnya.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan tegas mengatur larangan penyalahgunaan atribut jabatan. Sanksinya mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Jika di kemudian hari ditemukan adanya transaksi, maka persoalannya bisa bergeser dari pelanggaran disiplin menjadi dugaan tindak pidana. Dan itu sepenuhnya ranah penegak hukum.
Publik menunggu sikap BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan. Apakah akan ada tindakan? Ataukah akan ada pembiaran? Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kepala sekolah adalah pihak yang dirugikan secara informasi. Mereka menggunakan waktu dan biaya untuk mengikuti kegiatan, dengan asumsi yang memberi arahan adalah pejabat yang masih aktif.
Bukti berupa foto, tanggal 7 September 2026, dan keterangan saksi sudah ada. Berkas kasusnya juga sudah berada di Kejari. Kini publik menunggu proses hukum berjalan.
Pertanyaan publik sederhana. Sudah non aktif, mengapa masih memakai atribut dinas? Sudah dalam proses hukum, mengapa masih tampil dalam forum resmi? Hukum harus berlaku sama untuk semua. Atribut negara bukan untuk kepentingan pribadi.
Jabatan boleh selesai. Tapi marwah ASN dan aturan harus tetap dijaga. Negara ini berdiri karena aturan dihormati. Jika aturan dilanggar oleh orang yang dulu bagian dari sistem, maka kepercayaan akan tuntuh.
