MULIAINFO. COM -- MAKASSAR -- Suasana pagi di SDN Negeri Bawakaraeng 3, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, seharusnya dimulai dengan apel dan pembinaan. Namun dalam beberapa bulan terakhir, rutinitas itu kerap molor. Penyebabnya: kepala sekolah yang datang terlambat.
Berdasarkan pantauan warga sekolah dan beberapa wali murid, keterlambatan bukan kejadian sekali-dua kali. Hampir setiap minggu kepala sekolah tiba di atas jam 08.00 WITA, padahal kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WITA.
Keanehan lain juga muncul. Selain sering telat datang, kepala sekolah tersebut juga dikenal cepat pulang. Belum pukul 12.00 WITA, kendaraan dinasnya sudah terlihat meninggalkan halaman sekolah.
Kondisi ini membuat para guru kebingungan. Tanpa kehadiran pimpinan, rapat dadakan, pembinaan, hingga penandatanganan surat-surat penting sering tertunda berjam-jam.
Kalau ada tamu dari dinas atau orang tua murid butuh tanda tangan, kami harus nunggu. Kadang sampai besok baru bisa," ujar salah seorang guru yang enggan disebut namanya karena khawatir.
Dampaknya tidak hanya dirasakan guru. Anak-anak pun ikut kehilangan figur teladan. Upacara bendera yang seharusnya dipimpin kepala sekolah beberapa kali digantikan wali kelas.
Beberapa wali murid mengaku kecewa. Mereka menitipkan anaknya untuk dididik dengan disiplin, tapi melihat pimpinan sekolah justru abai terhadap waktu.
"Kami datang mengantar jam 7, tapi gerbang kadang belum dibuka karena belum ada kepala sekolah. Anak-anak jadi nongkrong di luar," kata Ibu R, wali murid kelas 4.
SDN Bawakaraeng 3 sendiri merupakan salah satu sekolah negeri di pusat kota Makassar. Sekolah ini memiliki ratusan siswa dan belasan guru. Seharusnya manajemen waktu menjadi prioritas utama.
Ketika dikonfirmasi secara lisan, kepala sekolah berdalih sibuk dengan urusan administrasi di luar sekolah dan dinas. Namun alasan itu tidak menenangkan, karena terjadi berulang.
Praktik datang terlambat dan pulang cepat jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS wajib hadir tepat waktu dan melaksanakan jam kerja penuh.
Komite sekolah mengaku sudah pernah menegur secara lisan. Tapi tidak ada perubahan signifikan. Teguran dianggap angin lalu.
Para guru berharap ada evaluasi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Mereka tidak menuntut pemecatan, hanya ingin ada ketegasan agar jam kerja dipatuhi.
Jika dibiarkan, kebiasaan buruk ini dikhawatirkan menular. Disiplin guru bisa melemah, dan akhirnya mutu pendidikan di SDN Bawakaraeng 3 ikut terdampak.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Karena sekolah yang baik dimulai dari pemimpin yang memberi contoh. Teladan tidak bisa ditunda, dan waktu mengajar anak-anak tidak bisa diganti.
