01 Agustus 2026

Dua SDN di Makassar Gelap- Gelapan Proyek Tanpa Papan, Kepsek Tamamaung 1 Hindari Awak Media Kepsek Bulurokeng Lempar ke Dinas

Tags


MULIAINFO. COM -- MAKASSAR, SABTU 1 AGUSTUS 2026* — Praktik tidak transparan kembali terjadi di lingkungan sekolah Kota Makassar. Dua Sekolah Dasar Negeri, yakni *SDN Tamamaung 1 Kecamatan Panakkukang* dan *SD Bulurokeng*, saat ini sedang melaksanakan proyek rehabilitasi namun tidak memasang papan informasi proyek. Padahal papan tersebut merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara. Ketidakhadiran papan informasi ini membuat publik tidak dapat mengawasi berapa besar anggaran yang digunakan, siapa kontraktor pelaksana, dan berapa lama waktu pengerjaannya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media pada *Sabtu, 1 Agustus 2026*, di kedua lokasi sekolah tidak ditemukan satupun papan proyek. Pekerjaan fisik terlihat berjalan dengan adanya material bangunan dan pekerja, namun tidak ada informasi resmi yang bisa diakses publik. Kondisi ini jelas bertentangan dengan *Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah* yang mewajibkan setiap penyedia barang dan jasa memasang papan nama proyek selama masa pelaksanaan. Tanpa papan, publik kehilangan hak untuk mengawasi penggunaan uang rakyat.

Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh para Kepala Sekolah saat dikonfirmasi awak media. Di *SDN Tamamaung 1*, Kepala Sekolah diduga sengaja menghindari awak media. Saat didatangi ke sekolah, pihak sekolah menyebut Kepsek sudah pulang lebih awal. Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan. Tidak hanya itu, panggilan telepon juga dilakukan sebanyak 3 kali oleh awak media namun tidak satupun yang diangkat. Sikap menghindar ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam memberikan informasi publik.

Sementara itu di *SD Bulurokeng*, Kepala Sekolah memberikan jawaban yang terkesan melempar tanggung jawab saat dikonfirmasi awak media. Saat ditanya terkait proyek tanpa papan, Kepsek hanya menjawab singkat *"Itu proyek dari Dinas"* tanpa menjelaskan lebih rinci. Jawaban tersebut dinilai tidak tepat karena secara aturan Kepala Sekolah adalah Kuasa Pengguna Barang di satuan pendidikan dan memiliki kewajiban untuk mengetahui, mengawasi, serta memberikan informasi terkait seluruh kegiatan yang berlangsung di sekolahnya. Melempar ke Dinas bukan berarti lepas tanggung jawab.

Menurut penelusuran awak media, kedua proyek tersebut diduga kuat bersumber dari *DAK Fisik Bidang Pendidikan 2026* atau *APBD Kota Makassar*. Jika benar demikian, maka ini adalah uang negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun hingga kini tidak ada sosialisasi resmi terkait proyek tersebut. Tiba-tiba ada kegiatan rehab, ada tukang masuk, tapi tidak ada kejelasan soal nilai kontrak dan siapa yang mengerjakan.

Ketidaktransparanan ini rawan memicu penyimpangan. Pengamat kebijakan publik menyebut, proyek tanpa papan informasi adalah modus lama untuk menutupi pengurangan volume dan spesifikasi pekerjaan. "Kalau dari awal sudah tidak berani terbuka, 90% pasti ada yang ditutup-tutupi. Nanti di laporan ditulis 100% padahal di lapangan cuma 60%," ujarnya. Hal ini tentu merugikan negara dan berpotensi merugikan kualitas pendidikan.

Selain melanggar Perpres, sikap bungkam dan menghindar dari Kepala Sekolah juga diduga melanggar *UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan mempublikasikan informasi publik secara berkala. Menghindari awak media dan tidak menjawab konfirmasi termasuk kategori penghambatan akses informasi.

Awak media menilai tindakan menghindar di SDN Tamamaung 1 dan jawaban singkat di SD Bulurokeng adalah bentuk penutupan akses informasi. Padahal fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Jika sejak awal sudah dipersulit, maka patut diduga ada sesuatu yang ingin disembunyikan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Melihat kondisi ini, awak media mendesak *Dinas Pendidikan Kota Makassar, khususnya Bidang Sarana dan Prasarana* untuk segera turun tangan. Dinas diminta membuka data secara terbuka terkait paket pekerjaan di kedua sekolah tersebut. Data yang diminta meliputi: nama paket, nilai kontrak, sumber dana, nama perusahaan kontraktor pemenang, dan nama konsultan pengawas. Keterbukaan ini penting agar tidak ada prasangka negatif di tengah masyarakat.

Tidak hanya Dinas, *Inspektorat Kota Makassar* juga diminta segera melakukan audit investigasi ke lapangan. Audit harus mencakup kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya dengan realisasi di lapangan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pekerjaan asal-asalan, maka harus ada tindakan tegas termasuk pemutusan kontrak dan blacklist terhadap perusahaan nakal.

Lebih jauh, *Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan* juga bisa dilibatkan. Sebab ini jelas merupakan bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil dan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang tidak kooperatif.

Tuntutan awak media secara tegas ada empat poin. Pertama, segera memasang papan informasi proyek di kedua sekolah dalam waktu 1x24 jam. Kedua, Kepala Sekolah SDN Tamamaung 1 dan SD Bulurokeng memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Ketiga, Dinas Pendidikan mengumumkan data kontrak kedua proyek tersebut. Keempat, jika terbukti ada penyimpangan maka proses hukum harus ditegakkan.

Kasus di dua SDN ini menjadi cermin buruk tata kelola pendidikan di Kota Makassar. Di satu sisi pemerintah gembar-gembor soal transparansi, namun di lapangan masih ada pejabat yang memilih bungkam dan menutup akses informasi kepada awak media. Publik dan pers akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Jangan sampai niat baik membangun sekolah justru melahirkan proyek siluman yang merugikan negara.

This Is The Newest Post