31 Oktober 2026

Dihentikan Demi Kepastian Hukum, Publik Pertanyakan: Ada Apa Dengan Penanganan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Di Disdik Makassar?

Tags


MULIAINFO. COM - MAKASSAR - Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang menghentikan penanganan dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar demi alasan kepastian hukum, justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pasalnya, penghentian tersebut dilakukan setelah Kejari memeriksa 27 orang dan di tengah publik masih menanti kejelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kota Makassar yang belum juga dibuka ke publik.

Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, beralasan penghentian dilakukan karena belum ditemukan fakta perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, alasan tersebut dinilai publik belum cukup menjawab substansi video viral pengakuan dua kepsek yang terang-terangan menyebut adanya setoran uang.

"Kalau alasannya minim bukti, pertanyaannya adalah bukti apa yang dicari Kejari? Video pengakuan kepsek yang viral itu bukan bukti awal? Amplop putih di laci Kabid GTK itu bukan petunjuk? Publik butuh transparansi," ujar salah seorang pemerhati pendidikan Kota Makassar.

Kasus ini mencuat sejak akhir Juni 2026 setelah 369 kepsek SD dan SMP dikukuhkan. Di tengah eforia pelantikan, justru muncul video viral dua kepsek yang mengaku dimintai uang oleh oknum di Disdik Makassar agar bisa mendapat jabatan.

Video tersebut sempat membuat heboh dan Ombudsman Sulsel bahkan turun tangan meminta Inspektorat melakukan investigasi menyeluruh melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Namun ironisnya, di tengah proses PDTT Inspektorat yang LHP-nya tak kunjung tuntas dan tak dibuka ke publik, Kejari justru keburu menghentikan penanganan dengan alasan menunggu LHP.

Publik pun mempertanyakan, apakah penghentian ini bukan bentuk Kejari masuk angin? Atau setidaknya, apakah ada upaya untuk memperlambat dan mengaburkan kasus yang sudah terlanjur menjadi perhatian nasional tersebut?

"Kami khawatir penghentian ini membuat publik menilai Kejari masuk angin. Padahal kami yakin Kejari profesional. Makanya kami minta LHP Inspektorat dibuka setransparan-transparannya, jangan hanya jadi alasan untuk menghentikan perkara," ujar aktivis LSM pendidikan di Makassar.

Sorotan juga tertuju pada status Muh Yunus Sanusi, Kabid GTK Disdik Makassar yang dinonaktifkan sejak 13 Juli 2026. Meski telah dinonaktifkan, hingga kini tidak ada kejelasan status hukumnya dan ia tetap membantah menerima uang.

Jika memang tidak ada perbuatan melawan hukum, mengapa harus ada pejabat yang dinonaktifkan? Dan jika memang ada indikasi pelanggaran, mengapa penanganan dihentikan hanya karena menunggu LHP?

Sulfikar sendiri menegaskan bahwa penghentian ini bukan SP3 dan kasus bisa dibuka kembali jika ada bukti baru dari LHP Inspektorat atau dari masyarakat. Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai pernyataan normatif yang tidak memberikan kepastian kapan LHP itu akan selesai.

"Kejari bilang bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Lha, bukti barunya dari mana kalau LHP Inspektorat saja tidak dibuka ke publik? Masyarakat mau lapor bukti baru ke mana kalau akses LHP saja tertutup?" tambah pemerhati pendidikan tersebut.

Pihak Inspektorat Kota Makassar hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kapan LHP hasil PDTT dugaan jual beli jabatan kepsek tersebut akan rampung dan diserahkan ke Kejari maupun dibuka ke publik.

Desakan pun muncul agar Wali Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar ikut turun tangan mengawasi proses LHP Inspektorat tersebut agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.

Publik berharap Kejari Makassar tidak berhenti hanya pada alasan kepastian hukum, tetapi juga memberikan kepastian keadilan bagi dunia pendidikan di Kota Makassar yang sudah tercoreng akibat isu jual beli jabatan kepsek tersebut.

Demi menjaga marwah institusi Kejaksaan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Kejari Makassar diminta untuk membuka secara transparan hasil gelar perkara 27 orang yang telah dimintai keterangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kejari Makassar, Inspektorat Kota Makassar, dan Ombudsman Sulsel untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib LHP dan kelanjutan penanganan dugaan jual beli jabatan kepsek di Disdik Makassar tersebut.