24 Oktober 2026

Diduga Simpan BAPEM di Ruang Kepala Sekolah Sebelum Dana Cair, Proses SIPLah Disinyalir Formalitas - Wakil Wali Kota Mustika Ilham Didesak Turun Tangan

Tags


MULIAIFO. COM - MAKASSAR - Hasil investigasi lapangan menemukan fakta mencengangkan terkait penyaluran Bantuan Pemerintah BAPEM untuk alat tulis kantor di Kota Makassar.

Tumpukan kardus berlabel BAPEM Bantuan Pemerintah ATK diduga sudah tersimpan rapi di dalam Ruang Kepala Sekolah salah satu sekolah negeri, padahal informasi yang dihimpun menyebutkan penyaluran dana BAPEM tersebut baru saja terealisasi.

Temuan bahwa barang disimpan di Ruang Kepala Sekolah ini menimbulkan tanda tanya besar, karena secara prosedur, pengadaan barang BAPEM wajib melalui marketplace SIPLah terlebih dahulu, bukan barang datang dulu baru proses administrasi menyusul.

Fakta di lapangan yang ditemukan justru sebaliknya, barang disinyalir sudah ada lebih dulu di dalam Ruang Kepala Sekolah sebelum proses SIPLah dilakukan, sehingga proses SIPLah diduga hanya menjadi formalitas untuk mencocokkan barang yang sudah terlanjur ada.

Praktik penyimpanan barang bantuan pemerintah di Ruang Kepala Sekolah sebelum ada proses pemesanan resmi ini sangat disayangkan dan bertentangan dengan semangat transparansi yang diusung oleh sistem SIPLah.

Sistem SIPLah yang diluncurkan Kemendikbudristek sejatinya hadir untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparansi harga, dan mencegah praktik monopoli rekanan, bukan untuk melegalkan barang yang sudah dikirim terlebih dahulu.

Dari hasil penelusuran lebih jauh, disinyalir ada oknum rekanan tertentu yang diduga sudah menguasai penyaluran BAPEM ATK di beberapa sekolah, sehingga menimbulkan kesan monopoli yang tidak sehat.

Kesan monopoli ini semakin menguat karena barang yang ditemukan di dalam Ruang Kepala Sekolah tersebut diduga memiliki kesamaan jenis dan pola pengiriman dengan yang ada di sekolah lain, yang mengindikasikan berasal dari satu sumber rekanan yang sama.

Padahal dalam sistem SIPLah, sekolah diberikan kebebasan penuh untuk memilih rekanan sesuai dengan kebutuhan riil, harga terbaik, dan kualitas barang, bukan berdasarkan arahan atau penunjukan tidak tertulis.

Ruang Kepala Sekolah seharusnya menjadi ruang steril yang digunakan untuk kegiatan manajerial dan pelayanan pendidikan, bukan menjadi tempat penyimpanan barang bantuan yang belum jelas status administrasinya.

Jika barang sudah disimpan di Ruang Kepala Sekolah sebelum dana cair, maka muncul pertanyaan, atas dasar apa barang tersebut bisa masuk, siapa yang memerintahkan, dan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya.

Terkait temuan ini, publik berharap ada atensi serius dari Pemerintah Kota Makassar, khususnya dari Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham yang selama ini dikenal aktif mengawal isu pelayanan publik.

Sebagai Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham diharapkan tidak tinggal diam ketika ada informasi yang mencuap-cuap di masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran BAPEM yang disimpan di Ruang Kepala Sekolah ini.

Masyarakat menilai kehadiran Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham sangat penting untuk memastikan program BAPEM yang menggunakan uang negara ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik monopoli rekanan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak sekolah terkait alasan penyimpanan barang BAPEM di Ruang Kepala Sekolah, serta kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait pengawasan proses SIPLah.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pemberitaan ini memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak terkait, termasuk kepala sekolah yang ruangannya menjadi lokasi penyimpanan, rekanan, Dinas Pendidikan, dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham.

Investigasi dugaan penyimpanan barang BAPEM di Ruang Kepala Sekolah sebelum proses SIPLah ini akan terus dikawal secara profesional dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada keterangan resmi dari pihak berwenang.