Muliainfo.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pendidikan. Pesan tegas ini ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Edukasi Anti-Korupsi bagi 400 kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar di Aula BBPMP Sulsel, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas dan bebas dari perilaku koruptif. Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, yang memaparkan strategi pencegahan korupsi di sekolah.
Dalam sambutannya, Munafri memberikan peringatan keras kepada para kepala sekolah agar tidak memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi. “Jangan main-main di wilayah pendidikan. Sekolah, khususnya SD dan SMP, bukan tempat bisnis,” tegasnya.
Ia mengungkap, laporan terkait praktik pengadaan buku, pembelian seragam, hingga penerimaan murid baru yang tidak sesuai prosedur kerap diterima Dinas Pendidikan. Menurutnya, pola tersebut adalah upaya melegalkan bisnis di sekolah yang jelas-jelas mencederai integritas.
Munafri mengingatkan, jabatan kepala sekolah adalah amanah yang mulia dan tidak sepatutnya dihina demi keuntungan kecil. “Kalau ada yang bukan hak kita lewat di depan mata, itu cobaan. Apakah kita tergoda atau bertahan dengan integritas, itu yang menentukan kualitas kepemimpinan kita,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah harus transparan dan berbasis kompetensi, bukan karena kedekatan atau titipan dari pihak tertentu. “Kalau duduk di posisi itu karena titipan, yakinlah gaya kepemimpinan juga akan terpengaruh. Integritas jadi taruhan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Munafri menegaskan hukum berlaku untuk siapa saja tanpa memandang usia atau jabatan. Ia mendorong pemanfaatan teknologi seperti Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan Dana BOS agar keuangan sekolah lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pendidikan yang dibiayai negara harus bebas dari pungutan tambahan kepada siswa atau orang tua. “Jadilah pionir. Tunjukkan Makassar bisa berbeda. Wujudkan sekolah yang bersih dari praktik korupsi,” serunya.
Munafri turut mengingatkan agar kepala sekolah tidak terjebak dalam praktik jual beli jabatan, nepotisme, atau kebijakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas. Kepala sekolah, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa dan harus fokus meningkatkan mutu pendidikan.
Ia menegaskan, setiap kebijakan di sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencegah salah tafsir yang dapat menimbulkan masalah. Penyalahgunaan dana BOS atau dana pemerintah lainnya, katanya, dapat berujung pada sanksi hukum berat, termasuk penjara.
Pesan ini diperkuat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang mengingatkan konsekuensi hukum atas setiap pelanggaran. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 KPK mencatat, 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS, sementara 33% sekolah dinilai berpotensi melakukan korupsi, mulai dari pungutan liar hingga nepotisme.
“Dunia pendidikan bukan ladang bisnis, melainkan tempat pengabdian. Dana BOS bukan dana pribadi yang bebas dipakai. Integritas adalah fondasi kepemimpinan kepala sekolah,” tutup Munafri.
Muh.Yahya*