10 Januari 2026

Regulasi Tegas : Kepala Sekolah Tetap Dilindungi Meski Terjadi Kesalahan Data Administrasi

Tags

Muliainfo.com. Makassar — Polemik kesalahan data administrasi pada Info GTK yang dialami sejumlah Kepala Sekolah kembali mencuat. Isu ini menimbulkan keresahan, khususnya terkait kemungkinan pemberhentian di tengah masa penugasan atau hambatan mengikuti tahapan seleksi Kepala Sekolah, padahal kesalahan data tersebut berada dalam kewenangan operator Dinas Pendidikan.


Sesuai regulasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Kepala Sekolah serta Kepmendikdasmen No. 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), kesalahan data administrasi bukanlah dasar hukum untuk memberhentikan Kepala Sekolah yang sedang menjabat.


Saat dikonfirmasi awak media ini pada Sabtu (10/01/2026), salah satu aktivis pendidikan berinisial AG menegaskan bahwa persoalan tersebut murni bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan alasan pemberhentian. “Jika ada kesalahan data dalam Info GTK selama periode penugasan Kepala Sekolah, dan itu terjadi karena input operator Dinas Pendidikan, maka Kepala Sekolah tidak boleh dirugikan. Itu bukan kesalahan personal Kepala Sekolah,” tegas AG.


Lebih Lanjut, AG menjelaskan, Kepala Sekolah maupun operator sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah data tertentu di aplikasi, khususnya terkait riwayat jabatan, TMT penugasan, dan masa kerja, yang seluruhnya berada di bawah otoritas operator Dinas Pendidikan.

“Ini penting diluruskan. Jangan sampai kesalahan di meja administrasi justru menghancurkan karier seseorang yang sah secara hukum,” tambahnya.


Selain Itu, Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Sekolah hanya sah secara hukum jika memenuhi alasan tertentu, seperti:

meninggal dunia,,bpermintaan sendiri, pelanggaran disiplin berat,

kinerja buruk berdasarkan penilaian resmi, atau tersangkut perkara pidana. “Kesalahan data entry bukan alasan hukum. Itu maladministrasi,” tegas AG.


Diketahui, jika Kepala Sekolah diberhentikan hanya karena data di sistem tidak valid, maka yang bersangkutan memiliki hak hukum untuk menggugat SK pemberhentian ke PTUN atau melapor ke Ombudsman RI, karena kesalahan berada pada pejabat tata usaha negara, bukan pada Kepala Sekolah.


Di Sisi Lain, AG mengakui bahwa kesalahan data memang bisa menghambat secara teknis sistem seleksi atau perpanjangan, karena aplikasi seperti Manajemen GTK atau SIM-KSPSTK bekerja otomatis membaca data Dapodik dan Info GTK. “Secara sistem bisa terkunci, tapi secara hukum tidak gugur. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan wajib melakukan perbaikan data (verval) sebelum tenggat seleksi atau penilaian kinerja berakhir. Kepala Sekolah tidak boleh dinyatakan gugur hanya karena kesalahan teknis pihak lain.


AG mengimbau para Kepala Sekolah untuk bersikap proaktif, antara lain:

Mengumpulkan seluruh SK Pengangkatan Kepala Sekolah sebagai bukti fisik otentik.

Mengajukan permohonan perbaikan data (verval) ke Bidang GTK Dinas Pendidikan dengan membawa SK asli.


Meminta sinkronisasi ulang ke server pusat (Pusdatin). Memanfaatkan peran Tim Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Kepmendikdasmen No. 129/P/2025, yang memiliki kewenangan membuat berita acara manual jika terjadi anomali data sistem.


Sementara Itu, sejumlah Kepala Sekolah mempertanyakan ketimpangan proses seleksi. Pasalnya, terdapat PPPK yang lolos wawancara BCKS, sementara beberapa Kepala Sekolah definitif justru tidak ikut tahapan wawancara, tanpa penjelasan yang transparan.“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya.


Lebih Jauh, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika tidak segera dibenahi, khususnya dalam tata kelola data dan transparansi proses seleksi Kepala Sekolah.


Harapannya, Aktivis pendidikan berharap Dinas Pendidikan segera bertanggung jawab penuh atas validitas data dan tidak menjadikan Kepala Sekolah sebagai korban kesalahan sistem.


Kesalahan data di Dinas Pendidikan tidak boleh merugikan hak kepegawaian Kepala Sekolah. Kepala Sekolah tidak bisa dinonjobkan atau diberhentikan, namun harus aktif mendesak perbaikan data agar saat periode perpanjangan tiba, sistem dapat memproses penugasan dengan benar.


Lebih jauh, perjuangan bersama terus digaungkan agar seluruh PLT Kepala Sekolah dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah definitif, sebagaimana ditegaskan dalam:

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 31, yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugas sampai masa penugasan berakhir.

Kepmendikdasmen No. 129/P/2025 halaman 65 poin 9 Ketentuan Peralihan, yang menegaskan bahwa Kepala Sekolah ASN pada periode ke-2, ke-3, dan ke-4 tetap melaksanakan tugas hingga akhir periode sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk menghentikan Kepala Sekolah yang sah hanya karena kesalahan data administrasi. Yang wajib dibenahi adalah sistem dan tata kelola, bukan mengorbankan hak dan martabat pendidik.