02 Juni 2025

Kejati Sulsel Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Cadangan Rp24 Miliar di PDAM Makassar

 


Muliainfo.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum/PDAM) Makassar. Dana tersebut diketahui ditempatkan dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa mengikuti prosedur formal dan persetujuan dari pemangku kebijakan internal.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa penyidik telah memulai langkah-langkah awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut. “Kami telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi karena masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Soetarmi kepada awak media, Senin (2/6/2025).


Namun demikian, pihak Kejati Sulsel belum dapat merinci siapa saja yang telah dimintai keterangan. “Karena ini masih penyelidikan, kami belum bisa ekspos siapa-siapa saja yang telah diperiksa,” ujarnya diplomatis. Informasi sementara menyebutkan bahwa pihak bank turut dimintai keterangan oleh penyidik.


Dugaan penyimpangan ini muncul setelah diketahui dana cadangan yang bersumber dari akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024—yang sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen—ditempatkan ke dalam deposito tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana mestinya.


Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pemangku kepentingan. Padahal, dana cadangan tersebut mencerminkan kinerja keuangan PDAM yang sehat dan efisien. Sayangnya, langkah pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur menimbulkan kekhawatiran akan adanya unsur penyalahgunaan wewenang.


Menanggapi isu tersebut, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan pernyataan resmi dan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh secara internal. “Kami sedang menelusuri proses pengambilan keputusan yang mengarah pada penempatan dana deposito tersebut,” jelas Hamzah.


Ia menyampaikan bahwa dana cadangan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran PDAM dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, Hamzah menyayangkan bahwa pengelolaan dana tidak dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan hukum yang berlaku.


“Kami tidak akan menutupi persoalan ini. Justru ini menjadi momentum penting bagi kami untuk memperkuat budaya perusahaan yang akuntabel, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegas Hamzah. Ia memastikan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.


Lebih lanjut, Hamzah menginstruksikan tim internal untuk memeriksa seluruh dokumen, komunikasi, serta keterlibatan pihak manapun yang berperan dalam proses penempatan dana cadangan tersebut. Komitmen PDAM Makassar, kata dia, adalah membangun kepercayaan publik melalui pembenahan sistem yang menyeluruh.


Dukungan terhadap upaya pembenahan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman. Ia menuntut agar investigasi tidak hanya menyasar besaran dana pokok, tapi juga menelusuri hasil dari bunga deposito selama dana itu disimpan di bank.


“Audit harus transparan dan menyeluruh. Jangan hanya bicara Rp24 miliar, tapi juga harus dihitung berapa keuntungan yang diperoleh dari bunga deposito dan apakah itu sudah dikembalikan ke kas perusahaan,” ujar Ruslan. Ia menegaskan pentingnya pelaporan secara terbuka terhadap siapapun yang terlibat.


Kejati Sulsel kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk menelusuri dugaan ini hingga tuntas. Publik berharap kasus ini dapat menjadi contoh pembenahan manajemen BUMD lainnya di Sulsel. Di sisi lain, PDAM Makassar diharapkan bisa bangkit dan memperkuat integritas lembaga dalam melayani masyarakat.


Yahya*