Muliainfo.com, Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan surat kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum/PDAM) Kota Makassar. Surat ini berisi permintaan dokumen serta keterangan terkait sejumlah aktivitas internal perusahaan, khususnya menyangkut proses rekrutmen pegawai dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2025.
Langkah Polda Sulsel ini merupakan bagian dari proses awal pengumpulan bahan keterangan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan pegawai PDAM. Dugaan tersebut mencakup indikasi praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus meminta PDAM menghadirkan pejabat teknis yang menjabat selama periode tersebut, termasuk mantan direksi yang terlibat langsung dalam proses rekrutmen pegawai. Hal ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme rekrutmen dan pertanggungjawaban administratif yang telah dilakukan.
Kepada media ini, Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, membenarkan adanya surat dari Polda Sulsel. Ia mengatakan telah menerima permintaan resmi tersebut dan segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhinya.
“Saya disurati oleh Polda Sulsel. Diminta untuk memberikan data dan menghadirkan pejabat terkait masalah penerimaan pegawai di PDAM, khususnya pejabat periode 2022 hingga Maret 2025,” ujar Hamzah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (31/5/2025).
Hamzah menegaskan, pihaknya akan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia menyatakan komitmen PDAM dalam mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“PDAM Makassar tidak akan menutupi apapun. Semua dokumen yang diminta akan kami siapkan secara menyeluruh dan diserahkan kepada pihak penyidik,” jelasnya lebih lanjut.
Proses penelusuran ini dianggap penting dalam rangka menciptakan tata kelola perusahaan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pihak kepolisian pun memastikan bahwa setiap tahapan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam proses rekrutmen pegawai PDAM beberapa tahun terakhir, terdapat indikasi kecurangan, mulai dari dugaan nepotisme hingga ketidaksesuaian prosedur seleksi yang semestinya.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel mengenai substansi dugaan pelanggaran maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa proses ini menjadi ujian penting bagi transparansi rekrutmen di badan usaha milik daerah (BUMD). Pemeriksaan menyeluruh diharapkan tidak hanya menyasar oknum, tetapi juga memperbaiki sistem manajemen SDM ke depan.
Publik pun kini menanti sejauh mana langkah hukum ini akan mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran rekrutmen tersebut. Di sisi lain, keterbukaan PDAM Makassar memberikan sinyal positif bahwa reformasi internal sedang berjalan menuju arah yang lebih baik.
Yahya*