03 Maret 2025

Iuran Sampah Gratis di Makassar, Program Prioritas Wali Kota Munafri Arifuddin



Muliainfo.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, menetapkan iuran sampah gratis sebagai salah satu program prioritas mereka. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya rumah tangga miskin ekstrem, agar terbebas dari beban pembayaran iuran sampah.


Menurut Appi, program ini tidak bisa langsung diterapkan secara menyeluruh. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap karena penganggaran iuran sampah gratis belum masuk dalam APBD Pokok 2025. Rencananya, program ini baru akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.


“Tahap awal program ini akan difokuskan pada kelompok rumah tangga yang masuk kategori miskin ekstrem. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat terlebih dahulu sebelum program ini diperluas,” ujar Appi kepada wartawan setelah menghadiri Serah Terima Jabatan di Kantor DPRD Makassar, Senin (3/3).


Appi menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Perusahaan, pihak swasta, serta masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke atas tetap diwajibkan membayar iuran sampah seperti biasa.


“Kami akan memulai program ini dengan menyasar rumah tangga miskin ekstrem. Kriterianya akan diukur berdasarkan penggunaan KWH listrik mereka. Dengan cara ini, kita bisa lebih akurat dalam menentukan siapa yang berhak menerima manfaat program ini,” jelasnya.


Meskipun program ini bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu, Appi menyadari bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada potensi pendapatan Kota Makassar. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan skenario sistem subsidi pembayaran agar pendapatan daerah tetap stabil.


“Kami akan meningkatkan tarif iuran sampah bagi bangunan komersial seperti hotel dan restoran. Dengan begitu, pendapatan dari sektor ini tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan drastis,” tambahnya.


Selain persoalan anggaran, regulasi juga menjadi perhatian utama dalam implementasi program ini. Sebelum dilaksanakan, pemerintah harus menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.


“Kebijakan ini tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Perwali harus ada terlebih dahulu sebagai landasan hukum. Setelah itu, kami akan menentukan siapa saja yang berhak menerima manfaat, berapa jumlah penerimanya, serta bagaimana mekanisme penganggarannya,” terang Appi.


Dia juga menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar kebijakan ini dapat segera berjalan setelah APBD Perubahan 2025 disahkan. Pihaknya kini tengah mengkaji berbagai aspek teknis agar program ini bisa dilaksanakan dengan baik.


Dengan adanya program iuran sampah gratis ini, diharapkan beban masyarakat miskin ekstrem dapat berkurang, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar.


Pemerintah juga berencana mengembangkan skema lain yang dapat mendukung kebijakan ini agar tetap berkelanjutan dalam jangka panjang. Langkah-langkah strategis akan terus dilakukan guna memastikan bahwa program ini memberikan manfaat maksimal bagi warga Makassar.


“Insya Allah, setelah APBD Perubahan disahkan, program ini bisa segera dijalankan. Kami yakin dengan perencanaan yang matang, kebijakan ini dapat berjalan sesuai harapan,” tutup Appi.


(*/Yahya)