19 Agustus 2026

PJI Sulsel: Profesi Jurnalis Bukan Tempat Cuci Nama,jangan Disalahgunakan

Tags


MULIAINFO. COM --- MAKASSAR - Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan, Akbar Hasan atau Akbar Polo, angkat bicara soal maraknya mantan terpidana kasus korupsi yang masuk ke dunia pers. Ia menegaskan profesi jurnalis bukan tempat untuk cuci nama dan tidak boleh disalahgunakan.

Menurutnya, profesi jurnalis adalah profesi kehormatan yang menuntut integritas. Masuk ke dunia media dengan rekam jejak kelam tanpa niat perbaikan diri justru akan merusak kepercayaan publik.

“Jangan sampai orang masuk ke pers hanya karena mau cuci nama atau cari tameng dari hukum. Itu bukan jurnalisme,” tegas Akbar Polo dalam pertemuan pengurus PJI Sulsel di Makassar, Selasa 19 Agustus 2026.

Ia mengatakan, siapapun boleh berkarya di media, tetapi harus melalui proses panjang pembuktian. Bukan dengan memanfaatkan nama besar organisasi pers untuk menutupi masa lalu.

Akbar Polo menyoroti 2 potensi penyalahgunaan yang paling berbahaya. Pertama, media dipakai untuk memeras pejabat dan pengusaha. Kedua, media dipakai untuk memutihkan citra pelaku korupsi.

“Kita sudah lihat polanya. Ada oknum datang bawa kartu pers, lalu minta ‘kerjasama’. Ada juga yang tiba-tiba bela mati-matian pejabat bermasalah. Itu jelas menyimpang,” ujarnya.

Ia mengingatkan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberi perlindungan kepada jurnalis yang bekerja sesuai kode etik. Tapi perlindungan itu tidak berlaku bagi mereka yang menyalahgunakan profesi.

Karena itu, PJI Sulsel mendorong verifikasi ketat terhadap media dan wartawan. Data legalitas bisa dicek langsung di situs resmi Dewan Pers agar publik tidak tertipu oknum.

“Kalau ada yang mengaku wartawan tapi kerjanya menekan, laporkan. Jangan dilayani,” kata Akbar Polo.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Dinas Kominfo juga berpesan agar insan pers menjaga akurasi, profesionalisme, dan integritas. Tanpa tiga hal itu, fungsi kontrol media akan hilang.

Saat ini PJI Sulsel baru memiliki 27 anggota dan menargetkan pembentukan DPC di 24 kabupaten/kota. Targetnya adalah merangkul jurnalis yang benar-benar berkomitmen pada etika.

Akbar Polo juga mengingatkan sanksi hukum yang menanti. Mulai dari UU ITE untuk hoaks, KUHP pasal 368 untuk pemerasan, hingga UU Hak Cipta untuk plagiarisme karya jurnalistik.

“Ancaman pidananya berat. Sampai 9 tahun penjara untuk pemerasan. Jadi pikir seribu kali sebelum menyalahgunakan profesi ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti UU PDP yang berpotensi jadi alat pembungkaman. Data keuangan dan rekam jejak pejabat publik disebut harus tetap bisa diakses untuk kepentingan pengawasan.

“Jangan sampai karena takut dipenjara, jurnalis jadi diam saat melihat korupsi. Tapi juga jangan sampai jurnalis justru jadi bagian dari korupsi itu sendiri,” katanya.

Di akhir, ia mengajak seluruh anggota PJI untuk kembali ke jati diri: menyampaikan kebenaran, memberi ruang hak jawab, dan berimbang. 

“Jadilah jurnalis yang memperbaiki, bukan yang merusak. Integritas tidak bisa dibeli dan tidak boleh dikorbankan,” pungkas Akbar Polo. ( *)