MULIAINFO. COM - MAKASSAR-- Kemerdekaan Republik Indonesia tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan juga harus hadir dalam bentuk kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengkritisi dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik.
Di tengah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pertanyaan penting patut diajukan: apakah masyarakat, khususnya penggiat antikorupsi, benar-benar merasakan kemerdekaan ketika menyuarakan dugaan penyimpangan, sementara kritik atau penyebaran informasi justru berpotensi menyeret mereka ke persoalan hukum?
Pertanyaan ini bukan sekadar kritik. Ini adalah refleksi terhadap kualitas demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Penggiat antikorupsi merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Kritik, laporan, maupun penyampaian informasi mengenai dugaan korupsi melalui media dan media sosial merupakan bentuk partisipasi publik, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak memfitnah, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Jangan sampai orang yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dikriminalisasi hanya karena meneruskan sebuah pemberitaan kepada masyarakat.
Namun demikian, kebebasan tersebut bukan berarti bebas tanpa batas. Setiap orang tetap memiliki tanggung jawab terhadap informasi yang disebarluaskan. Masyarakat harus mampu membedakan antara kritik dan fitnah, antara meneruskan informasi dengan menciptakan informasi palsu, serta antara kontrol sosial dengan serangan terhadap kehormatan seseorang.
Karena itu, setiap tuduhan mengenai korupsi harus ditempatkan sebagai dugaan sampai memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum.
Kritik masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya tidak alergi terhadap kritik, terlebih kritik yang menyangkut penggunaan uang negara, kebijakan publik, pelayanan masyarakat, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Jika suatu pemberitaan dianggap keliru atau merugikan pihak tertentu, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila persoalan yang dipersoalkan memang berkaitan dengan karya jurnalistik, maka mekanisme pers semestinya menjadi salah satu jalur yang dihormati.
Jangan setiap kritik dibalas dengan ancaman hukum. Jangan setiap orang yang menyebarkan informasi langsung dicap sebagai pelaku kejahatan.
Negara harus mampu membedakan mana tindakan yang benar-benar merupakan pelanggaran hukum dan mana tindakan warga negara dalam menjalankan haknya untuk memperoleh serta menyampaikan informasi.
Hal yang paling berbahaya bagi demokrasi bukan hanya korupsi, tetapi juga ketika masyarakat mulai takut berbicara tentang dugaan korupsi.
Jika masyarakat memilih diam karena takut dilaporkan, diperiksa, atau dijerat persoalan hukum, maka fungsi kontrol sosial akan melemah.
Kemerdekaan tanpa keberanian menyampaikan kritik hanya akan melahirkan demokrasi yang sunyi.
Indonesia membutuhkan masyarakat yang berani mengawasi kekuasaan, tetapi sekaligus bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang disampaikan.
Penggiat antikorupsi bukan musuh negara. Pers bukan musuh pemerintah. Kritik juga bukan bentuk pembangkangan.
Ketiganya merupakan bagian dari checks and balances dalam negara demokrasi agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat.
Momentum 17 Agustus 1945–17 Agustus 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan sekadar bendera yang berkibar, upacara yang berlangsung khidmat, atau pidato yang terdengar lantang.
Kemerdekaan harus tercermin dalam kehidupan masyarakat.
Rakyat harus memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat. Pers harus dapat menjalankan fungsi kontrolnya. Penggiat antikorupsi harus dapat menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Dan pemerintah harus siap menerima kritik sebagai bagian dari evaluasi.
Jangan sampai slogan “merdeka” hanya terdengar dalam upacara dan pidato, sementara masyarakat justru takut menyampaikan kritik karena khawatir berujung persoalan hukum.
Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat berani bersuara, masyarakat memperoleh informasi, pers dapat menjalankan fungsi kontrol, dan kritik terhadap dugaan penyimpangan dapat disampaikan secara bertanggung jawab tanpa kriminalisasi.
Jangan kriminalisasi kontrol sosial. Jangan bungkam suara kritis. Sebab ketika masyarakat takut berbicara, yang kehilangan bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga demokrasi. (*)
