MULIAINFO.COM, MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memberikan
masa transisi selama tiga bulan dalam penerapan kebijakan pemilahan sampah di
tingkat rumah tangga. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Agustus
2026.
Selama masa transisi, pemerintah
akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerapkan
sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan pemilahan sampah.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy
Budiman, mengatakan ketentuan mengenai sanksi mengacu pada Peraturan Daerah
(Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang hingga
kini masih berlaku.
Meski demikian, Helmy menegaskan
bahwa penegakan hukum bukan menjadi langkah pertama dalam penerapan kebijakan
tersebut. DLH terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, monitoring, dan
evaluasi untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme pemilahan sampah dari
sumber.
“Penerapan kebijakan ini
mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Kami ingin masyarakat memahami
pentingnya memilah sampah sebelum dilakukan penegakan aturan,” ujar Helmy,
Minggu, 2 Agustus 2026.
Menurut Helmy, kebijakan pemilahan
sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat. Pemerintah Kota Makassar
juga memiliki kewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme
baru dalam pengelolaan sampah.
Hal tersebut dinilai penting agar
penerapan kebijakan di lapangan dapat berjalan secara terkoordinasi dan
memberikan pelayanan yang sesuai kepada masyarakat.
Di sisi lain, DLH Makassar mengajak
masyarakat berpartisipasi aktif dengan menyediakan wadah pemilahan sampah
secara mandiri di rumah masing-masing. Pemilahan sejak dari sumber diharapkan
dapat menjadi kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Penerapan pemilahan sampah dari
sumber merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar memperbaiki sistem
pengelolaan persampahan sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
Setelah masa transisi selama tiga
bulan berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
kebijakan tersebut. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan
langkah penegakan aturan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. (*)
