02 Agustus 2026

DLH Makassar Terapkan Masa Transisi Tiga Bulan untuk Pemilahan Sampah di Rumah Tangga

 


MULIAINFO.COM, MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memberikan masa transisi selama tiga bulan dalam penerapan kebijakan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026.

Selama masa transisi, pemerintah akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan pemilahan sampah.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan ketentuan mengenai sanksi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang hingga kini masih berlaku.

Meski demikian, Helmy menegaskan bahwa penegakan hukum bukan menjadi langkah pertama dalam penerapan kebijakan tersebut. DLH terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme pemilahan sampah dari sumber.

“Penerapan kebijakan ini mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya memilah sampah sebelum dilakukan penegakan aturan,” ujar Helmy, Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurut Helmy, kebijakan pemilahan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga memiliki kewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme baru dalam pengelolaan sampah.

Hal tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan di lapangan dapat berjalan secara terkoordinasi dan memberikan pelayanan yang sesuai kepada masyarakat.

Di sisi lain, DLH Makassar mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan menyediakan wadah pemilahan sampah secara mandiri di rumah masing-masing. Pemilahan sejak dari sumber diharapkan dapat menjadi kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Penerapan pemilahan sampah dari sumber merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar memperbaiki sistem pengelolaan persampahan sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.

Setelah masa transisi selama tiga bulan berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan aturan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)