MULIAINFO. Com -- Makassar --Badan jalan umum di sepanjang Jl. Haji Kalla, Kelurahan Panaikang kini difungsikan oleh sebagian warga untuk kegiatan pribadi. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada penyelesaian.
Keresahan warga memuncak saat memasuki jam 5 sore. Pada jam tersebut volume kendaraan meningkat, sementara badan jalan sudah menyempit karena ditempati.
Penyempitan jalan memicu kemacetan. Pengendara roda dua dan roda empat terpaksa saling berdesakan. Risiko kecelakaan pun meningkat, apalagi saat malam hari.
Selain macet, warga sekitar merasa tidak nyaman. Jalan yang seharusnya untuk umum berubah fungsi, sehingga pejalan kaki dan anak-anak sekolah tidak punya ruang aman.
Warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ke RT/RW dan Kelurahan. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Kecamatan Panakkukang.
Jalan adalah fasilitas umum. Ketika badan jalan ditempati, maka fungsi utamanya sebagai akses publik hilang. Ini bertentangan dengan aturan penataan kota.
Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu gesekan antara warga yang menempati dengan pengguna jalan lain. Pemerintah perlu hadir sebelum konflik terjadi.
Sesuai tugas, Kecamatan Panakkukang memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Kelurahan, Satpol PP, dan RT/RW dalam melakukan penertiban.
Pemkot Makassar sebelumnya pernah melakukan penertiban lapak liar di wilayah Panaikang. Itu membuktikan bahwa penindakan bisa dilakukan jika ada kemauan dan koordinasi.
Warga hanya meminta satu hal: ketegasan. Turun langsung ke lapangan, beri imbauan, dan lakukan penertiban agar badan jalan kembali steril.
Satpol PP Kota Makassar bisa dikerahkan bersama tim kecamatan. Apalagi ada "Satgas Paronda" yang khusus menangani gangguan ketertiban di malam hari.
Pemkot sudah menyediakan LONTARA+, SP4N LAPOR 1708, dan aplikasi EroJaMa. Warga bisa melapor dengan bukti foto dan titik lokasi agar aduan cepat diproses.
Warga berharap Camat Panakkukang Bapak Syahril segera turun ke Jl. Haji Kalla. Kehadiran pimpinan wilayah akan memberi efek jera dan kepastian hukum.
Penataan kota dimulai dari hal kecil. Jika badan jalan di Panaikang segera ditertibkan, maka rasa aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas bisa kembali dirasakan warga. ( Muh. Yahya )
