MULIAINFO. Com. Makassar -- Jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 15 Juni 2026 besok, Kota Makassar dihadapkan pada persoalan klasik: daya tampung sekolah negeri SD dan SMPN tidak sebanding dengan jumlah pendaftar. Potensi anak usia wajib belajar 12 tahun tidak kebagian bangku kembali mengancam.
Sistem zonasi yang ketat memperkecil pilihan, sementara jumlah ruang kelas yang tersedia di banyak sekolah negeri tidak mengalami penambahan signifikan selama bertahun-tahun. Ketidakseimbangan ini menjadi akar masalah yang berulang setiap tahun ajaran baru.
Tanggal 15 Juni 2026 seharusnya menjadi awal cerah bagi anak-anak. Namun tanpa penambahan ruang kelas yang memadai, tanggal itu berpotensi menjadi catatan kelam. Istilah "belajar tanpa tempat duduk layak" kembali menjadi bayangan yang menghantui.
UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menegaskan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara wajib memenuhinya. Hak konstitusional itu tidak boleh kalah dengan pertimbangan teknis anggaran atau keterbatasan ruang yang bisa diatasi jika ada prioritas politik yang jelas.
Persoalan ini menyentuh esensi pembangunan. Pejabat publik, pengambil kebijakan, hingga pemimpin daerah, semuanya lahir dan besar dari bangku sekolah. Dari SD, SMPN, hingga perguruan tinggi. Jika pendidikan diabaikan, maka fondasi lahirnya pemimpin masa depan juga ikut rapuh.
Oleh karena itu, prioritas pembangunan harus diluruskan. Semua proyek infrastruktur boleh berjalan mulus, semua pembangunan fisik boleh dikejar. Namun jika ruang kelas SD dan SMPN tidak ditambah, maka pembangunan itu kehilangan makna paling dasarnya.
Sebelum menyarankan masyarakat mendaftarkan anak ke sekolah swasta, pemerintah wajib terlebih dahulu menambah ruang kelas atau bangku di sekolah negeri SD dan SMPN. Kewajiban negara adalah memastikan sekolah negeri cukup menampung, baru kemudian bicara opsi lain. Hak dasar anak tidak boleh digeser ke swasta sebelum negara menunaikan kewajibannya.
Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Komisi D memiliki kewenangan anggaran dan fungsi pengawasan. DPRD Makassar jangan tinggal diam, karena keberadaannya dibiayai oleh rakyat melalui pajak dan APBD. Fungsi kontrol harus dijalankan agar anggaran benar-benar berpihak pada pendidikan, bukan hanya proyek fisik.
Menunda penambahan ruang kelas sama artinya menunda masa depan anak Makassar. Sementara proyek bisa dikejar tahun depan, tapi anak yang kehilangan tahun ajaran ini tidak bisa diulang waktunya. Kerugian itu permanen dan tidak bisa diganti proyek sebesar apapun.
Keterbukaan data daya tampung versus pendaftar di tiap sekolah harus dipublikasikan. Transparansi itu memaksa semua pihak berpikir jernih: dimana ruang kelas paling mendesak ditambah, dimana sekolah paling padat harus segera diekspansi.
Jika 15 Juni 2026 besok masih terjadi anak yang tidak tertampung, maka itu sinyal keras. Sinyal bahwa pembangunan belum berpihak pada manusia. Proyek bisa dinilai sukses secara fisik, tapi gagal secara kemanusiaan jika masih ada anak yang tidak dapat tempat belajar.
Makassar punya reputasi sebagai kota pendidikan. Reputasi itu harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Menambah ruang kelas SD dan SMPN adalah tindakan paling nyata untuk membuktikan bahwa kota ini serius memuliakan anak-anaknya.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pihak terkait sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 5. Publik menunggu data resmi dan rencana konkret penambahan ruang kelas, bukan sekadar janji.
14.- 15 Juni 2026 tinggal menghitung jam. Mari luruskan prioritas: kedepankan pendidikan dulu, baru yang lain. Karena tidak ada artinya proyek mulus, jalan lebar, dan gedung megah, jika fondasinya adalah anak yang tidak dapat bangku sekolah. Pendidikan dulu, Makassar baru bisa maju. ( Muh Yahya )
-
