MULIAINFON. Com. Makassar -- ada guru yang 10 tahun memimpin sekolah hanya dengan status “Pelaksana Tugas”. Tidak ada SK definitif, tidak ada kepastian. Tapi tanggung jawabnya sama persis dengan kepala sekolah definitif. Usianya sekarang 56 tahun ke atas. Tinggal hitungan tahun menuju pensiun. Selama satu dekade, merekalah yang menjaga sekolah tetap hidup.
Setiap hari mereka menjalani beban ganda yang tidak masuk akal. Pagi urus administrasi dan rapat guru di sekolah tempat jadi PLT. Siang sampai sore harus kembali mengajar di sekolah asal. Jaraknya 15 sampai 25 km. Macet, panas, bensin pribadi. Tidak ada kendaraan dinas, tidak ada tunjangan jabatan penuh. Tapi sekolah tetap jalan karena mereka tidak pernah absen.
Semua ini dilakukan sambil memenuhi syarat yang diminta negara. Mereka sudah punya NUKS, lulus sertifikasi kepala sekolah, ikut diklat kepemimpinan yang biayanya dan waktunya tidak sedikit. Negara yang minta, negara yang melatih, negara yang mengakui mereka layak pimpin. Sekarang, ketika usia sudah tidak muda lagi, pengakuan itu mau dicabut begitu saja.
Lalu menjelang pensiun, kebijakan turun begitu saja: kembali jadi guru biasa. NUKS yang sudah dikantongi tidak berlaku lagi. Sertifikasi kepsek yang susah payah dilalui tidak terpakai. Diklat kepemimpinan yang menghabiskan waktu dan tenaga dianggap tidak pernah ada. Semua pengorbanan dihapus dalam satu SK mutasi.
Ini bukan sekadar penurunan jabatan. Ini pembatalan identitas. Orang yang sudah dilatih, diuji, dan terbukti mampu memimpin puluhan sekolah, tiba-tiba dianggap tidak layak lagi memimpin. Di mata sistem, 10 tahun kerja keras mereka tidak punya nilai. Seolah-olah semua rapat, semua masalah, semua laporan yang mereka selesaikan malam-malam itu fiktif. Harga diri dipangkas tepat saat tenaga sudah mulai habis.
Pak Wali, mohon izin menyampaikan pertimbangan. Jika seorang guru telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan negara, termasuk memiliki NUKS dan sertifikat kepala sekolah, kiranya akan lebih bijak jika pengakuan tersebut dapat dijaga hingga masa pengabdian berakhir. Harapannya, kebijakan yang diambil dapat menjaga kepercayaan para guru terhadap sistem yang telah mereka ikuti dengan sungguh-sungguh.
Di usia 56+, memimpin dua sekolah saja sudah menguras tenaga. Bangun jam 5 pagi, pulang sore, malamnya masih urus administrasi. Memaksa mereka kembali mengajar penuh 24 jam mengajar di kelas adalah hukuman, bukan penghargaan. Energi yang tersisa seharusnya dipakai untuk menyelesaikan pengabdian dengan tenang. Jangan paksa orang yang tinggal menghitung tahun pensiun untuk memulai ulang dari nol.
Dampaknya tidak berhenti pada guru. Sekolah kehilangan arah saat kepemimpinan diganti mendadak. Program yang sudah berjalan setahun berhenti di tengah jalan. Guru bingung, staf TU bingung, orang tua murid mulai bertanya. Hubungan yang dibangun 10 tahun dengan komite dan warga sekitar putus begitu saja. Yang menanggung akibatnya tetap anak-anak. Mereka butuh stabilitas, bukan pergantian pimpinan tiap menjelang pensiun.
Kalau kebijakan ini tetap dipaksakan, pesan yang sampai ke lapangan jelas dan telak: jangan mau jadi PLT. Kerja berat, tanggung jawab penuh, disalahkan kalau ada masalah, tapi status tetap sementara. Ujungnya dipermalukan dan dikembalikan ke kelas seperti tidak pernah memimpin. Siapa guru waras yang mau masuk jebakan seperti ini? Hasilnya, sekolah di pinggiran makin sulit dapat calon PLT.
Akibatnya sudah terlihat nyata. Banyak guru muda menolak jadi PLT karena takut nasibnya sama. Beberapa sekolah di kota ini mulai kosong pimpinan definitif maupun PLT yang mau bertahan. Kekosongan ini tidak bisa ditutup dengan rapat dan surat edaran. Ujungnya yang disalahkan tetap guru, padahal sistemnya yang gagal menghargai orang yang sudah mau jalan di tengah kegelapan.
Padahal aturan ASN memberi ruang untuk afirmasi. Usia, masa kerja, pengabdian, dan kebutuhan organisasi bisa jadi dasar kebijakan. PP ASN tidak kaku, yang kaku adalah cara menafsirkannya di dinas. Banyak daerah sudah pakai pasal afirmasi untuk mempertahankan tenaga berpengalaman sampai pensiun. Tinggal keberanian untuk menggunakan ruang itu. Kalau tidak dipakai sekarang, kapan lagi? Menunggu mereka pensiun dengan kecewa bukan kebijakan, itu pengabaian terhadap orang yang sudah menjaga sekolah tetap hidup selama 10 tahun.
Kota lain sudah bergerak. Makassar tidak boleh kalah cepat. Diam berarti memilih membiarkan puluhan sekolah kehilangan pemimpin yang sudah berpengalaman. Sementara itu, anak-anak tetap butuh seseorang yang tahu medan dan sudah dipercaya warga sekolah.
Yang diminta bukan keistimewaan, bukan perlakuan khusus yang melanggar aturan. Hanya kepastian agar mereka bisa menyelesaikan masa pengabdian di jabatan yang sudah dijalani selama 10 tahun. Tidak ada tuntutan naik pangkat, tidak ada tuntutan tunjangan tambahan. Cukup beri ruang agar pengabdian itu selesai dengan terhormat, sesuai amanah yang sudah diberikan negara sejak awal.
Jangan biarkan investasi SDM yang sudah dibentuk negara mati sia-sia. NUKS, sertifikasi, diklat kepsek bukan hiasan di atas meja. Itu bukti kompetensi, bukti bahwa negara pernah menyatakan mereka layak memimpin. Membuangnya di ujung masa kerja berarti membuang uang, waktu, dan tenaga negara sendiri. Akan lebih bijak jika kompetensi itu dijaga dan dimanfaatkan sampai hari terakhir mereka bertugas.
Pak Wali, sejarah tidak akan mencatat seberapa ketat aturan yang Bapak jalankan di atas kertas. Sejarah akan mencatat apakah Bapak memilih manusia atau memilih administrasi. Di tangan Bapak ada kesempatan untuk memberi keadilan kecil yang dampaknya besar bagi puluhan sekolah, ribuan anak, dan puluhan guru yang sudah menghabiskan usia produktifnya untuk menjaga pendidikan tetap berjalan. Keputusan Bapak hari ini akan dikenang sebagai contoh apakah Makassar menghargai pengabdian atau membiarkannya pudar di ujung jalan. Jadi, kebijakan apa yang akan Bapak ambil untuk PLT 56+ tahun ini? ( Yahya )
