MULIAINFO. Com. Makassar -- Dinas Pendidikan Makassar menghabiskan 7 bulan untuk sebuah seleksi yang berakhir tanpa pengumuman. Tidak ada daftar nilai. Tidak ada nama lulus. Tidak ada apa-apa. Pengumuman itu tidak pernah diperlihatkan.
Seleksi Bimbingan Calon Kepala Sekolah yang berjalan November 2025 hingga Mei 2026 ini mati dalam gelap. Proses jalan, hasil hilang, peserta dibiarkan menebak nasibnya sendiri.
Peserta sudah melewati UKOM, wawancara, dan penilaian portofolio. Mereka datang, menjawab, membuktikan kompetensi. Tapi yang kembali hanya keheningan.
Kronologinya jelas: keterlambatan Dinas 7 bulan membuat peserta usia 56 tahun ke atas otomatis gugur. Bukan karena gagal tes. Tapi karena umur lewat saat pengumuman akhirnya keluar.
UKOM dan wawancara dilalui dengan serius. Biaya, waktu, dan tenaga dikeluarkan. Hasilnya dibuang mentah-mentah karena Dinas tidak sanggup mengelola waktu.
PermenPAN-RB No. 6/2024 jelas: hasil seleksi wajib diumumkan terbuka lengkap dengan nilai dan peringkat. Dinas Makassar memilih melanggar aturan itu tanpa malu.
Tanpa pengumuman, tidak ada transparansi. Tanpa transparansi, tidak ada akuntabilitas. Yang ada hanya keputusan sepihak yang tidak bisa diuji publik.
Ini bukan kelalaian administratif. Ini maladministrasi murni. Diam 7 bulan lalu mengumumkan tanpa data adalah cara halus untuk menutup ruang gugatan.
Guru usia 56 tahun ke atas menjadi korban utama. Mereka lulus proses, tapi kalah waktu. Dinas telat, mereka yang dihukum. Itu bukan kesalahan. Itu pembunuhan karier.
Peserta diminta profesional, hadir tepat waktu, kumpulkan berkas lengkap. Giliran Dinas yang ditagih tanggung jawab, mereka menjawab dengan tidak pernah menampilkan pengumuman.
Dampaknya nyata: guru yang gugur karena umur lewat 56 tahun tidak bisa membuktikan dirinya layak. Karena nilai UKOM dan wawancaranya tidak pernah diperlihatkan.
Yang terjadi di Makassar adalah preseden berbahaya. Jika pengumuman bisa ditiadakan, maka semua seleksi ke depan bisa berjalan tanpa bisa diaudit.
Uang, waktu, dan tenaga peserta sudah habis di ruang UKOM dan ruang wawancara. Yang kembali hanya status “gugur karena umur lewat”. Itu bukan hasil seleksi. Itu hasil kelambatan.
UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 memberi hak setiap warga untuk mengakses informasi yang memengaruhi hidupnya. Pengumuman dan nilai seleksi adalah hak itu.
Jika Dinas Pendidikan Makassar masih punya sisa kredibilitas, tampilkan pengumuman dan nilai itu sekarang. Sebelum 7 bulan kebungkaman berubah menjadi penguburan massal karier guru yang sudah lewat 56 tahun karena ulah kalian. ( Yahya )
