MULIAINFO. Com. Makassar tidak bisa bicara mutu pendidikan jika sistem rekrutmen kepala sekolah dan pengelolaan dana sekolah masih tertutup. Dua masalah ini menjadi akar keresahan yang meluas di 285 sekolah.
Pertama, proses seleksi kepala sekolah belum sepenuhnya berbasis merit. Jabatan pemimpin pembelajaran ini sering kali diputuskan berdasarkan kedekatan, bukan kompetensi, rekam jejak, dan integritas. Publik tidak pernah tahu siapa yang lolos, nilai berapa, dan atas dasar apa. Tanpa keterbukaan tahapan seleksi, meritokrasi hanya menjadi jargon. Akibatnya, sekolah dipimpin orang yang salah selama 4 tahun, dan mutu stagnan.
Kedua, mekanisme pengembalian dana ke RKUD untuk 285 sekolah berjalan sepihak. Sekolah menerima surat perintah pengembalian, tetapi tidak pernah diperlihatkan daftar temuan ARKAS secara rinci. Tidak ada penjelasan pos mana yang salah, apa dasar penilaiannya, dan bagaimana mekanisme perbaikan. Tidak ada waktu jeda yang memadai untuk klarifikasi.
Ini bukan akuntabilitas. Ini eksekusi sepihak. ARKAS dirancang untuk keterbukaan, tapi di lapangan data itu tertutup. Sekolah dituntut tertib LPJ, tapi tidak diberi ruang untuk menjelaskan dan memperbaiki. Ketika hak jawab dihapus, yang tumbuh bukan kedisiplinan, melainkan rasa takut dan kepatuhan buta.
Dampaknya langsung terasa. Program pembelajaran terhenti karena dana tertahan. Pembayaran guru honorer tertunda. Kepala sekolah yang seharusnya fokus pada kualitas belajar malah sibuk mengurus administrasi yang tidak jelas ujungnya. Energi untuk inovasi habis untuk bertahan.
Padahal tata kelola yang sehat memiliki standar jelas. Temuan disampaikan terbuka, sekolah diberi waktu menjelaskan, dokumen diperbaiki, baru keputusan diambil. Permendikbud 63/2022 dan Permendagri 77/2020 juga mewajibkan adanya pembinaan dan klarifikasi sebelum pemotongan dana. Aturan ini diabaikan.
Akuntabilitas tidak bisa berjalan satu arah. Jika sekolah wajib terbuka, pengambil kebijakan juga wajib terbuka. Menuntut tertib administrasi tanpa tertib prosedur adalah ketidakadilan struktural.
Oleh karena itu ada tiga hal segera:
1. Buka Portal hasil seleksi kepala sekolah lengkap nama,nilai,dan dasar kelulusan.
2.Buka dashboard temuan ARKAS untuk setiap sekolah agar bisa diakses dan dipahami.
3. Berikan waktu 14 hari kerja untuk klarifikasi dan perbaikan LPJ sebelum keputusan final diambil.
Makassar butuh pendidikan yang maju, tetapi kemajuan itu harus dibangun di atas keadilan, keterbukaan, dan kepercayaan. Tanpa tiga hal itu, semua program dan anggaran hanya akan menghasilkan spanduk, bukan mutu.
Pendidikan yang sehat tidak tumbuh dari rasa takut. Ia tumbuh dari kepercayaan. Dan kepercayaan hanya lahir dari transparansi dan proses yang adil. ( Yahya )
