21 Mei 2026

Laporan Dana Rp 2,3Juta Dinas Pendidikan Makassar : Ada Angka, Tak Ada Cerita

Tags


MULIAINFO. Com. Makassar -- Laporan pengembalian dana Rp2.310.000 yang dikaitkan dengan 286 kepala sekolah di Dinas Pendidikan Makassar menuai kritik tajam karena minim data pendukung. Dokumen yang beredar ke publik hanya menampilkan tiga angka tanpa penjelasan konteks, sehingga tidak bisa diverifikasi kebenarannya.

Dokumen tersebut mencantumkan nominal Rp1.182.000, Rp462.000, dan Rp666.000. Jika dijumlahkan, totalnya tepat Rp2.310.000. Tidak ada keterangan mengenai dasar hukum, jenis pelanggaran, maupun sumber dana yang menjadi objek pengembalian.

Jika dibagi rata ke 286 kepala sekolah, setiap orang hanya menerima Rp8.081. Angka ini terlalu kecil untuk disebut sebagai koreksi atas pelanggaran administrasi atau keuangan. Ketidakwajaran nominal ini memperkuat dugaan bahwa laporan disusun tanpa perhitungan yang jelas.

Ketidakjelasan ini membuat laporan kehilangan fungsi dasarnya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Masyarakat tidak bisa menelusuri apakah proses pengembalian sudah sesuai prosedur atau hanya dibuat untuk memenuhi kewajiban administratif tanpa substansi.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan setiap transaksi keuangan daerah dicatat secara lengkap, jelas, dan dapat diverifikasi. Pasal 4 aturan tersebut menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pengelolaan anggaran daerah.

Laporan Dinas Pendidikan Makassar dinilai melanggar prinsip itu karena menyajikan angka tanpa konteks yang dapat diuji publik. Tanpa rincian, laporan tersebut tidak lebih dari catatan angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Minimnya keterbukaan juga berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Makassar. Ketika masyarakat tidak mendapat informasi yang memadai, maka ruang untuk spekulasi dan ketidakpercayaan terhadap institusi semakin terbuka lebar.

Tanpa penjelasan terbuka, muncul dugaan bahwa laporan ini dibuat hanya untuk menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Praktik semacam ini merugikan prinsip good governance yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini melemahkan fungsi pengawasan masyarakat, media, dan DPRD terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Publik berhak mengetahui kemana aliran dana publik mengalir, apalagi jika dana tersebut berasal dari pos anggaran pendidikan yang menyentuh langsung kebutuhan siswa.

Sejumlah pemerhati kebijakan menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa klarifikasi. Jika satu laporan bisa lolos tanpa rincian, maka akan muncul pola serupa pada dokumen keuangan lain di instansi yang sama.

Publik mendesak Dinas Pendidikan Makassar segera membuka data secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Keterbukaan informasi adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Tuntutan tersebut mencakup tiga poin utama yang harus dijawab secara terbuka. Pertama, mengungkap jenis pelanggaran yang menjadi dasar pengembalian dana. Kedua, merinci sumber dan pos anggaran asal dana tersebut.

Ketiga, menjelaskan tujuan akhir dan mekanisme penyaluran dana pengembalian. Tanpa jawaban atas tiga poin ini, laporan hanya akan menjadi angka tanpa makna yang memperlemah kredibilitas Dinas Pendidikan Makassar di mata publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Makassar terkait tuntutan keterbukaan tersebut. Publik menunggu langkah nyata berupa klarifikasi tertulis yang dapat diakses dan diverifikasi oleh semua pihak. ( Yahya )