19 Juni 2026

BOS Rp5 Juta atak Bisa Bangun WC, SISWA Makassar Antre & Tahan Kencing Seharian

Tags


MULIAINFO. Com. Makassar -- Makassar, kota metropolitan kedua di Indonesia Timur, seharusnya jadi barometer pendidikan. Faktanya hari ini, ribuan siswa SD-SMP masih belajar berdesakan, duduk 3-4 orang di bangku muat 2 orang. Pemerintah kota jangan tinggal diam.

Data Dinas Pendidikan Makassar 2025 mencatat rasio siswa terhadap ruang kelas masih jomplang. Pertumbuhan penduduk tiap tahun naik 2,1%, tapi penambahan ruang kelas baru stagnan. Hasilnya: rombongan belajar "rombel" membengkak jauh melebihi standar nasional.

Standar Permendikbud jelas dan tegas: *1 rombel SD maksimal 28 peserta didik*, SMP/ maksimal 32- Lapangan menunjukkan banyak sekolah negeri memaksa 40-45 anak dalam 1 kelas. Itu artinya 1 rombel menampung 1,5 kali lipat kapasitas. Guru kewalahan, siswa kehilangan fokus. Kualitas pendidikan dikorbankan.

Tiga langkah darurat harus jadi prioritas Pemkot Makassar tahun ini. Pertama: audit rombel menyeluruh. Jangan cuma hitung jumlah sekolah, tapi hitung kepala di dalam kelas. Sekolah yang rombelnya tembus 40-45 siswa harus segera dipecah karena sudah melanggar batas 28 siswa.

Langkah kedua: percepat penambahan kelas baru. Lahan sekolah negeri di Makassar masih banyak yang kosong, tapi pembangunan DAK fisik molor. Sementara anak makin banyak lahir, ruang belajar tetap segitu-segitu saja. Kalau 1 rombel 45 anak, berarti butuh 2 ruang kelas baru biar balik ke angka 28.

Penambahan kelas bukan sekadar bangun tembok. Harus dibarengi guru, meja kursi, dan listrik. Jangan sampai ada ruang kelas baru tapi gurunya "pinjam" dari sekolah lain. Tujuannya jelas: turunkan jumlah siswa per rombel ke angka maksimal 28, bukan memindahkan masalah.

Langkah ketiga, dan ini paling memalukan: perbaikan WC sekolah. Banyak sekolah di Makassar sudah bertahun-tahun WC-nya rusak, mampet, atau jumlahnya tidak sebanding. 1 WC untuk 150 siswa? Bayangkan antreannya saat istirahat.

Ironi yang lebih dalam: sudah banyak kepala sekolah mengajukan proposal perbaikan WC rusak ke dinas terkait. Proposal masuk, data lengkap, foto kerusakan ada. Tapi sampai hari ini, satu pun belum ada yang terlaksana. Usulan mengendap, siswa tetap menderita.

Kondisi ini diperparah aturan Dana BOS. Sesuai Juknis BOS, dana itu "tidak kategori" untuk pembangunan fisik di atas Rp5 juta. Sementara bangun 1 WC baru + septictank butuh Rp20-25 juta. Rehab total 1 ruang kelas butuh Rp180 juta. Kepsek tidak bisa otak-atik BOS.

Akibatnya kepala sekolah terjebak di tengah. Usulan ke atas tidak direspons. Dana BOS tidak bisa dipakai. Kalau nekat bangun WC >Rp5 juta pakai BOS, risikonya temuan BPK dan uang dikembalikan. Pilihan pahit: diam sambil lihat siswa antre di WC rusak.

WC sekolah bukan fasilitas pelengkap. Ini soal kesehatan, martabat, dan khususnya anak perempuan. Kalau WC kotor dan tidak layak, siswa lebih pilih menahan buang air seharian. Dampaknya ke konsentrasi belajar dan risiko penyakit.

Manusia Makassar makin bertambah. Kompleks perumahan baru tumbuh cepat di pinggiran kota. Tapi fasilitas pendidikan tidak tumbuh secepat itu. Anak lahir 100, kelas baru 1. Padahal standar 28 siswa per rombel menuntut penambahan ruang yang jauh lebih cepat.

Pengingat untuk DPRD Komisi D: jangan cuma duduk di kursi empuk lalu lupa berdiri. Komisi D adalah penyambung lidah masyarakat Makassar. Fungsi pengawasan dan penganggaran harus jalan. Kawal DAK Fisik dan DAK Sanitasi agar benar-benar turun ke sekolah yang proposal WC dan kelasnya sudah mengendap bertahun-tahun.

Seorang tenaga pendidik di Makassar mengingatkan keras: "Ingat dan jangan lupa para pejabat, dari mana asalmu sehingga kamu bisa jadi pejabat dan memimpin kota ini. Dan satu lagi harus kamu ingat, jangan setelah selesai pendidikan kamu sehingga kamu lupa asalmu." Ucapnya dengan nada kecewa melihat kondisi sekolah yang tak kunjung diperbaiki.

Pendidikan adalah investasi paling murah untuk masa depan kota. Jangan sampai Makassar kalah bersaing karena anak-anaknya belajar di rombel 45 anak dan WC memprihatinkan, padahal aturan jelas: maksimal 28 siswa. Pemerintah dan DPRD jangan tinggal diam. Tiga langkah itu: rombel, kelas, WC. Kerjakan sekarang proposal yang sudah diajukan kepsek, sebelum terlambat. ( Muh.yahya )