Muliainfo.com, Makassar — Polemik kesalahan data administrasi pada Info GTK yang dialami sejumlah Kepala Sekolah kembali menjadi sorotan. Persoalan ini menimbulkan keresahan, terutama terkait potensi pemberhentian di tengah masa penugasan atau hambatan mengikuti tahapan seleksi Kepala Sekolah. Padahal, kesalahan tersebut berada pada operator Dinas Pendidikan, bukan pada Kepala Sekolah. Minggu (08/02).
Regulasi yang berlaku, yakni Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 tentang Penugasan Kepala Sekolah serta Kepmendikdasmen No.129/P/2025 mengenai Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), telah menegaskan bahwa kesalahan data administrasi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan Kepala Sekolah yang masih aktif bertugas.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/01/2026), seorang aktivis pendidikan berinisial AG menjelaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya bersifat administratif. Ia menegaskan, kesalahan input data oleh operator tidak dapat dibebankan kepada Kepala Sekolah. “Jika kesalahan data terjadi pada Info GTK saat masa penugasan, dan itu berasal dari operator Dinas Pendidikan, maka Kepala Sekolah tidak boleh dirugikan. Itu bukan kesalahan personal,” tegas AG.
AG juga menambahkan bahwa Kepala Sekolah maupun operator sekolah tidak memiliki akses untuk mengubah data tertentu dalam aplikasi sistem, terutama terkait riwayat jabatan, TMT penugasan, dan masa kerja. Seluruh data tersebut berada di bawah kendali operator Dinas Pendidikan, sehingga kesalahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang.
“Hal seperti ini harus diluruskan. Jangan sampai kesalahan di meja administrasi justru menghancurkan karier seseorang yang sah secara hukum,” ujarnya.
Menurut AG, pemberhentian Kepala Sekolah hanya sah jika memenuhi alasan hukum tertentu, seperti meninggal dunia, permintaan pengunduran diri, pelanggaran disiplin berat, kinerja buruk yang dibuktikan secara resmi, atau terjerat kasus pidana. “Kesalahan data entry tidak masuk dalam kategori itu. Itu maladministrasi,” tambahnya.
Lebih jauh, AG menegaskan bahwa jika seorang Kepala Sekolah diberhentikan hanya karena data sistem yang tidak valid, maka ia memiliki hak untuk menggugat SK pemberhentian ke PTUN. Selain itu, laporan kepada Ombudsman RI bisa ditempuh karena kesalahan berasal dari pejabat tata usaha negara.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa kesalahan data memang dapat menghambat tahapan sistem seleksi atau proses perpanjangan penugasan. Aplikasi seperti Manajemen GTK atau SIM-KSPSTK membaca data secara otomatis dari Dapodik dan Info GTK, sehingga error dapat menyebabkan status Kepala Sekolah tidak terbaca. Namun, ia menegaskan bahwa hambatan teknis tidak menghapus status hukum. “Secara sistem bisa terkunci, tapi secara hukum tidak gugur. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.
Karena itu, AG meminta Dinas Pendidikan segera melakukan perbaikan data (verifikasi dan validasi/ verval) sebelum batas waktu seleksi atau evaluasi kinerja. Ia menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak boleh dinyatakan gugur hanya karena kesalahan teknis pihak lain.
Ia juga mengimbau Kepala Sekolah untuk bersikap proaktif, seperti mengumpulkan seluruh SK penugasan sebagai bukti otentik, mengajukan permohonan perbaikan data ke Bidang GTK Dinas Pendidikan, serta meminta sinkronisasi ulang ke server pusat atau Pusdatin.
Selain itu, Kepala Sekolah dapat memanfaatkan Tim Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Kepmendikdasmen No. 129/P/2025, yang berwenang membuat berita acara manual jika terjadi anomali data yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Sementara itu, sejumlah Kepala Sekolah mempertanyakan ketimpangan proses seleksi. Mereka menyoroti adanya PPPK yang justru lolos wawancara BCKS, sementara beberapa Kepala Sekolah definitif tidak diikutkan dalam tahapan tersebut tanpa alasan yang transparan. “Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu Kepala Sekolah yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakadilan yang lebih luas jika Dinas Pendidikan tidak segera melakukan pembenahan, terutama dalam tata kelola data kepegawaian dan transparansi proses seleksi Kepala Sekolah.
Aktivis pendidikan berharap agar Dinas Pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap validitas data dan tidak menjadikan Kepala Sekolah sebagai korban dari kesalahan sistem. Mereka menegaskan bahwa hak kepegawaian pendidik tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian administratif.
Kesalahan data bukan alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan Kepala Sekolah. Yang harus dilakukan adalah perbaikan sistem agar saat periode perpanjangan tiba, data dapat terbaca dan diproses sesuai ketentuan.
Lebih jauh, perjuangan bersama terus disuarakan agar seluruh PLT Kepala Sekolah dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah definitif. Hal ini merujuk pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Pasal 31 yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugas hingga masa penugasan berakhir.
Selain itu, Kepmendikdasmen No. 129/P/2025 halaman 65 poin 9 menegaskan bahwa Kepala Sekolah ASN pada periode ke-2, ke-3, dan ke-4 tetap melaksanakan tugas hingga akhir masa penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan Kepala Sekolah yang sah hanya karena kesalahan data administrasi. Yang wajib dibenahi adalah sistem manajemen data, bukan mengorbankan integritas dan karier pendidik yang telah bekerja secara profesional. (*)
