29 Januari 2026

Sekda Sulsel Tegaskan Pemekaran Luwu Raya Harus Patuh Regulasi dan Melalui Tahapan Administratif yang Jelas


Muliainfo, sulsel -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi ketentuan perundang-undangan dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Ingin?” yang digelar oleh SulawesiPos.com di Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.


Dalam forum yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, hingga pemerhati kawasan Luwu Raya tersebut, Jufri Rahman menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) bukan sekadar wacana politik, tetapi proses hukum yang harus mengikuti persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Menurutnya, landasan hukum merupakan pijakan utama sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemekaran. Ia mencontohkan bahwa pembentukan provinsi baru minimal harus terdiri atas lima kabupaten/kota, sehingga tahapan administratif perlu menjadi fokus utama.


“Kita harus melihat dulu legal standing-nya. Pembentukan provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota. Jadi yang utama adalah mengikuti tahapan administrasi sesuai regulasi,” tegasnya.


Tana Luwu, yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, diakui memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang besar. Namun, Jufri mengingatkan bahwa potensi tersebut tetap harus dikelola dalam koridor hukum yang berlaku agar proses pemekaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Ia menambahkan bahwa kewenangan pembentukan DOB secara penuh berada pada Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, tidak memiliki otoritas untuk menghalangi ataupun mempercepat proses tersebut.


“Pemerintah Provinsi tidak bisa menghalangi jika Pemerintah Pusat membuka keran DOB. Jadi tidak perlu mencurigai pemerintah daerah. Selama semua sesuai tahapan dan aturan, mari kita ikuti prosesnya dengan sabar sambil berdoa,” ujarnya.


Salah satu momen menarik terjadi saat Jufri Rahman langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di tengah forum. Percakapan tersebut didengar langsung oleh seluruh peserta diskusi sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai prosedur resmi pembentukan DOB.


Dalam penjelasannya, Jufri memastikan bahwa seluruh mekanisme pemekaran, mulai dari kajian akademik, persetujuan daerah induk, hingga evaluasi pusat, harus terpenuhi tanpa ada satu pun yang terlewat.


Di sisi lain, ia bersama para tokoh Luwu Raya turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi penutupan akses jalan di sejumlah wilayah perbatasan. Menurutnya, tindakan tersebut justru merugikan masyarakat sendiri.


Ia mengingatkan bahwa penutupan akses dapat menyebabkan mobilitas warga terganggu hingga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya. Kondisi ini, kata dia, tidak sejalan dengan tujuan perjuangan pemekaran yang harapannya membawa kesejahteraan.


Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Luwu Raya harus ditempuh melalui jalur konstitusional, dialog, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. (*)