10 Desember 2025

DLH Makassar Sosialisasikan Perwali Retribusi Kebersihan, Rumah Tangga 450–900 VA di Bontoala Bebas Iuran Sampah

 


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan di Aula Kantor Camat Bontoala, Rabu (10/12/2025). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru pemerintah dalam pengelolaan dan pelayanan kebersihan.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif, para lurah se-Kecamatan Bontoala, perwakilan DLH Kota Makassar, serta warga dan pelaku usaha. Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah kebijakan pembebasan iuran retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA tidak lagi dikenakan retribusi sampah. Sementara bagi pelanggan dengan daya listrik di atasnya, tarif diberlakukan secara progresif sesuai dengan zona yang telah ditetapkan,” jelas Helmy.

Selain pemaparan tarif retribusi, DLH Kota Makassar juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, mulai dari kebiasaan membuang sampah pada tempatnya hingga memanfaatkan bank sampah yang tersedia di setiap kelurahan. Sosialisasi serupa direncanakan akan dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kota Makassar hingga akhir Desember 2025.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara DLH Kota Makassar, Camat Bontoala, dan perwakilan warga sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai aturan baru yang berlaku. Ia juga mengajak warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi penggunaan sampah plastik dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan pemahaman yang baik, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif, meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di Kecamatan Bontoala,” pungkasnya.