**Keluhan Warga: Lurah Panaikang Diduga Persulit Calon RT/RW, Berkas Ditolak dengan Alasan Diragukan*
Makassar — Warga Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ibu Lurah Panaikang dalam proses pencalonan Ketua RT dan RW. Beberapa calon melaporkan bahwa berkas pendaftaran mereka ditolak dengan alasan yang dianggap tidak sesuai aturan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor kelurahan, beberapa peserta calon RT/RW diminta melengkapi berkas tambahan yang tidak tercantum dalam pedoman resmi. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada standar ganda yang diterapkan.
Salah satu permasalahan utama adalah *surat keterangan berbadan sehat*. Seorang calon ditolak karena menyertakan surat sehat dari klinik swasta, sementara Lurah beralasan bahwa syarat harus dari puskesmas. Warga mempertanyakan hal ini karena Perwali tentang Pemilihan RT/RW tidak mencantumkan larangan penggunaan surat sehat dari klinik.
Selain itu, seorang calon RT yang tinggal di Campagaya (alamat KK) namun menjual di kawasan Haji Kalla, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tempat tinggal dianggap tidak sesuai. Padahal, calon tersebut memiliki kelengkapan berkas administrasi dan tidak ada aturan yang melarang warga yang bekerja atau menjual di luar domisili untuk mencalonkan diri.
Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan kekecewaan:
“Ini jelas mempersulit. Tidak ada Perwali yang melarang surat sehat dari klinik atau membatasi tempat tinggal. Kami ingin proses demokrasi di tingkat RT/RW berjalan adil dan transparan.”
Berdasarkan Perwali Kota Makassar No. 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT /RW, syarat calon RT /RW antara lain :
.- Bertaqwa Kepada Tuhan,sehat jasmani dan rohani.
- Berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah.
- Berdomisili di RT/RW yang bersangkutan( terdaftar di KK atau memiliki KTP setempat).
- Tidak sedang di cabut hat pilihnya
berdasarkan keputusan hukum tetap.
Tidak ada klausul yang mengharuskan surat sehat hanya dari puskesmas atau membatasi tempat kerja sebagai syarat pencalonan.
Oleh karena itu sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis demokrasi di Panaikang mendesak agar pihak kelurahan memberikan klarifikasi tertulis dan membuka akses informasi tentang syarat pencalonan. Mereka juga meminta agar proses verifikasi berkas dilakukan secara objektif dan tanpa tekanan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat dalam setiap proses demokrasi, termasuk di tingkat RT/RW yang sering dianggap sederhana namun berdampak langsung pada kehidupan warga.
Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memberikan edukasi kepada aparatur kelurahan tentang aturan yang benar dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan hak warga untuk berpartisipasi.
