Muliaimfo.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, akhirnya angkat suara terkait penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Puskesmas Kaluku Bodoa oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, atas dugaan keterlibatannya dalam praktik aborsi ilegal.
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan akan mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
“ASN memiliki aturan dan ada tingkatan sanksi dalam sistem kepegawaian. Kami akan meninjau aturan yang ada, tetapi menurut saya, ini sudah tidak bisa dimaafkan,” tegas Appi pada Senin (26/5).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati dan pembuktian harus dikedepankan sebelum menjatuhkan sanksi.
“Harus dipastikan dahulu bahwa yang bersangkutan memang terbukti melakukan hal tersebut atau tidak. Biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu, setelah itu kami akan mengambil sikap,” lanjutnya.
Sebagai seorang sarjana hukum, Appi menekankan pentingnya kehati-hatian dan integritas bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas dan menjaga perilaku.
“Sejak awal saya sudah sampaikan terkait aturan dan konsekuensinya. Tapi inilah kalau nafsu itu melebihi batas, ekspektasi yang berlebihan bisa mendorong seseorang melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan,” tambah menantu pendiri Bosowa, Aksa Mahmud itu.
Sebelumnya, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara terselubung di Kota Makassar.
Dalam penggerebekan pada Minggu (25/5), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, salah satunya adalah SA (44), seorang ASN yang bekerja di salah satu Puskesmas di Makassar.
Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Tak berselang lama, dua perempuan berinisial RA dan CI (23) turut diamankan di lokasi berbeda.
Menurut Kepala Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, praktik ini diduga dijalankan secara terorganisir dan sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku.
“Kami menangkap terduga pelaku praktik aborsi ilegal. Salah satunya adalah SA, ASN dari salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ungkap Dendi.
Diketahui, CI (23) adalah mahasiswi program pascasarjana di salah satu universitas negeri di Makassar. Ia menjalani praktik aborsi pada Selasa (20/5) dengan bantuan SA, setelah sebelumnya dikenalkan oleh temannya, RA.
“RA ini teman dari CI. Dialah yang menghubungkan CI dengan pelaku SA,” jelas Dendi.
Polisi juga menemukan bahwa SA biasa menjalankan praktik ini secara mobile, langsung mendatangi pasien di hotel atau penginapan dengan tarif Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali tindakan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulsel. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Yahya*