24 Mei 2025

PEMERINTAH KOTA MAKSIMALKAN PELAYANAN NIB UNTUK PEGAWAI NON ASN PJLP

 



Muliainfo.com, Makassar — Dalam upaya mendorong legalitas dan perlindungan kerja bagi pegawai kebersihan dan petugas lapangan lainnya yang tergolong dalam kategori Pegawai Non ASN, Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan. Program ini menyasar pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan) yang belum masuk dalam database, tidak mengikuti seleksi PPPK, atau belum lulus CPNS.


Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penataan Pegawai Non ASN, disebutkan bahwa penataan terhadap pegawai Non ASN yang tidak terakomodasi secara formal dapat dilaksanakan melalui penyedia jasa perseorangan lainnya secara selektif. Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.


Menindaklanjuti kebijakan tersebut, setiap kecamatan di Kota Makassar diminta untuk memfasilitasi pelayanan penerbitan NIB bagi pegawai Non ASN. Fasilitasi ini dimaksudkan agar para pegawai dapat terdaftar secara resmi sebagai pelaku usaha jasa, sehingga memiliki identitas legal yang memudahkan dalam pengaturan kerja dan perlindungan sosial.


Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar, Budiman, S.STP, MM, menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan NIB akan dilaksanakan langsung di kantor kecamatan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Kami minta Camat menyiapkan data dan menghadirkan pegawai yang dimaksud untuk proses verifikasi,” ujarnya.


Dokumen yang harus dipersiapkan oleh pegawai dalam kegiatan ini antara lain KTP atau NIK, NPWP, nomor telepon WhatsApp yang aktif, dan alamat email jika tersedia. Persyaratan tersebut menjadi dasar dalam proses penginputan data NIB perseorangan ke sistem OSS (Online Single Submission).


Langkah ini dinilai strategis karena memberikan kesempatan kepada pegawai Non ASN untuk tetap bisa bekerja secara legal melalui skema kontrak dengan penyedia jasa perorangan. Pemerintah berharap pendekatan ini mampu menjaga keberlanjutan penghasilan para pekerja kebersihan dan lapangan tanpa melanggar ketentuan administrasi kepegawaian.


Namun demikian, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa proses ini harus berjalan secara tertib dan transparan. Budiman menambahkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. “Khususnya di Kecamatan Panakkukang, saya tegaskan jangan ada oknum yang mencoba mengatur atau memperjualbelikan proses ini. Ini adalah hak pegawai dan prosesnya harus gratis serta adil,” tegasnya.


Pemerintah kota juga telah menginstruksikan pengawasan ketat oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan NIB ini tidak disalahgunakan. Masyarakat juga diminta untuk melapor jika menemukan praktik tidak etis atau pungli dalam pelaksanaan di lapangan.


Dalam waktu dekat, para camat diminta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan layanan ini secara berkala kepada Bagian PBJ untuk diintegrasikan ke dalam sistem pengadaan dan pemetaan tenaga kerja Non ASN Kota Makassar.


Upaya penerbitan NIB ini merupakan salah satu dari serangkaian program reformasi administrasi kepegawaian di Kota Makassar. Diharapkan, langkah ini menjadi solusi jangka menengah untuk menjamin hak-hak pegawai Non ASN yang selama ini belum mendapat kepastian status kerja.


Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen memperjuangkan hak pekerja dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antar OPD, kecamatan, dan masyarakat sangat diharapkan demi keberhasilan program ini.


Yahya*