Muliainfo.com, Makassar, – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan pungli penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel seharusnya tidak lagi mengulur waktu untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Menurut Ansar, instrumen petunjuk yang dikantongi kepolisian saat ini dinilai sudah lebih dari cukup untuk menggelar perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberadaan dua bukti rekaman percakapan yang telah disita oleh tim penyidik sejak awal bergulirnya kasus ini.
Laksus menilai, isi dari rekaman suara tersebut secara gamblang telah memuat petunjuk awal mengenai adanya alur aliran dana dan keterlibatan sejumlah oknum internal kampus.
Atas dasar bukti petunjuk itu pula, Ansar mendesak penyidik Polda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa kembali mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Hasmyati.
"Jadi dengan petunjuk dari rekaman tersebut, sudah seharusnya yang bersangkutan diperiksa kembali secara intensif," pinta Ansar saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menambahkan, seluruh figur maupun nama yang secara eksplisit terdengar di dalam rekaman tersebut berpotensi kuat memiliki peran penting atau bahkan menjadi aktor utama.
Laksus menduga kuat bahwa jabatan dekan yang berkali-kali disebut dalam rekaman percakapan tersebut merujuk kepada Hasmyati yang kala itu memimpin FIKK UNM.
"Saya kira semuanya sudah sangat jelas. Locus delicti atau tempat kejadian perkaranya terang benderang di dalam rekaman, yaitu di lingkungan UNM," ujar Ansar. Jumat (24/07).
Sebagai informasi, Hasmyati tercatat mengemban amanah sebagai Dekan FIKK UNM untuk periode tahun 2022 hingga 2026 yang lalu.
Setelah masa jabatannya sebagai dekan berakhir, ia kini kembali aktif berstatus sebagai Guru Besar dalam bidang Pendidikan Jasmani di universitas negeri tersebut.
Lebih lanjut, Ansar menyayangkan penanganan kasus ini yang dinilai terlalu lama mandek dan berputar-putar di lingkaran tahap penyelidikan tanpa arah yang pasti.
Padahal, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Rektor UNM, Husain Syam, beserta Dekan FIKK sejak April 2024 silam.
Ansar meyakini bahwa penyidik sebenarnya telah berhasil memetakan garis merah serta menemukan unsur tindak pidana dalam sengkarut penerimaan abdi negara ini.
"Dahulu pihak Dirkrimsus sempat menyatakan akan segera melakukan gelar perkara, yang menjadi tahapan paling krusial untuk menaikkan status kasus ke penyidikan," jelasnya.
Jika kasus ini sudah berstatus penyidikan, kepolisian tinggal selangkah lagi untuk mencocokkan alat bukti demi menetapkan tersangka utama.
Laksus menyarankan agar penyidik mengambil langkah progresif dengan melakukan konfrontasi langsung terhadap seluruh saksi, staf, hingga mantan pimpinan yang namanya terseret.
"Konfrontir saja semua pihak yang ada di rekaman, termasuk pihak yang diduga sebagai pemberi suap, agar dalang utamanya bisa segera terungkap," beber Ansar.
Penuntasan kasus ini dinilai sangat mendesak agar reputasi institusi pendidikan tinggi terbesar di Sulawesi Selatan tersebut tidak terus-menerus tersandera oleh isu miring.
"Ini akan menjadi catatan kelam bagi sejarah UNM jika dibiarkan mengambang tanpa ujung, dan ini merupakan PR besar bagi Kapolda Sulsel yang baru," pungkasnya.(*)
