16 Oktober 2026

Bapem ATK Kelas 1-2 Belum Cair, Oknum K3S 3 Kecamatan Di Makassar Diduga Sudah Kavling Rekanan

Tags


MULIAINFO. COM - MAKASSAR - Bantuan Pemerintah (BAPEM) berupa Alat Tulis Menulis untuk siswa Kelas 1 dan Kelas 2 Sekolah Dasar di Kota Makassar yang digadang-gadang sebagai program pro-rakyat untuk dunia pendidikan, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, dana bantuan yang saat ini secara resmi masih dalam status berproses dan dalam penantian pencairan ke rekening masing-masing sekolah, diduga sudah lebih dulu dikavling kepentingannya di lapangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hasil investigasi dan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan kuat peran oknum K3S dari tiga kecamatan besar di Kota Makassar, yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalate, dan Kecamatan Biringkanaya, yang sudah mendominasi peredaran nama rekanan.

Modusnya terbilang sistematis dan terstruktur. Jauh hari sebelum dana BAPEM cair, nama-nama penyedia atau CV penyedia Alat Tulis sudah beredar luas dan diduga dipatok untuk wajib digunakan secara seragam di setiap sekolah penerima bantuan.

Padahal, jika merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) BAPEM yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen, mekanisme pengadaan BAPEM ATK harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melalui platform resmi SIPLah dengan memberikan ruang persaingan usaha yang sehat.

Dalam Juknis tersebut sangat jelas disebutkan, bahwa penentuan penyedia barang adalah hak sepenuhnya dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan harga terbaik, kualitas terbaik, dan pelayanan terbaik, bukan ditentukan oleh pihak luar.

Sementara itu, K3S atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah, secara kedudukan dan tupoksi hanyalah sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan silaturahmi antar Kepala Sekolah, bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penentu rekanan proyek.

Sehingga, jika benar ada oknum K3S yang berani mematok dan mendominasi nama penyedia di lapangan, maka hal tersebut patut diduga telah melampaui kewenangan dan telah menyalahi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Praktik monopoli rekanan seperti ini sangat berbahaya bagi dunia pendidikan. Sekolah-sekolah akan kehilangan hak untuk melakukan perbandingan harga, kehilangan hak untuk memilih kualitas barang yang layak untuk anak didik kelas 1 dan 2.

Yang lebih miris lagi, siswa kelas 1 dan 2 yang seharusnya mendapatkan alat tulis yang bagus dan layak untuk belajar menulis, terancam hanya mendapatkan barang dengan kualitas seadanya, namun dengan harga yang sudah dipatok mahal oleh penyedia titipan.

Pertanyaan besar publik kini adalah, ada kepentingan apa di balik pematokan nama penyedia tersebut? Apakah ada fee atau keuntungan tertentu yang mengalir kepada oknum yang mematok rekanan tersebut? Ini yang harus diusut tuntas.

Dunia pendidikan di Kota Makassar tidak boleh lagi diwarnai dengan praktik-praktik lama yang kotor dan tidak mendidik. Bantuan Pemerintah harus steril dari kepentingan bisnis oknum-oknum yang mencari keuntungan di atas penderitaan anak didik.

Oleh karena itu, desakan keras kini mengarah kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memberikan teguran keras kepada oknum K3S di tiga kecamatan yang diduga bermain tersebut.

Jangan biarkan program mulia dari Pemerintah Pusat ini ternodai oleh ulah segelintir oknum. Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota yang selama ini dikenal tegas dalam mengevaluasi kinerja harus juga tegas dalam hal ini.

 BAPEM Alat Tulis Menulis Kelas 1 dan 2 adalah untuk siswa, untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk menjadi bancakan proyek rekanan titipan oknum K3S. Publik menunggu ketegasan Dinas Pendidikan untuk membersihkan praktik ini sampai ke akar-akarnya.




This Is The Newest Post