MULIAINFO.COM, MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi
Selatan, meluruskan anggapan masyarakat yang menilai pemilahan sampah
membutuhkan waktu lama dan merepotkan.DLH menegaskan, pemilahan sampah justru
dilakukan sejak awal ketika sampah dibuang, bukan setelah seluruh sampah
tercampur dan kemudian dipilah kembali.
“Pemilahan sampah itu bukan
dilakukan setelah sampah tercampur lalu dipilah kembali saat ada petugas, yang
memang membutuhkan banyak waktu,” ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Muda
DLH Makassar, Sandra Wulan, saat coffee morning di salah satu kafe di Makassar,
Rabu (5/8/2026).
Sandra menjelaskan, sebelum sampah
diangkut petugas, masyarakat diharapkan telah melakukan pemilahan secara
mandiri di rumah. Sampah rumah tangga dipisahkan berdasarkan jenisnya
menggunakan wadah yang berbeda.
“Prosesnya sama seperti membuang
sampah biasa. Kita hanya perlu menyediakan tempat sampah yang berbeda sesuai
jenisnya, yakni organik, anorganik, dan residu,” jelasnya.
Pengolahan
Sampah Organik Tak Harus dengan Kompos
Sandra juga menjelaskan bahwa
masyarakat yang ingin mengolah sampah organik tidak harus menggunakan metode
kompos konvensional. Menurutnya, terdapat sejumlah alternatif sederhana yang
dapat disesuaikan dengan kondisi rumah dan ketersediaan lahan.
“Terkait pengolahan sampah organik,
sebetulnya tidak wajib menggunakan kompos atau ditanam di tanah. Masyarakat
bisa menggunakan alat yang lebih sederhana, misalnya ember tumpuk atau biopori
jika lahannya terbatas,” katanya.
Selain mengolah sendiri, masyarakat
juga dapat membawa sampah organik yang telah dipilah ke Tempat Pengolahan
Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).Bagi warga yang tidak memiliki waktu
untuk mengantarkan sampah ke TPS3R, layanan pengangkutan tetap tersedia.
“Petugas yang akan mengangkut sampah
terpilah tersebut ke TPS3R, seperti contohnya di Brikana atau Mariso. Namun
bagi daerah yang belum memiliki TPS3R, saat ini diharapkan masyarakat dapat
mengolah sampahnya secara mandiri di rumah masing-masing,” ujarnya.
Bank
Sampah Diperkuat hingga Tingkat RT/RW
Seiring penerapan program pemilahan
sampah, Pemkot Makassar juga akan memperkuat keberadaan bank sampah hingga
tingkat RT/RW.Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar
Nomor 271 Tahun 2025. Penguatan bank sampah diharapkan memudahkan masyarakat
menyalurkan sampah anorganik yang telah dipilah dari rumah.
“Ke depannya, berdasarkan Surat
Edaran Wali Kota Nomor 271 Tahun 2025, Bank Sampah akan diperkuat hingga hadir
di setiap RT/RW agar masyarakat lebih mudah menyetor sampah anorganik,” kata
Sandra.
Masa Transisi Tiga Bulan
Sandra
menambahkan, sosialisasi mengenai pemilahan sampah akan terus dilakukan secara
berkelanjutan. Pemerintah Kota Makassar memberikan masa transisi selama tiga
bulan sebelum penerapan sanksi administratif.
“Sosialisasi akan terus dilakukan
secara berkelanjutan. Sesuai dengan surat edaran, ada masa transisi selama tiga
bulan. Diharapkan dalam kurun waktu tiga bulan ini, sistem pemilahan di
masyarakat sudah berjalan dan menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Setelah masa transisi berakhir,
sanksi administratif dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku. Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan persuasif
melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Namun perlu dicatat bahwa Pemerintah
Kota Makassar tetap akan mengedepankan pendekatan edukasi dan pendampingan
terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi,” tegas Sandra. (*)