05 Agustus 2026

DLH Makassar Jelaskan Cara Pilah Sampah dari Rumah agar Lebih Mudah

 


MULIAINFO.COM, MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meluruskan anggapan masyarakat yang menilai pemilahan sampah membutuhkan waktu lama dan merepotkan.DLH menegaskan, pemilahan sampah justru dilakukan sejak awal ketika sampah dibuang, bukan setelah seluruh sampah tercampur dan kemudian dipilah kembali.

“Pemilahan sampah itu bukan dilakukan setelah sampah tercampur lalu dipilah kembali saat ada petugas, yang memang membutuhkan banyak waktu,” ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Muda DLH Makassar, Sandra Wulan, saat coffee morning di salah satu kafe di Makassar, Rabu (5/8/2026).

Sandra menjelaskan, sebelum sampah diangkut petugas, masyarakat diharapkan telah melakukan pemilahan secara mandiri di rumah. Sampah rumah tangga dipisahkan berdasarkan jenisnya menggunakan wadah yang berbeda.

“Prosesnya sama seperti membuang sampah biasa. Kita hanya perlu menyediakan tempat sampah yang berbeda sesuai jenisnya, yakni organik, anorganik, dan residu,” jelasnya.

Pengolahan Sampah Organik Tak Harus dengan Kompos

Sandra juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengolah sampah organik tidak harus menggunakan metode kompos konvensional. Menurutnya, terdapat sejumlah alternatif sederhana yang dapat disesuaikan dengan kondisi rumah dan ketersediaan lahan.

“Terkait pengolahan sampah organik, sebetulnya tidak wajib menggunakan kompos atau ditanam di tanah. Masyarakat bisa menggunakan alat yang lebih sederhana, misalnya ember tumpuk atau biopori jika lahannya terbatas,” katanya.

Selain mengolah sendiri, masyarakat juga dapat membawa sampah organik yang telah dipilah ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).Bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk mengantarkan sampah ke TPS3R, layanan pengangkutan tetap tersedia.

“Petugas yang akan mengangkut sampah terpilah tersebut ke TPS3R, seperti contohnya di Brikana atau Mariso. Namun bagi daerah yang belum memiliki TPS3R, saat ini diharapkan masyarakat dapat mengolah sampahnya secara mandiri di rumah masing-masing,” ujarnya.

Bank Sampah Diperkuat hingga Tingkat RT/RW

Seiring penerapan program pemilahan sampah, Pemkot Makassar juga akan memperkuat keberadaan bank sampah hingga tingkat RT/RW.Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025. Penguatan bank sampah diharapkan memudahkan masyarakat menyalurkan sampah anorganik yang telah dipilah dari rumah.

“Ke depannya, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 271 Tahun 2025, Bank Sampah akan diperkuat hingga hadir di setiap RT/RW agar masyarakat lebih mudah menyetor sampah anorganik,” kata Sandra.

Masa Transisi Tiga Bulan

Sandra menambahkan, sosialisasi mengenai pemilahan sampah akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah Kota Makassar memberikan masa transisi selama tiga bulan sebelum penerapan sanksi administratif.

“Sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sesuai dengan surat edaran, ada masa transisi selama tiga bulan. Diharapkan dalam kurun waktu tiga bulan ini, sistem pemilahan di masyarakat sudah berjalan dan menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Setelah masa transisi berakhir, sanksi administratif dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

“Namun perlu dicatat bahwa Pemerintah Kota Makassar tetap akan mengedepankan pendekatan edukasi dan pendampingan terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi,” tegas Sandra. (*)