MULIAINFO. COM ---MAKASSAR – Pengelolaan dana APBD Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Salah satu kegiatan rehabilitasi toilet di UPT SPF SD Inpres I Pampang 1 dengan nilai kontrak Rp107.467.000,00 dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak.
Proyek dengan nomor kontrak 421.1/3662/SPK-RHB,TLT/ DIsdik/VII/2026 itu dikerjakan oleh CV. Putra Jonni Madjid. Pekerjaannya berupa rehabilitasi toilet 3 bilik yang menjadi fasilitas umum di hampir semua sekolah dasar negeri di Makassar.
Nilai tersebut dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan standar Rencana Anggaran Biaya pembangunan MCK sekolah pada umumnya. Berdasarkan beberapa RAB yang beredar, pembangunan baru toilet 3 bilik lengkap dengan kloset, pintu, dan instalasi berkisar Rp48 juta hingga Rp100 juta.
"Ini rehabilitasi, bukan bangun baru. Seharusnya biayanya jauh lebih kecil. Tapi faktanya nilainya malah di atas harga bangun baru," ujar salah seorang pemerhati anggaran pendidikan di Makassar, Rabu 13 Agustus 2026.
Dalam RAB contoh pembangunan toilet 3 bilik, rincian terbesar ada pada upah tukang 30 hari Rp6 juta, pintu Rp4,5 juta untuk 3 unit, kloset jongkok Rp1,5 juta untuk 3 buah, dan material keramik serta semen. Total keseluruhan hanya Rp48.270.000.
Sementara itu, data APBD Kota Makassar 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,1 triliun memang memprioritaskan infrastruktur strategis, termasuk peningkatan gedung sekolah dan sarana penunjang. Namun besarnya anggaran harus dibarengi transparansi dan kewajaran harga.
Warga sekitar SD Inpres Pampang 1 mengaku belum mengetahui secara detail apa saja item pekerjaan yang masuk dalam paket Rp107 juta tersebut. Mereka hanya melihat adanya perbaikan pada bangunan toilet yang sudah ada.
Jika benar hanya rehabilitasi ringan hingga sedang untuk 3 bilik, maka selisih harga puluhan juta berpotensi menjadi indikasi pemborosan atau bahkan penggelembungan dana. Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi penggunaan APBD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait rincian volume pekerjaan dan dasar perhitungan harga satuan yang digunakan dalam kontrak tersebut.
Pemerhati anggaran mendesak Disdik membuka dokumen RAB dan BOQ ke publik. "Masyarakat berhak tahu. Apakah 107 juta itu hanya untuk toilet, atau sudah termasuk septic tank, sumur resapan, dan jaringan air. Kalau tidak, ini harus diaudit," tegasnya.
Langkah evaluasi yang mendesak dilakukan adalah membandingkan HSPK Kota Makassar 2026 dengan harga di lapangan. Pemeriksaan juga harus mencakup kualitas material, kesesuaian volume, dan proses pemilihan penyedia CV. Putra Jonni Madjid.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, kasus ini bisa dilanjutkan ke Inspektorat Kota Makassar untuk audit investigasi. Penegakan ini penting agar dana pendidikan benar-benar sampai dan bermanfaat bagi siswa, bukan tersedot dalam praktik mark-up.
Publik kini menunggu itikad baik Disdik untuk menjelaskan secara terbuka. Transparansi bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan bahwa APBD 2026 benar-benar digunakan untuk memajukan mutu pendidikan di Kota Makassar.

