Muliainfo.com, Maros – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Maros di ruang rapat utama pada Kamis, (27/3/2025). Rapat ini menjadi momentum penting dalam membahas berbagai agenda strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, yang didampingi oleh Wakil Ketua Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik. Hadir pula Bupati Maros, Chaidir Syam, serta sejumlah anggota legislatif dan pejabat pemerintahan yang turut memberikan pandangan dalam pertemuan tersebut.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat ini adalah penyerahan hibah lahan untuk dua fasilitas keagamaan, yakni lahan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) di Turikale serta lahan untuk pembangunan masjid di Tumalia. Kedua hibah ini diharapkan dapat mendukung kegiatan keagamaan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Maros.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini memiliki empat agenda utama. “Hari ini ada empat agenda, yaitu penyerahan awal RPJMD, penyerahan LKPJ, persetujuan hibah tanah, dan penyampaian hasil reses masa sidang II,” jelasnya dalam pertemuan tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, merinci bahwa lahan untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Turikale memiliki luas 300 meter persegi dan berlokasi di Jalan Azalea. Sementara itu, lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid di Tumalia memiliki luas mencapai 3.000 meter persegi.
Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan bahwa kedua lahan tersebut sudah memiliki DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Kementerian Agama. Dengan adanya anggaran yang telah disiapkan, proses pengelolaan dan pembangunan fasilitas keagamaan ini bisa segera direalisasikan.
Selain membahas hibah lahan, rapat paripurna ini juga menyoroti program strategis lainnya, yaitu pengentasan kemiskinan melalui peluncuran Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN). Program ini dirancang untuk memastikan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DTSN merupakan sistem pendataan berbasis pusat yang dikembangkan untuk memperoleh data akurat mengenai masyarakat miskin di Kabupaten Maros. Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap bisa menghindari tumpang tindih penerima manfaat dan meningkatkan efisiensi distribusi bantuan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Chaidir Syam menegaskan pentingnya DTSN bagi efektivitas program kesejahteraan di daerah. “Saat ini kita luncurkan DTSN di Maros, yakni pendataan secara terpusat agar bantuan sosial bisa benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Rapat paripurna ini juga menjadi wadah bagi para legislator dan pemerintah daerah untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis dalam pembangunan Kabupaten Maros. Berbagai usulan dan masukan dari anggota DPRD turut dipertimbangkan dalam perencanaan kebijakan ke depan.
Dengan adanya keputusan strategis yang dihasilkan dalam rapat ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat Maros dapat semakin optimal. Penyerahan hibah lahan dan penerapan DTSN menjadi langkah konkret pemerintah dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Masyarakat pun menyambut baik hasil rapat paripurna ini, terutama terkait pembangunan fasilitas keagamaan dan upaya pengentasan kemiskinan. Dengan kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemkab Maros, diharapkan berbagai program pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kasra*