17 April 2025

Kepala Sekolah SDN Kumala Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dana BOS



Muliainfo.com - Makassar – Menanggapi pemberitaan di portal www.klivetvindonesia.com tertanggal 11 Maret 2025 berjudul "Pengelolaan Dana BOS SDN Kumala Diduga Tidak Transparan", Kepala Sekolah SDN Kumala, Sultan Abadi, S.Pd, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas sejumlah informasi yang dinilainya tidak akurat, tidak berimbang, serta dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya maupun lembaga sekolah yang dipimpinnya.


Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada redaksi, Sultan menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kumala telah berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan yang berlaku.


> “Laporan dana BOS secara rutin kami sampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Kami juga selalu membuka informasi kepada komite sekolah dan rekan-rekan guru,” ungkap Sultan.


Terkait tudingan tidak adanya papan informasi penggunaan dana BOS, Sultan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.


> “Papan informasi itu ada dan selalu diperbarui. Mungkin saja pihak yang mengatakan tidak ada, tidak melihat dengan saksama,” tambahnya.


Sultan juga meluruskan pernyataan dalam berita sebelumnya yang menyebut bahwa bendahara sekolah tidak memegang dana BOS. Ia menegaskan bahwa bendahara sekolah tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.


> “Pernyataan itu keliru. Bendahara memegang dan mengelola dana BOS sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tidak ada intervensi pribadi saya dalam pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.


Dalam klarifikasinya, Sultan juga membantah tudingan bahwa laptop yang dibeli dari dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop sudah sesuai dengan juknis BOS dan diperuntukkan untuk menunjang pekerjaan bendahara, operator, dan tenaga administrasi sekolah.


> “Laptop itu milik sekolah dan digunakan di sekolah. Sama sekali tidak pernah saya gunakan untuk pribadi. Bahkan pembeliannya sudah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak terkait,” tegas Sultan.


Mengenai kondisi plafon dan seng sekolah yang rusak, Sultan menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait sumber anggaran penanganannya. Pihak sekolah saat ini masih menunggu petunjuk penggunaan dana agar tidak melanggar ketentuan juknis BOS.


> “Kami menunggu arahan, karena memperbaiki plafon dan seng butuh dana besar. Sementara kami juga harus memperhatikan kebutuhan prioritas lainnya di sekolah. Jangan sampai penggunaan dana BOS melanggar aturan,” jelasnya.


Sebagai bentuk permintaan resmi, Sultan meminta agar klarifikasi ini ditayangkan oleh pihak redaksi dalam waktu 2x24 jam sebagai wujud penghormatan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) tentang kewajiban media melayani hak jawab.


Jika hak jawab ini tidak ditayangkan, pihak sekolah akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan ke Dewan Pers dan tindakan hukum berdasarkan UU ITE serta KUHP terkait pencemaran nama baik.


> “Kami menghormati kerja jurnalistik, namun informasi harus disampaikan secara adil, akurat, dan tidak menggiring opini negatif. Harapan kami, media juga menjalankan peran kontrol dengan profesional,” tutup Sultan.




Yahya*