16 April 2025

Warga Makassar Siap-Siap Didata, Pemkot Terapkan Sistem Retribusi Sampah Berbasis Daya Listrik



Muliainfo.com - MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Surat ini memuat instruksi penting kepada seluruh camat dan lurah untuk segera melakukan pendataan rumah warga di wilayah masing-masing.


Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk membangun database yang akurat terkait kategori retribusi sampah di masyarakat serta menentukan rumah tangga yang masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu berdasarkan daya listrik yang digunakan.


“Langkah awal ini adalah pendataan warga yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem. Kami ingin memastikan data yang dikumpulkan benar-benar valid agar program bantuan ini bisa berjalan maksimal,” ujar Munafri saat ditemui pada Selasa (15/4/2025).


Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan pendataan. Salah satunya adalah penggunaan daya listrik rumah tangga sebagai indikator utama klasifikasi ekonomi warga.


Poin pertama dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pendataan objek retribusi sampah akan dikategorikan berdasarkan sambungan daya listrik, baik untuk rumah tangga, bisnis, maupun industri.


Selanjutnya, poin kedua memerintahkan seluruh Camat, Lurah, hingga RT/RW untuk segera turun langsung melakukan pendataan sesuai wilayah kerja masing-masing secara menyeluruh dan akurat.


Poin ketiga menjelaskan bahwa data yang terkumpul akan menjadi dasar untuk mengelola sistem pemungutan retribusi, serta menentukan rumah tangga yang berhak mendapatkan penggratisan biaya retribusi karena tergolong tidak mampu.


Munafri menegaskan bahwa batas waktu pengumpulan data tersebut adalah hingga tanggal 16 Mei 2025. Seluruh data nantinya akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk diproses lebih lanjut.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama DLH saat ini tengah merumuskan rancangan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum dari kebijakan retribusi sampah ini. Ia optimistis rancangan tersebut dapat rampung dalam waktu dekat.


“Saat ini tim pendata sedang turun ke wilayah-wilayah. Retribusi sampah ini juga bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah. Kami mulai dari wilayah-wilayah yang paling membutuhkan,” jelasnya.


Terkait tolok ukur kemampuan ekonomi warga, Munafri menyebut bahwa salah satu parameter yang digunakan adalah daya listrik.


 “Kalau rumah punya sambungan listrik 6000 watt, tidak mungkin rumahnya di bawah Rp3 miliar nilainya. Jadi, logikanya tidak bisa diberikan penggratisan,” katanya tegas.


Ia juga menambahkan bahwa ada banyak cara sebenarnya untuk menerapkan iuran sampah gratis tanpa membebani masyarakat, di antaranya melalui subsidi pemerintah kepada warga yang kurang mampu.


Alternatif lainnya adalah dengan mengalokasikan anggaran khusus dari pemerintah untuk biaya pengelolaan sampah, sehingga masyarakat tidak dibebani lagi dengan iuran tersebut.


Pemerintah Kota juga membuka peluang kerjasama dengan pelaku usaha dan pihak swasta untuk mendukung pengelolaan sampah yang efisien dan ramah lingkungan, sekaligus menekan biaya operasionalnya.


Terakhir, Munafri yang juga Ketua DPD II Golkar Makassar menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya validasi agar bantuan tepat sasaran.


 “Kalau ekonominya bagus, jangan lagi minta gratis. Tapi kalau betul-betul miskin dan layak, pasti akan kita bantu,” pungkasnya.



---