22 Mei 2026

SDI Banta - Bantaeng 1 Raih Juara Bulutangkis O2SN Kec- Rappocini


MULIAINFO. Com. Makassar - SDN Banta-Bantaeng 1 kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) tingkat Kecamatan Rappocini.

Mutiara Kasih Sanda Mairi, siswi kelas 5A, berhasil meraih Juara 1 Bulutangkis Tunggal Putri O2SN Kec Rappocini dengan skor yang sangat meyakinkan.

Prestasi ini merupakan bukti kesungguhan dan kerja keras Mutiara dalam mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, khususnya bulutangkis.

Mutiara Kasih Sanda Mairi telah
 membuktikan bahwa usia muda bukanlah penghalang untuk meraih prestasi yang gemilang.


Selapa, kami ucapkan SELAMAT MUTIARA, SEMOGA TERUS BERPRESTASI DAN MENJADI INSPIRASI BAGI YANG LAIN! 

SDI Banta-Bantaeng 1 telah membuktikan bahwa mereka mampu bersaing di tingkat kecamatan dan meraih prestasi yang membanggakan.

Kami berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi siswa-siswi lainnya untuk terus berlatih dan mengembangkan bakat mereka.

O2SN merupakan ajang yang sangat penting bagi siswa-siswi untuk menunjukkan kemampuan mereka dan meraih prestasi, serta meningkatkan semangat kompetisi yang sehat.

Kepala Sekolah, Hasdiarah Kadir, S.Pd, sangat berbangga dengan prestasi yang diraih Mutiara Kasih Sanda Mairi dan berjanji akan terus mendukung kegiatan olahraga di sekolah.

Dengan prestasi ini, Mutiara Kasih Sanda Mairi telah membawa nama SDI Banta-Bantaeng 1 ke tingkat yang lebih tinggi, dan kami yakin bahwa masa depan yang cerah menanti dia! ( Yahya )

21 Mei 2026

Laporan Dana Rp 2,3Juta Dinas Pendidikan Makassar : Ada Angka, Tak Ada Cerita


MULIAINFO. Com. Makassar -- Laporan pengembalian dana Rp2.310.000 yang dikaitkan dengan 286 kepala sekolah di Dinas Pendidikan Makassar menuai kritik tajam karena minim data pendukung. Dokumen yang beredar ke publik hanya menampilkan tiga angka tanpa penjelasan konteks, sehingga tidak bisa diverifikasi kebenarannya.

Dokumen tersebut mencantumkan nominal Rp1.182.000, Rp462.000, dan Rp666.000. Jika dijumlahkan, totalnya tepat Rp2.310.000. Tidak ada keterangan mengenai dasar hukum, jenis pelanggaran, maupun sumber dana yang menjadi objek pengembalian.

Jika dibagi rata ke 286 kepala sekolah, setiap orang hanya menerima Rp8.081. Angka ini terlalu kecil untuk disebut sebagai koreksi atas pelanggaran administrasi atau keuangan. Ketidakwajaran nominal ini memperkuat dugaan bahwa laporan disusun tanpa perhitungan yang jelas.

Ketidakjelasan ini membuat laporan kehilangan fungsi dasarnya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Masyarakat tidak bisa menelusuri apakah proses pengembalian sudah sesuai prosedur atau hanya dibuat untuk memenuhi kewajiban administratif tanpa substansi.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan setiap transaksi keuangan daerah dicatat secara lengkap, jelas, dan dapat diverifikasi. Pasal 4 aturan tersebut menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pengelolaan anggaran daerah.

Laporan Dinas Pendidikan Makassar dinilai melanggar prinsip itu karena menyajikan angka tanpa konteks yang dapat diuji publik. Tanpa rincian, laporan tersebut tidak lebih dari catatan angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Minimnya keterbukaan juga berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Makassar. Ketika masyarakat tidak mendapat informasi yang memadai, maka ruang untuk spekulasi dan ketidakpercayaan terhadap institusi semakin terbuka lebar.

Tanpa penjelasan terbuka, muncul dugaan bahwa laporan ini dibuat hanya untuk menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Praktik semacam ini merugikan prinsip good governance yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini melemahkan fungsi pengawasan masyarakat, media, dan DPRD terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Publik berhak mengetahui kemana aliran dana publik mengalir, apalagi jika dana tersebut berasal dari pos anggaran pendidikan yang menyentuh langsung kebutuhan siswa.

Sejumlah pemerhati kebijakan menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa klarifikasi. Jika satu laporan bisa lolos tanpa rincian, maka akan muncul pola serupa pada dokumen keuangan lain di instansi yang sama.

Publik mendesak Dinas Pendidikan Makassar segera membuka data secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Keterbukaan informasi adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Tuntutan tersebut mencakup tiga poin utama yang harus dijawab secara terbuka. Pertama, mengungkap jenis pelanggaran yang menjadi dasar pengembalian dana. Kedua, merinci sumber dan pos anggaran asal dana tersebut.

Ketiga, menjelaskan tujuan akhir dan mekanisme penyaluran dana pengembalian. Tanpa jawaban atas tiga poin ini, laporan hanya akan menjadi angka tanpa makna yang memperlemah kredibilitas Dinas Pendidikan Makassar di mata publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Makassar terkait tuntutan keterbukaan tersebut. Publik menunggu langkah nyata berupa klarifikasi tertulis yang dapat diakses dan diverifikasi oleh semua pihak. ( Yahya )

20 Mei 2026

Ada yang Diminta Kembalikan Rp 462.000, Rp 666.000 dan 1,182.000 : Kepsek Makassar Desak Transparansi Pemangilan 286 Sekolah,


MULIAINFO. Com. makassar--Olimpiade Kepsek di Makassar mempertanyakan proses pemanggilan 286 sekolah terkait dugaan kesalahan penganggaran honor kegiatan yang dinilai belum berjalan transparan. Pemanggilan massal ini menimbulkan keresahan karena dilakukan tanpa penjelasan rinci yang bisa dipahami oleh seluruh kepala sekolah.

Hingga saat ini, Kepsek di Makassar menyatakan belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud. Ketiadaan dokumen resmi membuat banyak kepala sekolah ragu dan tidak bisa menjelaskan duduk persoalan kepada pihak sekolah masing-masing.

Dalam proses tersebut, kami tidak pernah diperlihatkan STS atau dokumen resmi dari BPK maupun instansi terkait yang menjelaskan secara rinci item kegiatan yang dianggap keliru. Tanpa dokumen itu kami tidak tahu bagian mana yang salah, apakah perhitungan honor, kode rekening, atau bukti pertanggungjawaban. Kami hanya diminta menyetor jumlah tertentu tanpa dasar tertulis,” ujar salah satu Kepsek di Makassar.

Kepsek di Makassar menjelaskan bahwa mereka hanya diarahkan untuk melakukan transfer langsung ke RKUD tanpa disertai dokumen pendukung. Tidak ada penjelasan item kegiatan mana yang salah, sehingga sekolah tidak bisa melakukan koreksi internal.

Mereka juga belum mendapatkan rincian perhitungan nilai yang harus dikembalikan. Besaran yang diminta pun bervariasi dan tidak konsisten. Ada Kepsek di Makassar yang diminta mengembalikan lebih dari Rp1.182.000 , ada yang hanya Rp 462.000  bahkan ada juga yang Rp666.000  Variasi yang tidak wajar ini membuat kepala sekolah bingung karena tidak ada penjelasan dasar penghitungannya.

Menurut Kepsek di Makassar, ketiadaan dokumen resmi seperti STS membuat proses ini kurang memiliki dasar hukum yang jelas dan rawan menimbulkan kesalahpahaman. Tanpa dokumen itu, sekolah tidak bisa melampirkan bukti sah saat membuat laporan pertanggungjawaban ke dinas, komite, maupun auditor internal.

Keterbukaan informasi terkait hasil pemeriksaan dan dasar penghitungan dinilai penting agar sekolah dapat melakukan perbaikan sesuai aturan. Transparansi juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Yang menjadi sorotan tambahan, beberapa Kepsek di Makassar mengaku mendapat arahan lisan yang dinilai tidak lazim saat berada di lokasi pemanggilan. Arahan itu disampaikan tanpa surat tugas resmi dan tanpa penjelasan tertulis. Proses yang seharusnya terbuka justru dilakukan secara tertutup, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan Kepsek di Makassar mengenai prosedur yang dijalankan.

“Ada oknum dinas yang menyampaikan agar tidak bertanya ke wartawan, tidak merekam proses, dan diminta segera menyelesaikan transfer saat itu juga. Kami merasa ada upaya membatasi akses informasi publik. Padahal sebagai pejabat publik, kami juga punya kewajiban menjelaskan kepada masyarakat,” ungkap salah satu Kepsek di Makassar.

Kepsek di Makassar juga mengaku diminta mencari pinjaman jika tidak memiliki uang untuk ditransfer. Arahan seperti ini dinilai membebani sekolah yang keterbatasan anggaran operasional. Beberapa kepala sekolah merasa tertekan karena harus mencari dana pribadi atau meminjam untuk menutupi jumlah yang diminta, padahal dana BOS dan dana sekolah lain sudah dialokasikan untuk kegiatan yang berjalan.

Yang dinilai paling janggal, beberapa Kepsek di Makassar mengaku diminta mentransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi sekolah atau RKUD. Padahal sesuai aturan pengelolaan keuangan sekolah, semua transaksi harus melalui rekening sekolah atau kas daerah agar tercatat dan dapat diaudit. Penggunaan rekening pribadi berisiko menimbulkan masalah administrasi, perpajakan, dan akuntabilitas, karena tidak ada jejak resmi di sistem keuangan sekolah.

Setelah proses selesai, Kepsek di Makassar diminta langsung pulang tanpa singgah-singgah. Selain itu, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan transfer sangat singkat, ada yang hanya diberi waktu 2 hari, bahkan 1 hari. Waktu sesingkat ini dinilai tidak realistis untuk proses administrasi sekolah.

Kejanggalan lain muncul dari jumlah sekolah yang dipanggil. Data yang beredar menunjukkan 286 sekolah dipanggil, sementara beberapa sekolah besar dengan anggaran jauh lebih besar tidak masuk daftar pemanggilan. Kepsek di Makassar mempertanyakan mengapa sekolah dengan pengelolaan dana besar justru tidak diperiksa.

Kepsek di Makassar mencatat adanya ketidaksesuaian tersebut dan meminta penjelasan mengenai kriteria penetapan sekolah yang dipanggil. Perlakuan yang tidak merata dinilai bisa menimbulkan persepsi tebang pilih dan menimbulkan pertanyaan ada apa di balik proses ini.

Dalam surat yang dikirim ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Kepsek di Makassar meminta penjelasan resmi yang memuat dasar hukum, rincian item kegiatan yang dianggap tidak sesuai, besaran nilai yang harus dikembalikan, serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penetapan. Mereka berharap BPK dapat membuka informasi secara transparan agar proses berjalan adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah.( Yahya )


 

19 Mei 2026

Permohonan Penyelesaian Tugas PLT Sampai Purna Bakti


 MULIAINFO. Com. Makassar -- Dengan hormat, kami para guru Pelaksana Tugas Kepala Sekolah di Kota Makassar yang berusia 56 tahun ke atas menyampaikan surat permohonan ini. Kami memohon kebijaksanaan Bapak Walikota Makassar dan Ibu Kepala Dinas Pendidikan agar kami dapat menyelesaikan amanah sebagai PLT sampai masa purna bakti tiba.

Kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk memimpin sekolah adalah kehormatan besar. Kami menerimanya dengan penuh tanggung jawab dan rasa syukur, karena ini adalah bagian dari pengabdian panjang kami di dunia pendidikan Kota Makassar.

Sebagai PLT, kami mengemban dua tugas berat sekaligus. Pertama memimpin sekolah sebagai kepala sekolah, kedua tetap mengajar dan mendidik peserta didik di sekolah induk. Beban ini kami jalani dengan ikhlas demi kelancaran proses belajar mengajar.

Tantangan bertambah karena jarak antara sekolah tempat kami bertugas sebagai PLT dan sekolah asal seringkali jauh. Banyak dari kami berangkat pagi dan pulang sore dengan menggunakan gojek, angkot, atau kendaraan pribadi. Namun kondisi itu tidak pernah mengurangi semangat kami untuk bekerja.

Selama puluhan tahun mengabdi, kami telah melalui berbagai perubahan kebijakan dan dinamika pendidikan. Pengalaman itu membuat kami memahami kondisi sekolah dengan baik, sehingga dapat menjaga stabilitas, membina guru, dan mendampingi siswa secara konsisten.

Di usia 56 tahun ke atas, kami berada pada fase akhir masa kerja sebagai ASN. Mengganti PLT di tengah jalan berpotensi menghentikan program yang sedang berjalan dan mengganggu ritme sekolah. Karena itu, keberlanjutan kepemimpinan menjadi hal yang penting untuk dijaga.

Kami memahami sepenuhnya bahwa penempatan dan mutasi adalah wewenang pemerintah daerah. Namun kami memohon pertimbangan khusus bagi ASN senior yang masa baktinya sudah tidak lama lagi, agar dapat menyelesaikan tugas di tempat yang sudah berjalan.

Harapan kami sederhana. Izinkan kami menyelesaikan tugas sebagai PLT sampai purna bakti. Hal ini penting bukan hanya untuk kami pribadi, tetapi juga untuk menjaga kesinambungan program sekolah dan kenyamanan psikologis guru serta siswa.

Kami percaya Bapak Walikota dan Ibu Kadis adalah pemimpin yang bijaksana. Keputusan yang diambil pasti mempertimbangkan kemanusiaan, efektivitas kerja, dan dampaknya bagi kemajuan pendidikan di Makassar.

Menyelesaikan tugas sampai purna di tempat pengabdian terakhir akan menjadi kenangan terindah dalam perjalanan karier kami. Itu adalah bentuk penghargaan atas waktu, tenaga, dan pikiran yang telah kami curahkan selama puluhan tahun.

Kami selalu berusaha bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan peserta didik. Kami siap dievaluasi dan mempertanggungjawabkan setiap langkah selama menjadi PLT.

Melalui surat ini kami menegaskan bahwa kami tidak menuntut. Kami hanya memohon pertimbangan yang berpihak kepada ASN senior yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk mendidik generasi emas bangsa di Kota Makassar.

Besar harapan kami agar permohonan ini menjadi bahan pertimbangan dalam setiap kebijakan yang akan diambil. Kami yakin kebijakan yang bijak akan dikenang sebagai sejarah baik dan menjadi motivasi bagi ASN muda untuk mengabdi dengan tulus.

Terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Walikota, Ibu Kadis, dan seluruh jajaran. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan petunjuk kepada Bapak dan Ibu dalam memimpin Kota Makassar. Hormat kami, para PLT 56 tahun ke atas Kota Makassar. (Yahya )

-

Seleksi BCKS Bukan panggung Pencitraan


MULIAINFO. Com. Makassar -- Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah seharusnya menjadi ruang seleksi kompetensi, bukan panggung pencitraan. Ketika proses ini berubah menjadi ajang tunjuk-tunjuk, maka tujuan utama untuk mendapatkan pemimpin sekolah yang berkualitas akan bergeser menjadi sekadar formalitas.

Keadilan dalam seleksi berarti setiap peserta memiliki peluang yang sama untuk dinilai berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan rekam jejak kepemimpinan. Tidak boleh ada peserta yang diuntungkan karena kedekatan dengan panitia atau pejabat tertentu.

Transparansi menjadi kunci agar publik, terutama sesama guru dan tenaga pendidik, percaya pada hasil seleksi. Setiap tahapan, mulai dari penilaian portofolio, ujian tertulis, hingga wawancara, harus memiliki indikator yang jelas dan bisa diakses.

Masalah muncul ketika kriteria penilaian tidak dipublikasikan secara terbuka. Akibatnya, muncul spekulasi liar dan rasa tidak percaya yang merusak moral calon peserta yang memang bekerja keras secara profesional.

Kepala sekolah adalah motor penggerak mutu pendidikan di satuan pendidikan. Jika pemimpinnya dipilih melalui proses yang tidak adil, maka dampaknya akan terasa pada iklim sekolah, semangat guru, dan kualitas layanan kepada siswa.

Ajang "tunjuk-tunjuk" biasanya ditandai dengan munculnya nama-nama tertentu jauh sebelum hasil diumumkan. Pola ini menciptakan demoralisasi bagi calon lain yang merasa suaranya tidak akan didengar meski berprestasi.

Panitia seleksi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas proses. Independensi panitia harus dijaga dari intervensi politik, birokrasi, maupun tekanan kelompok kepentingan.

Salah satu bentuk transparansi yang bisa diterapkan adalah membuka hasil penilaian secara agregat. Tanpa harus membuka data pribadi, peserta bisa melihat skor mereka dibandingkan dengan standar kelulusan yang ditetapkan.

Keadilan juga berarti memberikan ruang klarifikasi. Jika ada peserta yang merasa penilaiannya tidak sesuai, harus ada mekanisme sanggahan yang objektif dan ditangani oleh pihak netral.

Seleksi yang bersih akan menghasilkan kepala sekolah yang punya legitimasi moral di sekolahnya. Sebaliknya, kepala sekolah hasil titipan akan kesulitan membangun kepercayaan dengan guru dan komite sekolah sejak hari pertama.

Pengawasan eksternal bisa menjadi penguat. Melibatkan unsur akademisi, pengawas independen, atau lembaga profesi guru dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses seleksi.

Calon kepala sekolah yang berkualitas biasanya tidak butuh panggung pencitraan. Mereka membuktikan diri melalui program nyata, inovasi pembelajaran, dan kemampuan mengelola sumber daya sekolah dengan baik.

Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara harus berani menegakkan aturan main. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar efek jera tercipta dan proses berikutnya menjadi lebih bersih.

Masyarakat perlu diedukasi bahwa jabatan kepala sekolah bukan hadiah politik, melainkan amanah profesional. Dengan pemahaman ini, tekanan untuk "menitipkan" calon bisa berkurang.

Pada akhirnya, tujuan seleksi BCKS adalah satu: mencari pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi sekolah. Jika keadilan dan transparansi ditegakkan, maka tujuan itu tidak akan melenceng dari jalurnya. ( Yahya )


18 Mei 2026

SD Negeri Tamalanrea Ramaikan Pembukaan 02SN Tingkat Kecamatan Tamalanrea 2026


MULIAINFO. Com. Makassar -- UPT SPF SD Negeri Tamalanrea turut berpartisipasi dalam kegiatan Pembukaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional atau O2SN tingkat Kecamatan Tamalanrea tahun 2026. Keikutsertaan ini menjadi bentuk komitmen sekolah dalam mendukung pengembangan bakat dan minat siswa di bidang olahraga.

Kegiatan pembukaan O2SN dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu tanggal 18 hingga 20 Mei 2026. Rentang waktu ini dimanfaatkan untuk berbagai rangkaian lomba dan seremoni pembukaan yang melibatkan sekolah-sekolah dasar se-Kecamatan Tamalanrea.

Lokasi pelaksanaan dipusatkan di SD Kristen Elim yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan Tamalanrea. Sekolah tersebut ditunjuk sebagai tuan rumah karena memiliki fasilitas yang memadai untuk menampung peserta dari berbagai SD di wilayah kecamatan.

Keikutsertaan SD Negeri Tamalanrea dalam ajang ini diharapkan dapat menjadi ajang pembinaan sekaligus seleksi bagi siswa yang memiliki potensi di bidang olahraga. Melalui O2SN, siswa diberi ruang untuk berkompetisi secara sehat dan menjunjung sportivitas.


O2SN tingkat kecamatan merupakan tahap awal dari rangkaian kompetisi yang nantinya akan berlanjut ke tingkat kota, provinsi, hingga nasional. Oleh karena itu, setiap pertandingan di tingkat kecamatan memiliki nilai penting sebagai batu loncatan menuju jenjang yang lebih tinggi.

Para guru dan pendamping dari SD Negeri Tamalanrea telah melakukan persiapan jauh hari sebelumnya. Persiapan meliputi latihan rutin, pengecekan kondisi fisik siswa, serta pembekalan mental agar anak-anak siap menghadapi suasana kompetisi.

Kepala UPT SPF SD Negeri Tamalanrea, Hj. Darmawaty, S.Pd.I.,M.Pd.I., menyampaikan dukungan penuh kepada para siswa yang mewakili sekolah. Menurutnya, keikutsertaan dalam O2SN bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi juga melatih mental juara, disiplin, dan kerja sama tim sejak dini.

Selain aspek kompetisi, kegiatan ini juga bertujuan mempererat silaturahmi antar sekolah di Kecamatan Tamalanrea. Pertemuan antar siswa, guru, dan orang tua dalam satu forum olahraga diharapkan memperkuat rasa kebersamaan dan kerja sama.

Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini. Dukungan dari berbagai pihak dinilai penting agar O2SN dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan pengalaman positif bagi siswa.

Diharapkan melalui kegiatan ini, muncul bibit-bibit atlet muda dari Tamalanrea yang mampu mengharumkan nama kecamatan di tingkat yang lebih tinggi. Seluruh warga sekolah SD Negeri Tamalanrea diharapkan memberikan dukungan dan doa agar perwakilan sekolah dapat bertanding dengan semangat, menjaga nama baik sekolah, dan meraih hasil terbaik. ( Yahya )


17 Mei 2026

PLT Kepsek Makassar Dirugikan: Sistem Bobot Berat Sebelah, Kabid GTK Diduga Bermain


MULIAINFO- Com - MAKASSAR  - Proses seleksi calon kepala sekolah di Kota Makassar memicu protes keras dari peserta. Dua kejanggalan utama mencuat: munculnya dokumen bebas Napza sebagai syarat dan tidak dipublikasikannya hasil Uji Kompetensi serta wawancara.

Kondisi ini membuat sejumlah Pelaksana Tugas Kepala Sekolah merasa diperlakukan tidak adil. Mereka sudah bertahun-tahun mengisi kekosongan jabatan, namun kalah di sistem penilaian akhir.

Sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, syarat menjadi kepala sekolah hanya mencakup kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pangkat minimal III/c, pengalaman manajerial 2 tahun, rekam jejak disiplin bersih, dan tidak berstatus tersangka. Dokumen bebas Napza tidak tercantum.

Di tingkat pusat, pemeriksaan Napza biasanya dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos. Namun di Makassar, dokumen itu diminta sejak awal sebagai kelengkapan administrasi. Tidak ada penjelasan resmi mengapa syarat ini ditambahkan.

Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi manajerial, dan wawancara. Dinas Pendidikan menyebut penilaian dilakukan tim dari UNM, Unhas, dan psikolog profesional. Namun yang diumumkan hanya nama lulus dan tidak lulus.

Nilai mentah UKOM, nilai wawancara, dan rincian bobot SK pengalaman tidak pernah dibuka ke publik. Peserta tidak bisa mengecek letak kekalahan mereka. Transparansi yang seharusnya jadi standar seleksi ASN tidak berjalan. Tanpa data ini, proses seleksi rawan dianggap tertutup dan tidak akuntabel.

Kejanggalan paling terasa pada peserta PLT Kepala Sekolah. Meski sudah menjalankan tugas manajerial penuh selama 3-5 tahun, mereka kalah poin pengalaman dari guru non-manajerial. Padahal beban kerja PLT meliputi manajerial, administratif, hingga tanggung jawab hukum di sekolah.

Penyebabnya ada pada plafon SK. SK manajerial PLT dibatasi plafon maksimal rendah, sementara SK KKG, SK Laboratorium TIK, dan SK Kepala Perpustakaan bisa ditumpuk tanpa batas setiap tahun. Akibatnya, akumulasi SK administratif lebih diuntungkan dibanding pengalaman manajerial nyata.

Akibatnya, guru yang tidak pernah menjadi PLT bisa unggul di sistem penilaian. Mereka mengumpulkan SK tugas tambahan bertahun-tahun, lalu mengungguli PLT yang beban kerjanya jauh lebih berat di lapangan.

Di sekolah, PLT Kepsek menandatangani dokumen, mengelola dana BOS, dan bertanggung jawab langsung ke Dinas. Namun di seleksi, kontribusi itu tidak dihargai setara dengan SK administratif guru lain. Sistem penilaian dinilai tidak selaras dengan realita kerja di lapangan.

Ketidakterbukaan membuat peserta curiga ada pembobotan yang sengaja dibuat menguntungkan pihak tertentu. Tanpa angka, semua penjelasan dinilai hanya formalitas. Kondisi ini menurunkan motivasi guru yang selama ini bersedia menjadi PLT saat sekolah kekurangan pemimpin.

Peserta mendesak Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Makassar membuka tabel bobot penilaian dan rincian nilai per peserta. Permintaan ini dianggap wajar agar proses seleksi kredibel. Keterbukaan data juga menjadi bentuk perlindungan bagi panitia seleksi dari tudingan subjektif.

Sejumlah peserta menyiapkan permohonan klarifikasi resmi ke BKPSDMD Makassar. Tujuannya meminta penjelasan tertulis terkait pembobotan SK pengalaman dan alasan nilai UKOM serta wawancara tidak dibuka ke peserta seleksi.

Alih-alih langsung ke jalur laporan, sejumlah peserta memilih meminta evaluasi ulang terhadap mekanisme pembobotan SK. Mereka menilai sistem saat ini tidak mencerminkan beban kerja PLT Kepala Sekolah di lapangan dan perlu dikoreksi sebelum hasil akhir ditetapkan.

Sejumlah peserta menduga ada permainan dalam proses pembobotan dan penentuan kelulusan yang melibatkan Kabid GTK. Dugaan ini muncul karena ketidakterbukaan data nilai dan pola penilaian yang dinilai tidak konsisten dengan beban kerja PLT Kepala Sekolah. Hingga saat ini belum ada bukti konkret yang disampaikan ke publik, namun keresahan tersebut memperkuat tuntutan agar seluruh proses dibuka secara transparan.

Target pelantikan awal Juli agar tidak mengganggu tahun ajaran baru dikhawatirkan hanya jadi alasan mempercepat proses tanpa koreksi sistem. Hasilnya, seleksi berisiko jadi formalitas dan kehilangan legitimasi di mata peserta.

Keterbukaan bukan bentuk kelemahan, tapi bukti integritas. Membuka nilai UKOM dan wawancara justru melindungi panitia dari tudingan tidak profesional. Jika sistem penilaian sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup data dari peserta. Transparansi akan menguatkan kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas proses seleksi ke depan.
 
Publik kini menunggu sikap Kabid GTK Makassar. Apakah akan membuka data dan memperbaiki sistem, atau mempertahankan pola seleksi yang merugikan PLT Kepala Sekolah yang sudah bertahun-tahun mengisi kekosongan jabatan. ( Yahya)